Keputusan: ( 1 sehingga 20 daripada 376 ) (0.022 saat)
#1   Al-Baqarah :178 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Di antara syariat yang Kami wajibkan atas orang-orang beriman adalah hukum yang mengatur soal pembunuhan dengan sengaja. Telah Kami wajibkan pelaksanaan kisas atas kalian sebagai hukuman bagi pelaku pembunuhan. Janganlah kalian mencontoh tirani kaum jahiliah. (1) Mereka menghukum orang merdeka bukan pelaku pembunuhan sebagai balasan atas terbunuhnya seorang budak. Laki-laki sebagai ganti wanita. Petinggi kaum sebagai ganti rakyat jelata tanpa memberi hukuman pada pelaku pembunuhan itu sendiri. Maka dengan hukum kisas ini Kami mewajibkan bahwa orang merdeka harus dikisas karena membunuh orang merdeka lain, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Jadi, landasan hukum kisas ini adalah semata-mata untuk menghentikan kejahatan si pembunuh dengan memberikannya hukuman yang setimpal. Tapi apabila pihak keluarga korban berhati lapang dan memilih sesuatu yang lebih baik dari itu dengan tidak menuntut balas, dan memberi maaf pada terdakwa, maka mereka berhak mendapatkan diyat. Jika itu yang dikehendaki oleh pihak keluarga korban, maka hendaknya ia menerima pilihan mereka sendiri secara sukarela tanpa menekan apalagi menggunakan kekerasan terhadap pelaku. Si pelaku semestinya menyerahkan diyat itu secepatnya dan tidak menundanya. Dan sesungguhnya di dalam hukum kisas yang Kami wajibkan itu terdapat keringanan bagi orang-orang Mukmin, jika dibandingkan dengan hukum Tawrât, yang tidak memberikan pilihan bagi pelaku pembunuhan kecuali dihukum bunuh. Sebagaimana terdapat pula rahmat bagi mereka sehingga tidak hanya mengharap maaf dari keluarga korban. Barangsiapa yang melanggar ketentuan hukum ini maka baginya azab yang pedih di dunia dan akhirat. {(1) Orang-orang Arab pada masa jahiliah membedakan antara petinggi kaum dengan orang biasa. Misalnya ketika salah seorang kepala suku terbunuh, pembalasan atas pembunuhan itu tidak hanya terbatas pada si pembunuh. Bagi mereka terdapat perbedaan antara darah orang biasa dengan darah petinggi, antara jiwa orang biasa dengan jiwa petinggi. Ketika Islam datang, kebiasaan itu ditinggalkan dengan memberlakukan hukum kisas, yaitu suatu ketentuan hukum yang menetapkan bahwa pembalasan terhadap tindak pembunuhan hanya diberlakukan terhadap si pembunuh. Jika seorang yang merdeka terbunuh, siapa pun orangnya, tebusannya adalah orang merdeka pula, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita dan seterusnya. Dapat dipahami secara eksplisit bahwa seorang budak tidak akan dikisas karena melakukan pembunuhan terhadap orang merdeka dan sebaliknya seorang merdeka tidak dikisas karena membunuh budak. Akan tetapi, pada ayat lain kita menemukan bahwa hukum kisas itu berlaku secara umum tanpa memandang status dan jenis kelamin. Ini merupakan suatu hukum yang telah diundangkan dalam kitab Tawrât, Injîl dan al-Qur'ân. Allah berfrman, "Dan telah Kami tentukan terhadap mereka di dalamnya (Tawrât) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa" (lihat surat al-Mâ'idah). Dan Rasululullah bersabda, "Orang-orang Muslim itu saling melindungi hak hidup masing-masing," dan, "Nyawa dibalas dengan nyawa." Tampaknya, bahwa dalam hukum kisas ini Islam memiliki sudut pandang yang berbeda dengan pandangan para ahli hukum, dengan menjadikan kisas itu sebagai hak bagi keluarga si terbunuh, sebagai peredam kemarahan di satu sisi dan sebagai upaya prefentif untuk menjaga hak hidup orang yang tak berdosa di sisi lain. Oleh karena itu dalam hal ini pihak keluarga korban memiliki hak memaafkan pelaku di samping hak menuntut balas (kisas) itu sendiri, sementara pihak penguasa (waliy al-amr) memiliki kekuasaan untuk memberi hukuman mati sebagai ta'zîr jika dalam hal itu terdapat maslahat. Dalam penetapan hukum kisas ini, Islam tidak memandang dari sudut motif, karena si pelaku dianggap zalim apa pun motif yang melatarbelakangi kejahatannya. Bahkan, melihat kejahatan dari sisi motifnya akan melahirkan rasa kasihan pada si pelaku dan mengabaikan maslahat korban yang semua itu sering kali mendorong tindak balas dendam yang tidak ada habisnya. Belakangan ini teori hukum Islam dalam persoalan kisas banyak mendapat tanggapan dan kajian serius di berbagai perguruan tinggi di Eropa. } ]

[ يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى فمن عفي له من أخيه شيء فاتباع بالمعروف وأداء إليه بإحسان ذلك تخفيف من ربكم ورحمة فمن اعتدى بعد ذلك فله عذاب أليم ] البقرة 178

#2   Al-Ma'idah :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[5 ~ AL-MA'IDAH (HIDANGAN) Pendahuluan: Madaniyyah, 120 ayat ~ Surat al-Mâ'idah termasuk kelompok surat Madaniyyah. Surat ini berisikan 120 ayat, dan merupakan surat yang terakhir kali turun. Dalam surat ini terdapat berbagai hukum mengenai kewajiban memenuhi janji secara umum, baik janji antara hamba dengan Tuhannya maupun janji antar sesama manusia, mengenai makanan yang halal dan yang haram, dan mengawini wanita Ahl al-Kitâb; serta rukun wudu dan tayamum. Selain itu, juga terdapat keterangan mengenai pencarian keadilan bersama musuh, isyarat akan nikmat Allah kepada orang-orang Islam, kewajiban menjaga dan memelihara kitab suci, keterangan mengenai orang-orang Yahudi yang mengubah firman-firman Allah dari yang sebenarnya, keterangan mengenai orang-orang Nasrani yang melupakan sebagian dari apa yang diingatkan kepada mereka. Juga terdapat keterangan mengenai kekafiran orang-orang Nasrani itu dengan mengatakan bahwa 'Isâ al-Masîh adalah anak Allah, dan keterangan mengenai sikap orang-orang Yahudi yang menganggap bohong orang-orang Nasrani dengan mengaku bahwa Yahudi adalah anak-anak dan kekasih-kekasih Allah. Di samping itu, surat ini juga berisi kisah kaum Yahudi, kisah dua anak Adam yang melukiskan bahwa permusuhan merupakan tabiat anak cucu Adam, hukum kisas sebagai pendidikan bagi jiwa yang cenderung memusuhi yang lain, hukuman zina dan mencuri. Setelah itu, surat ini menerangkan kembali tentang orang-orang Yahudi yang telah mengubah syariat yang terdapat dalam kitab Tawrât, keterangan bahwa Tawrât dan Injîl mengandung kebenaran sebelum terjadi perubahan. Keharusan menerapkan hukum kitab suci yang diturunkan Allah, juga diterangkan dalam surat ini. Kemudian surat ini juga menerangkan tentang, sikap permusuhan orang-orang Yahudi dan Nasrani terhadap masyarakat Islam dan larangan tunduk serta rela dengan apa yang mereka lakukan. Surat ini juga menetapkan kekafiran kaum Nasrani yang mengatakan bahwa Allah adalah salah satu dari tiga tuhan, dan penjelasan al-Qur'ân bahwa sebagian kaum Nasrani telah mengikuti kebenaran dan beriman kepadanya, larangan bagi orang yang beriman untuk mengharamkan sebagian makanan yang dihalalkan baginya, kafarat melanggar sumpah, larangan meminum khamar, keterangan manasik haji dan kemuliaan Ka'bah serta bulan-bulan suci, kebatilan orang-orang Arab yang telah mengharamkan sesuatu kepada diri mereka tanpa bukti dan alasan, dan hukum wasiat dalam bepergian. Selanjutnya pada akhir surat ini dijelaskan mengenai mukjizat Nabi 'Isâ a. s dan kekufuran Banû Isrâ'îl terhadapnya serta terbebasnya Nabi 'Isâ dari mereka yang menyembahnya. Semua yang ada di langit dan di bumi adalah kepunyaan Allah semata, dan Dia adalah Mahakuasa.]] Hai orang-orang yang beriman, penuhilah semua janji kalian kepada Allah dan janji antara sesama kalian. Allah telah menghalalkan daging unta, sapi dan kambing, kecuali apa yang telah diharamkan-Nya. Kalian tidak boleh berburu binatang darat pada saat melaksanakan ihram, atau ketika sedang berada di tanah haram. Sesungguhnya Allah menetapkan semua apa yang dikehendaki dengan adil, dan ini semua adalah perjanjian Allah dengan kalian(1). (1) termasuk dalam janji yang harus dipenuhi dalam ayat ini adalah janji yang diucapkan kepada sesama manusia. 'Uqûd (bentuk jamak dari 'aqd ['janji', 'perjanjian']) yang digunakan dalam ayat ini, pada dasarnya berlangsung antara dua pihak. Kata 'aqd itu sendiri mengandung arti 'penguatan', 'pengukuhan', berbeda dengan 'ahd ('janji', 'perjanjian') yang berasal dari satu pihak saja, dan termasuk di dalamnya memenuhi kehendak pribadi. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa al-Qur'ân lebih dahulu berbicara mengenai pemenuhan janji daripada undang-undang positif. Ayat ini bersifat umum dan menyeluruh. Sebab, dalam Islam terdapat hukum mengenai dua pihak yang melakukan perjanjian. Tidak ada hukum positif mana pun yang lebih mencakup, lebih jelas dan lebih terperinci daripada ayat ini mengenai pentingnya memenuhai dan menghormati janji. ]

