Filter Results
Keputusan: ( 1 sehingga 2 daripada 2 )
(0.026 saat)
#1
At-Tawba
:1
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
[[9
~
AT-TAWBAH
(PENGAMPUNAN)
Pendahuluan:
Madaniyyah,
129
ayat
~
Surat
yang
termasuk
kelompok
Madaniyyah
ini
berisikan
129
ayat
dan
diturunkan
di
Madinah
pada
tahun
9
Hijriyah.
Surat
ini
dibacakan
oleh
'Aliy
ibn
Abî
Thâlib
kepada
orang-orang
Muslim
pada
musim
haji.
Saat
itu,
yang
menjadi
Amirulhaj
(Amîr-u-'l-Hajj,
Amîr
al-Hajj)
adalah
Abû
Bakr
al-Shiddîq
r.
a.
.
Surat
ini
diawali
dengan
pernyataan
bahwa
Allah
tidak
bertanggung
jawab
atas
orang-orang
musyrik.
Oleh
karena
itu,
surat
ini
juga
dinamakan
surat
Barâ'ah
(Berlepas
Tangan).
Setelah
itu
disebutkan
tentang
keutamaan
bulan-bulan
suci,
perjanjian
dengan
orang
musyrik,
dan
kewajiban
memenuhi
perjanjian
itu
selama
mereka
tidak
melanggarnya.
Tetapi,
jika
mereka
melanggar
perjanjian,
mereka
harus
diperangi.
Disebutkan
pula
bahwa
inti
kedekatan
kepada
Allah
adalah
beriman
kepada-Nya.
Maka,
keimanan
seseorang
tidak
akan
sempurna
kecuali
apabila
Allah
dan
Rasul-Nya
lebih
dicintai
dari
segalanya.
Dalam
surat
ini,
Allah
memperingatkan
bahwa
kebanggaan
kepada
kekuatan
fisik
akan
menjauhkan
kemenangan
seraya
menunjukkan
bukti
keadaan
orang-orang
Muslim
pada
perang
Hunain.
Juga
terdapat
larangan
terhadap
orang-orang
musyrik
untuk
memasuki
al-Masjid
al-Haram
dengan
alasan
bahwa
mereka
adalah
najis.
Selain
itu,
dalam
surat
ini
terdapat
pula
keterangan
mengenai
kewajiban
memerangi
orang-orang
Yahudi
dan
Nasrani
sampai
mereka
memberikan
jizyah
secara
sukarela,
keterangan
tentang
jumlah
bulan-
bulan
suci,
kewajiban
berperang
setiap
kali
ada
seruan
untuk
itu
tanpa
menunda-nunda.
Juga
terdapat
isyarat
tentang
orang-orang
yang
tidak
mau
berperang
dan
orang-orang
cacat
dalam
kaitannya
dengan
masalah
perang
ini,
di
samping
keterangan
mengenai
keadaan
orang-orang
munafik
yang
menyebarkan
fitnah
pada
saat
turunnya
perintah
untuk
berperang.
Perlakuan
orang-orang
munafik
terhadap
orang-orang
Mukmin
dalam
keadaan
damai
dan
perang,
juga
disebut
dalam
surat
ini.
Di
samping
itu,
juga
disebutkan
hukuman
yang
pasti
diberikan
kepada
orang-orang
munafik,
yaitu
bahwa
Rasulullah
saw.
tidak
boleh
melakukan
salat
atas
jenazah
seseorang
pun
dari
kalangan
orang-orang
munafik.
Disebutkan
pula
pernyataaan
tentang
alasan
yang
membolehkan
untuk
tidak
berjihad,
keterangan
tentang
keadaan
orang-orang
A'râb
(Arab
Badui)
yang
berpura-pura
masuk
atau
tunduk
kepada
agama
Islam
setelah
tampak
bahwa
kekuatan
berada
pada
pihak
Islam,
di
samping
keterangan
bahwa
mereka
tinggal
di
sekitar
Madinah
atau
di
dekatnya.
