Filter Results
ഫലങ്ങള്: ( 1 വരെ 2 ന്റെ 2 )
(0.024 നിമിഷങ്ങള്)
#1
Al-Ma'idah
:1
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
[[5
~
AL-MA'IDAH
(HIDANGAN)
Pendahuluan:
Madaniyyah,
120
ayat
~
Surat
al-Mâ'idah
termasuk
kelompok
surat
Madaniyyah.
Surat
ini
berisikan
120
ayat,
dan
merupakan
surat
yang
terakhir
kali
turun.
Dalam
surat
ini
terdapat
berbagai
hukum
mengenai
kewajiban
memenuhi
janji
secara
umum,
baik
janji
antara
hamba
dengan
Tuhannya
maupun
janji
antar
sesama
manusia,
mengenai
makanan
yang
halal
dan
yang
haram,
dan
mengawini
wanita
Ahl
al-Kitâb;
serta
rukun
wudu
dan
tayamum.
Selain
itu,
juga
terdapat
keterangan
mengenai
pencarian
keadilan
bersama
musuh,
isyarat
akan
nikmat
Allah
kepada
orang-orang
Islam,
kewajiban
menjaga
dan
memelihara
kitab
suci,
keterangan
mengenai
orang-orang
Yahudi
yang
mengubah
firman-firman
Allah
dari
yang
sebenarnya,
keterangan
mengenai
orang-orang
Nasrani
yang
melupakan
sebagian
dari
apa
yang
diingatkan
kepada
mereka.
Juga
terdapat
keterangan
mengenai
kekafiran
orang-orang
Nasrani
itu
dengan
mengatakan
bahwa
'Isâ
al-Masîh
adalah
anak
Allah,
dan
keterangan
mengenai
sikap
orang-orang
Yahudi
yang
menganggap
bohong
orang-orang
Nasrani
dengan
mengaku
bahwa
Yahudi
adalah
anak-anak
dan
kekasih-kekasih
Allah.
Di
samping
itu,
surat
ini
juga
berisi
kisah
kaum
Yahudi,
kisah
dua
anak
Adam
yang
melukiskan
bahwa
permusuhan
merupakan
tabiat
anak
cucu
Adam,
hukum
kisas
sebagai
pendidikan
bagi
jiwa
yang
cenderung
memusuhi
yang
lain,
hukuman
zina
dan
mencuri.
Setelah
itu,
surat
ini
menerangkan
kembali
tentang
orang-orang
Yahudi
yang
telah
mengubah
syariat
yang
terdapat
dalam
kitab
Tawrât,
keterangan
bahwa
Tawrât
dan
Injîl
mengandung
kebenaran
sebelum
terjadi
perubahan.
Keharusan
menerapkan
hukum
kitab
suci
yang
diturunkan
Allah,
juga
diterangkan
dalam
surat
ini.
Kemudian
surat
ini
juga
menerangkan
tentang,
sikap
permusuhan
orang-orang
Yahudi
dan
Nasrani
terhadap
masyarakat
Islam
dan
larangan
tunduk
serta
rela
dengan
apa
yang
mereka
lakukan.
Surat
ini
juga
menetapkan
kekafiran
kaum
Nasrani
yang
mengatakan
bahwa
Allah
adalah
salah
satu
dari
tiga
tuhan,
dan
penjelasan
al-Qur'ân
bahwa
sebagian
kaum
Nasrani
telah
mengikuti
kebenaran
dan
beriman
kepadanya,
larangan
bagi
orang
yang
beriman
untuk
mengharamkan
sebagian
makanan
yang
dihalalkan
baginya,
kafarat
melanggar
sumpah,
larangan
meminum
khamar,
keterangan
manasik
haji
dan
kemuliaan
Ka'bah
serta
bulan-bulan
suci,
kebatilan
orang-orang
Arab
yang
telah
mengharamkan
sesuatu
kepada
diri
mereka
tanpa
bukti
dan
alasan,
dan
hukum
wasiat
dalam
bepergian.