[ يا أيها الذين آمنوا أوفوا بالعقود أحلت لكم بهيمة الأنعام إلا ما يتلى عليكم غير محلي الصيد وأنتم حرم إن الله يحكم ما يريد ] المائدة 1

#3   Ash-Shura :2 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[42 ~ ASY-SYURA (MUSYAWARAH) Pendahuluan: Makkiyyah 53 ayat ~ Surat Makkiyyah yang berisi 53 ayat ini dinamakan al-syûrâ--berarti 'musyawarah'--untuk merangsang umat Islam agar selalu berpegang pada prinsip musyawarah dalam mengatur segala macam urusan kehidupannya. Hal itu diharapkan bisa mewujudkan keadilan dan kebenaran. Secara umum, surat ini mencakup banyak masalah agama dan bukti-bukti keimanan. Diawali dengan pembicaraan secara singkat mengenai al-Qur'ân yang merupakan wahyu dari Allah, membantah berbagai hujatan orang-orang kafir, dan banyak memberikan penawar hati kepada Nabi Muhammad saw. Selanjutnya, surat ini menerangkan betapa besarnya kekuasaan dan kekuatan Allah yang menurunkan al-Qur'ân itu. Tetapi, kendati disertai bukti-bukti yang dengan jelas menunjukkan bahwa al-Qur'ân berasal dari Allah, dapat kita ketahui, melalui bagian selanjutnya, bahwa ternyata kebanyakan orang masih saja mengingkarinya. Setelah itu, disebutkan pula penegasan kekuasaan Allah atas segala sesuatu dan keterangan mengenai kesatuan misi semua syariat yang pernah ada. Hal itu kemudian diikuti dengan keterangan tentang orang-orang yang mengingkarinya dan panduan kitab-kitab samawi menuju kebenaran, berikut kecaman terhadap sejarah dan perselisihan orang-orang musyrik dalam menyikapi kebenaran itu secara tidak benar. Surat ini kemudian membicarakan permintaan orang-orang yang melakukan pendustaan, dengan nada mengejek, agar siksaan yang diancamkan kepada mereka itu dipercepat. Pembicaraan selanjutnya beralih kepada hal-hal yang harus dilakukan oleh orang yang menyeru kepada agama, sifat lemah-lembut Allah kepada hamba-hamba-Nya, dan peringatan untuk mereka agar tidak tenggelam dalam kesenangan dunia. Dalam bagian selanjutnya, surat ini menerangkan buruknya keadaan orang-orang kafir, dan baiknya keadaan orang-orang yang Mukmin di akhirat kelak. Diteruskan, kemudian, dengan pembicaraan mengenai tuduhan para pendusta bahwa komposisi al-Qur'ân adalah ciptaan Rasulullah saw. Padahal, mereka sendiri tidak mampu membuat sesuatu yang serupa dengan surat al-Qur'ân yang paling pendek sekalipun. Selanjutnya, secara berturut- turut disebutkan bahwa Allah menerima pertobatan orang-orang Mukmin, hikmah pembagian rezeki menurut ukuran yang sangat teliti. Bagaimana, misalnya, Allah tidak membuat semua orang menjadi kaya raya karena, dengan begitu, mereka semua akan sombong. Begitu juga sebaliknya, Allah juga tidak membuat semua orang menjadi miskin karena, jika demikian, mereka semua akan menderita. Ada yang dijadikan kaya dan ada pula yang dijadikan miskin. Setelah itu semua, surat ini berturut-turut menerangkan betapa besarnya manfaat hujan, penjelasan tentang bukti-bukti kekuasaan Allah di alam raya, dan penjelasan bahwa setiap musibah yang terjadi di dunia disebabkan oleh perbuatan maksiat. Kemudian disebutkan sekali lagi, kali ini dengan gaya yang berbeda, penjelasan tentang keadaan masing-masing dari kelompok Mukmin dan pelaku pendustaan di akhirat, bahwa para pendusta itu akan sangat terhina. Hal ini lalu diikuti dengan anjuran untuk bergegas melakukan kebaikan selagi belum habis kesempatan, sebelum selanjutnya memberikan penawar hati kepada Nabi Muhammad saw. Terakhir, surat ini menjelaskan kekuasaan Allah untuk memberi anak perempuan, laki-laki, kedua-duanya, atau bahkan untuk tidak memberi anak sama sekali kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Disebutkan pula cara-cara Allah dalam berbicara dengan para nabi-Nya. Akhirnya surat ini ditutup dengan penjelasan tentang jalan yang benar dan lurus yang harus diikuti.]] Hâ, Mîm. 'Ain, Sîn, Qâf. Seperti gaya al-Qur'ân dalam mengawali beberapa suratnya, surat ini pun diawali dengan lima huruf fonemis. ]

[ عسق ] الشورى 2

#4   Ash-Shura :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[42 ~ ASY-SYURA (MUSYAWARAH) Pendahuluan: Makkiyyah 53 ayat ~ Surat Makkiyyah yang berisi 53 ayat ini dinamakan al-syûrâ--berarti 'musyawarah'--untuk merangsang umat Islam agar selalu berpegang pada prinsip musyawarah dalam mengatur segala macam urusan kehidupannya. Hal itu diharapkan bisa mewujudkan keadilan dan kebenaran. Secara umum, surat ini mencakup banyak masalah agama dan bukti-bukti keimanan. Diawali dengan pembicaraan secara singkat mengenai al-Qur'ân yang merupakan wahyu dari Allah, membantah berbagai hujatan orang-orang kafir, dan banyak memberikan penawar hati kepada Nabi Muhammad saw. Selanjutnya, surat ini menerangkan betapa besarnya kekuasaan dan kekuatan Allah yang menurunkan al-Qur'ân itu. Tetapi, kendati disertai bukti-bukti yang dengan jelas menunjukkan bahwa al-Qur'ân berasal dari Allah, dapat kita ketahui, melalui bagian selanjutnya, bahwa ternyata kebanyakan orang masih saja mengingkarinya. Setelah itu, disebutkan pula penegasan kekuasaan Allah atas segala sesuatu dan keterangan mengenai kesatuan misi semua syariat yang pernah ada. Hal itu kemudian diikuti dengan keterangan tentang orang-orang yang mengingkarinya dan panduan kitab-kitab samawi menuju kebenaran, berikut kecaman terhadap sejarah dan perselisihan orang-orang musyrik dalam menyikapi kebenaran itu secara tidak benar. Surat ini kemudian membicarakan permintaan orang-orang yang melakukan pendustaan, dengan nada mengejek, agar siksaan yang diancamkan kepada mereka itu dipercepat. Pembicaraan selanjutnya beralih kepada hal-hal yang harus dilakukan oleh orang yang menyeru kepada agama, sifat lemah-lembut Allah kepada hamba-hamba-Nya, dan peringatan untuk mereka agar tidak tenggelam dalam kesenangan dunia. Dalam bagian selanjutnya, surat ini menerangkan buruknya keadaan orang-orang kafir, dan baiknya keadaan orang-orang yang Mukmin di akhirat kelak. Diteruskan, kemudian, dengan pembicaraan mengenai tuduhan para pendusta bahwa komposisi al-Qur'ân adalah ciptaan Rasulullah saw. Padahal, mereka sendiri tidak mampu membuat sesuatu yang serupa dengan surat al-Qur'ân yang paling pendek sekalipun. Selanjutnya, secara berturut- turut disebutkan bahwa Allah menerima pertobatan orang-orang Mukmin, hikmah pembagian rezeki menurut ukuran yang sangat teliti. Bagaimana, misalnya, Allah tidak membuat semua orang menjadi kaya raya karena, dengan begitu, mereka semua akan sombong. Begitu juga sebaliknya, Allah juga tidak membuat semua orang menjadi miskin karena, jika demikian, mereka semua akan menderita. Ada yang dijadikan kaya dan ada pula yang dijadikan miskin. Setelah itu semua, surat ini berturut-turut menerangkan betapa besarnya manfaat hujan, penjelasan tentang bukti-bukti kekuasaan Allah di alam raya, dan penjelasan bahwa setiap musibah yang terjadi di dunia disebabkan oleh perbuatan maksiat. Kemudian disebutkan sekali lagi, kali ini dengan gaya yang berbeda, penjelasan tentang keadaan masing-masing dari kelompok Mukmin dan pelaku pendustaan di akhirat, bahwa para pendusta itu akan sangat terhina. Hal ini lalu diikuti dengan anjuran untuk bergegas melakukan kebaikan selagi belum habis kesempatan, sebelum selanjutnya memberikan penawar hati kepada Nabi Muhammad saw. Terakhir, surat ini menjelaskan kekuasaan Allah untuk memberi anak perempuan, laki-laki, kedua-duanya, atau bahkan untuk tidak memberi anak sama sekali kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Disebutkan pula cara-cara Allah dalam berbicara dengan para nabi-Nya. Akhirnya surat ini ditutup dengan penjelasan tentang jalan yang benar dan lurus yang harus diikuti.]] Hâ, Mîm. 'Ain, Sîn, Qâf. Seperti gaya al-Qur'ân dalam mengawali beberapa suratnya, surat ini pun diawali dengan lima huruf fonemis. ]

