ഫലങ്ങള്‍: ( 1 വരെ 20 ന്റെ 235 ) (0.024 നിമിഷങ്ങള്‍)
#1   An-Nur :2 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Di antara ketentuan hukum itu adalah hukum wanita dan laki-laki yang berzina. Cambuklah masing- masing mereka seratus kali cambukan. Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, kalian tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera(1). (1) Komentar para ahli mengenai ayat 2 sampai ayat 4 surat ini: Kriminalitas dalam syariat Islam merupakan larangan-larangan yang tidak dibolehkan dengan ancaman sanksi hadd atau ta'zîr. Larangan-larangan itu bisa berupa tindakan mengerjakan sesuatu yang dilarang atau tindakan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. Alasan pengharaman larangan-larangan itu adalah bahwa tindakan pelanggaran larangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan salah satu dari lima maslahat/kepentingan yang diakui dalam syariat Islam, yaitu: a. Memelihara jiwa. b. Memelihara agama. c. Memelihara akal pikiran. d. Memelihara harta kekayaan. e. Memelihara kehormatan. Tindakan pembunuhan, misalnya, merupakan perlawanan terhadap jiwa. Keluar dari Islam (riddah: 'menjadi murtad') merupakan perlawanan terhadap agama. Meminum khamar merupakan perlawanan terhadap pikiran. Mencuri merupakan perlawanan terhadap harta dan kekayaan. Dan zina merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Para ahli hukum Islam (fuqahâ') membagi tindakan kriminalitas menjadi beberapa kategori, tergantung pada sudut pandang masing-masing. Sehubungan dengan hal itu, berikut ini akan disinggung pembagian hukum dari segi besarnya sanksi dan cara menetapkannya. Berdasarkan hal ini kriminalitas terbagi dalam tiga kelompok, yaitu (a) yang terkena sanksi hudûd, (b) yang terkena sanksi qishâsh dan (c) yang terkena sanski ta'zîr. Yang dimaksud dengan hudûd adalah kejahatan yang dianggap berlawanan dengan hak Allah atau kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak Allah lebih dominan yang oleh karenanya dibatasi oleh Allah dengan jelas, baik melalui al-Qur'ân maupun al-Hadîts. Kemudian, yang dimaksud dengan qishâsh (termasuk di dalamnya diyat) adalah kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak manusia lebih dominan. Dalam hal ini, sebagian ketentuan hukumnya ditetapkan oleh Allah melalui al-Qur'ân dan al-Hadîts dan sebagian lainnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah untuk menentukan hukumnya. Tindak pembunuhan, memotong salah satu organ tubuh, termasuk dalam kategori kedua ini. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'zîr adalah sejumlah sanksi, baik berat maupun ringan, yang penentuan dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah, sesuai kondisi masyarakat di mana terjadi kejahatan itu. Ada tujuh macam kejahatan yang terkena sanksi hudûd, yaitu zina, menuduh orang yang sudah kawin berbuat zina (qadzaf), menentang penguasa (baghy), mencuri, menyamun, meminum khamar dan keluar dari Islam (murtad). Ketujuh macam kejahatan itu beserta sanksi-sanksinya telah ditentukan sanksi hudûdnya di dalam al-Qur'ân, kecuali sanski pelaku zina yang sudah kawin yang dikenakan hukum rajam, meminum khamar yang dikenakan sanksi 80 kali cambuk, dan sanksi keluar dari Islam yaitu hukum mati., yang ditentukan oleh al-Hadits. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela di kalangan masyarakat. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan. Yang cukup mengherankan, bahwa undang-undang yang berlaku di beberapa negara modern saat ini malah melindungi kejahatan semacam itu. Dalam undang-undang Perancis, misalnya, terdapat ketentuan bahwa pelaku zina--baik laki-laki maupun perempuan--yang belum kawin tidak dikenakan sanksi apa-apa, selama mereka telah mencapai usia dewasa. Hal itu berdasar pada prinsip kebebasan individu yang menjamin kebebasan berbuat apa saja. Sedangkan jika pelaku zina itu sudah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, maka sanksinya adalah penjara. Contoh lain dari praktik hukum positif, lembaga hukum seperti niyâbah (kejaksaan) tidak mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan kecuali atas permintaan salah seorang suami istri. Selain itu, seorang suami yang telah melaporkan tuduhan zina, boleh menarik kembali tuduhannya. Berdasarkan hal itu penyelidikan pun harus dihentikan. Suami juga memiliki hak untuk memaafkan istrinya yang telah dijatuhi hukuman penjara sebelum habis masa hukuman, walaupun keputusan hakim sudah bersifat final. Beberapa kalangan menganggap sanksi zina yang ditetapkan Islam itu terlalu berat. Tetapi semestinya mereka melihat pula bahwa di samping sanksi itu berat, proses pembuktiannya pun tidak mudah. Pada tindak pembunuhan, misalnya, Islam hanya menetapkan keharusan adanya dua saksi yang adil. Tetapi pada pembuktian zina justru menetapkan adanya empat orang saksi adil yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, atau pengakuan si pelaku zina. Dapat dicatat di sini bahwa al-Qur'ân mewajibkan pelaksanaan hukum cambuk secara terang-terangan di hadapan khalayak ramai masyarakat Muslim dengan maksud sebagai pemberitahuan kepada mereka siapa pelaku zina itu di samping agar mereka merasa takut dan ngeri hingga menghindari tindakan yang hina itu. ]

[ الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة ولا تأخذكم بهما رأفة في دين الله إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر وليشهد عذابهما طائفة من المؤمنين ] النور 2