Selanjutnya
pada
akhir
surat
ini
dijelaskan
mengenai
mukjizat
Nabi
'Isâ
a.
s
dan
kekufuran
Banû
Isrâ'îl
terhadapnya
serta
terbebasnya
Nabi
'Isâ
dari
mereka
yang
menyembahnya.
Semua
yang
ada
di
langit
dan
di
bumi
adalah
kepunyaan
Allah
semata,
dan
Dia
adalah
Mahakuasa.]]
Hai
orang-orang
yang
beriman,
penuhilah
semua
janji
kalian
kepada
Allah
dan
janji
antara
sesama
kalian.
Allah
telah
menghalalkan
daging
unta,
sapi
dan
kambing,
kecuali
apa
yang
telah
diharamkan-Nya.
Kalian
tidak
boleh
berburu
binatang
darat
pada
saat
melaksanakan
ihram,
atau
ketika
sedang
berada
di
tanah
haram.
Sesungguhnya
Allah
menetapkan
semua
apa
yang
dikehendaki
dengan
adil,
dan
ini
semua
adalah
perjanjian
Allah
dengan
kalian(1).
(1)
termasuk
dalam
janji
yang
harus
dipenuhi
dalam
ayat
ini
adalah
janji
yang
diucapkan
kepada
sesama
manusia.
'Uqûd
(bentuk
jamak
dari
'aqd
['janji',
'perjanjian'])
yang
digunakan
dalam
ayat
ini,
pada
dasarnya
berlangsung
antara
dua
pihak.
Kata
'aqd
itu
sendiri
mengandung
arti
'penguatan',
'pengukuhan',
berbeda
dengan
'ahd
('janji',
'perjanjian')
yang
berasal
dari
satu
pihak
saja,
dan
termasuk
di
dalamnya
memenuhi
kehendak
pribadi.
Dengan
demikian,
dapat
dipahami
bahwa
al-Qur'ân
lebih
dahulu
berbicara
mengenai
pemenuhan
janji
daripada
undang-undang
positif.
Ayat
ini
bersifat
umum
dan
menyeluruh.
Sebab,
dalam
Islam
terdapat
hukum
mengenai
dua
pihak
yang
melakukan
perjanjian.
Tidak
ada
hukum
positif
mana
pun
yang
lebih
mencakup,
lebih
jelas
dan
lebih
terperinci
daripada
ayat
ini
mengenai
pentingnya
memenuhai
dan
menghormati
janji.
]
[ يا أيها الذين آمنوا أوفوا بالعقود أحلت لكم بهيمة الأنعام إلا ما يتلى عليكم غير محلي الصيد وأنتم حرم إن الله يحكم ما يريد ] — المائدة 1
#2
An-Nisa'
:148
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Allah
melarang
hamba-Nya
untuk
berkata
buruk,
kecuali
orang
yang
dianiaya.
Ia
boleh
memaparkan
dan
mengungkapkan
keburukan
orang
yang
menganiayanya.
Sesungguhnya
Allah
Maha
Mendengar
ucapan
orang
yang
dianiaya
dan
Maha
Mengetahui
kezaliman
orang
yang
menganiaya.
Dia
akan
memberi
balasan
yang
setimpal
terhadap
apa
yang
dilakukannya.
(1)
(1)
Hukum
positif
melarang
seseorang
untuk
mengucapkan
perkataan
buruk
secara
terang-terangan
di
hadapan
orang
lain
dengan
alasan
untuk
melindungi
pendengaran
dan
moral
manusia
dari
hal-hal
yang
dapat
merusak
dan
menyakitkan.
Sebab,
ucapan
buruk
dapat
menyakiti
hati
orang
yang
menjadi
obyeknya.
Dalam
hal
ini
al-Qur'ân
mengatakan
lâ
yuhibb-u
Allâh-u
al-jahr-a
bi
al-sû'
min
al-qawl
yang
berarti
'Allah
tidak
menyukai
ucapan
buruk
yang
diucapkan
secara
terus
terang'.
