ഫലങ്ങള്‍: ( 1 വരെ 20 ന്റെ 78 ) (0.024 നിമിഷങ്ങള്‍)
#1   An-Nur :2 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Di antara ketentuan hukum itu adalah hukum wanita dan laki-laki yang berzina. Cambuklah masing- masing mereka seratus kali cambukan. Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, kalian tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera(1). (1) Komentar para ahli mengenai ayat 2 sampai ayat 4 surat ini: Kriminalitas dalam syariat Islam merupakan larangan-larangan yang tidak dibolehkan dengan ancaman sanksi hadd atau ta'zîr. Larangan-larangan itu bisa berupa tindakan mengerjakan sesuatu yang dilarang atau tindakan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. Alasan pengharaman larangan-larangan itu adalah bahwa tindakan pelanggaran larangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan salah satu dari lima maslahat/kepentingan yang diakui dalam syariat Islam, yaitu: a. Memelihara jiwa. b. Memelihara agama. c. Memelihara akal pikiran. d. Memelihara harta kekayaan. e. Memelihara kehormatan. Tindakan pembunuhan, misalnya, merupakan perlawanan terhadap jiwa. Keluar dari Islam (riddah: 'menjadi murtad') merupakan perlawanan terhadap agama. Meminum khamar merupakan perlawanan terhadap pikiran. Mencuri merupakan perlawanan terhadap harta dan kekayaan. Dan zina merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Para ahli hukum Islam (fuqahâ') membagi tindakan kriminalitas menjadi beberapa kategori, tergantung pada sudut pandang masing-masing. Sehubungan dengan hal itu, berikut ini akan disinggung pembagian hukum dari segi besarnya sanksi dan cara menetapkannya. Berdasarkan hal ini kriminalitas terbagi dalam tiga kelompok, yaitu (a) yang terkena sanksi hudûd, (b) yang terkena sanksi qishâsh dan (c) yang terkena sanski ta'zîr. Yang dimaksud dengan hudûd adalah kejahatan yang dianggap berlawanan dengan hak Allah atau kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak Allah lebih dominan yang oleh karenanya dibatasi oleh Allah dengan jelas, baik melalui al-Qur'ân maupun al-Hadîts. Kemudian, yang dimaksud dengan qishâsh (termasuk di dalamnya diyat) adalah kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak manusia lebih dominan. Dalam hal ini, sebagian ketentuan hukumnya ditetapkan oleh Allah melalui al-Qur'ân dan al-Hadîts dan sebagian lainnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah untuk menentukan hukumnya. Tindak pembunuhan, memotong salah satu organ tubuh, termasuk dalam kategori kedua ini. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'zîr adalah sejumlah sanksi, baik berat maupun ringan, yang penentuan dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah, sesuai kondisi masyarakat di mana terjadi kejahatan itu. Ada tujuh macam kejahatan yang terkena sanksi hudûd, yaitu zina, menuduh orang yang sudah kawin berbuat zina (qadzaf), menentang penguasa (baghy), mencuri, menyamun, meminum khamar dan keluar dari Islam (murtad). Ketujuh macam kejahatan itu beserta sanksi-sanksinya telah ditentukan sanksi hudûdnya di dalam al-Qur'ân, kecuali sanski pelaku zina yang sudah kawin yang dikenakan hukum rajam, meminum khamar yang dikenakan sanksi 80 kali cambuk, dan sanksi keluar dari Islam yaitu hukum mati., yang ditentukan oleh al-Hadits. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela di kalangan masyarakat. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan. Yang cukup mengherankan, bahwa undang-undang yang berlaku di beberapa negara modern saat ini malah melindungi kejahatan semacam itu. Dalam undang-undang Perancis, misalnya, terdapat ketentuan bahwa pelaku zina--baik laki-laki maupun perempuan--yang belum kawin tidak dikenakan sanksi apa-apa, selama mereka telah mencapai usia dewasa. Hal itu berdasar pada prinsip kebebasan individu yang menjamin kebebasan berbuat apa saja. Sedangkan jika pelaku zina itu sudah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, maka sanksinya adalah penjara. Contoh lain dari praktik hukum positif, lembaga hukum seperti niyâbah (kejaksaan) tidak mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan kecuali atas permintaan salah seorang suami istri. Selain itu, seorang suami yang telah melaporkan tuduhan zina, boleh menarik kembali tuduhannya. Berdasarkan hal itu penyelidikan pun harus dihentikan. Suami juga memiliki hak untuk memaafkan istrinya yang telah dijatuhi hukuman penjara sebelum habis masa hukuman, walaupun keputusan hakim sudah bersifat final. Beberapa kalangan menganggap sanksi zina yang ditetapkan Islam itu terlalu berat. Tetapi semestinya mereka melihat pula bahwa di samping sanksi itu berat, proses pembuktiannya pun tidak mudah. Pada tindak pembunuhan, misalnya, Islam hanya menetapkan keharusan adanya dua saksi yang adil. Tetapi pada pembuktian zina justru menetapkan adanya empat orang saksi adil yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, atau pengakuan si pelaku zina. Dapat dicatat di sini bahwa al-Qur'ân mewajibkan pelaksanaan hukum cambuk secara terang-terangan di hadapan khalayak ramai masyarakat Muslim dengan maksud sebagai pemberitahuan kepada mereka siapa pelaku zina itu di samping agar mereka merasa takut dan ngeri hingga menghindari tindakan yang hina itu. ]

[ الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة ولا تأخذكم بهما رأفة في دين الله إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر وليشهد عذابهما طائفة من المؤمنين ] النور 2