#2   Al-Baqarah :178 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Di antara syariat yang Kami wajibkan atas orang-orang beriman adalah hukum yang mengatur soal pembunuhan dengan sengaja. Telah Kami wajibkan pelaksanaan kisas atas kalian sebagai hukuman bagi pelaku pembunuhan. Janganlah kalian mencontoh tirani kaum jahiliah. (1) Mereka menghukum orang merdeka bukan pelaku pembunuhan sebagai balasan atas terbunuhnya seorang budak. Laki-laki sebagai ganti wanita. Petinggi kaum sebagai ganti rakyat jelata tanpa memberi hukuman pada pelaku pembunuhan itu sendiri. Maka dengan hukum kisas ini Kami mewajibkan bahwa orang merdeka harus dikisas karena membunuh orang merdeka lain, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Jadi, landasan hukum kisas ini adalah semata-mata untuk menghentikan kejahatan si pembunuh dengan memberikannya hukuman yang setimpal. Tapi apabila pihak keluarga korban berhati lapang dan memilih sesuatu yang lebih baik dari itu dengan tidak menuntut balas, dan memberi maaf pada terdakwa, maka mereka berhak mendapatkan diyat. Jika itu yang dikehendaki oleh pihak keluarga korban, maka hendaknya ia menerima pilihan mereka sendiri secara sukarela tanpa menekan apalagi menggunakan kekerasan terhadap pelaku. Si pelaku semestinya menyerahkan diyat itu secepatnya dan tidak menundanya. Dan sesungguhnya di dalam hukum kisas yang Kami wajibkan itu terdapat keringanan bagi orang-orang Mukmin, jika dibandingkan dengan hukum Tawrât, yang tidak memberikan pilihan bagi pelaku pembunuhan kecuali dihukum bunuh. Sebagaimana terdapat pula rahmat bagi mereka sehingga tidak hanya mengharap maaf dari keluarga korban. Barangsiapa yang melanggar ketentuan hukum ini maka baginya azab yang pedih di dunia dan akhirat. {(1) Orang-orang Arab pada masa jahiliah membedakan antara petinggi kaum dengan orang biasa. Misalnya ketika salah seorang kepala suku terbunuh, pembalasan atas pembunuhan itu tidak hanya terbatas pada si pembunuh. Bagi mereka terdapat perbedaan antara darah orang biasa dengan darah petinggi, antara jiwa orang biasa dengan jiwa petinggi. Ketika Islam datang, kebiasaan itu ditinggalkan dengan memberlakukan hukum kisas, yaitu suatu ketentuan hukum yang menetapkan bahwa pembalasan terhadap tindak pembunuhan hanya diberlakukan terhadap si pembunuh. Jika seorang yang merdeka terbunuh, siapa pun orangnya, tebusannya adalah orang merdeka pula, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita dan seterusnya. Dapat dipahami secara eksplisit bahwa seorang budak tidak akan dikisas karena melakukan pembunuhan terhadap orang merdeka dan sebaliknya seorang merdeka tidak dikisas karena membunuh budak. Akan tetapi, pada ayat lain kita menemukan bahwa hukum kisas itu berlaku secara umum tanpa memandang status dan jenis kelamin. Ini merupakan suatu hukum yang telah diundangkan dalam kitab Tawrât, Injîl dan al-Qur'ân. Allah berfrman, "Dan telah Kami tentukan terhadap mereka di dalamnya (Tawrât) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa" (lihat surat al-Mâ'idah). Dan Rasululullah bersabda, "Orang-orang Muslim itu saling melindungi hak hidup masing-masing," dan, "Nyawa dibalas dengan nyawa." Tampaknya, bahwa dalam hukum kisas ini Islam memiliki sudut pandang yang berbeda dengan pandangan para ahli hukum, dengan menjadikan kisas itu sebagai hak bagi keluarga si terbunuh, sebagai peredam kemarahan di satu sisi dan sebagai upaya prefentif untuk menjaga hak hidup orang yang tak berdosa di sisi lain. Oleh karena itu dalam hal ini pihak keluarga korban memiliki hak memaafkan pelaku di samping hak menuntut balas (kisas) itu sendiri, sementara pihak penguasa (waliy al-amr) memiliki kekuasaan untuk memberi hukuman mati sebagai ta'zîr jika dalam hal itu terdapat maslahat. Dalam penetapan hukum kisas ini, Islam tidak memandang dari sudut motif, karena si pelaku dianggap zalim apa pun motif yang melatarbelakangi kejahatannya. Bahkan, melihat kejahatan dari sisi motifnya akan melahirkan rasa kasihan pada si pelaku dan mengabaikan maslahat korban yang semua itu sering kali mendorong tindak balas dendam yang tidak ada habisnya. Belakangan ini teori hukum Islam dalam persoalan kisas banyak mendapat tanggapan dan kajian serius di berbagai perguruan tinggi di Eropa. } ]

[ يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى فمن عفي له من أخيه شيء فاتباع بالمعروف وأداء إليه بإحسان ذلك تخفيف من ربكم ورحمة فمن اعتدى بعد ذلك فله عذاب أليم ] البقرة 178

#3   An-Nisa' :148 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Allah melarang hamba-Nya untuk berkata buruk, kecuali orang yang dianiaya. Ia boleh memaparkan dan mengungkapkan keburukan orang yang menganiayanya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar ucapan orang yang dianiaya dan Maha Mengetahui kezaliman orang yang menganiaya. Dia akan memberi balasan yang setimpal terhadap apa yang dilakukannya. (1) (1) Hukum positif melarang seseorang untuk mengucapkan perkataan buruk secara terang-terangan di hadapan orang lain dengan alasan untuk melindungi pendengaran dan moral manusia dari hal-hal yang dapat merusak dan menyakitkan. Sebab, ucapan buruk dapat menyakiti hati orang yang menjadi obyeknya. Dalam hal ini al-Qur'ân mengatakanyuhibb-u Allâh-u al-jahr-a bi al-sû' min al-qawl yang berarti 'Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan secara terus terang'. Seandainya ayat itu berhenti sampai kata al-sû' 'keburukan', 'kejahatan' saja, sehingga ayat itu berbunyiyuhibb-u Allâh-u al-jahr-a bi al-sû', maka pengertiannya tidak hanya mencakup kejahatan yang dilakukan dengan kata-kata, tetapi mencakup juga kejahatan yang dilakukan dengan perbuatan secara terus terang seperti membuka aurat di tempat umum, atau membuka pakaian wanita supaya terlihat auratnya. Pembatasan kejahatan pada ayat ini hanya pada bentuk ucapan atau kata-kata, mengindikasikan adanya larangan mengenai kejahatan dalam bentuk lain. Dan, memang, kejahatan dalam bentuk lain disinggung pada ayat lain, yaitu ayat ke-19 surat al-Nûr yang artinya berbunyi 'Sesungguhnya orang-orang yang menginginkan tersiarnya berita amat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia dan akhirat'. Pembicaraan mengenai hal ini akan diterangkan lagi pada kesempatan lain, menyangkut apa yang dalam hukum positif disebut dengan berbagai istilah, seperti menghina, mencela, menuduh dan sebagainya. Juga termasuk terbebasnya pelaku tindakan menghina dan menuduh dari hukuman apabila tindakannya itu merupakan reaksi atas orang lain yang menghina dan menuduhnya. Oleh karena itu, ayat ini dilanjutkan dengan illâ man zhulim 'kecuali bagi orang yang dizalimi'. Berdasarkan pengecualian ini, orang yang teraniaya boleh mengucapkan kata-kata buruk semacam celaan dengan terus terang selama tidak dilakukan secara berlebihan dan melampaui batas. Ayat ini tidak menyebutkan secara khusus bentuk aniaya dalam pengecualian 'kecuali orang yang dizalimi' tadi, tidak seperti pada kejahatan yang disebut pada awal ayat yang hanya terbatas pada kejahatan kata-kata. Tidak adanya pembatasan bentuk aniaya ini mengindikasikan bahwa aniaya itu mencakup perkataan dan perbuatan, sehingga balasan terhadap tindak kezaliman seperti itu dapat dimaafkan dan pelakunya tidak terkena sanksi. Termasuk juga orang yang dirampas hartanya. Makna lahir ayat ini bahwa barangsiapa dizalimi atau dimusuhi dengan perkataan atau perbuatan kemudian membalasnya dengan caci maki, maka ia tidak berdosa. Ayat berikutnya berusaha mencegah timbulnya sikap ekstrim dalam memahami alasan pembalasan tersebut dengan menyatakan bahwa memafkan suatu kejahatan itu lebih baik daripada membalasnya dengan bentuk kejahatan lain, supaya tidak timbul kekacauan di tengah-tengah masyarakat. Arti ayat itu berbunyi 'Jika kalian menampakkan atau menyembunyikan kebaikan atau memaafkan suatu kejahatan, sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Kuasa'. ]

[ لا يحب الله الجهر بالسوء من القول إلا من ظلم وكان الله سميعا عليما ] النساء 148