[ حم ] الشورى 1

#5   Fussilat :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[41 ~ FUSHSHILAT (AYAT-AYAT TERPERINCI) Pendahuluan: Makkiyyah, 54 ayat ~ Dalam surat yang diawali dengan huruf-huruf Arab yang dibaca secara eja--seperti banyak terdapat pada surat-surat lain dalam al-Qur'ân--pertama-tama disinggung masalah al-Qur'ân yang di antara isinya adalah kabar gembira dan ancaman. Disinggung pula, setelah itu, sikap orang musyrik yang berpaling dan memusuhi seruan al-Qur'ân, dan sikap Rasulullah yang tetap teguh menghadapi mereka dengan mengatakan, "Aku hanyalah seorang manusia seperti kalian yang, melalui wahyu, diberitahu bahwa Tuhan kalian adalah Mahaesa. Dari itu, luruslah kalian, dan mohonlah ampunan kepada-Nya!" Pada bagian lain terdapat peringatan bagi orang-orang musyrik mengenai tanda-tanda kekuasaan Allah yang terdapat dalam penciptaan langit dan bumi. . Kemudian diikuti, secara berturut-turut, dengan ancaman azab yang meyiksa bangsa-bangsa yang terdekat dengan mereka, yaitu bangsa Ad dan Tsamûd, dan gambaran tentang hari kiamat. Pada hari itu, menurut surat ini, pendengaran, penglihatan dan kulit mereka menjadi saksi atas perbuatan-perbuatan yang pernah mereka lakukan. Hari itu merupakan hari saat terjadi perdebatan antara orang musyrik itu dengan anggota-anggota badan mereka. Dan seperti tersebut dalam surat ini, selanjutnya para pengikut orang musyrik, pada hari itu akan mengatakan, "Ya Tuhan kami, perlihatkanlah kepada kami para jin dan manusia yang telah menyesatkan kami. Mereka akan kami injak- injak di bawah telapak kaki kami hingga menjadi golongan yang paling rendah." Pada bagian selanjutnya, setelah pembicaraan mengenai orang-orang musyrik di atas, surat ini berbicara tentang orang-orang Mukmin. Hal itu sesuai dengan metode al-Qur'ân yang setiap kali berbicara mengenai ihwal orang-orang kafir selalu disertai dengan pembicaraan mengenai orang-orang Mukmin. Orang-orang yang berkata, "Tuhan kami adalah Allah," kemudian beristikamah. Setelah pemaparan dua kelompok manusia itu--Mukmin dan kafir--surat ini kemudian mengadakan perbandingan antara yang baik dan yang buruk, yaitu bahwa "kebaikan tidak sama dengan keburukan". Pembicaraan kemudian beralih dengan mengarahkan pandangan kita kepada tanda-tanda kekuasaan Allah dalam membangkitkan dan menghidupkan orang mati; ancaman keras kepada orang yang menyelewengkan ayat-ayat Allah; keterangan bahwa al-Qur'ân, yang diturunkan oleh Sang Mahabijaksana dan Maha Terpuji, ini tidak pernah salah; dan keterangan bahwa misi yang dibawa Nabi Muhammad bukan merupakan hal baru. Dalam surat ini, secara singkat disebut pula salah satu tabiat manusia, yaitu apabila mendapat nikmat dari Allah ia berpaling dari kebenaran, dan apabila mendapat kesusahan ia berdoa sangat panjang. Surat ini ditutup dengan dua hal penting. Pertama, isyarat tentang kedudukan al-Qur'ân yang berisi kebenaran yang tak diragukan lagi. Hal ini dapat kita pahami melalui ayat 53: "Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda kemahakuasaan Kami, di segala ufuk dan pada diri mereka, sehingga akan jelas bagi mereka bahwa hal itu adalah benar." Kedua, bahwa sikap orang-orang kafir itu disebabkan oleh keragu-raguan akan kebangkitan yang terdapat pada ayat 54: "Mereka sungguh- sungguh berada dalam keraguan tentang hari perteman mereka dengan Tuhan. Ingatlah, bahwa Allah Maha Meliputi segala sesuatu."]] Hâ, mîm merupakan dua huruf eja Arab yang banyak dipakai dalam pembukaan beberapa surat al-Qur'ân untuk menggugah perhatian orang yang mendengarnya, di samping sebagai salah satu bukti kemukjizatan al-Qur'ân. ]

[ حم ] فصلت 1

#6   Al-Ghashiya :17 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Maka apakah mereka tetap meremehkan dan tidak mau merenungi bukti-bukti, sehingga mereka tidak memperhatikan unta: bagaimana dia diciptakan dengan penciptaan yang begitu indah yang menunjukan kekuasaan Allah?(1). (1) Dalam penciptaan unta terdapat mukjizat yang menunjukkan kekuasaan Allah untuk kita renungkan. Dari bentuk lahirnya, seperti kita ketahui, unta benar-benar memiliki potensi untuk menjadi kendaraan di wilayah gurun pasir. Matanya terletak pada bagian kepala yang agak tinggi dan agak ke belakang, ditambah dengan dua lapis bulu mata yang melindunginya dari pasir dan kotoran. Begitu pula dengan kedua lubang hidung dan telinga yang dikelilingi dengan rambut untuk maksud yang sama. Maka apabila badai pasir bertiup kencang, kedua lubang hidung itu akan tertutup dan kedua telinganya akan melipat ke tubuhnya, meski bentuknya kecil dan hampir tak terlihat. Sedangkan kakinya yang panjang adalah untuk membantu mempercepat geraknya, seimbang dengan lehernya yang panjang pula. Telapak kakinya yang sangat lebar seperti sepatu berguna untuk memudahkannya dalam berjalan di atas pasir yang lembut. Unta juga mempunyai daging tebal di bawah dadanya dan bantalan-bantalan pada persendian kakinya yang memungkinkannya untuk duduk di atas tanah yang keras dan panas. Pada sisi-sisi ekornya yang panjang terdapat bulu yang melindungi bagian-bagian belakang yang lembut dari segala macam kotoran. Sedang kemampuan kerja unta terlihat lebih istimewa lagi. Pada musim dingin, unta tidak membutuhkan air. Bahkan unta dapat bertahan tanpa minum air selama dua bulan berturut-turut, apabila makanan yang dimakannya segar dan berair, dan selama dua minggu berturut-turut apabila makanannya kering. Unta juga dapat menahan rasa haus saat terik musim panas selama satu atau dua minggu. Pada saat seperti itu, dia akan kehilangan lebih dari sepertiga berat badannya. Kemudian bila menemukan air, unta segera meminumya dalam jumlah yang sangat banyak untuk mengembalikan berat badannya semula dalam waktu beberapa menit saja. Air yang diminum unta tidak disimpan di lambungnya, sebagaimana diduga orang banyak, melainkan di sela-sela badannya. Air itu digunakannya dengan sangat hemat. Maka dari itu, unta sama sekali tidak pernah terengah-engah, tidak pernah bernafas dengan mulutnya, dan tidak mengeluarkan keringat dari kulitnya, kecuali dalam jumlah yang sangat sedikit. Hal ini disebabkan oleh suhu tubuhnya sangat yang rendah pada pagi hari, kemudian mulai meninggi secara perlahan-lahan lebih dari enam derajat sebelum dia perlu mengeluarkan keringat untuk menyegarkan dan menurunkan suhu badannya kembali. Meski kehilangan air dalam jumlah yang sangat banyak setelah mengalami kehausan yang sangat panjang, tekanan darah unta sama sekali tidak terpengaruh kecuali dalam batas-batas tertentu saja. Maka dari itu, unta tidak akan mati arena kehausan dan dahaga. Lebih dari itu, melalui ilmu pengetahuan mtakhir telah ditemukan pula bahwa lemak yang terdapat di punuk unta merupakan tempat menyimpan kekuatannya yang dapat menjaganya dari rasa lapar. Namun demikian, lemak itu tidak banyak memberikan manfaat untuk penyimpanan air yang cukup bagi tubuhnya. Setiap kali dilakukan penelitian pada hewan ini oleh para ahli, selalu ditemukan kebenaran perintah Allah agar kita memperhatikan ciptaan-Nya yang mengandung mukjizat itu. ]