#2   Al-Baqarah :229 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (1) Suami dapat merujuk kembali istrinya setelah talak pertama dan kedua selama masa idah atau mengembalikannya sebagai istri dengan akad baru. Dalam kondisi demikian suami wajib meniatkan usaha mengembalikan istri itu sebagai tindakan yang adil demi perbaikan. Meskipun jika suami bermaksud mengakhiri perkawinan, tetap diharuskan menempuh jalan terbaik dengan tetap menghormati wanita bekas istrinya itu tanpa memperlakukannya dengan kasar. Tidak diperbolehkan bagi kalian, wahai para suami, untuk meminta kembali harta yang telah kalian serahkan kepada istri itu, kecuali apabila kalian merasa khawatir tidak mampu melaksanakan hak dan kewajiban hidup bersuami istri sebagaimana dijelaskan dan diwajibkan Allah Swt. Apabila kalian, wahai orang-orang Muslim, merasa khawatir istri-istri kalian tidak akan sanggup melaksanakan kewajiban mereka sebagai istri secara sempurna, maka mereka juga telah diberi ketetapan hukum untuk menyerahkan sejumlah harta kepada suami sebagai imbalan perceraian istri-istri itu dari suami mereka. Inilah adanya ketentuan hukum Allah itu, maka barang siapa melanggar atau menyalahi ketentuan itu, ia benar-benar telah berbuat zalim terhadap diri sendiri dan pada masyarakatnya. (1) Allah mensyariatkan talak dan menjadikannya sebagai hak prerogatif di tangan suami. Sebagian kalangan mengklaim bahwa kedudukan hak semacam ini akan menjadi faktor yang bisa membahayakan tata kehidupan sosial dan menghancurkan institusi keluarga. Statemen ganjil itu, menurut mereka, telah dikuatkan oleh kenyataan bahwa persentase kasus talak di Mesir (sebagai sampel) dinyatakan termasuk cukup tinggi jumlahnya hingga mencapai angka 30 %, bahkan lebih. Hal itu akan berujung pada meningkatnya jumlah anak-anak terlantar. Di sini kita mencoba mengklarifikasikan persoalan, dengan mengulas maksud hak prerogatif suami dalam talak dan menjelaskan benar tidaknya statemen di atas. Pertama, hak talak yang diberikan kepada suami tidak bebas begitu saja, tapi ada ketentuannya--baik yang bersifat psikologis atau kwantitatif--berkaitan dengan istri yang sudah digauli. Ketentuan- ketentuan tersebut di antaranya: (1) Suami tidak menjatuhkan talak kepada istri lebih dari satu kali talak raj'iy, yang mengandung pengetian bahwa suami berhak merujuk kembali istrinya selama masa idah atau membiarkannya tanpa rujuk. Alternatif kedua ini menandakan bahwa suami tidak lagi menyukai istrinya. Dan sebagaimana dimaklumi, tidak akan ada perkawinan tanpa didasari oleh rasa suka sama suka. (2) Suami tidak boleh mencerai istrinya jika sedang dalam masa haid, karena dalam kondisi seperti ini istri mudah marah. Di samping itu, selama masa haid wanita tidak bisa melaksanakan tugas (menuruti kehendak suami untuk melakukan hubungan seksual) seperti pada masa suci. Barangkali persoalan sepele ini justru sebagai hal yang melatarbelakangi perceraian. (3) Suami tidak boleh menjatuhkan talak kepada istrinya dalam keadaan suci tapi telah terjadi hubungan seksual pada masa itu. Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa kasus perceraian di Mesir tergolong tinggi, kalau saja benar itu masih berada di bawah jumlah kasus yang terjadi di beberapa negara maju seperi Inggris, Amerika Serikat dan Perancis. Di sisi lain bahwa kasus-kasus semacam itu tidak seluruhnya berakibat pada perceraian yang mengakhiri perkawinan atau bubarnya sebuah rumah tangga. Dapat dijelaskan, bahwa talak yang terjadi sebelum suami berhubungan dengan istri tidak tergolong sebagai bencana, tapi justru sebagai upaya menghindari bencana itu sendiri. Sementara kita juga menemukan bukti bahwa kasus rujuk, kasus talak sebelum suami istri berhubungan, talak yang sama-sama dikehendaki oleh kedua belah pihak secara sukarela dan termasuk perkawinan yang diperbarui lagi sesudah talak, cukup besar jumlahnya. Kalau saja jumlah itu kita bandingkan dengan kasus talak yang 30% dan bersifat umum itu, maka persentase itu akan turun drastis sehingga kasus talak yang benar-benar berakhir dengan perpisahan suami istri hanya akan berkisar antara 1 sampai dengan 2% saja. Ketiga, menyangkut persoalan anak terlantar akibat perceraian orang tua bisa dipastikan tidak benar. Penelitian yang pernah dilakukan membuktikan bahwa kasus talak jarang sekali terjadi setelah kelahiran anak. Secara rinci dibuktikan bahwa 75% kasus talak terjadi pada pasangan muda yang belum mempunyai keturunan, dan 17% terjadi pada pasangan suami istri yang mempunyai tidak lebih dari seorang anak. Persentase itu semakin menurun sebanding dengan bertambahnya anak hingga mencapai 0,25% pada pasangan suami istri yang mempunyai lima orang anak atau lebih. Dari hasil penelitian ini sepertinya tidak ada lagi bukti yang menguatkan bahwa keterlantaran anak itu sebagai akibat dari talak. Justru yang benar adalah bahwa problem anak terlantar itu diakibatkan oleh lemahnya pengawasan orangtua dalam pendidikan anak. Hal itu diperkuat oleh hasil penelitian lain bahwa kasus kriminalitas lebih banyak disebabkan oleh kurangnya perhatian edukatif orangtua dan bukan faktor perceraian. ]

[ الطلاق مرتان فإمساك بمعروف أو تسريح بإحسان ولا يحل لكم أن تأخذوا مما آتيتموهن شيئا إلا أن يخافا ألا يقيما حدود الله فإن خفتم ألا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما افتدت به تلك حدود الله فلا تعتدوها ومن يتعد حدود الله فأولئك هم الظالمون ] البقرة 229