#4   Luqman :13 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Dan ingatlah ketika ia berkata kepada anaknya untuk menasihatinya, "Wahai anakku, janganlah kamu menyekutukan Allah dengan yang lain, karena sesungguhnya menyekutukan Allah adalah suatu kezaliman yang besar. Sebab, dalam hal ini terdapat penyamaan antara yang berhak dan yang tidak berhak untuk disembah. "(1). (1) Orang Arab mengenal dua tokoh yang bernama Luqmân. Pertama, Luqmân bin 'Ad. Tokoh ini begitu diagungkan karena wibawa, kepemimpinan, ilmu, kefasihan dan kepandaiannya. Ia kerap kali dijadikan sebagai permisalan dan perumpamaan, sebagaimana dapat dilihat pada banyak buku Arab klasik. Tokoh kedua adalah Luqmân al-Hakîm yang terkenal dengan kata-kata bijak dan Namanya kemudian menjadi nama surat ini. Ibn Hisyâm menceritkan bahwa Suwayd ibn al-Shâmit suatu ketika datang ke Mekkah. Ia adalah seorang yang cukup terhormat di kalangan mayarakatnya. Lalu Rasulullah mengajaknya untuk memeluk agama Islam. Suwayd berkata kepada Rasulullah, "Mungkin apa yang ada padamu itu sama dengan apa yang ada padaku." Rasulullah berkata, "Apa yang ada padamu?" Ia menjawab, "Kumpulan Hikmah Luqmân." Kemudian Rasulullah berkata, "Tunjukkanlah padaku." Suwayd pun menunjukkannya, lalu Rasulullah berkata, "Sungguh perkataan yang amat baik! Tetapi apa yang ada padaku lebih baik dari itu. Itulah al-Qur'ân yang diturunkan Allah kepadaku untuk menjadi petunjuk dan cahaya." Rasulullah lalu membacakan al-Qur'ân kepadanya dan mengajaknya memeluk Islam. Imam Mâlik juga sering menyitir kata-kata mutiara Luqmân dalam al-Muwaththa'-nya. Dalam beberapa buku tafsir dan kesusasteraan, kata mutiara Luqmân sering pula ditemukan. Selain itu, tamsil ibarat Luqmân dalam bentuk cerita dikumpulkan menjadi satu buku dengan judul Amtsâl Luqmân. Tetapi, sayang, buku itu mempunyai kelemahan dari segi diksi dan gaya bahasanya di samping banyak mengandung kesalahan-kesalahan tata bahasa dan morfologis. Tidak adanya buku dengan judul itu dalam literatur Arab klasik, memperkuat dugaan bahwa buku ini disusun pada masa yang belum terlalu lama. Banyak pendapat mengenai siapa Luqmân al-Hakîm sebenarnya. Ada yang mengatakan bahwa ia berasal dari Nûba, dari keluarga Aylah. Ada juga yang menyebutnya dari Etiopia. Pendapat lain mengatakan bahwa ia berasal dari Mesir selatan yang berkulit hitam. Juga ada pendapat lain menyebutkan bahwa ia seorang Ibrani. Hampir semua orang yang menceritakan riwayatnya sepakat bahwa Luqmân bukan seorang nabi. Hanya sedikit yang berpendapat bahwa ia termasuk salah seorang nabi. Kesimpulan yang dapat kita ambil dari riwayat-riwayat yang menyebutkannnya adalah bahwa ia bukan orang Arab. Para periwayat itu bersepakat untuk mengatakan demikian. Ia adalah seorang yang bijak, bukan seorang nabi. Dan ia telah memasukkan banyak kata bijak baru ke dalam literatur Arab yang kemudian mereka pakai, sebagaimana dapat ditemukan dalam banyak buku. ]

[ وإذ قال لقمان لابنه وهو يعظه يا بني لا تشرك بالله إن الشرك لظلم عظيم ] لقمان 13

#5   Fatir :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[35 ~ FATHIR (PENCIPTA) Pendahuluan: Makkiyyah, 45 ayat ~ Surat ini dibuka dengan memuji Allah yang telah menciptakan langit dan bumi tanpa contoh sebelumnya dan menjadikan malaikat-malaikat yang memiliki beragam sayap sebagai rasul kepada para hamba-Nya. Jika Allah berkehendak untuk menurunkan karunia-Nya, maka tak ada yang dapat menghalangi-Nya. Sebaliknya, tak seorang pun dapat mendatangkannya jika Allah tidak menghendaki hal itu. Allah berfirman kepada manusia untuk senantiasa mengingat berbagai nikmat yang dilimpahkan-Nya. Sebab, tak ada Pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki. Dan Allah tidak memerlukan bantuan dari siapa pun dalam segala tindakan-Nya. Kendati demikian, kaummu, wahai Muhammad, telah mendustakan seruanmu. Maka kisah-kisah para rasul sebelummu dapat dijadikan sebagai bahan renungan, dan janji Kami bahwa semuanya akan kembali kepada Kami dapat menjadi pelipur laramu. Seharusnya manusia tidak terpedaya dengan kehidupan dunia dengan segala keindahannya. Mereka juga semestinya tidak mengamini jalan setan yang selalu mengajak kepada kebinasaan dan menjerumuskan manusia ke dalam api neraka. Orang-orang yang perbuatan buruknya dihiasi oleh setan tak dapat disamakan dengan mereka yang menjauhi tipu dayanya. Begitulah, memang, kehidupan umat manusia. Maka janganlah kamu merasa menyesal dan bersedih hati mendapati penolakan mereka untuk beriman. Allahlah yang menggiring awan dan menghidupkan kematian melalui iring-iringan awan yang menghasilkan hujan. Dia Mahakuasa menghidupkan kembali sesuatu yang telah mati untuk mendapatkan perhitungan dan balasan. Dari itu, mereka yang ingin mendapatkan perlindungan tentu akan meminta pertolongan kepada Allah. Jika ia meminta kepada selain Allah, Dia akan membuatnya semakin terhina. Seluruh amal perbuatan manusia akan diperlihatkan oleh Allah. Dia akan menerima amal perbuatan orang-orang beriman dan menolak amal perbuatan orang-orang kafir. Bukti kemahakuasaan Allah untuk membangkitkan dan mengumpulkan manusia dari kematian adalah sangat jelas dan banyak. Di antaranya, Dia telah menciptakan manusia dari tanah yang berproses menjadi sperma. Lalu diciptakan-Nya manusia berpasangan-pasangan hingga sang istri dapat mengandung seorang anak yang kelahirannya hanya diketahui Allah. Bukti lainnya adalah diciptakannya air tawar dan air asin yang mengandung berbagai bentuk karunia. Adanya pergantian siang dan malam dan ditundukkannya matahari dan bulan untuk beredar sampai batas waktu yang Allah tentukan, dapat dimasukkan pula sebagai bukti kemahakuasaan Allah. Dengan kekuasaan seperti ini, Dialah Tuhan yang hakiki. Adapun tuhan-tuhan selain-Nya, mereka tidak memiliki kemampuan apa-apa. Jika diminta, mereka tidak dapat mendengar. Seandainyapun mereka dapat mendengar, tentu mereka tidak dapat mengabulkan permintaan itu. Di hari kiamat nanti, tuhan-tuhan selain Allah itu akan mengingkari perbuatan orang-orang yang menjadikan mereka sebagai sekutu Allah. Tetapi Allah Mahabijaksana mengadili para hamba-Nya, sesuai dengan amal perbuatan setiap manusia. Karena itulah Allah mengutus para rasul untuk menyeru mereka agar bertakwa kepada Allah. Tugas seorang rasul hanyalah untuk memberi peringatan kepada kaumnya. Tidak ada satu umat pun yang tidak didatangkan seorang pemberi peringatan kepadanya. Surat ini kemudian kembali membicarakan bukti-bukti kemahakuasaan Allah. Disebutlah tentang keberadaan air yang menghasilkan beragam jenis buah-buahan, tentang gunung- gunung yang memiliki garis-garis berwarna putih, merah dan hitam, serta tentang wujud manusia dan binatang dengan berbagai bentuknya. Semua bukti itu semestinya dapat membuat manusia tunduk dan patuh kepada Allah. Hanya mereka yang selalu membaca dan mengamalkan kitab suci yang diturunkan kepada manusia pilihanlah yang akan memperoleh kenikmatan surga. Sebaliknya, mereka yang ingkar akan dijerumuskan ke dalam api neraka untuk selama-lamanya. Di saat itulah orang-orang kafir berharap dan memohon untuk dapat kembali ke alam dunia agar dapat melakukan amal saleh. Tetapi waktu untuk melakukan amal saleh, yang hanya dapat dipergunakan oleh orang-orang beriman, telah habis. Rasul pemberi peringatan pun telah pernah didatangkan kepada mereka. Mahasuci Allah yang telah menciptakan manusia sebagai khalifah-khalifah-Nya di bumi. Dia telah menyangga langit dan menahan bumi dari kehancuran. Sebelumnya, orang-orang yang ingkar itu telah berjanji untuk mengikuti jejak pemberi peringatan yang diutus kepada mereka, agar kondisi mereka menjadi lebih baik dari umat-umat sebelumnya. Tetapi tatkala pemberi peringatan itu datang, mereka malah merasa sombong dan takabur. Rencana jahat yang mereka rancang Allah patahkan. Kekuatan yang ada pada mereka tidak dapat menandingi kekuasaan Allah. Jikalau Alah menghendaki untuk menurunkan siksaan-Nya kepada penghuni bumi sesuai dengan perbuatan mereka, niscaya tak akan ditemui satu binatang melata pun di muka bumi ini. Dari itu, Dia menangguhkan hal itu sampai tiba saat yang telah ditentukan. Jika saatnya datang, sesungguhnya Allah Maha Melihat segala perbuatan para hamba-Nya.]] Segala puja dan puji yang indah hanyalah untuk Allah semata. Dialah Pencipta langit dan bumi tanpa contoh sebelumnya. Dialah pula yang menjadikan malaikat-malaikat dengan jumlah sayap yang beraneka ragam, dua-dua, tiga-tiga dan empat-empat, sebagai rasul yang diutus kepada makhluk-Nya. Jika Dia berkehendak memberi tambahan, Dia berhak memberikan tambahan pada ciptaan-Nya. Tak ada yang dapat menundukkan-Nya karena kekuasaan-Nya atas segala sesuatu teramat besar. ]