[ أفلا ينظرون إلى الإبل كيف خلقت ] الغاشية 17

#7   Ar-Ra'd :17 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Nikmat dan karunia Allah kepada kalian pun sungguh sangat jelas dan nyata, dan patung-patung kalian tidak mempunyai peran apa-apa tentang karunia-karunia itu. Hanya Dialah yang menurunkan hujan dari awan hingga mengakibatkan sungai dan lembah dapat mengalirkan air. Semua itu sesuai dengan ketentuan takdir yang telah ditetapkan Allah untuk dapat menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan membuahkan pohon. Sungai-sungai itu, ketika mengalirkan air, membawa benda-benda yang tak berguna yang mengapung di atas permukaannya, mengalir mengikuti arah air, sedangkan di dalamnya terdapat benda-benda yang dapat dimanfaatkan dan tidak lenyap. Sementara benda yang tak berguna itu akan lenyap. Demikian pula halnya dengan kebenaran dan kebatilan. Yang pertama itu akan tetap, kekal dan tidak lenyap, sedangkan yang kedua akan lenyap. Selain itu, di antara tambang yang kalian olah dengan menggunakan api, ada yang dapat kalian ambil sebagai perhiasan seperti emas dan perak, ada pula yang dapat kalian pergunakan sebagaimana peralatan seperti besi dan tembaga. Ada juga yang tidak dapat dimanfaatkan, yang muncul di permukaan. Nah, yang tidak dapat dimanfaatkan itu hanya akan terbuang, sedangkan yang dapat digunakan akan bertahan. Demikian pula halnya dengan akidah dan kepercayaan. Akidah yang sesat akan lenyap tak berarti, dan akidah yang benar akan tetap, tidak akan lenyap. Dengan cara seperti ini Allah Swt. menerangkan yang sebenarnya. Allah mengumpamakan suatu dengan yang lainnya agar semuanya menjadi jelas(1). (1) Allah menjelaskan dua hal yang mirip dengan kebenaran, yaitu air jernih dan tambang murni, yang dapat diambil kegunaannya, juga dua hal yang mirip dengan kebaikan, yaitu buih air dan buih tambang yang larut, yang tidak dapat diambil kegunaannya. Dia menurunkan air hujan dari awan, lalu mengalirlah air lembah dan sungai dengan berbagai ukurannya, besar dan kecil. Air yang mengalir itu menghanyutkan buih yang muncul di atas permukaan air yang disebut busa air. Dari berbagai barang tambang yang dihasilkan orang melalui proses pembakaran seperti emas, perak, tembaga dan timah ada yang dapat dijadikan perhiasan atau peralatan seperti bejana. Ada juga yang berupa sampah seperti sampah air yang mengapung di atas permukaan air. Bagian barang tambang yang mengalir itu disebut khabîts (limbah). Dengan tamsil air dan limbahnya serta tambang dan limbahnya itu, Allah menerangkan kebenaran dan kebatilan. Kebenaran diibaratkan sebagai air dan tambang yang jernih, sedangkan kebatilan diibaratkan sebagai limbah air dan limbah tambang yang tidak mungkin dapat dimanfaatkan dan akan lenyap dan terbuang. Sedangkan air jernih dan tambang jernih yang dapat berguna untuk kepentingan manusia akan bertahan di dalam tanah agar dapat dimanfaatkan. Dengan tamsil yang sangat jelas seperti itulah Allah selalu memperlihatkan kebaikan dan kejahatan kepada manusia. Setelah menerangkan kebenaran dan kebatilan, Allah kemudian menerangkan orang yang mengikuti jalan yang benar dan jalan yang batil. Orang-orang yang mengikuti jalan yang benar dengan selalu bersikap patuh akan memperoleh pahala dan kenikmatan surga di akhirat. Sebaliknya, orang-orang yang lebih memilih jalan yang batil, meskipun mereka memiliki seluruh kekayaan dunia bahkan dua kali lebih banyak untuk menghindari siksaan Allah, tidak akan diterima. ]

[ أنزل من السماء ماء فسالت أودية بقدرها فاحتمل السيل زبدا رابيا ومما يوقدون عليه في النار ابتغاء حلية أو متاع زبد مثله كذلك يضرب الله الحق والباطل فأما الزبد فيذهب جفاء وأما ما ينفع الناس فيمكث في الأرض كذلك يضرب الله الأمثال ] الرعد 17

#8   At-Tawba :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[9 ~ AT-TAWBAH (PENGAMPUNAN) Pendahuluan: Madaniyyah, 129 ayat ~ Surat yang termasuk kelompok Madaniyyah ini berisikan 129 ayat dan diturunkan di Madinah pada tahun 9 Hijriyah. Surat ini dibacakan oleh 'Aliy ibn Abî Thâlib kepada orang-orang Muslim pada musim haji. Saat itu, yang menjadi Amirulhaj (Amîr-u-'l-Hajj, Amîr al-Hajj) adalah Abû Bakr al-Shiddîq r. a. . Surat ini diawali dengan pernyataan bahwa Allah tidak bertanggung jawab atas orang-orang musyrik. Oleh karena itu, surat ini juga dinamakan surat Barâ'ah (Berlepas Tangan). Setelah itu disebutkan tentang keutamaan bulan-bulan suci, perjanjian dengan orang musyrik, dan kewajiban memenuhi perjanjian itu selama mereka tidak melanggarnya. Tetapi, jika mereka melanggar perjanjian, mereka harus diperangi. Disebutkan pula bahwa inti kedekatan kepada Allah adalah beriman kepada-Nya. Maka, keimanan seseorang tidak akan sempurna kecuali apabila Allah dan Rasul-Nya lebih dicintai dari segalanya. Dalam surat ini, Allah memperingatkan bahwa kebanggaan kepada kekuatan fisik akan menjauhkan kemenangan seraya menunjukkan bukti keadaan orang-orang Muslim pada perang Hunain. Juga terdapat larangan terhadap orang-orang musyrik untuk memasuki al-Masjid al-Haram dengan alasan bahwa mereka adalah najis. Selain itu, dalam surat ini terdapat pula keterangan mengenai kewajiban memerangi orang-orang Yahudi dan Nasrani sampai mereka memberikan jizyah secara sukarela, keterangan tentang jumlah bulan- bulan suci, kewajiban berperang setiap kali ada seruan untuk itu tanpa menunda-nunda. Juga terdapat isyarat tentang orang-orang yang tidak mau berperang dan orang-orang cacat dalam kaitannya dengan masalah perang ini, di samping keterangan mengenai keadaan orang-orang munafik yang menyebarkan fitnah pada saat turunnya perintah untuk berperang. Perlakuan orang-orang munafik terhadap orang-orang Mukmin dalam keadaan damai dan perang, juga disebut dalam surat ini. Di samping itu, juga disebutkan hukuman yang pasti diberikan kepada orang-orang munafik, yaitu bahwa Rasulullah saw. tidak boleh melakukan salat atas jenazah seseorang pun dari kalangan orang-orang munafik. Disebutkan pula pernyataaan tentang alasan yang membolehkan untuk tidak berjihad, keterangan tentang keadaan orang-orang A'râb (Arab Badui) yang berpura-pura masuk atau tunduk kepada agama Islam setelah tampak bahwa kekuatan berada pada pihak Islam, di samping keterangan bahwa mereka tinggal di sekitar Madinah atau di dekatnya. Setelah itu disebutkan pula tingkat keimanan manusia, informasi tentang Masjid Dlirâr yang didirikan oleh orang-orang munafik untuk menyaingi masjid yang didirikan oleh Rasulullah saw., tentang ciri-ciri orang-orang Mukmin yang benar-benar beriman, tentang pertobatan orang-orang yang pernah meninggalkan Rasulullah saw. dan pengabulan pertobatan mereka. Diterangkan pula, dalam surat ini, keadaan manusia dalam menerima ayat-ayat al-Qur'ân pada saat diturunkan. Surat ini ditutup dengan pernyataan bahwa Allah telah memilih Muhammad saw. untuk membawa pesan-pesan suci-Nya dan tidak menghendaki adanya pembangkangan orang terhadap rasul yang diutus kepada mereka. Dia Maha Pengasih dan Maha Penyayang terhadap mereka, dan cukuplah Allah sebagai penolong bagi Rasul apabila mereka menolak ajakannya.]] Allah dan Rasul-Nya tidak bertanggung jawab kepada orang-orang musyrik yang mengadakan perjanjian dengan kalian kemudian melanggar perjanjian itu. ]

[ براءة من الله ورسوله إلى الذين عاهدتم من المشركين ] التوبة 1

#9   Al-Ma'idah :91 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Sesungguhnya setan telah memperdaya kalian dengan meminum khamar dan bermain judi, agar terjadi perselisihan, perpecahan dan kebencian di antara kalian. Dengan demikian, kalian menjadi lemah dengan hilangnya rasa kasih sayang di antara kalian dan pecahnya persatuan yang disebabkan oleh tipu daya setan yang berupa meminum minuman yang memabukkan dan berjudi. Setan berbuat seperti itu juga untuk merintangi kalian dari menyembah Allah dan melaksanakan salat sehingga kehidupan kalian di dunia dan akhirat menjadi buruk. Maka, setelah kalian ketahui akibat-akibat buruk tersebut, jauhilah larangan- larangan-Ku agar selamat dari godaan iblis(1). (1) Dalam ayat ini Allah menyebutkan empat sebab mengapa minuman keras (khamar, khamr) dan perjudian diharamkan. Pertama, khamar adalah sesuatu yang kotor dan buruk, sehingga tidak mungkin disandangkan sifat baik karena mengandung unsur negatif yang jelas. Khamar, misalnya, dapat merusak akal. Begitu pula judi yang mengandung unsur negatif yaitu menghabiskan harta. Kedua- duanya mengandung perusakan mental. Setanlah yang membuat minuman keras dan judi itu tampak baik, menarik dan indah. Kedua, menyebarkan permusuhan dan saling dengki. Perjudian sering kali berakhir dengan perkelahian. Kalaupun tidak berakhir dengan perkelahian, pada umumnya perjudian sangat berpotensi menimbulkan rasa iri dan dengki. Khamar merupakan induk dosa besar. Secara garis besar, alasan diharamkannya khamar adalah sebagai berikut. Allah telah memuliakan manusia dengan memberinya akal yang mengandung sel-sel di dalam otak yang berfungsi mengendalikan kehendak, kecerdasan, kemampuan membedakan antara baik dan buruk, dan sifat-sifat baik lainnya. Khamar, khususnya, dan narkotik lainnya, umumnya, dapat menyerang bagian-bagian otak ini. Akibatnya, sel-sel itu menjadi tidak berfungsi lagi, baik sementara maupun selamanya, sesuai kadar yang diminum. Ketika sel-sel itu mengalami rangsangan atau hambatan, hal itu akan mempengaruhi bagian bawah sel-sel tadi hingga mengakibatkan orang yang bersangkutan bereaksi. Akibatnya, otak akan terserang atau tidak berfungsi. Itu artinya bahwa orang yang bersangkutan kehilangan keseimbangan akal yang pada gilirannya akan berdampak pada tindakan yang dilakukannya. Selain itu, khamar memiliki dampak negatif terhadap pencernaan, ginjal dan hati. Di antara itu semua, dampak terhadap hati merupakan yang paling besar, karena dapat menimbulkan sirosis hati Ketiga, bila seseorang telah kehilangan keseimbangan, maka ia akan lupa berzikir kepada Allah yang merupakan sarana untuk menghidupkan kalbu. Keempat, pada gilirannya khamar dapat menghalangi orang untuk melaksanakan salat secara sempurna. Pengharaman khamar dalam jumlah sedikit, meskipun tidak memabukkan, didasarkan pada asas kehati-hatian dan khawatir terbiasa atau larut yang berakhir pada kecanduan. Oleh para ahli fikih disepakati bahwa khamar mempunyai pengertian 'segala sesuatu yang dapat memabukkan dengan sendirinya, baik berupa minuman atau bukan'. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw., "Segala sesuatu yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar adalah haram." Selain itu, juga didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abû Dâwûd, bahwa Rasulullah saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan. ]

[ إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون ] المائدة 91

#10   Al-Muminoon :27 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Kemudian Kami wahyukan kepadanya, "Buatlah bahtera yang akan melindungimu dari kejahatan mereka. Kami akan mengayomi dan menunjukkan kepadamu cara pembuatannya. Ketika tiba saat penyiksaan mereka nanti, dan kamu menyaksikan tanur yang memancarkan air atas perintah Kami, segeralah naik kapal itu dengan mengikutsertakan semua jenis makhluk hidup secara berpasangan: jantan dan betina. Sertakan pula keluargamu kecuali orang yang telah Kami tetapkan untuk disiksa karena tidak mau beriman. Jangan meminta-Ku menyelamatkan orang-orang yang menganiaya diri sendiri dengan bersikap ingkar dan zalim, sebab Aku telah memutuskan untuk menenggelamkan mereka akibat kezaliman mereka yang bersikap musyrik dan durhaka(1). (1) Meskipun pemaparan tentang terjadinya topan pada ayat ini disampaikan secara singkat, namun mengandung makna dan fakta ilmiah yang tidak diketahui orang banyak. Secara etimologis, kata "tannûr" berarti 'tempat pembakaran roti', 'permukaan bumi yang dapat memancarkan air' atau 'tempat di mana terdapat banyak air'. Ketika kita berusaha memastikan kapan terjadinya peristiwa angin topan itu, kita akan menemukan kesilitan. Sebab, dalam sejarah umat manusia pernah terjadi banyak peristiwa angin topan pada masa yang tidak terlalu berjauhan, seperti yang pernah terjadi di Babilonia, India, Cina dan Amerika. Beberapa peristiwa topan itu terdapat pula dalam cerita-cerita rakyat. Hanya saja, tampaknya cerita-cerita itu tidak ada kaitannya dengan peristiwa topan besar yang terjadi pada masa Nabi Nûh. Melalui penelitian dan pengamatan, terbukti bahwa alam ini mengalami beberapa kali peristiwa topan besar. Topan terakhir terjadi akibat berakhirnya zaman es terakhir dan mencairnya sebagian besar es yang membeku di kutub utara dan selatan. Kita tidak tahu secara pasti kapan keseimbangan itu mulai hilang lalu mengakibatkan terpancarnya air dari dalam tannûr di permukaan bumi, akibat lonjakan mencairnya es yang luar biasa hingga menyebabkan naiknya permukaan air laut dan menimbulkan banjir mahabesar. Dapat disebutkan juga di sini bahwa peristiwa terjadinya pencairan es pada zaman es terakhir dibarengi dengan iklim dengan curah hujan sangat tinggi di daerah-daerah yang tidak berdekatan dengan kutub utara dan selatan seperti kawasan laut tengah. Apa pun yang terjadi, kita memang tidak mempunyai data yang cukup lengkap untuk memastikan kapankah zaman Nabi Nûh itu. Namun demikian, semua gejala itu menunjukkan keajaiban alam dan kemahakuasaan Allah Swt. Di antara keajaiban itu adalah pemberitahuan Nûh kepada kaumnya dengan nada nasihat bahwa Allah akan menurunkan murka-Nya dengan menenggelamkan mereka apabila tidak mau mendengar nasihatnya. Selain itu, merupakan keajaiban juga, Allah mewahyukan Nûh untuk membuat kapal. Kemudian datanglah ketentuan Allah yang berakibat hilangnya keseimbangan alam dengan tannûr yang memancarkan air sebagai pertandanya, lalu disusul dengan turunnya hujan deras. Itu semua merupakan bukti apa yang difirmankan Allah kepada Nûh a. s. bahwa Allah Mahatahu bahwa di antara kaumnya tidak akan ada yang beriman selain orang yang sudah benar-benar beriman sebelumnya. ]

[ فأوحينا إليه أن اصنع الفلك بأعيننا ووحينا فإذا جاء أمرنا وفار التنور فاسلك فيها من كل زوجين اثنين وأهلك إلا من سبق عليه القول منهم ولا تخاطبني في الذين ظلموا إنهم مغرقون ] المؤمنون 27

#11   Luqman :13 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Dan ingatlah ketika ia berkata kepada anaknya untuk menasihatinya, "Wahai anakku, janganlah kamu menyekutukan Allah dengan yang lain, karena sesungguhnya menyekutukan Allah adalah suatu kezaliman yang besar. Sebab, dalam hal ini terdapat penyamaan antara yang berhak dan yang tidak berhak untuk disembah. "(1). (1) Orang Arab mengenal dua tokoh yang bernama Luqmân. Pertama, Luqmân bin 'Ad. Tokoh ini begitu diagungkan karena wibawa, kepemimpinan, ilmu, kefasihan dan kepandaiannya. Ia kerap kali dijadikan sebagai permisalan dan perumpamaan, sebagaimana dapat dilihat pada banyak buku Arab klasik. Tokoh kedua adalah Luqmân al-Hakîm yang terkenal dengan kata-kata bijak dan Namanya kemudian menjadi nama surat ini. Ibn Hisyâm menceritkan bahwa Suwayd ibn al-Shâmit suatu ketika datang ke Mekkah. Ia adalah seorang yang cukup terhormat di kalangan mayarakatnya. Lalu Rasulullah mengajaknya untuk memeluk agama Islam. Suwayd berkata kepada Rasulullah, "Mungkin apa yang ada padamu itu sama dengan apa yang ada padaku." Rasulullah berkata, "Apa yang ada padamu?" Ia menjawab, "Kumpulan Hikmah Luqmân." Kemudian Rasulullah berkata, "Tunjukkanlah padaku." Suwayd pun menunjukkannya, lalu Rasulullah berkata, "Sungguh perkataan yang amat baik! Tetapi apa yang ada padaku lebih baik dari itu. Itulah al-Qur'ân yang diturunkan Allah kepadaku untuk menjadi petunjuk dan cahaya." Rasulullah lalu membacakan al-Qur'ân kepadanya dan mengajaknya memeluk Islam. Imam Mâlik juga sering menyitir kata-kata mutiara Luqmân dalam al-Muwaththa'-nya. Dalam beberapa buku tafsir dan kesusasteraan, kata mutiara Luqmân sering pula ditemukan. Selain itu, tamsil ibarat Luqmân dalam bentuk cerita dikumpulkan menjadi satu buku dengan judul Amtsâl Luqmân. Tetapi, sayang, buku itu mempunyai kelemahan dari segi diksi dan gaya bahasanya di samping banyak mengandung kesalahan-kesalahan tata bahasa dan morfologis. Tidak adanya buku dengan judul itu dalam literatur Arab klasik, memperkuat dugaan bahwa buku ini disusun pada masa yang belum terlalu lama. Banyak pendapat mengenai siapa Luqmân al-Hakîm sebenarnya. Ada yang mengatakan bahwa ia berasal dari Nûba, dari keluarga Aylah. Ada juga yang menyebutnya dari Etiopia. Pendapat lain mengatakan bahwa ia berasal dari Mesir selatan yang berkulit hitam. Juga ada pendapat lain menyebutkan bahwa ia seorang Ibrani. Hampir semua orang yang menceritakan riwayatnya sepakat bahwa Luqmân bukan seorang nabi. Hanya sedikit yang berpendapat bahwa ia termasuk salah seorang nabi. Kesimpulan yang dapat kita ambil dari riwayat-riwayat yang menyebutkannnya adalah bahwa ia bukan orang Arab. Para periwayat itu bersepakat untuk mengatakan demikian. Ia adalah seorang yang bijak, bukan seorang nabi. Dan ia telah memasukkan banyak kata bijak baru ke dalam literatur Arab yang kemudian mereka pakai, sebagaimana dapat ditemukan dalam banyak buku. ]

[ وإذ قال لقمان لابنه وهو يعظه يا بني لا تشرك بالله إن الشرك لظلم عظيم ] لقمان 13

