Filter Results
ഫലങ്ങള്: ( 1 വരെ 1 ന്റെ 1 )
(0.024 നിമിഷങ്ങള്)
#1
Al-Baqarah
:275
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Orang-orang
yang
melakukan
praktek
riba,
usaha,
tindakan
dan
seluruh
keadaan
mereka
akan
mengalami
kegoncangan,
jiwanya
tidak
tenteram.
Perumpamaannya
seperti
orang
yang
dirusak
akalnya
oleh
setan
sehingga
terganggu
akibat
gila
yang
dideritanya.
Mereka
melakukan
itu,
sebab
mereka
mengira
jual
beli
sama
dengan
riba:
sama-sama
mengandung
unsur
pertukaran
dan
usaha.
Kedua-duanya
halal.
Allah
membantah
dugaan
mereka
itu
dengan
menjelaskan
bahwa
masalah
halal
dan
haram
bukan
urusan
mereka.
Dan
persamaan
yang
mereka
kira
tidaklah
benar.
Allah
menghalalkan
praktek
jual
beli
dan
mengharamkan
praktek
riba.
Barangsiapa
telah
sampai
kepadanya
larangan
praktek
riba
lalu
meninggalkannya,
maka
baginya
riba
yang
diambilnya
sebelum
turun
larangan,
dengan
tidak
mengembalikannya.
Dan
urusannya
terserah
kepada
ampunan
Allah.
Dan
orang
yang
mengulangi
melakukan
riba
setelah
diharamkan,
mereka
itu
adalah
penghuni
neraka
dan
akan
kekal
di
dalamnya(1).
(1)
Riba
yang
dimaksud
dalam
ayat
ini
adalah
riba
jahiliah.
Prakteknya
berupa
pungutan
tambahan
dari
utang
yang
diberikan
sebagai
imbalan
menunda
pelunasan.
Sedikit
atau
banyak
hukumnya
tetap
haram.
Imam
Ahmad
mengatakan,
"Tidak
seorang
Muslim
pun
berhak
mengingkarinya."
Kebalikannya
adalah
riba
dalam
jual
beli.
Dalam
sebuah
sabda
Rasulullah
saw.
ditegaskan,
"Gandum
ditukar
dengan
gandum
yang
sejenis
dengan
kontan,
begitu
pula
emas
dengan
emas,
perak
dengan
perak,
kurma
dengan
kurma,
yang
sejenis
dan
dibayar
kontan.
Barangsiapa
menambah
atau
minta
ditambah
sesungguhnya
ia
telah
melakukan
riba."
Para
ahli
fikih
sepakat
bahwa
hukum
penambahan
dalam
tukar-menukar
barang
yang
sejenis
adalah
haram.
Mereka
membolehkan
penambahan
kalau
jenisnya
berbeda,
tetapi
haram
menunda
pembayarannya.
Mereka
berselisih
dalam
masalah
barang-barang
yang
disebut
di
atas.
Pendapat
yang
paling
bisa
diterima,
semua
itu
dikiaskan
dengan
bahan
makanan
yang
dapat
disimpan.
Dalam
hal
riba
ala
jahiliah,
ahli
fikih
menyepakati
keharamannya.
Yang
mengingkari,
berarti
telah
kafir.
Riba
tersebut
membuat
pihak
yang
terlibat
mengalami
depresi
atau
gangguan
jiwa
sebagai
akibat
terlalu
terfokus
pada
uang
yang
dipinjamkan
atau
diambil.
Pihak
yang
mengutangi
gelisah
karena
jiwanya
terbebas
dari
kerja.
Sementara
yang
berutang
dihantui
perasaan
was-was
dan
khawatir
tak
bisa
melunasinya.
Para
pakar
kedokteran
menyimpulkan
banyaknya
terjadi
tekanan
darah
tinggi
dan
serangan
jantung
adalah
akibat
banyaknya
praktek
riba
yang
dilakukan.
Pengharaman
riba
dalam
al-Qur'ân
dan
agama-agama
samawi
lainnya
adalah
sebuah
aturan
dalam
perilaku
ekonomi.
Ini
sesuai
dengan
pendapat
para
filosof
yang
mengatakan
bahwa
uang
tidak
bisa
menghasilkan
uang.
Para
ahli
ekonomi
menetapkan
beberapa
cara
menghasilkan
uang.
Di
antara
cara
yang
produktif
adalah
dengan
bekerja
di
beberapa
bidang
usaha
seperti
industri,
pertanian
dan
perdagangan.
Dan
yang
tidak
produktif
adalah
bunga
atau
praktek
riba,
karena
tidak
berisiko.
Pinjaman
berbunga
selamanya
tidak
akan
merugi,
bahkan
selalu
menghasilkan.
Bunga
adalah
hasil
nilai
pinjaman.
Kalau
sebab
penghasilannya
pinjaman,
maka
berarti
usahanya
melalui
perantaraan
orang
lain
yang
tentunya
tidak
akan
rugi.
Banyaknya
praktek
riba
juga
menyebabkan
dominasi
modal
di
suatu
bidang
usaha.
Dengan
begitu,
akan
mudah
terjadi
kekosongan
dan
pengangguran
yang
menyebabkan
kehancuran
dan
kemalasan.
]
[ الذين يأكلون الربا لا يقومون إلا كما يقوم الذي يتخبطه الشيطان من المس ذلك بأنهم قالوا إنما البيع مثل الربا وأحل الله البيع وحرم الربا فمن جاءه موعظة من ربه فانتهى فله ما سلف وأمره إلى الله ومن عاد فأولئك أصحاب النار هم فيها خالدون ] — البقرة 275