#3   An-Nisa' :92 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Pembagian orang munafik ke dalam dua golongan itu didasarkan pada asas kehati-hatian, dengan maksud agar tidak terjadi pembunuhan terhadap orang Muslim karena diduga munafik. Sementara, membunuh orang Muslim itu diharamkan, kecuali kalau terjadi secara salah atau tidak sengaja. Bila terjadi pembunuhan terhadap orang Muslim secara salah atau tidak sengaja, kalau si korban itu tinggal di dalam wilayah Islam, maka pelaku pembunuhan dikenakan sanksi membayar diyat kepada keluarga korban sebagai ganti atas hilangnya seorang anggota keluarga, dan sanksi memerdekakan seorang budak Muslim sebagai ganti atas hilangnya seorang anggota masyarakat Muslim. Sebab, memerdekakan seorang budak Muslim itu berarti menciptakan suasana hidup bebas dalam masyarakat Muslim. Pembebasan seorang budak Muslim seolah-olah cukup untuk mengganti hilangnya salah seorang anggota masyarakat Muslim. (1) Tetapi, kalau si terbunuh itu berasal dari golongan yang memiliki perjanjian damai dengan umat Islam, maka sanksi yang dikenakan kepada pelaku pembunuhan adalah memerdekakan seorang budak Muslim dan membayar diyat kepada keluarga korban sebagai ganti salah satu anggotanya yang meninggal. Karena, dengan adanya perjanjian itu, mereka tidak akan menggunakan diyat itu untuk menyakiti orang Muslim. Bila si pelaku pembunuhan tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan, maka ia harus berpuasa dua bulan berturut- turut. Hal itu akan menjadi pelajaran bagi dirinya agar selalu berhati-hati dan waspada. Allah Maha Mengetahui apa yang ada dalam jiwa dan hati seseorang serta Mahabijaksana dalam menetapkan setiap hukuman. (1) Ialah tidak menyamakan antara hukuman pembunuhan yang tidak disengaja dengan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja. Hal itu disebabkan karena pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, palakunya berniat melakukan maksiat. Oleh karena itu kejahatannya telah terhitung berat dan besar sesuai dengan beratnya hukuman yang diterimanya. Adapun pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja, pelakunya tidak berniat melakukan maksiat. Kemaksiatan yang dilakukannya itu berkaitan dengan perbuatannya. Ketentuan ini merupakan variasi hukum pidana Islam sesuai jenis yang dilakukan. Ayat ini menjelaskan hukum kafarat pembunuhan yang dilakukan dengan tidak sengaja, yaitu memerdekakan budak Muslim, dan berpuasa jika tidak mendapatkan budak untuk dimerdekakan. Kafarat ini mengandung nilai hukuman dan nilai ibadah. Secara lahiriah yang bertanggung jawab membayar kafarat adalah pelaku kejahatan, karena di dalam kafarat tersebut terdapat pelajaran dan pendekatan diri kepada Allah, sehingga Allah mengampuni dosa yang diperbuatnya. Selain kafarat, pada pembunuhan tidak sengaja terdapat sanksi diyat. Diyat ini telah ditentukan oleh Allah Swt. Tidak ada pembedaan antara satu korban dengan yang lainnya. Di sini terdapat nilai persamaan yang paling tinggi antara semua manusia. Diyat ini diwajibkan kepada kerabat si pembunuh, karena jika mereka bersepakat untuk mencegah pembunuhan itu, niscaya mereka akan dapat melakukannya. Tanggung jawab semacam ini dapat mengurangi tindak kejahatan. Namun, hal itu semua tidak menghalangi waliy al-amr (pemerintah atau penguasa) untuk memberi sanksi kepada pelaku kejahatan jika dalam sanksi itu terdapat kemaslahatan. Sebab, pembunuhan tidak disengaja pun termasuk tindak kejahatan, oleh karenanya disebutkan dalam ayat ini. Pada bagian akhir ayat ini, Allah menjelasakan bahwa sanksi kafarat dan diyat itu diundangkan sebagai syarat diterimanya pertobatan. Hal ini menunjukkan adanya sikap kurang hati-hati dari pelaku pembunuhan tidak disengaja. Oleh karena itu, para ahli hukum Islam menyatakan bahwa risiko dosa yang diterima pelaku pembunuhan tak disengaja itu bukan dosa karena membunuh, melainkan dosa karena sikap kurang waspada dan kurang teliti. Sebab perbuatan mubah (halal, boleh) itu boleh dilaksanakan dengan syarat tidak merugikan orang lain. Kalau perbuatan mubah itu merugikan orang lain, maka terbuktilah ketidakhati-hatian pelakunya dan, oleh karenanya, ia berdosa. Disebutkan pula bahwa pembunuhan tidak disengaja dapat dihindari dengan sikap hati-hati dan waspada. (Al-Kasânîy, juz 7 hlm. 252) Semua sanksi yang ditetapkan itu sesuai dengan besarnya bahaya yang diakibatkan pembunuhan, hingga Allah pun melarangnya. Jika dibanding dengan hukum positif, kita akan mendapatkan perbedaaan yang sangat besar. Dalam hukum positif, orang tidak lagi takut dengan sanksi yang ditetapkan, yang berakibat merebaknya kejahatan semacam ini. Dengan banyaknya akibat negatif hukum positif itu, belakangan muncul seruan menuntut ditetapkannya sanksi lebih keras kepada pelaku pembunuhan tak disengaja ini. Seandainya umat manusia mengikuti syariat al-Qur'ân, niscaya mereka akan memberikan sesuatu yang dapat meringankan beban jiwa dan kerugian materi kepada keluarga si korban, baik berupa kafarat atau diyat yang harus dibayar oleh kelurga pembunuh. Di samping itu, satu sama lain akan saling mencegah untuk melakukan kesalahan yang dapat menyebabkan pembunuhan. ]

[ وما كان لمؤمن أن يقتل مؤمنا إلا خطأ ومن قتل مؤمنا خطأ فتحرير رقبة مؤمنة ودية مسلمة إلى أهله إلا أن يصدقوا فإن كان من قوم عدو لكم وهو مؤمن فتحرير رقبة مؤمنة وإن كان من قوم بينكم وبينهم ميثاق فدية مسلمة إلى أهله وتحرير رقبة مؤمنة فمن لم يجد فصيام شهرين متتابعين توبة من الله وكان الله عليما حكيما ] النساء 92

#4   Al-Ghashiya :17 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Maka apakah mereka tetap meremehkan dan tidak mau merenungi bukti-bukti, sehingga mereka tidak memperhatikan unta: bagaimana dia diciptakan dengan penciptaan yang begitu indah yang menunjukan kekuasaan Allah?(1). (1) Dalam penciptaan unta terdapat mukjizat yang menunjukkan kekuasaan Allah untuk kita renungkan. Dari bentuk lahirnya, seperti kita ketahui, unta benar-benar memiliki potensi untuk menjadi kendaraan di wilayah gurun pasir. Matanya terletak pada bagian kepala yang agak tinggi dan agak ke belakang, ditambah dengan dua lapis bulu mata yang melindunginya dari pasir dan kotoran. Begitu pula dengan kedua lubang hidung dan telinga yang dikelilingi dengan rambut untuk maksud yang sama. Maka apabila badai pasir bertiup kencang, kedua lubang hidung itu akan tertutup dan kedua telinganya akan melipat ke tubuhnya, meski bentuknya kecil dan hampir tak terlihat. Sedangkan kakinya yang panjang adalah untuk membantu mempercepat geraknya, seimbang dengan lehernya yang panjang pula. Telapak kakinya yang sangat lebar seperti sepatu berguna untuk memudahkannya dalam berjalan di atas pasir yang lembut. Unta juga mempunyai daging tebal di bawah dadanya dan bantalan-bantalan pada persendian kakinya yang memungkinkannya untuk duduk di atas tanah yang keras dan panas. Pada sisi-sisi ekornya yang panjang terdapat bulu yang melindungi bagian-bagian belakang yang lembut dari segala macam kotoran. Sedang kemampuan kerja unta terlihat lebih istimewa lagi. Pada musim dingin, unta tidak membutuhkan air. Bahkan unta dapat bertahan tanpa minum air selama dua bulan berturut-turut, apabila makanan yang dimakannya segar dan berair, dan selama dua minggu berturut-turut apabila makanannya kering. Unta juga dapat menahan rasa haus saat terik musim panas selama satu atau dua minggu. Pada saat seperti itu, dia akan kehilangan lebih dari sepertiga berat badannya. Kemudian bila menemukan air, unta segera meminumya dalam jumlah yang sangat banyak untuk mengembalikan berat badannya semula dalam waktu beberapa menit saja. Air yang diminum unta tidak disimpan di lambungnya, sebagaimana diduga orang banyak, melainkan di sela-sela badannya. Air itu digunakannya dengan sangat hemat. Maka dari itu, unta sama sekali tidak pernah terengah-engah, tidak pernah bernafas dengan mulutnya, dan tidak mengeluarkan keringat dari kulitnya, kecuali dalam jumlah yang sangat sedikit. Hal ini disebabkan oleh suhu tubuhnya sangat yang rendah pada pagi hari, kemudian mulai meninggi secara perlahan-lahan lebih dari enam derajat sebelum dia perlu mengeluarkan keringat untuk menyegarkan dan menurunkan suhu badannya kembali. Meski kehilangan air dalam jumlah yang sangat banyak setelah mengalami kehausan yang sangat panjang, tekanan darah unta sama sekali tidak terpengaruh kecuali dalam batas-batas tertentu saja. Maka dari itu, unta tidak akan mati arena kehausan dan dahaga. Lebih dari itu, melalui ilmu pengetahuan mtakhir telah ditemukan pula bahwa lemak yang terdapat di punuk unta merupakan tempat menyimpan kekuatannya yang dapat menjaganya dari rasa lapar. Namun demikian, lemak itu tidak banyak memberikan manfaat untuk penyimpanan air yang cukup bagi tubuhnya. Setiap kali dilakukan penelitian pada hewan ini oleh para ahli, selalu ditemukan kebenaran perintah Allah agar kita memperhatikan ciptaan-Nya yang mengandung mukjizat itu. ]

