Filter Results
Keputusan: ( 1 sehingga 2 daripada 2 )
(0.022 saat)
#1
Al-Baqarah
:178
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Di
antara
syariat
yang
Kami
wajibkan
atas
orang-orang
beriman
adalah
hukum
yang
mengatur
soal
pembunuhan
dengan
sengaja.
Telah
Kami
wajibkan
pelaksanaan
kisas
atas
kalian
sebagai
hukuman
bagi
pelaku
pembunuhan.
Janganlah
kalian
mencontoh
tirani
kaum
jahiliah.
(1)
Mereka
menghukum
orang
merdeka
bukan
pelaku
pembunuhan
sebagai
balasan
atas
terbunuhnya
seorang
budak.
Laki-laki
sebagai
ganti
wanita.
Petinggi
kaum
sebagai
ganti
rakyat
jelata
tanpa
memberi
hukuman
pada
pelaku
pembunuhan
itu
sendiri.
Maka
dengan
hukum
kisas
ini
Kami
mewajibkan
bahwa
orang
merdeka
harus
dikisas
karena
membunuh
orang
merdeka
lain,
hamba
dengan
hamba,
dan
wanita
dengan
wanita.
Jadi,
landasan
hukum
kisas
ini
adalah
semata-mata
untuk
menghentikan
kejahatan
si
pembunuh
dengan
memberikannya
hukuman
yang
setimpal.
Tapi
apabila
pihak
keluarga
korban
berhati
lapang
dan
memilih
sesuatu
yang
lebih
baik
dari
itu
dengan
tidak
menuntut
balas,
dan
memberi
maaf
pada
terdakwa,
maka
mereka
berhak
mendapatkan
diyat.
Jika
itu
yang
dikehendaki
oleh
pihak
keluarga
korban,
maka
hendaknya
ia
menerima
pilihan
mereka
sendiri
secara
sukarela
tanpa
menekan
apalagi
menggunakan
kekerasan
terhadap
pelaku.
Si
pelaku
semestinya
menyerahkan
diyat
itu
secepatnya
dan
tidak
menundanya.
Dan
sesungguhnya
di
dalam
hukum
kisas
yang
Kami
wajibkan
itu
terdapat
keringanan
bagi
orang-orang
Mukmin,
jika
dibandingkan
dengan
hukum
Tawrât,
yang
tidak
memberikan
pilihan
bagi
pelaku
pembunuhan
kecuali
dihukum
bunuh.
Sebagaimana
terdapat
pula
rahmat
bagi
mereka
sehingga
tidak
hanya
mengharap
maaf
dari
keluarga
korban.
Barangsiapa
yang
melanggar
ketentuan
hukum
ini
maka
baginya
azab
yang
pedih
di
dunia
dan
akhirat.
{(1)
Orang-orang
Arab
pada
masa
jahiliah
membedakan
antara
petinggi
kaum
dengan
orang
biasa.
Misalnya
ketika
salah
seorang
kepala
suku
terbunuh,
pembalasan
atas
pembunuhan
itu
tidak
hanya
terbatas
pada
si
pembunuh.
Bagi
mereka
terdapat
perbedaan
antara
darah
orang
biasa
dengan
darah
petinggi,
antara
jiwa
orang
biasa
dengan
jiwa
petinggi.
Ketika
Islam
datang,
kebiasaan
itu
ditinggalkan
dengan
memberlakukan
hukum
kisas,
yaitu
suatu
ketentuan
hukum
yang
menetapkan
bahwa
pembalasan
terhadap
tindak
pembunuhan
hanya
diberlakukan
terhadap
si
pembunuh.
Jika
seorang
yang
merdeka
terbunuh,
siapa
pun
orangnya,
tebusannya
adalah
orang
merdeka
pula,
hamba
dengan
hamba,
wanita
dengan
wanita
dan
seterusnya.
Dapat
dipahami
secara
eksplisit
bahwa
seorang
budak
tidak
akan
dikisas
karena
melakukan
pembunuhan
terhadap
orang
merdeka
dan
sebaliknya
seorang
merdeka
tidak
dikisas
karena
membunuh
budak.
Akan
tetapi,
pada
ayat
lain
kita
menemukan
bahwa
hukum
kisas
itu
berlaku
secara
umum
tanpa
memandang
status
dan
jenis
kelamin.
Ini
merupakan
suatu
hukum
yang
telah
diundangkan
dalam
kitab
Tawrât,
Injîl
dan
al-Qur'ân.
Allah
berfrman,
"Dan
telah
Kami
tentukan
terhadap
mereka
di
dalamnya
(Tawrât)
bahwa
jiwa
dibalas
dengan
jiwa"
(lihat
surat
al-Mâ'idah).
Dan
Rasululullah
bersabda,
"Orang-orang
Muslim
itu
saling
melindungi
hak
hidup
masing-masing,"
dan,
"Nyawa
dibalas
dengan
nyawa."
Tampaknya,
bahwa
dalam
hukum
kisas
ini
Islam
memiliki
sudut
pandang
yang
berbeda
dengan
pandangan
para
ahli
hukum,
dengan
menjadikan
kisas
itu
sebagai
hak
bagi
keluarga
si
terbunuh,
sebagai
peredam
kemarahan
di
satu
sisi
dan
sebagai
upaya
prefentif
untuk
menjaga
hak
hidup
orang
yang
tak
berdosa
di
sisi
lain.
Oleh
karena
itu
dalam
hal
ini
pihak
keluarga
korban
memiliki
hak
memaafkan
pelaku
di
samping
hak
menuntut
balas
(kisas)
itu
sendiri,
sementara
pihak
penguasa
(waliy
al-amr)
memiliki
kekuasaan
untuk
memberi
hukuman
mati
sebagai
ta'zîr
jika
dalam
hal
itu
terdapat
maslahat.
Dalam
penetapan
hukum
kisas
ini,
Islam
tidak
memandang
dari
sudut
motif,
karena
si
pelaku
dianggap
zalim
apa
pun
motif
yang
melatarbelakangi
kejahatannya.
Bahkan,
melihat
kejahatan
dari
sisi
motifnya
akan
melahirkan
rasa
kasihan
pada
si
pelaku
dan
mengabaikan
maslahat
korban
yang
semua
itu
sering
kali
mendorong
tindak
balas
dendam
yang
tidak
ada
habisnya.
Belakangan
ini
teori
hukum
Islam
dalam
persoalan
kisas
banyak
mendapat
tanggapan
dan
kajian
serius
di
berbagai
perguruan
tinggi
di
Eropa.
}
]
[ يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى فمن عفي له من أخيه شيء فاتباع بالمعروف وأداء إليه بإحسان ذلك تخفيف من ربكم ورحمة فمن اعتدى بعد ذلك فله عذاب أليم ] — البقرة 178
#2
Az-Zukhruf
:79
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Bahkan,
apakah
orang-orang
musyrik
Mekah
begitu
rapi
menyusun
siasat
mereka
untuk
mendustakan
Rasululullah
dan
melakukan
konspirasi
untuk
membunuhnya?
Kami
lebih
rapi
dalam
menentukan
ganjaran
untuk
mereka
dan
memenangkanmu,
Muhammad.
]
[ أم أبرموا أمرا فإنا مبرمون ] — الزخرف 79