[ الحمد لله فاطر السماوات والأرض جاعل الملائكة رسلا أولي أجنحة مثنى وثلاث ورباع يزيد في الخلق ما يشاء إن الله على كل شيء قدير ] فاطر 1

#6   Al-Baqarah :190 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Di antara ketakwaan kepada Allah adalah menanggung beban dalam menaati-Nya. Dan beban terberat bagi manusia adalah berperang melawan musuh-musuh Allah(1) yang menyerang lebih dulu. Dari itu, janganlah kalian lebih dulu menyerang atau membunuh mereka yang ikut berperang dan mereka yang tidak ada sangkut pautnya dengan peperangan itu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai mereka yang melampaui batas. {(1) Ayat ini merupakan salah satu ayat yang menolak tuduhan bahwa Islam adalah "agama pedang", agama yang tersebar melalui perang, seperti yang dikatakan sebagian orang. Dalam ayat ini ditegaskan bahwa kaum Muslimin tidak dibolehkan memulai serangan (agresi). Ayat ini merupakan ayat kedua yang diturunkan seputar masalah perang, setelah lebih dulu turun surat al-Hajj: "Telah diizinkan (beperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Mahakuasa menolong mereka." Bukti bahwa Islam bukanlah agama yang disebarkan dengan pedang, adalah karakter dakwah Islam--seperti yang diperintahkan Allah kepada Rasul-Nya--yang dilakukan dengan hikmah, nasihat dan berdebat dengan cara yang terbaik. Di samping itu, Islam mengajak umat manusia untuk beriman melalui pemberdayaan rasio guna merenungi ciptaan-ciptaan Allah. Dengan cara itulah Rasul menyebarkan dakwahnya selama 13 tahun di Mekah. Tak ada pedang yang terhunus, dan tak setetes darah pun yang mengalir. Bahkan ketika kaum Quraisy menyiksa para pengikut-Nya, beliau tidak menyuruh mereka membalas. Rasul malah menyuruh para pengikutnya yang setia untuk berhijrah ke Habasyah (Etiopia) untuk menyelamatkan keyakinan mereka. Suatu saat, kaum Quraisy mengisolasikan Banû Hâsyim dan Banû 'Abd al-Muththalib, dua klan yang merupakan kerabat dekat Nabi. Mereka dipaksa menyerahkan Nabi untuk dibunuh atau, jika tidak, mereka akan diusir dari kota Mekah. Ketika mereka menolak menyerahkan Rasul, kaum Quraisy pun mulai melakukan tindakan perang yang nyata, yaitu memboikot mereka di Syi'b Banû Hâsyim, Mekah. Dibuatlah perjanjian untuk tidak melakukan jual beli dan tidak melakukan perkawinan dengan Banû Hâsyim. Perjanjian ini kemudian digantung di dalam Ka'bah. Pemboikotan yang berlangsung selama tiga tahun ini membuat kaum Muslim hidup sangat sengsara, hingga ada yang mengganjal perut dengan rerumputan menahan rasa lapar. Melihat itu, Rasul memerintahkan mereka--secara sembunyi-sembunyi--untuk berhijrah ke Habasyah untuk kedua kalinya. Ketika kaum Quraisy mendengar berita bahwa Rasul akan berhijrah ke Madinah, mereka pun bersekongkol untuk segera membunuh Nabi. Tetapi, dengan pertolongan Allah, Rasul selamat dari makar mereka ini. Kegagalan ini membuat kebencian Quraisy terhadap kaum Muslim semakin bertambah. Siksaan terhadap kaum Muslim semakin sering dilakukan, sehingga mereka memutuskan untuk menyusul Nabi berhijrah ke Madinah dengan meninggalkan harta, rumah dan sanak saudara. Kendatipun kaum Muslim sudah menetap di Madinah, genderang perang yang telah dibunyikan kaum Quraisy sejak peristiwa pemboikotan masih terus berkumandang. Kedua belah pihak pun saling mengintai. Dan ketika kaum Muslim membuntuti kafilah Abû Sufyân, kaum Quraisy semakin beralasan untuk menyerang kaum Muslim di Madinah, meskipun kafilah Abû Sufyân itu tidak diserang oleh kaum Muslim. Tidak ada yang bisa dilakukan oleh kaum Muslim kecuali bertahan. Di sinilah lalu turun ayat yang mengizinkan Rasul dan pengikutnya berperang, ayat pertama yang berbicara tentang perang (al-Hajj: 39-41). Ayat ini secara eksplisit menegaskan bahwa perang ini dibolehkan, adalah karena adanya serangan kaum Quraisy yang zalim. Setelah kekalahan kaum Quraisy dalam perang Badar ini, sebelum meninggalkan medan pertempuran, salah seorang pembesar Quraisy berkata, "Perang telah tercatat, pertemuan kita tahun depan di Uhud." Ini jelas merupakan ultimatum bahwa kaum Quraisy masih ingin melanjutkan peperangan. Dan begitulah, peperangan kemudian berkecamuk di Uhud, 6 mil dari Madinah. Kaum Muslim harus bertahan dari serangan Quraisy. Serangan Quraisy seperti ini juga terjadi di perang Khandak ketika kaum Muslim dikepung di Madinah. Lalu Rasul pun memerintahkan membuat parit-parit (khandaq) untuk bertahan dari serangan musuh. Alhasil, umat Islam di Madinah kemudian menjadi suatu kekuatan yang diperhitungkan. Rasul pun mengutus delegasi ke beberapa kerajaan untuk mengajak mereka kepada Islam. Tetapi di Persia, Raja Kisra menyobek surat Rasul dan mengutus orang yang sanggup memenggal kepala Muhammad. Dengan demikian, Rraja Kisra telah menyatakan perang terhadap kaum Muslim. Kaum Muslim harus bertahan dan akhirnya dapat menaklukkan imperium Persia dan kerajaan-kerajaan Arab yang berada di bawah koloninya. Penaklukan Islam atas imperium Romawi Timur juga tidak keluar dari konteks di atas. Adalah Syarhabîl ibn 'Amr, raja Ghassasinah di Syâm, kerajaan yang berada di bawah kekuasaan Romawi, membunuh kurir Rasul yang bermaksud menemui Heraclius. Dia pun membunuh setiap warganya yang memeluk Islam. Puncaknya, ia mempersiapkan satu balatentara untuk menyerang negara Islam di Jazirah Arab. Kaum Muslim harus bertahan hingga akhirnya dapat menaklukkan imperium Romawi di Timur. Demikianlah, Islam tidak pernah memerintahkan menghunus pedang kecuali untuk bertahan dan menjamin keamanan dakwah Islam. Mahabenar Allah ketika berfirman, "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang salah" (Q., s. al-Baqarah: 256). } ]

