Filter Results
ഫലങ്ങള്: ( 1 വരെ 1 ന്റെ 1 )
(0.022 നിമിഷങ്ങള്)
#1
Al-Ahzab
:6
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Nabi
Muhammad
lebih
berhak
untuk
memberikan
hak
perwaliannya
kepada
orang-orang
beriman.
Kasih
sayang
Rasulullah
pada
mereka
melebihi
kasih
sayang
mereka
pada
diri
mereka
sendiri.
Maka
cintailah
dan
taatilah
ia.
Istri-istri
nabi
adalah
seperti
ibu
mereka
yang
wajib
dihormati
dan
tidak
boleh
dinikahi
sepeninggal
nabi.
Orang-orang
yang
terikat
dalam
hubungan
kekerabatan
(pertalian
darah)
lebih
utama
dari
orang-orang
beriman
lain
dan
orang-orang
muhajirin
untuk
saling
mewarisi
dan
diwarisi.
Ini
adalah
suatu
persoalan
yang
wajib
hukumnya
dalam
al-Qur'ân.
Namun
demikian,
kalian
tidak
dilarang
untuk
memberikan
sebagian
hak
milik
kepada
orang
Mukmin
yang
membela
agama
mesipun
mereka
tidak
memiliki
hubungan
persaudaraan,
sebagai
suatu
bentuk
kebajikan.
Kalian
juga
diperbolehkan
memberikan
harta
kalian
melalui
wasiat.
Pewarisan
harta
bagi
para
kerabat
merupakan
hukum
yang
telah
ditetapkan
oleh
Allah
dan
tidak
dapat
berubah.
]
[ النبي أولى بالمؤمنين من أنفسهم وأزواجه أمهاتهم وأولو الأرحام بعضهم أولى ببعض في كتاب الله من المؤمنين والمهاجرين إلا أن تفعلوا إلى أوليائكم معروفا كان ذلك في الكتاب مسطورا ] — الأحزاب 6