ഫലങ്ങള്‍: ( 1 വരെ 4 ന്റെ 4 ) (0.024 നിമിഷങ്ങള്‍)
#1   Al-Baqarah :229 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (1) Suami dapat merujuk kembali istrinya setelah talak pertama dan kedua selama masa idah atau mengembalikannya sebagai istri dengan akad baru. Dalam kondisi demikian suami wajib meniatkan usaha mengembalikan istri itu sebagai tindakan yang adil demi perbaikan. Meskipun jika suami bermaksud mengakhiri perkawinan, tetap diharuskan menempuh jalan terbaik dengan tetap menghormati wanita bekas istrinya itu tanpa memperlakukannya dengan kasar. Tidak diperbolehkan bagi kalian, wahai para suami, untuk meminta kembali harta yang telah kalian serahkan kepada istri itu, kecuali apabila kalian merasa khawatir tidak mampu melaksanakan hak dan kewajiban hidup bersuami istri sebagaimana dijelaskan dan diwajibkan Allah Swt. Apabila kalian, wahai orang-orang Muslim, merasa khawatir istri-istri kalian tidak akan sanggup melaksanakan kewajiban mereka sebagai istri secara sempurna, maka mereka juga telah diberi ketetapan hukum untuk menyerahkan sejumlah harta kepada suami sebagai imbalan perceraian istri-istri itu dari suami mereka. Inilah adanya ketentuan hukum Allah itu, maka barang siapa melanggar atau menyalahi ketentuan itu, ia benar-benar telah berbuat zalim terhadap diri sendiri dan pada masyarakatnya. (1) Allah mensyariatkan talak dan menjadikannya sebagai hak prerogatif di tangan suami. Sebagian kalangan mengklaim bahwa kedudukan hak semacam ini akan menjadi faktor yang bisa membahayakan tata kehidupan sosial dan menghancurkan institusi keluarga. Statemen ganjil itu, menurut mereka, telah dikuatkan oleh kenyataan bahwa persentase kasus talak di Mesir (sebagai sampel) dinyatakan termasuk cukup tinggi jumlahnya hingga mencapai angka 30 %, bahkan lebih. Hal itu akan berujung pada meningkatnya jumlah anak-anak terlantar. Di sini kita mencoba mengklarifikasikan persoalan, dengan mengulas maksud hak prerogatif suami dalam talak dan menjelaskan benar tidaknya statemen di atas. Pertama, hak talak yang diberikan kepada suami tidak bebas begitu saja, tapi ada ketentuannya--baik yang bersifat psikologis atau kwantitatif--berkaitan dengan istri yang sudah digauli. Ketentuan- ketentuan tersebut di antaranya: (1) Suami tidak menjatuhkan talak kepada istri lebih dari satu kali talak raj'iy, yang mengandung pengetian bahwa suami berhak merujuk kembali istrinya selama masa idah atau membiarkannya tanpa rujuk. Alternatif kedua ini menandakan bahwa suami tidak lagi menyukai istrinya. Dan sebagaimana dimaklumi, tidak akan ada perkawinan tanpa didasari oleh rasa suka sama suka. (2) Suami tidak boleh mencerai istrinya jika sedang dalam masa haid, karena dalam kondisi seperti ini istri mudah marah. Di samping itu, selama masa haid wanita tidak bisa melaksanakan tugas (menuruti kehendak suami untuk melakukan hubungan seksual) seperti pada masa suci. Barangkali persoalan sepele ini justru sebagai hal yang melatarbelakangi perceraian. (3) Suami tidak boleh menjatuhkan talak kepada istrinya dalam keadaan suci tapi telah terjadi hubungan seksual pada masa itu. Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa kasus perceraian di Mesir tergolong tinggi, kalau saja benar itu masih berada di bawah jumlah kasus yang terjadi di beberapa negara maju seperi Inggris, Amerika Serikat dan Perancis. Di sisi lain bahwa kasus-kasus semacam itu tidak seluruhnya berakibat pada perceraian yang mengakhiri perkawinan atau bubarnya sebuah rumah tangga. Dapat dijelaskan, bahwa talak yang terjadi sebelum suami berhubungan dengan istri tidak tergolong sebagai bencana, tapi justru sebagai upaya menghindari bencana itu sendiri. Sementara kita juga menemukan bukti bahwa kasus rujuk, kasus talak sebelum suami istri berhubungan, talak yang sama-sama dikehendaki oleh kedua belah pihak secara sukarela dan termasuk perkawinan yang diperbarui lagi sesudah talak, cukup besar jumlahnya. Kalau saja jumlah itu kita bandingkan dengan kasus talak yang 30% dan bersifat umum itu, maka persentase itu akan turun drastis sehingga kasus talak yang benar-benar berakhir dengan perpisahan suami istri hanya akan berkisar antara 1 sampai dengan 2% saja. Ketiga, menyangkut persoalan anak terlantar akibat perceraian orang tua bisa dipastikan tidak benar. Penelitian yang pernah dilakukan membuktikan bahwa kasus talak jarang sekali terjadi setelah kelahiran anak. Secara rinci dibuktikan bahwa 75% kasus talak terjadi pada pasangan muda yang belum mempunyai keturunan, dan 17% terjadi pada pasangan suami istri yang mempunyai tidak lebih dari seorang anak. Persentase itu semakin menurun sebanding dengan bertambahnya anak hingga mencapai 0,25% pada pasangan suami istri yang mempunyai lima orang anak atau lebih. Dari hasil penelitian ini sepertinya tidak ada lagi bukti yang menguatkan bahwa keterlantaran anak itu sebagai akibat dari talak. Justru yang benar adalah bahwa problem anak terlantar itu diakibatkan oleh lemahnya pengawasan orangtua dalam pendidikan anak. Hal itu diperkuat oleh hasil penelitian lain bahwa kasus kriminalitas lebih banyak disebabkan oleh kurangnya perhatian edukatif orangtua dan bukan faktor perceraian. ]