[ أفلا ينظرون إلى الإبل كيف خلقت ] الغاشية 17

#5   Al-Ahzab :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[33 ~ AL-AHZAB (PASUKAN GABUNGAN) Pendahuluan: Madaniyyah, 73 ayat ~ Surat al-Ahzâb diawali dengan perintah Allah kepada Nabi Muhammad saw. untuk bertakwa dan bertawakal kepada Allah, lalu beralih ke pembicaraan tentang status anak angkat. Allah menafikan pemberian status anak pada anak-anak angkat itu oleh orangtua angkatnya. Ayat selanjutnya menjelaskan hak-hak Rasulullah saw. untuk ditaati dan dicinta, dan hak-hak istri Rasulullah untuk dihormati dan dimuliakan. Dalam surat ini dipaparkan pula janji para nabi kepada Allah untuk menyampaikan pesan- pesan suci Allah. Selain itu, surat ini juga mengangkat perincian perang Ahzâb yang sempat memunculkan ketakutan dan kegoncangan luar biasa di kalangan kaum muslimin. Perang itu berakhir dengan kemenangan orang-orang beriman sebagai perwujudan janji Allah. Di samping itu, surat ini menyebutkan beberapa adab sopan santun yang harus dilakukan oleh istri-istri Rasulullah saw. Pembicaraan kemudian kembali ke topik anak angkat. Dalam surat ini ditemukan penghapusan tradisi larangan kawin bagi orangtua angkat dengan bekas istri anak angkatnya. Sebuah tradisi yang telah mengakar di zaman Jahiliah. Berkaitan dengan Nabi Muhammad sendiri, al-Qur'ân memberikan pujian dan sanjungan kepadanya sebagai orang yang pantas mendapat pujian. Al-Qur'ân berpesan kepada nabi agar memisahkan istri yang dicerai sebelum terjadi hubungan suami-istri, dengan cara yang baik. Juga agar memberikan hak mut'ah kepadanya. Dijelaskan pula bahwa Rasulullah memiliki keistimewaan hukum: boleh mengawini wanita mana saja yang menghibahkan diri kepadanya. Disebutkan pula dengan jelas bahwa Rasulullah tidak boleh kawin dengan lebih dari sembilan wanita. Ayat-ayat lain berisi penjelasan tentang aturan dan etika yang harus dipegang teguh saat berkunjung dan meninggalkan rumah kediaman nabi, termasuk di dalamnya etika bertanya kepada para istri Nabi. Dalam surat ini pula al-Qur'ân memerintahkan istri-istri nabi untuk memperhatikan etika pribadi dengan mengharuskan mereka memanjangkan jilbab yang mereka kenakan. Selebihnya, surat al-Ahzâb juga mengangkat topik pembicaraan tentang hari kiamat dan peristiwa-peristiwa dahsyat yang terjadi pada hari itu. Di akhir surat dijelaskan kewajiban keagamaan yang diembankan oleh Allah kepada manusia yang sebelumnya ditolak oleh bumi dan gunung. Secara ringkas, sasaran terpenting yang ingin dicapai oleh surat al-Ahzâb, antara lain, adalah: 1) Mengangkat masalah adopsi dengan maksud meralat tradisi Jahiliah yang melarang bapak angkat untuk mengawini bekas istri anak angkatnya. 2) Realisasi janji Allah yang akan memberikan kemenangan bagi orang-orang Mukmin atas orang-orang kafir. 3) Perincian hukum menyangkut etika orang-orang beriman dalam mengunjungi rumah Rasulullah, larangan mengawini wanita bekas istri Rasulullah dan penjelasan etika khusus bagi istri-istri Rasul.]] Wahai Nabi, tingkatkanlah ketakwaanmu pada Allah. Jangan berkompromi untuk menerima pendapat orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Allah Maha Meliputi--dengan ilmu-Nya--segala sesuatu; Mahabijaksana dalam perkataan dan perbuatan-Nya. ]

[ يا أيها النبي اتق الله ولا تطع الكافرين والمنافقين إن الله كان عليما حكيما ] الأحزاب 1