#12   Al-Anbiyaa :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[21 ~ AL-ANBIYA' (NABI-NABI) Pendahuluan: Makkiyyah, 112 ayat ~ Surat yang termasuk kelompok surat Makkiyyah dan diturunkan setelah surat Ibrâhîm ini mengandung seratus dua belas ayat. Surat ini diawali dengan penjelasan mengenai hari kiamat yang semakin mendekat, sementara orang-orang musyrik tidak memperhatikan hal itu. Mereka beranggapan bahwa semestinya seorang rasul bukanlah manusia. Tentang al-Qur'ân, mereka sesekali menganggapnya sebagai sihir, lain kali sebagai syair, bahkan kadang-kadang sebagai mimpi kosong belaka. Mereka telah diberi peringatan. Selain itu, terdapat pula penjelasan bahwa para rasul hanyalah manusia biasa, seperti Muhammad, misalnya. Juga terdapat keterangan bahwa orang-orang terdahulu pun ada yang mendustakan para rasul seperti kaum Quraisy mendustakan Muhammad. Allah menuturkan kisah tentang kehancuran mereka dalam surat ini, karena memang hanya Dialah yang mempertahankan dan membinasakan suatu bangsa. Dia pulalah yang memiliki kekusaan di langit dan di bumi, sedang malaikat-malaikat selalu bertasbih kepada-Nya di tempat-tempat peredarannya, tanpa pernah merasa lelah. Juga terdapat penjelasan bahwa langit dan bumi yang kokoh ini adalah bukti kemahaesaan penciptanya. Sebab, kalau ada pencipta lain selain Allah yang ikut serta, tentu langit dan bumi akan hancur. Keterangan bahwa semua rasul membawa misi yang sama, yaitu ibadah kepada Allah semata yang tidak mempunyai anak, juga terdapat dalam surat ini. Tidak ada seorang rasul pun yang mengakui adanya tuhan selain Allah. Kalau ada, maka balasannya adalah neraka jahanam. Selanjutnya, dalam surat ini Allah menjelaskan keagungan ciptaan-Nya dan keajaiban langit dan bumi. Pemaparan kondisi orang-orang musyrik dan orang-orang kafir. Mengingatkan bahwa Allah menjaga manusia. Diisaratkan pula akan balasan orang-orang kafir pada hari kiamat. Pemaparan kisah Nabi Mûsâ dan Hârûn dengan Fir'aun, kisah Nabi Ibrâhîm denan kaumnya, karunia Allah berupa keturunanya yang baik. Pemaparan kisah nabi Lûth dan kaumnya yang musnah. dan kisah nabi Nûh dan kekufuran kaumnya sehingga dihancurkan, kecuali orang yang beriman. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan kisah nabi Sulaymân (Sulaiman), Dâwûd (Daud), Ismâ'îl (Ismail), Idrîs (Idris), Dzû al-Kifl (Zukifli) dan Nabi Yûnus (Yunus) serta Maryam. Dibicarakan pula tentang Ya'jûj dan Ma'jûj. Penjelasan lain yang dipaparkan dalam surat ini adalah tentang perbuatan saleh dan buah dari perbuatan itu, balasan orang-orang yang bertakwa dan berbuat kebaikan serta keadaanya pada hari kiamat, rahmat Allah pada misi kenabian Muhammad, peringatan Allah terhadap orang-orang musyrik, dan bahwa segala ketetapan. Hanya Dialah yang menentukan ketetapan, dan Dia adalah penentu ketetapan yang paling adil.]] Hari kiamat, saat perhitungan orang-orang musyrik itu, telah semakin mendekat, sementara mereka melalaikan kedahsyatannya dan menolak untuk mempercayainya. ]

[ اقترب للناس حسابهم وهم في غفلة معرضون ] الأنبياء 1

#13   An-Nur :2 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Di antara ketentuan hukum itu adalah hukum wanita dan laki-laki yang berzina. Cambuklah masing- masing mereka seratus kali cambukan. Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, kalian tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera(1). (1) Komentar para ahli mengenai ayat 2 sampai ayat 4 surat ini: Kriminalitas dalam syariat Islam merupakan larangan-larangan yang tidak dibolehkan dengan ancaman sanksi hadd atau ta'zîr. Larangan-larangan itu bisa berupa tindakan mengerjakan sesuatu yang dilarang atau tindakan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. Alasan pengharaman larangan-larangan itu adalah bahwa tindakan pelanggaran larangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan salah satu dari lima maslahat/kepentingan yang diakui dalam syariat Islam, yaitu: a. Memelihara jiwa. b. Memelihara agama. c. Memelihara akal pikiran. d. Memelihara harta kekayaan. e. Memelihara kehormatan. Tindakan pembunuhan, misalnya, merupakan perlawanan terhadap jiwa. Keluar dari Islam (riddah: 'menjadi murtad') merupakan perlawanan terhadap agama. Meminum khamar merupakan perlawanan terhadap pikiran. Mencuri merupakan perlawanan terhadap harta dan kekayaan. Dan zina merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Para ahli hukum Islam (fuqahâ') membagi tindakan kriminalitas menjadi beberapa kategori, tergantung pada sudut pandang masing-masing. Sehubungan dengan hal itu, berikut ini akan disinggung pembagian hukum dari segi besarnya sanksi dan cara menetapkannya. Berdasarkan hal ini kriminalitas terbagi dalam tiga kelompok, yaitu (a) yang terkena sanksi hudûd, (b) yang terkena sanksi qishâsh dan (c) yang terkena sanski ta'zîr. Yang dimaksud dengan hudûd adalah kejahatan yang dianggap berlawanan dengan hak Allah atau kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak Allah lebih dominan yang oleh karenanya dibatasi oleh Allah dengan jelas, baik melalui al-Qur'ân maupun al-Hadîts. Kemudian, yang dimaksud dengan qishâsh (termasuk di dalamnya diyat) adalah kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak manusia lebih dominan. Dalam hal ini, sebagian ketentuan hukumnya ditetapkan oleh Allah melalui al-Qur'ân dan al-Hadîts dan sebagian lainnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah untuk menentukan hukumnya. Tindak pembunuhan, memotong salah satu organ tubuh, termasuk dalam kategori kedua ini. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'zîr adalah sejumlah sanksi, baik berat maupun ringan, yang penentuan dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah, sesuai kondisi masyarakat di mana terjadi kejahatan itu. Ada tujuh macam kejahatan yang terkena sanksi hudûd, yaitu zina, menuduh orang yang sudah kawin berbuat zina (qadzaf), menentang penguasa (baghy), mencuri, menyamun, meminum khamar dan keluar dari Islam (murtad). Ketujuh macam kejahatan itu beserta sanksi-sanksinya telah ditentukan sanksi hudûdnya di dalam al-Qur'ân, kecuali sanski pelaku zina yang sudah kawin yang dikenakan hukum rajam, meminum khamar yang dikenakan sanksi 80 kali cambuk, dan sanksi keluar dari Islam yaitu hukum mati., yang ditentukan oleh al-Hadits. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela di kalangan masyarakat. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan. Yang cukup mengherankan, bahwa undang-undang yang berlaku di beberapa negara modern saat ini malah melindungi kejahatan semacam itu. Dalam undang-undang Perancis, misalnya, terdapat ketentuan bahwa pelaku zina--baik laki-laki maupun perempuan--yang belum kawin tidak dikenakan sanksi apa-apa, selama mereka telah mencapai usia dewasa. Hal itu berdasar pada prinsip kebebasan individu yang menjamin kebebasan berbuat apa saja. Sedangkan jika pelaku zina itu sudah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, maka sanksinya adalah penjara. Contoh lain dari praktik hukum positif, lembaga hukum seperti niyâbah (kejaksaan) tidak mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan kecuali atas permintaan salah seorang suami istri. Selain itu, seorang suami yang telah melaporkan tuduhan zina, boleh menarik kembali tuduhannya. Berdasarkan hal itu penyelidikan pun harus dihentikan. Suami juga memiliki hak untuk memaafkan istrinya yang telah dijatuhi hukuman penjara sebelum habis masa hukuman, walaupun keputusan hakim sudah bersifat final. Beberapa kalangan menganggap sanksi zina yang ditetapkan Islam itu terlalu berat. Tetapi semestinya mereka melihat pula bahwa di samping sanksi itu berat, proses pembuktiannya pun tidak mudah. Pada tindak pembunuhan, misalnya, Islam hanya menetapkan keharusan adanya dua saksi yang adil. Tetapi pada pembuktian zina justru menetapkan adanya empat orang saksi adil yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, atau pengakuan si pelaku zina. Dapat dicatat di sini bahwa al-Qur'ân mewajibkan pelaksanaan hukum cambuk secara terang-terangan di hadapan khalayak ramai masyarakat Muslim dengan maksud sebagai pemberitahuan kepada mereka siapa pelaku zina itu di samping agar mereka merasa takut dan ngeri hingga menghindari tindakan yang hina itu. ]

[ الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة ولا تأخذكم بهما رأفة في دين الله إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر وليشهد عذابهما طائفة من المؤمنين ] النور 2