[ وقاتلوا في سبيل الله الذين يقاتلونكم ولا تعتدوا إن الله لا يحب المعتدين ] البقرة 190

#7   An-Nur :45 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Allah adalah Pencipta segala sesuatu dengan kehendak-Nya. Dia menciptakan semua jenis hewan dari asal yang sama yaitu air. Maka tidak satu pun hewan yang tidak memerlukan air. Kemudian dijadikanlah hewan-hewan itu bervariasi dari segi jenis, potensi dan perbedaan-perbedaaan lainnya. Maka sebagian dari hewan itu ada yang berjalan di atas perutnya seperti ikan, dan binatang merangkak lainnya. Sebagian lainnya berjalan di atas kedua kakinya seperti manusia dan burung. Ada pula jenis hewan yang berjalan di atas empat kaki seperti binatang-binatang. Allah menciptakan makhluk yang dikehendaki-Nya dengan cara bagaimana pun untuk menunjukkan kekuasaan dan pengetahuan-Nya. Dia adalah Zat yang berkehendak memilih dan Mahakuasa atas segala sesuatu(1). (1) Air yang dimaksud dalam ayat di atas adalah air kehidupan atau air yang mengandung anasir-anasir spermatozoa. Ayat ini tidak hanya mendahului ilmu pengetahuan dalam menerangkan kejadian manusia dari setetes air seperti disebut dalam ayat 5 dan 6 surat al-Thâriq, bahkan juga telah mendahului ilmu pengetahuan dalam menerangkan bahwa setiap makhluk hidup di atas bumi berkembang biak melalui sperma, meskipun bentuk dan ciri sperma yang ada pada masing-masing makhluk itu berbeda. Dari sudut pandang ilmu pengetahuan, ayat ini mengandung penafsiran ilmiah bahwa air merupakan sarana terpenting dalam kejadian setiap makhluk. Ambillah contoh, misalnya, kandungan air dalam tubuh manusia yang mencapai 70% dari berat tubuhnya. Ini berarti, seseorang yang mempunyai berat badan 70 kg, di dalam tubuhnya terkandung sekitar 50 kg air. Kejadian manusia dan besarnya kandungan air di dalam tubuh, sebagaimana disebutkan di atas, belum diketahui sebelum al-Qur'ân diturunkan. Bagi manusia, air lebih penting dari makanan. Seseorang mungkin dapat bertahan hidup selama 60 hari tanpa makan. Tetapi tanpa air, manusia diperkirakan hanya mampu bertahan 3 sampai 10 hari. Selain itu, air adalah asal mula terbentuknya darah, cairan limpa, cairan sumsum, kencing, air mata, air liur, air empedu, susu dan seluruh cairan yang ada di sendi. Airlah yang menyebabkan tubuh manusia menjadi lentur. Kalau saja tubuh seseorang kehilangan 20% air, maka ia tidak akan dapat bertahan hidup. Demikian pula, air dapat berfungsi melarutkan bahan-bahan makanan setelah dikunyah dan ditelan. Di samping itu ia juga dapat melarutkan sisa-sisa proses metabolisme melalui kencing dan keringat. Demikianlah, air menjadi bagian terbesar dan terpenting dalam tubuh manusia. Karena itu dapat dikatakan bahwa setiap makhluk hidup, sebagaimana dijelaskan ayat ini, diciptakan dari air. ]

[ والله خلق كل دابة من ماء فمنهم من يمشي على بطنه ومنهم من يمشي على رجلين ومنهم من يمشي على أربع يخلق الله ما يشاء إن الله على كل شيء قدير ] النور 45

#8   Ar-Rahman :17 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Tuhan yang memelihara dua tempat terbitnya matahari, pada musim panas dan musim dingin, dan Tuhan yang memelihara dua tempat terbenamnya matahari pada kedua musim tersebut. (1) (1) Yang dimaksud ayat ini, bisa jadi, adalah dua tempat terbit dan terbenamnya matahari dan bulan. Dengan demikian, ayat ini menunjuk kepada adanya gejala siang dan malam yang juga terdapat pada surat al-Qashash ayat 71, 72 dan 73. Tetapi, bisa jadi juga, yang dimaksudkan dalam ayat ini hanya matahari saja, karena matahari merupakan sumber kehidupan di planet bumi ini. Dengan demikian, ayat ini menunjukkan adanya dua tempat terbit dan terbenamnya matahari, yaitu pada musim dingin dan musim panas. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan ahli tafsir. Fenomena terbit dan terbenamnya matahari di dua tempat ini disebabkan oleh kecondongan garis edar bumi selama mengedari matahari sekitar 523,5 derajat. Oleh karena itu belahan utara bumi condong ke arah matahari pada musim panas yang mengakibatkan siang menjadi lebih panjang daripada malam. Dan begitu seterusnya hingga mencapai puncaknya, yaitu ketika matahari terbit dan terbenam di ujung sebelah utara dari garis bujur timur dan barat. Setelah itu kembali sedikit demi sedikit dari hari ke hari hingga mencapai garis lurus pada musim gugur. Belahan utara bumi ini kemudian mulai berpaling meninggalkan arah matahari yang mengakibatkan malam menjadi lebih panjang daripada siang. Begitu seterusnya, matahari terus bergeser ke arah selatan sampai pada titik paling selatan pada musim dingin. Setelah itu matahari bergeser lagi ke arah utara sedikit demi sedikit, hari demi hari hingga mencapai garis bujur timur dan barat pada musim semi. Peredaran yang demikian ini berlaku pula di belahan bumi sebelah selatan. Perbedaannya terletak pada geraknya yang berlawanan. Peredaran yang sedemikian teraturnya itu tentu saja mengandung hikmah dan manfaat yang besar bagi kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Contohnya, sebagai akibat dari perputaran itu, terdapat apa yang kita kenal dengan empat musim yang pada gilirannya memiliki kekhususan sendiri-sendiri (seperti musim tanam, musim panen, dan sebagainya) sehingga memberikan kemudahan kepada manusia, hewan dan tumbuh- tumbuhan dalam beraktifitas. ]