#6   Al-Ma'idah :6 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan salat, sedang kalian belum berwudu, maka berwudulah dengan membasuh muka dan tangan sampai sikunya. Lalu usaplah kepala--seluruhnya atau sebagian--dan basuhlah kaki sampai dengan kedua matanya. Apabila hendak melaksanakan salat, dan kalian dalam keadaan junub karena menggauli istri, maka mandilah dengan membasuh seluruh badan. Jika kalian menderita sakit yang tidak memungkinkan penggunaan air, atau dalam perjalanan yang tidak memungkinkan kalian mendapatkan air, atau ketika kalian selesai buang air, atau menggauli istri(1) lalu kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci. Usaplah muka dan tangan kalian dengan debu itu. Sesungguhnya Allah tidak bermaksud menyulitkan kalian pada semua perintah-Nya. Allah menetapkan ketentuan itu semua dengan maksud untuk membersihkan kalian secara lahir dan batin, dan menyempurnakan nikmat-Nya dengan memberi petunjuk dan kemudahan kepada kalian, agar kalian bersyukur atas petunjuk dan hidayah-Nya dengan selalu menaati-Nya. (2). (1) bagian besar ahli tafsir mengartikan kata "lâmastum" dalam ayat ini dengan 'menyentuh'. Ada juga yang mengartikannya dengan 'menggauli'. Perbedaan penafsiran ini mempunyai konsekuensi hukum masing-masing. Jika kata "lâmastum" diartikan 'menyentuh', maka wudu seseorang menjadi batal dengan sekadar sentuhan. Tetapi jika diartikan 'menggauli', wudu seseorang tidak batal hanya karena menyentuh wanita. (2) rsuci (thahârah) dalam Islam mengandung dua pengertian. Pertama, mengarahkan hati kepada Allah dengan penuh persiapan agar dapat menghadap Allah dengan jiwa bersih dan ikhlas. Kedua, bersuci secara lahiriah dengan melakukan wudu, yaitu membersihkan sebagian anggota badan dari kotoran. Bersuci dalam pengertian kedua ini kadang-kadang terulang sampai lima kali dalam sehari. Dapat pula dengan cara mandi setelah mengadakan hubungan suami istri, atau setelah bersuci dari haid dan nifas. Wudu dan mandi ini mempunyai manfaat yang besar, yaitu membersihkan dan menjaga tubuh dari kotoran dan debu yang membawa bibit penyakit, melancarkan peredaran darah dan mengurangi ketegangan otot-otot. Oleh karena itu, Rasulullah saw. bersabda, "Kalau kamu [sedang] marah, berwudulah." Sedangkan tayamum mengandung makna bersuci dalam pengertian pertama, yaitu mengarahkan hati kepada Allah dengan penuh persiapan, agar dapat mengahadap Allah dengan jiwa bersih dan ikhlas. ]

[ يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برءوسكم وأرجلكم إلى الكعبين وإن كنتم جنبا فاطهروا وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم منه ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد ليطهركم وليتم نعمته عليكم لعلكم تشكرون ] المائدة 6

#7   Al-Muminoon :71 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Seandainya kebenaran itu mengikuti keinginan hawa nafsu mereka, tentu kerusakan dan kejahatan akan merajalela di muka bumi dan, tentu, keinginan itu akan saling bertentangan. Akan tetapi, Kami menurunkan al-Qur'ân kepada mereka yang mengingatkan pada kebenaran yang diakui oleh semua orang. Tetapi, meskipun demikian, mereka tetap menolaknya(1). (1) Kata al-haqq dalam ayat ini termasuk kata homonim. Kata itu dapat berarti 'Allah Swt. ' seperti tersebut dalam ayat yang berbunyi Ta'âlâ Allâh-u al-Malik-u al-Haqq (Q., s. Thâhâ: 114). Dapat juga berarti 'al-Qur'ân' seperti tersebut dalam ayat Innâ arsalnâk-a bi al-haqq (Q., s. Fathir: 24), atau pengertian agama secara umum, termasuk di dalamnya al-Qur'ân dan al-Hadits, seperti pada ayat yang berbunyi Wa qul jâ'a al-haqq-u wa zahaq-a al-bâthil (Q., s.). Tampaknya makna yang paling dekat dengan pengertian ayat ini adalah makna pertama, yaitu bahwa yang dimaksud dengan kata al-haqq adalah Allah Swt. Dengan demikian, maksud ayat ini adalah sebagai berikut: 'Seandainya ketetapan Allah berjalan mengikuti keinginan dan kehendak hawa nafsu orang-orang kafir, tentu tata aturan yang melandasi langit dan bumi serta makhluk-makhluk lainnya ini tidak akan berjalan dengan baik. Akan tetapi, Allah memiliki hikmah yang sangat besar dan kekuasaan yang luar biasa. Ilmu-Nya pun meliputi seluruh makhluk-Nya. Hikmah-Nya terlaksana berkat pengaturan- Nya yang sangat akurat" Adapun keterangan al-Qur'ân bahwa di langit terdapat makhluk hidup, ini mengisyaratkan dua hal. Pertama, kita harus mengimaninya secara apa adanya, dengan penuh keyakinan, tanpa membahas perinciannya, sampai Allah sendiri yang akan menerangkan maksudnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah yang artinya berbunyi "Kami akan menunjukkan kepada mereka tanda- tanda kekuasaan kami di ufuk (alam raya, cakrawala) dan di dalam diri mereka sendiri". Kedua, bahwa kita dituntut untuk selalu melakukan penelitian sesuai kemampuan kita. Sebab, penemuan fakta-fakta ilmiah baru akan semakin memperkuat keimanan kita. Dan keimanan adalah sasaran utama yang hendak dicapai surat ini. ]

[ ولو اتبع الحق أهواءهم لفسدت السماوات والأرض ومن فيهن بل أتيناهم بذكرهم فهم عن ذكرهم معرضون ] المؤمنون 71

#8   At-Tur :6 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[52 ~ ATH-THUR (BUKIT) Pendahuluan: Makkiyyah, 49 ayat ~ Surat ini diawali dengan sumpah bahwa orang-orang yang mendustakan akan memperoleh siksaan, dengan menyebut lima macam makhluk terbesar Tuhan. Setelah itu disebutkan tentang turunnya siksaan itu kepada mereka dan pelbagai macam siksa yang mereka alami pada hari kebangkitan dan pembalasan. Pembicaraan kemudian beralih ke soal kenikmatan, makanan dan kemuliaan yang kelak diterima oleh orang-orang bertakwa di surga, ketenangan yang mereka rasakan karena mereka diikuti oleh keturunan mereka dan diangkatnya derajat keturunan mereka kepada posisi seperti mereka. Setelah itu, disusul dengan perintah kepada Rasulullah saw. untuk tetap selalu memberi peringatan tanpa menghiraukan omongan orang-orang kafir tentang dirinya dan hujatan mereka terhadap al-Qur'ân yang tidak mampu mereka buat tandingannya yang serupa. Selain itu, surat ini, di banyak tempat, sering mematahkan pendapat-pendapat mereka yang keliru sebagai tanda kesesatan dan buruknya perkiraan mereka. Sebagai khatimah, surat ini ditutup dengan perintah kepada Rasulullah saw. agar membiarkan mereka sampai datang suatu hari ketika mereka dibinasakan, dan agar tetap sabar dengan ketentuan Tuhan yang menunda siksa mereka. Sesungguhnya hal itu tidak akan membahayakannya karena ia selalu berada dalam lindungan-Nya. Selain itu Rasulullah diperintahkan juga untuk selalu bertasbih kepada Allah, menyucikan-Nya pada setiap waktu; di kala bangun untuk suatu maksud tertentu dan di waktu malam ketika bintang-bintang terbenam (waktu fajar).]] Aku bersumpah demi bukit Thûr Sînâ' (Sinai), tempat Nabi Mûsâ diajak bicara oleh Tuhannya; demi kitab suci yang turun dari Allah dan tertulis di lembaran-lembaran yang mudah dibaca; demi al-Bayt al-Ma'mûr dengan yang berthawaf, berdiri, rukuk dan sujud di situ; demi langit yang diangkat tanpa tiang dan demi lautan yang penuh dengan air. ]