Seandainya
ayat
itu
berhenti
sampai
kata
al-sû'
'keburukan',
'kejahatan'
saja,
sehingga
ayat
itu
berbunyi
lâ
yuhibb-u
Allâh-u
al-jahr-a
bi
al-sû',
maka
pengertiannya
tidak
hanya
mencakup
kejahatan
yang
dilakukan
dengan
kata-kata,
tetapi
mencakup
juga
kejahatan
yang
dilakukan
dengan
perbuatan
secara
terus
terang
seperti
membuka
aurat
di
tempat
umum,
atau
membuka
pakaian
wanita
supaya
terlihat
auratnya.
Pembatasan
kejahatan
pada
ayat
ini
hanya
pada
bentuk
ucapan
atau
kata-kata,
mengindikasikan
adanya
larangan
mengenai
kejahatan
dalam
bentuk
lain.
Dan,
memang,
kejahatan
dalam
bentuk
lain
disinggung
pada
ayat
lain,
yaitu
ayat
ke-19
surat
al-Nûr
yang
artinya
berbunyi
'Sesungguhnya
orang-orang
yang
menginginkan
tersiarnya
berita
amat
keji
itu
di
kalangan
orang-orang
yang
beriman,
akan
mendapatkan
siksa
yang
pedih
di
dunia
dan
akhirat'.
Pembicaraan
mengenai
hal
ini
akan
diterangkan
lagi
pada
kesempatan
lain,
menyangkut
apa
yang
dalam
hukum
positif
disebut
dengan
berbagai
istilah,
seperti
menghina,
mencela,
menuduh
dan
sebagainya.
Juga
termasuk
terbebasnya
pelaku
tindakan
menghina
dan
menuduh
dari
hukuman
apabila
tindakannya
itu
merupakan
reaksi
atas
orang
lain
yang
menghina
dan
menuduhnya.
Oleh
karena
itu,
ayat
ini
dilanjutkan
dengan
illâ
man
zhulim
'kecuali
bagi
orang
yang
dizalimi'.
Berdasarkan
pengecualian
ini,
orang
yang
teraniaya
boleh
mengucapkan
kata-kata
buruk
semacam
celaan
dengan
terus
terang
selama
tidak
dilakukan
secara
berlebihan
dan
melampaui
batas.
Ayat
ini
tidak
menyebutkan
secara
khusus
bentuk
aniaya
dalam
pengecualian
'kecuali
orang
yang
dizalimi'
tadi,
tidak
seperti
pada
kejahatan
yang
disebut
pada
awal
ayat
yang
hanya
terbatas
pada
kejahatan
kata-kata.
Tidak
adanya
pembatasan
bentuk
aniaya
ini
mengindikasikan
bahwa
aniaya
itu
mencakup
perkataan
dan
perbuatan,
sehingga
balasan
terhadap
tindak
kezaliman
seperti
itu
dapat
dimaafkan
dan
pelakunya
tidak
terkena
sanksi.
Termasuk
juga
orang
yang
dirampas
hartanya.
Makna
lahir
ayat
ini
bahwa
barangsiapa
dizalimi
atau
dimusuhi
dengan
perkataan
atau
perbuatan
kemudian
membalasnya
dengan
caci
maki,
maka
ia
tidak
berdosa.
Ayat
berikutnya
berusaha
mencegah
timbulnya
sikap
ekstrim
dalam
memahami
alasan
pembalasan
tersebut
dengan
menyatakan
bahwa
memafkan
suatu
kejahatan
itu
lebih
baik
daripada
membalasnya
dengan
bentuk
kejahatan
lain,
supaya
tidak
timbul
kekacauan
di
tengah-tengah
masyarakat.
Arti
ayat
itu
berbunyi
'Jika
kalian
menampakkan
atau
menyembunyikan
kebaikan
atau
memaafkan
suatu
kejahatan,
sesungguhnya
Allah
Maha
Pengampun
dan
Maha
Kuasa'.
]
[ لا يحب الله الجهر بالسوء من القول إلا من ظلم وكان الله سميعا عليما ] — النساء 148