#14   Al-Baqarah :229 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (1) Suami dapat merujuk kembali istrinya setelah talak pertama dan kedua selama masa idah atau mengembalikannya sebagai istri dengan akad baru. Dalam kondisi demikian suami wajib meniatkan usaha mengembalikan istri itu sebagai tindakan yang adil demi perbaikan. Meskipun jika suami bermaksud mengakhiri perkawinan, tetap diharuskan menempuh jalan terbaik dengan tetap menghormati wanita bekas istrinya itu tanpa memperlakukannya dengan kasar. Tidak diperbolehkan bagi kalian, wahai para suami, untuk meminta kembali harta yang telah kalian serahkan kepada istri itu, kecuali apabila kalian merasa khawatir tidak mampu melaksanakan hak dan kewajiban hidup bersuami istri sebagaimana dijelaskan dan diwajibkan Allah Swt. Apabila kalian, wahai orang-orang Muslim, merasa khawatir istri-istri kalian tidak akan sanggup melaksanakan kewajiban mereka sebagai istri secara sempurna, maka mereka juga telah diberi ketetapan hukum untuk menyerahkan sejumlah harta kepada suami sebagai imbalan perceraian istri-istri itu dari suami mereka. Inilah adanya ketentuan hukum Allah itu, maka barang siapa melanggar atau menyalahi ketentuan itu, ia benar-benar telah berbuat zalim terhadap diri sendiri dan pada masyarakatnya. (1) Allah mensyariatkan talak dan menjadikannya sebagai hak prerogatif di tangan suami. Sebagian kalangan mengklaim bahwa kedudukan hak semacam ini akan menjadi faktor yang bisa membahayakan tata kehidupan sosial dan menghancurkan institusi keluarga. Statemen ganjil itu, menurut mereka, telah dikuatkan oleh kenyataan bahwa persentase kasus talak di Mesir (sebagai sampel) dinyatakan termasuk cukup tinggi jumlahnya hingga mencapai angka 30 %, bahkan lebih. Hal itu akan berujung pada meningkatnya jumlah anak-anak terlantar. Di sini kita mencoba mengklarifikasikan persoalan, dengan mengulas maksud hak prerogatif suami dalam talak dan menjelaskan benar tidaknya statemen di atas. Pertama, hak talak yang diberikan kepada suami tidak bebas begitu saja, tapi ada ketentuannya--baik yang bersifat psikologis atau kwantitatif--berkaitan dengan istri yang sudah digauli. Ketentuan- ketentuan tersebut di antaranya: (1) Suami tidak menjatuhkan talak kepada istri lebih dari satu kali talak raj'iy, yang mengandung pengetian bahwa suami berhak merujuk kembali istrinya selama masa idah atau membiarkannya tanpa rujuk. Alternatif kedua ini menandakan bahwa suami tidak lagi menyukai istrinya. Dan sebagaimana dimaklumi, tidak akan ada perkawinan tanpa didasari oleh rasa suka sama suka. (2) Suami tidak boleh mencerai istrinya jika sedang dalam masa haid, karena dalam kondisi seperti ini istri mudah marah. Di samping itu, selama masa haid wanita tidak bisa melaksanakan tugas (menuruti kehendak suami untuk melakukan hubungan seksual) seperti pada masa suci. Barangkali persoalan sepele ini justru sebagai hal yang melatarbelakangi perceraian. (3) Suami tidak boleh menjatuhkan talak kepada istrinya dalam keadaan suci tapi telah terjadi hubungan seksual pada masa itu. Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa kasus perceraian di Mesir tergolong tinggi, kalau saja benar itu masih berada di bawah jumlah kasus yang terjadi di beberapa negara maju seperi Inggris, Amerika Serikat dan Perancis. Di sisi lain bahwa kasus-kasus semacam itu tidak seluruhnya berakibat pada perceraian yang mengakhiri perkawinan atau bubarnya sebuah rumah tangga. Dapat dijelaskan, bahwa talak yang terjadi sebelum suami berhubungan dengan istri tidak tergolong sebagai bencana, tapi justru sebagai upaya menghindari bencana itu sendiri. Sementara kita juga menemukan bukti bahwa kasus rujuk, kasus talak sebelum suami istri berhubungan, talak yang sama-sama dikehendaki oleh kedua belah pihak secara sukarela dan termasuk perkawinan yang diperbarui lagi sesudah talak, cukup besar jumlahnya. Kalau saja jumlah itu kita bandingkan dengan kasus talak yang 30% dan bersifat umum itu, maka persentase itu akan turun drastis sehingga kasus talak yang benar-benar berakhir dengan perpisahan suami istri hanya akan berkisar antara 1 sampai dengan 2% saja. Ketiga, menyangkut persoalan anak terlantar akibat perceraian orang tua bisa dipastikan tidak benar. Penelitian yang pernah dilakukan membuktikan bahwa kasus talak jarang sekali terjadi setelah kelahiran anak. Secara rinci dibuktikan bahwa 75% kasus talak terjadi pada pasangan muda yang belum mempunyai keturunan, dan 17% terjadi pada pasangan suami istri yang mempunyai tidak lebih dari seorang anak. Persentase itu semakin menurun sebanding dengan bertambahnya anak hingga mencapai 0,25% pada pasangan suami istri yang mempunyai lima orang anak atau lebih. Dari hasil penelitian ini sepertinya tidak ada lagi bukti yang menguatkan bahwa keterlantaran anak itu sebagai akibat dari talak. Justru yang benar adalah bahwa problem anak terlantar itu diakibatkan oleh lemahnya pengawasan orangtua dalam pendidikan anak. Hal itu diperkuat oleh hasil penelitian lain bahwa kasus kriminalitas lebih banyak disebabkan oleh kurangnya perhatian edukatif orangtua dan bukan faktor perceraian. ]

[ الطلاق مرتان فإمساك بمعروف أو تسريح بإحسان ولا يحل لكم أن تأخذوا مما آتيتموهن شيئا إلا أن يخافا ألا يقيما حدود الله فإن خفتم ألا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما افتدت به تلك حدود الله فلا تعتدوها ومن يتعد حدود الله فأولئك هم الظالمون ] البقرة 229

#15   Al-Ma'idah :6 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan salat, sedang kalian belum berwudu, maka berwudulah dengan membasuh muka dan tangan sampai sikunya. Lalu usaplah kepala--seluruhnya atau sebagian--dan basuhlah kaki sampai dengan kedua matanya. Apabila hendak melaksanakan salat, dan kalian dalam keadaan junub karena menggauli istri, maka mandilah dengan membasuh seluruh badan. Jika kalian menderita sakit yang tidak memungkinkan penggunaan air, atau dalam perjalanan yang tidak memungkinkan kalian mendapatkan air, atau ketika kalian selesai buang air, atau menggauli istri(1) lalu kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci. Usaplah muka dan tangan kalian dengan debu itu. Sesungguhnya Allah tidak bermaksud menyulitkan kalian pada semua perintah-Nya. Allah menetapkan ketentuan itu semua dengan maksud untuk membersihkan kalian secara lahir dan batin, dan menyempurnakan nikmat-Nya dengan memberi petunjuk dan kemudahan kepada kalian, agar kalian bersyukur atas petunjuk dan hidayah-Nya dengan selalu menaati-Nya. (2). (1) bagian besar ahli tafsir mengartikan kata "lâmastum" dalam ayat ini dengan 'menyentuh'. Ada juga yang mengartikannya dengan 'menggauli'. Perbedaan penafsiran ini mempunyai konsekuensi hukum masing-masing. Jika kata "lâmastum" diartikan 'menyentuh', maka wudu seseorang menjadi batal dengan sekadar sentuhan. Tetapi jika diartikan 'menggauli', wudu seseorang tidak batal hanya karena menyentuh wanita. (2) rsuci (thahârah) dalam Islam mengandung dua pengertian. Pertama, mengarahkan hati kepada Allah dengan penuh persiapan agar dapat menghadap Allah dengan jiwa bersih dan ikhlas. Kedua, bersuci secara lahiriah dengan melakukan wudu, yaitu membersihkan sebagian anggota badan dari kotoran. Bersuci dalam pengertian kedua ini kadang-kadang terulang sampai lima kali dalam sehari. Dapat pula dengan cara mandi setelah mengadakan hubungan suami istri, atau setelah bersuci dari haid dan nifas. Wudu dan mandi ini mempunyai manfaat yang besar, yaitu membersihkan dan menjaga tubuh dari kotoran dan debu yang membawa bibit penyakit, melancarkan peredaran darah dan mengurangi ketegangan otot-otot. Oleh karena itu, Rasulullah saw. bersabda, "Kalau kamu [sedang] marah, berwudulah." Sedangkan tayamum mengandung makna bersuci dalam pengertian pertama, yaitu mengarahkan hati kepada Allah dengan penuh persiapan, agar dapat mengahadap Allah dengan jiwa bersih dan ikhlas. ]

[ يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برءوسكم وأرجلكم إلى الكعبين وإن كنتم جنبا فاطهروا وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم منه ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد ليطهركم وليتم نعمته عليكم لعلكم تشكرون ] المائدة 6

#16   As-Saaffat :5 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Hanya Dialah Pencipta langit dan bumi beserta apa yang ada di antara keduanya. Dia yang mengatur segala sesuatu. Dan Dialah Pemilik tempat-tempat terbitnya matahari. (1). (1) Allah adalah pencipta langit dan bumi beserta benda-benda langit dan planet-planet yang ada di antara keduanya. Dialah yang memelihara dan menjaga tempat terbitnya matahari dan bintang-bintang lainnya. Dialah yang setiap hari memunculkannya dari ufuk timur pada posisi yang berbeda dengan sehari sebelumnya. Hal itu merupakan ketetapan hukum alam yang berlaku dalam tata surya ketika bumi berputar pada porosnya dari arah barat ke arah timur sekali dalam satu hari dan pada saat yang bersamaan berputar pada orbitnya mengelilingi matahari. Dengan berputarnya bumi pada porosnya setiap hari, matahari dan bintang-bintang tampak bagi penghuni bumi bersinar di tempat yang berbeda-beda. Setiap kali bumi mengubah posisinya ketika beredar pada kubah langit, matahari tampak bersinar dari tempat berbeda. Kalau kita memperhatikan matahari secara teratur mulai akhir bulan Maret--yaitu ketika terjadi musim semi--dan dari belahan bumi sebelah utara, matahari tampak bersinar pada sebuah titik di ufuk timur. Setiap suatu hari berlalu matahari terbit pada titik yang mendekati arah utara. Pada akhir Juni kita akan melihat matahari terbit di tempat yang paling dekat ke utara. Setelah itu ia akan tampak bergeser kembali ke arah semula sampai akhir September--saat musim gugur--di mana matahari terbit pada posisi seperti pada musim semi. Setelah itu matahari terus bergerak ke arah selatan dan terbit pada titik terdekat ke selatan pada akhir Desember. Kemudian tampak kembali ke arah utara dengan meyelesaikan putarannya pada musim semi berikutnya. Semua itu memakan waktu 365,25 hari. Bintang-bintang pun demikian pula, terbit di tempat yang berbeda-beda di ufuk timur saat perjalanan bumi di busur langit. Khususnya bintang-bintang zodiak yang dua belas yang merupakan tempat berpindahnya matahari sepanjang tahun. ]