[ والبحر المسجور ] الطور 6

#9   At-Tur :5 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[52 ~ ATH-THUR (BUKIT) Pendahuluan: Makkiyyah, 49 ayat ~ Surat ini diawali dengan sumpah bahwa orang-orang yang mendustakan akan memperoleh siksaan, dengan menyebut lima macam makhluk terbesar Tuhan. Setelah itu disebutkan tentang turunnya siksaan itu kepada mereka dan pelbagai macam siksa yang mereka alami pada hari kebangkitan dan pembalasan. Pembicaraan kemudian beralih ke soal kenikmatan, makanan dan kemuliaan yang kelak diterima oleh orang-orang bertakwa di surga, ketenangan yang mereka rasakan karena mereka diikuti oleh keturunan mereka dan diangkatnya derajat keturunan mereka kepada posisi seperti mereka. Setelah itu, disusul dengan perintah kepada Rasulullah saw. untuk tetap selalu memberi peringatan tanpa menghiraukan omongan orang-orang kafir tentang dirinya dan hujatan mereka terhadap al-Qur'ân yang tidak mampu mereka buat tandingannya yang serupa. Selain itu, surat ini, di banyak tempat, sering mematahkan pendapat-pendapat mereka yang keliru sebagai tanda kesesatan dan buruknya perkiraan mereka. Sebagai khatimah, surat ini ditutup dengan perintah kepada Rasulullah saw. agar membiarkan mereka sampai datang suatu hari ketika mereka dibinasakan, dan agar tetap sabar dengan ketentuan Tuhan yang menunda siksa mereka. Sesungguhnya hal itu tidak akan membahayakannya karena ia selalu berada dalam lindungan-Nya. Selain itu Rasulullah diperintahkan juga untuk selalu bertasbih kepada Allah, menyucikan-Nya pada setiap waktu; di kala bangun untuk suatu maksud tertentu dan di waktu malam ketika bintang-bintang terbenam (waktu fajar).]] Aku bersumpah demi bukit Thûr Sînâ' (Sinai), tempat Nabi Mûsâ diajak bicara oleh Tuhannya; demi kitab suci yang turun dari Allah dan tertulis di lembaran-lembaran yang mudah dibaca; demi al-Bayt al-Ma'mûr dengan yang berthawaf, berdiri, rukuk dan sujud di situ; demi langit yang diangkat tanpa tiang dan demi lautan yang penuh dengan air. ]

[ والسقف المرفوع ] الطور 5

#10   At-Tur :4 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[52 ~ ATH-THUR (BUKIT) Pendahuluan: Makkiyyah, 49 ayat ~ Surat ini diawali dengan sumpah bahwa orang-orang yang mendustakan akan memperoleh siksaan, dengan menyebut lima macam makhluk terbesar Tuhan. Setelah itu disebutkan tentang turunnya siksaan itu kepada mereka dan pelbagai macam siksa yang mereka alami pada hari kebangkitan dan pembalasan. Pembicaraan kemudian beralih ke soal kenikmatan, makanan dan kemuliaan yang kelak diterima oleh orang-orang bertakwa di surga, ketenangan yang mereka rasakan karena mereka diikuti oleh keturunan mereka dan diangkatnya derajat keturunan mereka kepada posisi seperti mereka. Setelah itu, disusul dengan perintah kepada Rasulullah saw. untuk tetap selalu memberi peringatan tanpa menghiraukan omongan orang-orang kafir tentang dirinya dan hujatan mereka terhadap al-Qur'ân yang tidak mampu mereka buat tandingannya yang serupa. Selain itu, surat ini, di banyak tempat, sering mematahkan pendapat-pendapat mereka yang keliru sebagai tanda kesesatan dan buruknya perkiraan mereka. Sebagai khatimah, surat ini ditutup dengan perintah kepada Rasulullah saw. agar membiarkan mereka sampai datang suatu hari ketika mereka dibinasakan, dan agar tetap sabar dengan ketentuan Tuhan yang menunda siksa mereka. Sesungguhnya hal itu tidak akan membahayakannya karena ia selalu berada dalam lindungan-Nya. Selain itu Rasulullah diperintahkan juga untuk selalu bertasbih kepada Allah, menyucikan-Nya pada setiap waktu; di kala bangun untuk suatu maksud tertentu dan di waktu malam ketika bintang-bintang terbenam (waktu fajar).]] Aku bersumpah demi bukit Thûr Sînâ' (Sinai), tempat Nabi Mûsâ diajak bicara oleh Tuhannya; demi kitab suci yang turun dari Allah dan tertulis di lembaran-lembaran yang mudah dibaca; demi al-Bayt al-Ma'mûr dengan yang berthawaf, berdiri, rukuk dan sujud di situ; demi langit yang diangkat tanpa tiang dan demi lautan yang penuh dengan air. ]

[ والبيت المعمور ] الطور 4

#11   At-Tur :3 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[52 ~ ATH-THUR (BUKIT) Pendahuluan: Makkiyyah, 49 ayat ~ Surat ini diawali dengan sumpah bahwa orang-orang yang mendustakan akan memperoleh siksaan, dengan menyebut lima macam makhluk terbesar Tuhan. Setelah itu disebutkan tentang turunnya siksaan itu kepada mereka dan pelbagai macam siksa yang mereka alami pada hari kebangkitan dan pembalasan. Pembicaraan kemudian beralih ke soal kenikmatan, makanan dan kemuliaan yang kelak diterima oleh orang-orang bertakwa di surga, ketenangan yang mereka rasakan karena mereka diikuti oleh keturunan mereka dan diangkatnya derajat keturunan mereka kepada posisi seperti mereka. Setelah itu, disusul dengan perintah kepada Rasulullah saw. untuk tetap selalu memberi peringatan tanpa menghiraukan omongan orang-orang kafir tentang dirinya dan hujatan mereka terhadap al-Qur'ân yang tidak mampu mereka buat tandingannya yang serupa. Selain itu, surat ini, di banyak tempat, sering mematahkan pendapat-pendapat mereka yang keliru sebagai tanda kesesatan dan buruknya perkiraan mereka. Sebagai khatimah, surat ini ditutup dengan perintah kepada Rasulullah saw. agar membiarkan mereka sampai datang suatu hari ketika mereka dibinasakan, dan agar tetap sabar dengan ketentuan Tuhan yang menunda siksa mereka. Sesungguhnya hal itu tidak akan membahayakannya karena ia selalu berada dalam lindungan-Nya. Selain itu Rasulullah diperintahkan juga untuk selalu bertasbih kepada Allah, menyucikan-Nya pada setiap waktu; di kala bangun untuk suatu maksud tertentu dan di waktu malam ketika bintang-bintang terbenam (waktu fajar).]] Aku bersumpah demi bukit Thûr Sînâ' (Sinai), tempat Nabi Mûsâ diajak bicara oleh Tuhannya; demi kitab suci yang turun dari Allah dan tertulis di lembaran-lembaran yang mudah dibaca; demi al-Bayt al-Ma'mûr dengan yang berthawaf, berdiri, rukuk dan sujud di situ; demi langit yang diangkat tanpa tiang dan demi lautan yang penuh dengan air. ]