[ رب المشرقين ورب المغربين ] الرحمن 17

#9   Al-Muminoon :71 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Seandainya kebenaran itu mengikuti keinginan hawa nafsu mereka, tentu kerusakan dan kejahatan akan merajalela di muka bumi dan, tentu, keinginan itu akan saling bertentangan. Akan tetapi, Kami menurunkan al-Qur'ân kepada mereka yang mengingatkan pada kebenaran yang diakui oleh semua orang. Tetapi, meskipun demikian, mereka tetap menolaknya(1). (1) Kata al-haqq dalam ayat ini termasuk kata homonim. Kata itu dapat berarti 'Allah Swt. ' seperti tersebut dalam ayat yang berbunyi Ta'âlâ Allâh-u al-Malik-u al-Haqq (Q., s. Thâhâ: 114). Dapat juga berarti 'al-Qur'ân' seperti tersebut dalam ayat Innâ arsalnâk-a bi al-haqq (Q., s. Fathir: 24), atau pengertian agama secara umum, termasuk di dalamnya al-Qur'ân dan al-Hadits, seperti pada ayat yang berbunyi Wa qul jâ'a al-haqq-u wa zahaq-a al-bâthil (Q., s.). Tampaknya makna yang paling dekat dengan pengertian ayat ini adalah makna pertama, yaitu bahwa yang dimaksud dengan kata al-haqq adalah Allah Swt. Dengan demikian, maksud ayat ini adalah sebagai berikut: 'Seandainya ketetapan Allah berjalan mengikuti keinginan dan kehendak hawa nafsu orang-orang kafir, tentu tata aturan yang melandasi langit dan bumi serta makhluk-makhluk lainnya ini tidak akan berjalan dengan baik. Akan tetapi, Allah memiliki hikmah yang sangat besar dan kekuasaan yang luar biasa. Ilmu-Nya pun meliputi seluruh makhluk-Nya. Hikmah-Nya terlaksana berkat pengaturan- Nya yang sangat akurat" Adapun keterangan al-Qur'ân bahwa di langit terdapat makhluk hidup, ini mengisyaratkan dua hal. Pertama, kita harus mengimaninya secara apa adanya, dengan penuh keyakinan, tanpa membahas perinciannya, sampai Allah sendiri yang akan menerangkan maksudnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya berbunyi "Kami akan menunjukkan kepada mereka tanda- tanda kekuasaan kami di ufuk (alam raya, cakrawala) dan di dalam diri mereka sendiri". Kedua, bahwa kita dituntut untuk selalu melakukan penelitian sesuai kemampuan kita. Sebab, penemuan fakta-fakta ilmiah baru akan semakin memperkuat keimanan kita. Dan keimanan adalah sasaran utama yang hendak dicapai surat ini. ]

[ ولو اتبع الحق أهواءهم لفسدت السماوات والأرض ومن فيهن بل أتيناهم بذكرهم فهم عن ذكرهم معرضون ] المؤمنون 71

#10   Al-Baqarah :282 — MS , Abdullah Muhammad Basmeih
[ Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menjalankan sesuatu urusan dengan hutang piutang yang diberi tempoh hingga ke suatu masa yang tertentu maka hendaklah kamu menulis (hutang dan masa bayarannya) itu dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menulisnya dengan adil (benar) dan janganlah seseorang penulis enggan menulis sebagaimana Allah telah mengajarkannya. Oleh itu, hendaklah ia menulis dan hendaklah orang yang berhutang itu merencanakan (isi surat hutang itu dengan jelas). Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangkan sesuatu pun dari hutang itu. Kemudian jika orang yang berhutang itu bodoh atau lemah atau ia sendiri tidak dapat hendak merencanakan (isi itu), maka hendaklah direncanakan oleh walinya dengan adil benar); dan hendaklah kamu mengadakan dua orang saksi lelaki dari kalangan kamu. Kemudian kalau tidak ada saksi dua orang lelaki, maka bolehlah, seorang lelaki dan dua orang perempuan dari orang-orang yang kamu setujui menjadi saksi, supaya jika yang seorang lupa dari saksi-saksi perempuan yang berdua itu maka dapat diingatkan oleh yang seorang lagi. Dan jangan saksi-saksi itu enggan apabila mereka dipanggil menjadi saksi. Dan janganlah kamu jemu menulis perkara hutang yang bertempoh masanya itu, sama ada kecil atau besar jumlahnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih membetulkan (menguatkan) keterangan saksi, dan juga lebih hampir kepada tidak menimbulkan keraguan kamu. Kecuali perkara itu mengenai perniagaan tunai yang kamu edarkan sesama sendiri, maka tiadalah salah jika kamu tidak menulisnya. Dan adakanlah saksi apabila kamu berjual-beli. Dan janganlah mana-mana jurutulis dan saksi itu disusahkan. Dan kalau kamu melakukan (apa yang dilarang itu), maka sesungguhnya yang demikian adalah perbuatan fasik (derhaka) yang ada pada kamu. Oleh itu hendaklah kamu bertaqwa kepada Allah; dan (ingatlah), Allah (dengan keterangan ini) mengajar kamu; dan Allah sentiasa Mengetahui akan tiap-tiap sesuatu. ]

[ يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه وليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب أن يكتب كما علمه الله فليكتب وليملل الذي عليه الحق وليتق الله ربه ولا يبخس منه شيئا فإن كان الذي عليه الحق سفيها أو ضعيفا أو لا يستطيع أن يمل هو فليملل وليه بالعدل واستشهدوا شهيدين من رجالكم فإن لم يكونا رجلين فرجل وامرأتان ممن ترضون من الشهداء أن تضل إحداهما فتذكر إحداهما الأخرى ولا يأب الشهداء إذا ما دعوا ولا تسأموا أن تكتبوه صغيرا أو كبيرا إلى أجله ذلكم أقسط عند الله وأقوم للشهادة وأدنى ألا ترتابوا إلا أن تكون تجارة حاضرة تديرونها بينكم فليس عليكم جناح ألا تكتبوها وأشهدوا إذا تبايعتم ولا يضار كاتب ولا شهيد وإن تفعلوا فإنه فسوق بكم واتقوا الله ويعلمكم الله والله بكل شيء عليم ] البقرة 282

#11   Al-Ma'idah :33 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Sesungguhnya hukuman orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dengan keluar dari aturan dan hukum-hukum agama, dan membuat kerusakan di muka bumi dengan jalan membegal di jalan atau merampas harta benda adalah sebagai berikut: hukum bunuh bagi orang yang membunuh, hukum salib bagi orang yang membunuh dan merampas harta, hukum potong tangan dan kaki secara silang bagi orang yang merampok di jalan dan merampas harta tetapi tidak membunuh, hukum buang dari satu negeri ke negeri lain atau hukum penjara bagi orang yang hanya menakut-nakuti saja. Hukuman itu merupakan penghinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat kelak mereka akan mendapatkan siksa yang pedih yaitu siksa api neraka(1). (1) Pada ayat ini dan ayat 38 surat ini, al-Qur'ân menerangkan bahwa hukuman yang ditetapkan itu hanya bermaksud untuk kemaslahatan dan mencegah kejahatan. Kalau saja ketentuan hukum ini diterapkan dengan benar, maka akan dapat menghapus kejahatan dan menciptakan masyarakat yang harmonis, tenteram, aman dan damai. Di samping itu, hukuman ini dengan sendirinya akan dapat mencegah kejahatan dan mengurangi kekacauan. Hukuman ini sangat sesuai dengan kehormatan nyawa pribadi dan masyarakat. Orang yang melihat begitu mengerikannya hukuman ini, akan sangat berhati-hati dan tidak akan melakukan kejahatan. Hukum ini telah mencapai suatu hasil yang tidak dicapai oleh hukum sipil buatan manusia dalam mencegah terjadinya suatu kejahatan. Di samping itu, hukum ini juga sesuai di segala zaman dan masyarakat. Itulah syariat abadi yang telah Allah turunkan untuk merealisasikan kemaslahatan. Bagi siapa yang mengklaim bahwa hukuman itu mengerikan, hendaknya ia melihat terlebih dahulu dampak buruk kejahatan itu sendiri. ]

