Filter Results
ഫലങ്ങള്: ( 1 വരെ 2 ന്റെ 2 )
(0.022 നിമിഷങ്ങള്)
#1
Al-Anfal
:41
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Wahai
orang-orang
yang
beriman,
ketahuilah
bahwa
perolehan
kalian
dari
harta
orang-orang
kafir
dalam
peperangan,
itu
aturan
hukumnya
dibagi
menjadi
lima
bagian.
Seperlimanya
adalah
hak
milik
Allah,
rasul-Nya,
kerabat
rasul;
lalu
anak-anak
yatim,
yaitu
anak-anak
orang
Muslim
yang
papa
dan
telah
ditinggal
mati
orangtua
mereka,
fakir
miskin,
yaitu
mereka
yang
membutuhkan
dari
kalangan
orang-orang
Muslim,
dan
ibn
al-sabîl,
yaitu
orang
yang
kehabisan
bekal
dalam
suatu
perjalanan
yang
tidak
terlarang.
Bagian
Allah
dan
rasul-Nya
yang
diambil
dari
seperlima
bagian
itu,
dimanfaatkan
untuk
kepentingan
bersama
sebagaimana
diterangkan
Rasulullah
sewaktu
masih
hidup.
Sementara
empat
perlima
bagian
yang
tidak
disinggung
dalam
ayat
adalah
hak
milik
orang-orang
Muslim
yang
berperang.
Ketahui
dan
pahamilah
aturan
itu
jika
kalian
benar-benar
beriman
kepada
Kami
dan
kepada
apa
yang
Kami
turunkan
kepada
hamba
Kami,
Muhammad,
berupa
bukti-bukti
dukungan
dan
bantuan
Kami
pada
hari
pembedaan.
Suatu
hari
ketika
Kami
memisahkan
antara
orang
yang
kufur
dan
orang
yang
beriman,
yaitu
pada
saat
pasukan
orang-orang
Mukmin
dan
orang-orang
kafir
saling
berhadapan
di
Badar.
Allah
Mahabesar
kekuasaan-Nya
atas
segala
sesuatu.
Allah
telah
menolong
orang-orang
beriman
yang
berjumlah
sedikit
dan
memenangkan
mereka
atas
orang-orang
kafir
yang
jauh
lebih
besar
jumlahnya.
]
[ واعلموا أنما غنمتم من شيء فأن لله خمسه وللرسول ولذي القربى واليتامى والمساكين وابن السبيل إن كنتم آمنتم بالله وما أنزلنا على عبدنا يوم الفرقان يوم التقى الجمعان والله على كل شيء قدير ] — الأنفال 41
#2
Al-Muminoon
:5
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Mereka
juga
adalah
orang-orang
yang
selalu
menjaga
diri
agar
tidak
berhubungan
dengan
wanita(1).
(1)
Ayat
5--7
surat
al-Mu'minûn
ini
berkaitan
erat
dengan
beberapa
ayat
di
awal
surat
al-Nûr.
Ayat-ayat
itu
semua
mengisyaratkan
dampak
negatif
yang
dapat
ditimbulkan
oleh
perzinaan.
Dari
segi
sosial,
zina
dapat
berakibat
tidak
diketahuinya
asal
keturunan
anak
secara
pasti.
Sedangkan
dari
segi
kesehatan,
efek
negatif
zina
dapat
dibagi
ke
dalam
dua
hal.
Pertama,
secara
fisik,
zina
dapat
mengakibatkan
penyakit
gonore,
sipilis
(raja
singa)
dan
luka.
Dalam
keadaan
gawat,
gonore
dapat
mengakibatkan
komplikasi
pada
saluran
kencing,
persendian
atau
trakhoma
yang
dapat
mengakibatkan
kebutaan.
Sedangkan
sipilis
dapat
menyerang
seluruh
tubuh,
sel-sel
dan
urat
saraf.
Pada
puncaknya,
hal
itu
dapat
mengakibatkan
kegilaan.
Di
samping
itu,
penyakit
ini
juga
dapat
berpengaruh
pada
keturunan.
Bayi
yang
lahir
dari
orang
yang
menderita
sipilis
akan
mudah
mati
atau
cacat.
Kedua,
secara
mental,
zina
dapat
menimbulkan
perasaan
bersalah
dan
berdosa
yang
pada
akhirnya
dapat
berakibat
lemahnya
saraf.
Akibat
pemborosan,
orang
dapat
terkena
kegilaan.
]
[ والذين هم لفروجهم حافظون ] — المؤمنون 5