[ في رق منشور ] الطور 3

#12   At-Tur :2 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[52 ~ ATH-THUR (BUKIT) Pendahuluan: Makkiyyah, 49 ayat ~ Surat ini diawali dengan sumpah bahwa orang-orang yang mendustakan akan memperoleh siksaan, dengan menyebut lima macam makhluk terbesar Tuhan. Setelah itu disebutkan tentang turunnya siksaan itu kepada mereka dan pelbagai macam siksa yang mereka alami pada hari kebangkitan dan pembalasan. Pembicaraan kemudian beralih ke soal kenikmatan, makanan dan kemuliaan yang kelak diterima oleh orang-orang bertakwa di surga, ketenangan yang mereka rasakan karena mereka diikuti oleh keturunan mereka dan diangkatnya derajat keturunan mereka kepada posisi seperti mereka. Setelah itu, disusul dengan perintah kepada Rasulullah saw. untuk tetap selalu memberi peringatan tanpa menghiraukan omongan orang-orang kafir tentang dirinya dan hujatan mereka terhadap al-Qur'ân yang tidak mampu mereka buat tandingannya yang serupa. Selain itu, surat ini, di banyak tempat, sering mematahkan pendapat-pendapat mereka yang keliru sebagai tanda kesesatan dan buruknya perkiraan mereka. Sebagai khatimah, surat ini ditutup dengan perintah kepada Rasulullah saw. agar membiarkan mereka sampai datang suatu hari ketika mereka dibinasakan, dan agar tetap sabar dengan ketentuan Tuhan yang menunda siksa mereka. Sesungguhnya hal itu tidak akan membahayakannya karena ia selalu berada dalam lindungan-Nya. Selain itu Rasulullah diperintahkan juga untuk selalu bertasbih kepada Allah, menyucikan-Nya pada setiap waktu; di kala bangun untuk suatu maksud tertentu dan di waktu malam ketika bintang-bintang terbenam (waktu fajar).]] Aku bersumpah demi bukit Thûr Sînâ' (Sinai), tempat Nabi Mûsâ diajak bicara oleh Tuhannya; demi kitab suci yang turun dari Allah dan tertulis di lembaran-lembaran yang mudah dibaca; demi al-Bayt al-Ma'mûr dengan yang berthawaf, berdiri, rukuk dan sujud di situ; demi langit yang diangkat tanpa tiang dan demi lautan yang penuh dengan air. ]

[ وكتاب مسطور ] الطور 2

#13   At-Tur :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[52 ~ ATH-THUR (BUKIT) Pendahuluan: Makkiyyah, 49 ayat ~ Surat ini diawali dengan sumpah bahwa orang-orang yang mendustakan akan memperoleh siksaan, dengan menyebut lima macam makhluk terbesar Tuhan. Setelah itu disebutkan tentang turunnya siksaan itu kepada mereka dan pelbagai macam siksa yang mereka alami pada hari kebangkitan dan pembalasan. Pembicaraan kemudian beralih ke soal kenikmatan, makanan dan kemuliaan yang kelak diterima oleh orang-orang bertakwa di surga, ketenangan yang mereka rasakan karena mereka diikuti oleh keturunan mereka dan diangkatnya derajat keturunan mereka kepada posisi seperti mereka. Setelah itu, disusul dengan perintah kepada Rasulullah saw. untuk tetap selalu memberi peringatan tanpa menghiraukan omongan orang-orang kafir tentang dirinya dan hujatan mereka terhadap al-Qur'ân yang tidak mampu mereka buat tandingannya yang serupa. Selain itu, surat ini, di banyak tempat, sering mematahkan pendapat-pendapat mereka yang keliru sebagai tanda kesesatan dan buruknya perkiraan mereka. Sebagai khatimah, surat ini ditutup dengan perintah kepada Rasulullah saw. agar membiarkan mereka sampai datang suatu hari ketika mereka dibinasakan, dan agar tetap sabar dengan ketentuan Tuhan yang menunda siksa mereka. Sesungguhnya hal itu tidak akan membahayakannya karena ia selalu berada dalam lindungan-Nya. Selain itu Rasulullah diperintahkan juga untuk selalu bertasbih kepada Allah, menyucikan-Nya pada setiap waktu; di kala bangun untuk suatu maksud tertentu dan di waktu malam ketika bintang-bintang terbenam (waktu fajar).]] Aku bersumpah demi bukit Thûr Sînâ' (Sinai), tempat Nabi Mûsâ diajak bicara oleh Tuhannya; demi kitab suci yang turun dari Allah dan tertulis di lembaran-lembaran yang mudah dibaca; demi al-Bayt al-Ma'mûr dengan yang berthawaf, berdiri, rukuk dan sujud di situ; demi langit yang diangkat tanpa tiang dan demi lautan yang penuh dengan air. ]

[ والطور ] الطور 1

#14   At-Tawba :107 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Di antara orang-orang munafik terdapat kelompok yang membangun masjid bukan untuk mencari keridaan Allah, tetapi untuk menimbulkan kemudaratan, kekufuran dan perpecahan di antara orang-orang Mukmin serta untuk memfasilitasi orang-orang yang hendak memerangi Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan bersumpah bahwa mereka, dalam membangun masjid ini, tidak bertujuan apa-apa selain untuk kebaikan dan dalam rangka berbuat sesuatu yang lebih baik. Allah menjadi saksi atas mereka bahwa mereka berdusta dengan sumpah-sumpah itu(1). (1) Masjid yang disebut dalam ayat ini didirikan oleh sekelompok orang munafik di Madinah yang selalu menginginkan keburukan. Pendirian masjid Qubâ', yang dipuji oleh Banû 'Amr ibn 'Awf dan diberkahi oleh Rasulullah saw. dengan mengerjakan salat di dalamnya, telah mengusik mereka. Lalu Ibn 'Amr, sang pendeta, menyuruh orang-orang munafik itu untuk membangun masjid yang dapat mereka banggakan di hadapan orang-orang yang membangun masjid Qubâ'. Dengan demikian, obyek fanatisme jahiliah adalah berbangga-bangga dengan masjid dan menjadikannya sebagai wadah untuk perkumpulan dan rencana melakukan kejahatan kepada orang-orang Mukmin. Setelah selesai mendirikan masjid itu, mereka memanggil Rasulullah saw. untuk melakukan salat di dalamnya, untuk dijadikan sebagai alat untuk menimbulkan perpecahan. Tetapi Allah memberitahukan maksud mereka itu kepada Rasulullah saw. ketika sekembalinya dari perang Tabuk, saat ia hendak memenuhi panggilan mereka. Kemudian Allah melarang Rasul-Nya untuk berdiri di masjid itu, lebih-lebih lagi salat di dalamnya. ]