[ إنما جزاء الذين يحاربون الله ورسوله ويسعون في الأرض فسادا أن يقتلوا أو يصلبوا أو تقطع أيديهم وأرجلهم من خلاف أو ينفوا من الأرض ذلك لهم خزي في الدنيا ولهم في الآخرة عذاب عظيم ] المائدة 33

#12   Ash-Sh'araa :165 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Lûth melanjutkan, "Apakah kalian lebih menikmati menggauli lelaki ketimbang perempuan?" Lûth bermaksud mencela perbuatan keji dan menjijikkan yang biasa mereka lakukan. (1) (1) Ayat ini mensinyalir tentang bahaya homoseks, suatu tindakan kotor yang menjijikkan dan menurunkan martabat kemanusiaan. Kebiasaan kotor ini, jika meluas, akan memporak-porandakan ikatan perkawinan konvensional yang merupakan sunnatullah untuk memelihara dan mengembangkan keturunan serta memakmurkan bumi. Di samping itu, homoseks--seperti halnya praktek prostitusi--dapat menyebarkan berbagai jenis penyakit, seperti sipilis, gonorea (kencing nanah), chonoroid, serta beberapa penyakit kulit, semisal kudis dan sebagainya. Selain itu, pada lobang anus akan terjadi beberapa kelainan, di antaranya mengendurnya otot pencerna sehingga sulit mengontrol proses buang air, sobeknya anus dan punahnya selular-selular yang ada di sekitarnya sehingga menggelembung seperti bentuk corong. Di dalam anus itu sendiri akan dipenuhi berbagai mikroba dan bakteri yang dapat berpindah ke anggota tubuh pelaku praktek homoseks yang dapat mengakibatkan radang saluran air seni. Di sisi lain, orang menjadi objek praktek kotor ini--jika biasa diperlakukan sejak kecil–akan menjadi biseksual. Tetapi terkadang gejalanya bisa berbalik. Ia akan berusaha tampil lebih maskulin untuk menutup kekurangan dan keabnormalan dirinya. Demikianlah, Allah Swt. telah dengan tegas melarang praktek menjijikkan ini dalam beberapa ayat al-Qur'ân yang, sebagiannya, merinci hikmah dari pengharaman homoseksualitas. Mahabenar Allah ketika Dia berfirman, "Mengapa kalian mendatangi jenis lelaki di antara manusia dan kalian meninggalkan istri-istri yang diciptakan Tuhan untuk kalian? Kalian adalah kaum yang melampaui batas" (al-Qur'ân surat Al Syuara: 165-166). ]

[ أتأتون الذكران من العالمين ] الشعراء 165

#13   Al Imran :76 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Benar, mereka sungguh telah membohongi dan mendustakan Allah. Sesungguhnya orang yang melaksanakan hak orang lain, menepatinya sesuai waktu yang mereka janjikan, dan takut kepada Allah dengan tidak menguranginya dan menundanya, tentu akan beruntung mendapatkan kecintaan Allah, karena ia bertakwa kepada-Nya(1). (1) Ayat ini mengisyaratkan kewajiban menepati janji. Banyak ayat lain sebelum ayat ini yang juga berbicara tentang kewajiban menepati janji, seperti ayat 27 surat al-Baqarah, misalnya. Umat Islam dituduh tidak memelihara perjanjian. Mereka, menurut tuduhan itu, melakukan perjanjian hanya demi tujuan yang bersifat sementara, untuk kemudian melanggarnya di mana ada kesempatan. Tuduhan semacam itu telah pernah disanggah oleh Imam 'Aliy ibn Abî Thâlib dalam suratnya yang ditujukan kepada al-Asytar al-Nakh'iy. Bunyinya, "Kalau terdapat perjanjian di antara kamu dengan musuhmu atau dengan ahl al-dzimmah (non Muslim yang tinggal di kawasan pemerintahan Islam yang mendapatkan perlindungan menyangkut hak hidup, kepemilikan dan kebebasan beragama, melalui suatu perjanjian, pen.), maka tepatilah perjanjian itu dan peliharalah kewajiban melindungi itu dengan jujur. Jadikan dirimu sebagai perisai yang melindungimu dari pemberian mereka kepadamu. Sebab tidak ada perintah Allah yang lebih disepakati perlunya oleh orang banyak, meskipun mereka berbeda-beda keinginan, daripada perintah untuk menepati janji. Maka, jangan khianati perlindunganmu dan perjanjianmu." Dalam sejarah peradaban Islam pernah terjadi suatu peristiwa ketika seorang pemimpin Islam mengembalikan jizyah (upeti) yang telah dibayarkan Ahl al-Kitâb kepadanya. Hal itu dilakukannya setelah ia merasa tidak lagi mampu melindungi mereka. Dan itu merupakan syarat perjanjian. ]

[ بلى من أوفى بعهده واتقى فإن الله يحب المتقين ] آل عمران 76

#14   Al-An'am :95 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Bukti kekuasaan Allah tentang hari kiamat, keberhakan-Nya untuk disembah dan kebangkitan kembali manusia dari dalam kuburnya, sungguh bermacam-macam. Allah, misalnya, membelah berbagai biji sumber bibit untuk mengeluarkan tumbuh-tumbuhan baru. Dia juga membelah tunas untuk menumbuhkan pohon- pohon baru. Dia mengeluarkan benda hidup dari benda mati--seperti manusia dari tanah--dan mengeluarkan benda mati dari benda hidup--seperti susu yang keluar dari tubuh hewan. Zat yang Mahakuasa dan Mahaagung itu adalah Tuhan yang sebenarnya. Tak ada yang menolehkan kalian dari penyembahan-Nya, selain Dia(1). (1) Ayat ini menunjukkan salah satu bukti kekuasaan Allah swt., yaitu penciptaan biji dan embrio tanaman di setiap tempat yang sempit. Sedangkan bagian lain biji itu, terdiri atas zat-zat tidak hidup terakumulasi. Ketika embrio itu mulai bernyawa dan tumbuh, zat- zat yang terakumulasi itu berubah menjadi zat yang dapat memberi makan embrio. Ketika mulai pertumbuhan, dan sel-sel hidup mulai terbentuk, biji kedua berubah pula dari fase biji/bibit ke fase tunas. Saat itu tumbuhan mulai dapat memenuhi kebutuhan makanannya sendiri, dari zat garam yang larut dalam air di dalam tanah dan diserap oleh akar serabut, dan terbentuknya zat hijau daun dari karbohidrat, seperti gula dengan bantuan cahaya matahari. Ketika siklus itu sampai pada titik akhirnya, buah-buahan kembali mengandung biji-bijian yang merupakan bahan kehidupan baru lagi. Dan begitu seterusnya. (Lihat juga catatan kaki tafsir ayat 28, surat Alu 'Imrân). ]