[ رب السماوات والأرض وما بينهما ورب المشارق ] الصافات 5

#17   An-Nahl :92 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Janganlah kalian--dalam mengingkari sumpah setelah sumpah itu dikukuhkan--seperti perempuan gila yang sedang menenun dengan tekun, hingga ketika telah menjadi kain, tenunan itu dirusaknya kembali hingga bercerai berai. Sementara itu pula kalian menjadikan sumpah sebagai alat untuk menipu dan memperdayai kelompok lain karena kalian merasa lebih banyak dan lebih kuat dari mereka, atau dengan tujuan memihak kelompok lain yang menjadi musuh mereka karena kelompok baru itu lebih kuat. Atau kalian bermaksud mencari kekuatan dengan cara berkhianat. Ketahuilah, bahwa semua itu adalah ujian dari Allah. Apabila kalian memilih untuk menepati janji, maka kalian akan mendapat keuntungan dunia-akhirat. Sebaliknya jika kalian memilih berkhianat, kalian akan merugi. Di hari kiamat Allah akan menjelaskan persoalan-persoalan yang kalian perselisihkan di dunia selama ini dan akan memberi balasan sesuai amal perbuatan kalian(1). (1) Kedua ayat di atas memberikan pernyataan bahwa asas hubungan antar muslim dan non muslim, selain keadilan, adalah menepati janji. Kedua ayat ini pun menegaskan bahwa hubungan antarnegara hanya bisa terjalin dengan menepati janji, dan bahwa negara- negara Islam, setiap kali mengadakan perjanjian selalu didasarkan pada penyebutan nama Allah yang mengandung janji dan jaminan- Nya. Ada tiga hal yang jika dilaksanakan oleh negara-negara di dunia, maka cita-cita perdamaian akan tercapai. Pertama, perjanjian antarnegara yang telah dibuat bersama tidak dibenarkan sama sekali untuk dijadikan sebagai alat menipu. Dan upaya penipuan selamanya tidak dapat dibenarkan dalam hubungan kemanusiaan secara total, baik pada tataran individu, masyarakat dan bangsa. Kedua, menepati janji adalah sebuah kekuatan. Sehingga siapa pun pihak yang melanggar perjanjian, sama artinya merobohkan unsur- unsur kekuatan yang telah dibangunnya, persis seperti perempuan bodoh yang merusak tenunannya sendiri setelah selesai. Ketiga, melanggar perjanjian adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun seperti upaya membangun kekuatan sendiri, melegitimasi tindakan-tindakan ekspansif dan sebagainya. ]

[ ولا تكونوا كالتي نقضت غزلها من بعد قوة أنكاثا تتخذون أيمانكم دخلا بينكم أن تكون أمة هي أربى من أمة إنما يبلوكم الله به وليبينن لكم يوم القيامة ما كنتم فيه تختلفون ] النحل 92

#18   Al-Jinn :2 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[72 ~ AL-JINN (JIN) Pendahuluan: MakkiyYah, 28 ayat ~ Pada surat ini Allah memerintahkan Rasulullah saw. untuk menyampaikan kepada manusia wahyu Allah berupa peristiwa jin yang mendengar bacaannya, memenuhi seruannya, pemberitahuan jin tentang kelompok-kelompok mereka yang baik dan yang jahat, duduknya mereka pada masa lalu untuk mencuri pendengaran kemudian peristiwa terusirnya mereka sehingga tidak lagi bisa melakukan hal itu. Surat ini juga menjelaskan orang-orang yang teguh dalam mengikuti jalan Islam dan orang-orang yang tidak mau menerima ajarannya. Di samping itu surat ini membicarakan kemurniaan masjid dan peribadatan hanya untuk Allah, seruan Rasulullah untuk beriman kepada Allah dan penerimaan jin terhadap seruannya. Surat ini juga memberikan batasan mengenai hal-hal yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh Rasulullah serta memperingati orang-orang yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya akan Jahannam dan kekalnya mereka di situ. Sebagai khatimah, surat ini menyebutkan bahwa pengetahuan tentang yang ghaib hanyalah milik Allah, bahwa Dia akan memberitahukan hal itu kepada hamba-hamba yang dipilih-Nya untuk menjadi Rasul, dan bahwa wahyu itu dijaga oleh para malaikat sehingga dapat disampaikan kepada manusia dengan sempurna. Hal itu juga diberitahukan kepada rasul-Nya.]] Katakanlah kepada kaummu, hai Muhammad, "Allah telah mewahyukan kepadaku bahwa sekelompok jin telah memperhatikan bacaanku lalu berkata kepada kaumnya, 'Sesungguhnya kami telah mendengar al-Qur'ân yang sangat indah dan belum pernah kami dengar sebelumnya bacaan seindah itu. ' Al-Qur'ân itu mengajak kepada petunjuk dan kebenaran. Dan kami pun mempercayai al-Qur'ân yang telah kami dengar dan sekali-kali kami tidak akan menyekutukan Tuhan kami yang telah menciptakan dan memelihara kami dalam peribadatan. ]

[ يهدي إلى الرشد فآمنا به ولن نشرك بربنا أحدا ] الجن 2

#19   Al-Jinn :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[72 ~ AL-JINN (JIN) Pendahuluan: MakkiyYah, 28 ayat ~ Pada surat ini Allah memerintahkan Rasulullah saw. untuk menyampaikan kepada manusia wahyu Allah berupa peristiwa jin yang mendengar bacaannya, memenuhi seruannya, pemberitahuan jin tentang kelompok-kelompok mereka yang baik dan yang jahat, duduknya mereka pada masa lalu untuk mencuri pendengaran kemudian peristiwa terusirnya mereka sehingga tidak lagi bisa melakukan hal itu. Surat ini juga menjelaskan orang-orang yang teguh dalam mengikuti jalan Islam dan orang-orang yang tidak mau menerima ajarannya. Di samping itu surat ini membicarakan kemurniaan masjid dan peribadatan hanya untuk Allah, seruan Rasulullah untuk beriman kepada Allah dan penerimaan jin terhadap seruannya. Surat ini juga memberikan batasan mengenai hal-hal yang dapat dan tidak dapat dilakukan oleh Rasulullah serta memperingati orang-orang yang durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya akan Jahannam dan kekalnya mereka di situ. Sebagai khatimah, surat ini menyebutkan bahwa pengetahuan tentang yang ghaib hanyalah milik Allah, bahwa Dia akan memberitahukan hal itu kepada hamba-hamba yang dipilih-Nya untuk menjadi Rasul, dan bahwa wahyu itu dijaga oleh para malaikat sehingga dapat disampaikan kepada manusia dengan sempurna. Hal itu juga diberitahukan kepada rasul-Nya.]] Katakanlah kepada kaummu, hai Muhammad, "Allah telah mewahyukan kepadaku bahwa sekelompok jin telah memperhatikan bacaanku lalu berkata kepada kaumnya, 'Sesungguhnya kami telah mendengar al-Qur'ân yang sangat indah dan belum pernah kami dengar sebelumnya bacaan seindah itu. ' Al-Qur'ân itu mengajak kepada petunjuk dan kebenaran. Dan kami pun mempercayai al-Qur'ân yang telah kami dengar dan sekali-kali kami tidak akan menyekutukan Tuhan kami yang telah menciptakan dan memelihara kami dalam peribadatan. ]

[ قل أوحي إلي أنه استمع نفر من الجن فقالوا إنا سمعنا قرآنا عجبا ] الجن 1

#20   Al-Baqarah :219 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Mereka juga bertanya kepadamu, Muhammad, tentang hukum khamar dan perjudian. Katakan bahwa khamar dan perjudian banyak bahayanya. Di antaranya adalah merusak kesehatan, menghilangkan akal dan harta, menyebar kebencian dan permusuhan di antara sesama. Kendatipun mengandung kegunaan seperti hiburan, keuntungan dan kemudahan, tetapi bahayanya lebih banyak daripada kegunaannya, maka jauhilah. Mereka bertanya juga tentang barang apa yang mereka infakkan. Jawablah kepada mereka bahwa harta yang diinfakkan di jalan Allah adalah yang mudah dan tidak memberatkan kalian. Begitulah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu sekalian agar kalian berfikir tentang apa yang dapat membawa kemanfaatan dan maslahat dunia dan akhirat. (1) (1) Ayat ini menegaskan bahwa khamar (minuman keras: miras), dan perjudian mengandung manfaat dan dosa besar dam dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Seorang peminum miras dapat merasakan nikmat ketika mencapai klimaks. Tetapi kenikmatan itu mengarah pada hilangnya kesadaran dan dapat menimbulkan berbagai penyakit yang dapat mengakibatkan kecanduan. Lebih dari itu, bahaya yang ditimbulkan miras itu juga dapat menyerang berbagai organ tubuh seperti susunan pencernaan dan saraf. Sedang manfaat miras, terutama dari segi materi, dapat dilihat keuntungan materi yang dihasilkan dari penjualannya. Namun, betapa pun besarnya manfaat miras, masih belum seberapa jika dibandingkan dengan bahayanya. Begitu juga judi. Nafsu ingin berjudi terus menerus dapat merusak urat saraf. Di samping itu, keuntungan yang diperoleh seseorang dari sekian kali perjudian, betapa pun besarnya, dapat hilang dalam waktu sekejap yang, lebih dari itu, bisa jadi mengakibatkannya bangkrut dengan menjual semua harta miliknya. Sedangkan kalau dilihat dari segi sosial, judi dapat memicu permusuhan, perkelahian dan sebagainya yang tentu tidak dapat diganti dengan keuntungan materi saja. ]

[ يسألونك عن الخمر والميسر قل فيهما إثم كبير ومنافع للناس وإثمهما أكبر من نفعهما ويسألونك ماذا ينفقون قل العفو كذلك يبين الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون ] البقرة 219