[ الطلاق مرتان فإمساك بمعروف أو تسريح بإحسان ولا يحل لكم أن تأخذوا مما آتيتموهن شيئا إلا أن يخافا ألا يقيما حدود الله فإن خفتم ألا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما افتدت به تلك حدود الله فلا تعتدوها ومن يتعد حدود الله فأولئك هم الظالمون ] البقرة 229

#2   Ar-Rahman :17 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Tuhan yang memelihara dua tempat terbitnya matahari, pada musim panas dan musim dingin, dan Tuhan yang memelihara dua tempat terbenamnya matahari pada kedua musim tersebut. (1) (1) Yang dimaksud ayat ini, bisa jadi, adalah dua tempat terbit dan terbenamnya matahari dan bulan. Dengan demikian, ayat ini menunjuk kepada adanya gejala siang dan malam yang juga terdapat pada surat al-Qashash ayat 71, 72 dan 73. Tetapi, bisa jadi juga, yang dimaksudkan dalam ayat ini hanya matahari saja, karena matahari merupakan sumber kehidupan di planet bumi ini. Dengan demikian, ayat ini menunjukkan adanya dua tempat terbit dan terbenamnya matahari, yaitu pada musim dingin dan musim panas. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan ahli tafsir. Fenomena terbit dan terbenamnya matahari di dua tempat ini disebabkan oleh kecondongan garis edar bumi selama mengedari matahari sekitar 523,5 derajat. Oleh karena itu belahan utara bumi condong ke arah matahari pada musim panas yang mengakibatkan siang menjadi lebih panjang daripada malam. Dan begitu seterusnya hingga mencapai puncaknya, yaitu ketika matahari terbit dan terbenam di ujung sebelah utara dari garis bujur timur dan barat. Setelah itu kembali sedikit demi sedikit dari hari ke hari hingga mencapai garis lurus pada musim gugur. Belahan utara bumi ini kemudian mulai berpaling meninggalkan arah matahari yang mengakibatkan malam menjadi lebih panjang daripada siang. Begitu seterusnya, matahari terus bergeser ke arah selatan sampai pada titik paling selatan pada musim dingin. Setelah itu matahari bergeser lagi ke arah utara sedikit demi sedikit, hari demi hari hingga mencapai garis bujur timur dan barat pada musim semi. Peredaran yang demikian ini berlaku pula di belahan bumi sebelah selatan. Perbedaannya terletak pada geraknya yang berlawanan. Peredaran yang sedemikian teraturnya itu tentu saja mengandung hikmah dan manfaat yang besar bagi kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Contohnya, sebagai akibat dari perputaran itu, terdapat apa yang kita kenal dengan empat musim yang pada gilirannya memiliki kekhususan sendiri-sendiri (seperti musim tanam, musim panen, dan sebagainya) sehingga memberikan kemudahan kepada manusia, hewan dan tumbuh- tumbuhan dalam beraktifitas. ]

[ رب المشرقين ورب المغربين ] الرحمن 17

#3   Maryam :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[19 ~ MARYAM (MARYAM) Pendahuluan: Makkiyyah, 98 ayat ~ Surat ini termasuk golongan surat Makkiyyah, kecuali ayat 58 dan 71. Jumlah ayatnya sebanyak 98 ayat. Surat ini dimulai dengan huruf fonetis sebagaimana beberapa surat lain. Dalam surat ini terdapat kisah lahirnya Yahyâ bin Zakariyyâ a. s. tatkala Zakariyyâ, dalam usianya yang telah lanjut, memohon kepada Allah agar dikaruniai seorang anak. Di sisi lain, istrinya adalah seorang wanita yang mandul. Kemudian setelah itu dijelaskan kisah Maryam, Sang Perawan Suci, dan kelahiran Nabi 'Isâ a. s. Selain itu disebutkan juga kisah Nabi Ibrâhîm, dakwahnya kepada keesaan Allah, permintaan dia kepada bapaknya agar berhenti menyembah berhala, dan dialog antara mereka berdua seputar berhala dan kekuasaan setan. Dalam surat ini terdapat petunjuk mengenai ihwal beberapa nabi keturunan Ibrâhîm a. s, yaitu Ismâ'îl, Ishâq dan anak cucunya, dan juga kisah Nabi Idrîs. Kemudian setelah itu Allah menyebutkan pergantian generasi yang datang setelah nabi-nabi tersebut. Di antara mereka ada yang taat dan ada pula yang melanggar. Allah telah menjelaskan bahwa surga adalah balasan bagi orang-orang yang beriman, dan neraka adalah balasan bagi orang-orang kafir. Di samping itu Allah juga menerangkan keadaan orang-orang kafir di nereka jahanam, dan orang-orang yang sesat yang mengatakan, "Sesungguhnya Allah mempunyai anak." Selain itu, Allah menerangkan kedudukan al-Qur'ân, memberi peringatan kepada orang-orang kafir, membuat ibarat kehancuran orang-orang yang durhaka kepada para nabi. Mengenai yang terakhir, disebutkan bahwa tidak ada sedikit pun bekas mereka yang tersisa.]] Kâf, Hâ, Yâ, 'Ayn, Shâd adalah huruf-huruf fonemis yang digunakan untuk menjelaskan mukjizat al-Qur'ân yang berasal dari jenis huruf-huruf tersebut. Selain itu, juga untuk menggugah perhatian orang untuk mendengarkan. ]

[ كهيعص ] مريم 1