[ إن الله فالق الحب والنوى يخرج الحي من الميت ومخرج الميت من الحي ذلكم الله فأنى تؤفكون ] الأنعام 95

#15   Al-An'am :145 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Katakan, wahai Rasulullah, "Aku tidak menemukan dalam sumber wahyu yang diturunkan kepadaku sesuatu yang diharamkan selain yang tidak disembelih secara benar, sesuai dengan ketentuan hukum (syar'iy), darah yang mengalir atau daging babi. Sebab, makanan-makanan itu membahayakan dan kotor, hingga tidak boleh dimakan. Selain itu, juga termasuk yang diharamkan, adalah apabila perbuatan itu mengandung risiko keluar dari akidah yang benar, seperti menyebut nama selain Allah--patung atau sesembahan lainnya--saat menyembelih hewan." Namun demikian, barangsiapa terpaksa memakan salah satu dari makanan yang telah diharamkan itu, tanpa bermaksud bersenang-senang dan melampaui batas keterpaksaan, ia boleh memakannya. Sebab, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang(1). (1) Pada ayat ini terdapat larangan memakan daging babi dengan alasan bahwa daging itu kotor dan najis. Menurut kamus al-Muhîth, kata "rijs" berarti 'pekerjaan yang kotor, mengandung dosa dan tidak layak dilakukan'. Termasuk juga perbuatan yang mengarah kepada risiko siksa. Dengan demikian, kata "rijs" mengandung cakupan makna sangat luas: jelek, kotor, dan tidak layak. Makna-makna itu disandangkan pada babi, bahkan oleh bangsa-bangsa yang memakannya sekalipun. Babi termasuk binatang pemakan segala (omnivora), atau pemakan organik yang sudah mati atau busuk (saprofit), termasuk kotoran manusia dan binatang. Itulah sebabnya, terutama, mengapa babi mudah menjangkitkan penyakit kepada manusia, seperti telah disinggung pada komentar sebelumnya. (Lihat juga catatan kaki tafsir ayat 3, surat al-Mâ'idah). ]

[ قل لا أجد في ما أوحي إلي محرما على طاعم يطعمه إلا أن يكون ميتة أو دما مسفوحا أو لحم خنزير فإنه رجس أو فسقا أهل لغير الله به فمن اضطر غير باغ ولا عاد فإن ربك غفور رحيم ] الأنعام 145

#16   Al-A'raf :65 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.

[ وإلى عاد أخاهم هودا قال يا قوم اعبدوا الله ما لكم من إله غيره أفلا تتقون ] الأعراف 65

#17   Al-Israa :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[17 ~ AL-ISRA' (PERJALANAN MALAM) Pendahuluan: Makkiyyah, 111 ayat ~ Surat ini memuat 111 ayat yang semuanya turun pada periode Mekah, kecuali dua belas ayat, yaitu ayat 26, 32, 33, 57, dan delapan ayat dari ayat 73 hingga ayat 80 yang turun pada periode Madinah. Surat ini diawali dengan tasbih menyucikan Allah, lalu dilanjutkan dengan menyinggung perjalanan Nabi Muhammad di malam hari (isrâ'), risalah Mûsâ dan berbagai peristiwa yang terjadi pada Banû Isrâ'îl. Kemudian disinggung pula mengenai kedudukan al-Qur'ân dalam memberikan petunjuk, pemaparan tanda-tanda kekuasaan Allah di alam raya (âyât kawniyyah) di malam dan di siang hari, dan ganjaran manusia pada hari kiamat atas perbuatan-perbuatannya di dunia. Dijelaskan pula tentang hal-hal yang menyebabkan musnahnya beberapa bangsa, lalu dilanjutkan dengan memaparkan hal ihwal perbuatan manusia yang hasilnya akan diterima di akhirat. Kemudian dibicarakan tentang kewajiban menghormati orangtua, keadaan manusia berkaitan dengan harta mereka, sepuluh perintah yang di antaranya membangun masyarakat ideal, dan bantahan Allah terhadap kebohongan yang diada-adakan oleh orang-orang musyrik tentang malaikat serta penjelasan al-Qur'ân tentang pengulang-ulangan argumentasi al-Qur'ân. Selanjutnya Allah mengisyaratkan ihwal diri-Nya yang pantas untuk dipuji, keingkaran orang-orang musyrik, pemaparan wasiat-wasiat-Nya kepada orang-orang yang beriman, dan sikap Allah terhadap orang orang kafir di dunia dan akhirat. Dilanjutkan dengan penjelasan-Nya tentang asal penciptaan manusia dan setan dan ancaman-Nya terhadap orang orang musyrik. Kemudian dijelaskan pula tentang kemuliaan manusia, penjelasan Allah tentang siksaan-Nya di hari akhirat, pemaparan upaya orang-orang musyrik dalam memalingkan seruan nabi, dilanjutkan dengan ketetapan Allah dalam menetapkan seruan itu, lalu Allah berpesan kepada Nabi dengan beberapa wasiat dan doa. Dalam ayat selanjutnya, Allah mengisyaratkan tentang kedudukan al-Qur'ân, kemudian membicarakan tentang ruh dan rahasianya, tentang mukjizat al-Qur'ân yang membuat jin dan manusia tidak mampu mendatangkan ayat-ayat seperti al-Qur'ân dan bagaimana manusia menyikapinya, tentang kekuasaan Allah untuk mendatangkan ayat-ayat lainnya, tentang kedudukan al-Qur'ân yang mencakup kebenaran dan tentang keadaan orang-orang Mukmin yang jujur dalam keimanannya serta himbauan untuk selalu memuji Allah dan mengagungkan-Nya.]] Mahasuci Allah dari hal-hal yang tidak pantas untuk disandangkan kepada diri-Nya. Dialah yang memperjalankan hamba-Nya, Muhammad, pada sebagian waktu malam dari Masjid al-Haram, di Mekah, menuju Masjid al-Aqshâ, di Bayt al-Maqdis, yang telah Kami berkahi sekelilingnya berupa makanan untuk masyarakat sekitarnya. Semua itu agar Kami memperlihatkan tanda-tanda kekuasaan Kami yang dapat menjadi bukti yang menunjuki keesaan dan kebesaran kekuasaan Kami. Sesungguhnya hanya Allahlah yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. ]

[ سبحان الذي أسرى بعبده ليلا من المسجد الحرام إلى المسجد الأقصى الذي باركنا حوله لنريه من آياتنا إنه هو السميع البصير ] الإسراء 1

#18   Al-Ahzab :53 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.

[ يا أيها الذين آمنوا لا تدخلوا بيوت النبي إلا أن يؤذن لكم إلى طعام غير ناظرين إناه ولكن إذا دعيتم فادخلوا فإذا طعمتم فانتشروا ولا مستأنسين لحديث إن ذلكم كان يؤذي النبي فيستحيي منكم والله لا يستحيي من الحق وإذا سألتموهن متاعا فاسألوهن من وراء حجاب ذلكم أطهر لقلوبكم وقلوبهن وما كان لكم أن تؤذوا رسول الله ولا أن تنكحوا أزواجه من بعده أبدا إن ذلكم كان عند الله عظيما ] الأحزاب 53

#20   Al-A'raf :172 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.

[ وإذ أخذ ربك من بني آدم من ظهورهم ذريتهم وأشهدهم على أنفسهم ألست بربكم قالوا بلى شهدنا أن تقولوا يوم القيامة إنا كنا عن هذا غافلين ] الأعراف 172