[ والذين اتخذوا مسجدا ضرارا وكفرا وتفريقا بين المؤمنين وإرصادا لمن حارب الله ورسوله من قبل وليحلفن إن أردنا إلا الحسنى والله يشهد إنهم لكاذبون ] التوبة 107

#15   An-Nur :31 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Katakan juga, wahai Muhammad, kepada wanita-wanita Mukmin, sesungguhnya mereka diperintahkan untuk menahan pandangan terhadap sesuatu yang dilarang, memelihara kemaluan dengan cara menutupnya, tidak melakukan hubungan secara tidak sah, dan tidak menampakkan keindahan tubuh dan perhiasan yang dapat menggoda laki-laki, seperti dada, lengan, dan leher, kecuali yang terlihat tanpa maksud untuk ditampak-tampakkan, seperti wajah dan tangan. Mintalah dari mereka, wahai Nabi, agar menutup bagian-bagian baju yang terbuka, seperti leher dan dada. Yaitu dengan cara menutupnya dengan penutup kepala. Juga mintalah mereka agar tidak menampakkan keindahan-keindahan tubuh mereka, kecuali kepada suami mereka dan kaum kerabat yang haram untuk dinikahi selama-lamanya, seperti ayah, kakek, anak kandung, anak tiri, saudara kandung atau keponakan. Pengecualian tersebut juga termasuk kepada para pendamping mereka, baik orang merdeka atau budak, laki-laki yang hidup bersama mereka yang tidak punya keinginan kepada wanita, seperti laki-laki yang sudah sangat tua. Begitu pula anak-anak kecil yang belum memiliki syahwat. Mintalah juga kepada mereka untuk tidak melakukan sesuatu yang dapat menarik perhatian laki-laki kepada perhiasan yang tersembunyi, seperti dengan menghentakkan kaki ke tanah agar suatu perhiasan yang ada di balik pakaian dapat terdengar. Bertobatlah kalian semua kepada Allah, wahai orang-orang Mukmin, atas segala kesalahan kalian. Lakukanlah selalu etika-etika agama agar kalian memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat. ]

[ وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها وليضربن بخمرهن على جيوبهن ولا يبدين زينتهن إلا لبعولتهن أو آبائهن أو آباء بعولتهن أو أبنائهن أو أبناء بعولتهن أو إخوانهن أو بني إخوانهن أو بني أخواتهن أو نسائهن أو ما ملكت أيمانهن أو التابعين غير أولي الإربة من الرجال أو الطفل الذين لم يظهروا على عورات النساء ولا يضربن بأرجلهن ليعلم ما يخفين من زينتهن وتوبوا إلى الله جميعا أيه المؤمنون لعلكم تفلحون ] النور 31

#16   Al-Baqarah :231 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Apabila kalian menjatuhkan talak kepada istri, dan mereka hampir menghabiskan masa idahnya, maka kalian diperbolehkan merujuknya dengan niat menegakkan keadilan, memperbaiki hubungan dan tidak bermaksud jahat. Kalian diperbolehkan juga membiarkan wanita-wanita itu menghabiskan masa idah dengan tetap memberikan perlakuan baik di masa pisah itu dan tidak dibenarkan berlaku kasar. Kalian tidak dibenarkan sama sekali merujuk istri yang telah dijatuhi talak dengan maksud mengulur-ulur masa idah atau berbuat sesuatu yang membahayakan wanita. Barangsiapa melakukan perbuatan yang demikian itu maka ia telah mengharamkan diri sendiri dari kebahagiaan hidup berkeluarga, menghilangkan kepercayaan manusia dari dirinya dan akan mendapat murka Allah. Janganlah kalian menjadikan tatanan hukum Allah dalam kehidupan berkeluarga yang telah diterangkan oleh ayat-ayat yang berkaitan dengan itu, sebagai bahan ejekan dan permainan, dan menganggapnya sebagai sesuatu yang sia-sia, dengan menjatuhkan talak kepada istri tanpa alasan jelas dan merujuknya kembali dengan niat jahat yang tersembunyi. Renungkanlah nikmat Allah yang telah menjelaskan norma-norma hukum kehidupan berkeluarga dalam satu tatanan yang tinggi, menurunkan kitab berisi penjelasan kerasulan Muhammad, ilmu pengetahuan yang bermanfaat, perumpamaan, dan kisah-kisah yang dapat memberikan pelajaran. Buatlah penghalang antara diri kalian dan murka Allah. Ketahuilah bahwa Allah Maha Mengetahui apa yang kalian rahasiakan, apa yang kalian tampakkan dan apa yang kalian niatkan dalam berbuat. Allah Maha Memberi pahala atas apa yang kalian kerjakan. ]

[ وإذا طلقتم النساء فبلغن أجلهن فأمسكوهن بمعروف أو سرحوهن بمعروف ولا تمسكوهن ضرارا لتعتدوا ومن يفعل ذلك فقد ظلم نفسه ولا تتخذوا آيات الله هزوا واذكروا نعمت الله عليكم وما أنزل عليكم من الكتاب والحكمة يعظكم به واتقوا الله واعلموا أن الله بكل شيء عليم ] البقرة 231

#17   Ya-Sin :80 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.

[ الذي جعل لكم من الشجر الأخضر نارا فإذا أنتم منه توقدون ] يس 80

#18   Al-Ma'idah :2 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.

[ يا أيها الذين آمنوا لا تحلوا شعائر الله ولا الشهر الحرام ولا الهدي ولا القلائد ولا آمين البيت الحرام يبتغون فضلا من ربهم ورضوانا وإذا حللتم فاصطادوا ولا يجرمنكم شنآن قوم أن صدوكم عن المسجد الحرام أن تعتدوا وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان واتقوا الله إن الله شديد العقاب ] المائدة 2

#19   Yunus :5 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.

[ هو الذي جعل الشمس ضياء والقمر نورا وقدره منازل لتعلموا عدد السنين والحساب ما خلق الله ذلك إلا بالحق يفصل الآيات لقوم يعلمون ] يونس 5

#20   Al-Baqarah :143 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.

[ وكذلك جعلناكم أمة وسطا لتكونوا شهداء على الناس ويكون الرسول عليكم شهيدا وما جعلنا القبلة التي كنت عليها إلا لنعلم من يتبع الرسول ممن ينقلب على عقبيه وإن كانت لكبيرة إلا على الذين هدى الله وما كان الله ليضيع إيمانكم إن الله بالناس لرءوف رحيم ] البقرة 143