Setelah
itu
disebutkan
pula
tingkat
keimanan
manusia,
informasi
tentang
Masjid
Dlirâr
yang
didirikan
oleh
orang-orang
munafik
untuk
menyaingi
masjid
yang
didirikan
oleh
Rasulullah
saw.,
tentang
ciri-ciri
orang-orang
Mukmin
yang
benar-benar
beriman,
tentang
pertobatan
orang-orang
yang
pernah
meninggalkan
Rasulullah
saw.
dan
pengabulan
pertobatan
mereka.
Diterangkan
pula,
dalam
surat
ini,
keadaan
manusia
dalam
menerima
ayat-ayat
al-Qur'ân
pada
saat
diturunkan.
Surat
ini
ditutup
dengan
pernyataan
bahwa
Allah
telah
memilih
Muhammad
saw.
untuk
membawa
pesan-pesan
suci-Nya
dan
tidak
menghendaki
adanya
pembangkangan
orang
terhadap
rasul
yang
diutus
kepada
mereka.
Dia
Maha
Pengasih
dan
Maha
Penyayang
terhadap
mereka,
dan
cukuplah
Allah
sebagai
penolong
bagi
Rasul
apabila
mereka
menolak
ajakannya.]]
Allah
dan
Rasul-Nya
tidak
bertanggung
jawab
kepada
orang-orang
musyrik
yang
mengadakan
perjanjian
dengan
kalian
kemudian
melanggar
perjanjian
itu.
]
[ براءة من الله ورسوله إلى الذين عاهدتم من المشركين ] — التوبة 1
#2
Al Imran
:76
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Benar,
mereka
sungguh
telah
membohongi
dan
mendustakan
Allah.
Sesungguhnya
orang
yang
melaksanakan
hak
orang
lain,
menepatinya
sesuai
waktu
yang
mereka
janjikan,
dan
takut
kepada
Allah
dengan
tidak
menguranginya
dan
menundanya,
tentu
akan
beruntung
mendapatkan
kecintaan
Allah,
karena
ia
bertakwa
kepada-Nya(1).
(1)
Ayat
ini
mengisyaratkan
kewajiban
menepati
janji.
Banyak
ayat
lain
sebelum
ayat
ini
yang
juga
berbicara
tentang
kewajiban
menepati
janji,
seperti
ayat
27
surat
al-Baqarah,
misalnya.
Umat
Islam
dituduh
tidak
memelihara
perjanjian.
Mereka,
menurut
tuduhan
itu,
melakukan
perjanjian
hanya
demi
tujuan
yang
bersifat
sementara,
untuk
kemudian
melanggarnya
di
mana
ada
kesempatan.
Tuduhan
semacam
itu
telah
pernah
disanggah
oleh
Imam
'Aliy
ibn
Abî
Thâlib
dalam
suratnya
yang
ditujukan
kepada
al-Asytar
al-Nakh'iy.
Bunyinya,
"Kalau
terdapat
perjanjian
di
antara
kamu
dengan
musuhmu
atau
dengan
ahl
al-dzimmah
(non
Muslim
yang
tinggal
di
kawasan
pemerintahan
Islam
yang
mendapatkan
perlindungan
menyangkut
hak
hidup,
kepemilikan
dan
kebebasan
beragama,
melalui
suatu
perjanjian,
pen.),
maka
tepatilah
perjanjian
itu
dan
peliharalah
kewajiban
melindungi
itu
dengan
jujur.
Jadikan
dirimu
sebagai
perisai
yang
melindungimu
dari
pemberian
mereka
kepadamu.
Sebab
tidak
ada
perintah
Allah
yang
lebih
disepakati
perlunya
oleh
orang
banyak,
meskipun
mereka
berbeda-beda
keinginan,
daripada
perintah
untuk
menepati
janji.
Maka,
jangan
khianati
perlindunganmu
dan
perjanjianmu."
Dalam
sejarah
peradaban
Islam
pernah
terjadi
suatu
peristiwa
ketika
seorang
pemimpin
Islam
mengembalikan
jizyah
(upeti)
yang
telah
dibayarkan
Ahl
al-Kitâb
kepadanya.
Hal
itu
dilakukannya
setelah
ia
merasa
tidak
lagi
mampu
melindungi
mereka.
Dan
itu
merupakan
syarat
perjanjian.
]
[ بلى من أوفى بعهده واتقى فإن الله يحب المتقين ] — آل عمران 76