Filter Results
ഫലങ്ങള്: ( 1 വരെ 20 ന്റെ 6251 )
(0.035 നിമിഷങ്ങള്)
#1
Al-Baqarah
:1
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
[[2
~
AL-BAQARAH
(SAPI)
Pendahuluan:
Madaniyyah,
286
ayat
~
Surat
yang
termasuk
dalam
kelompok
Madaniyyah
yang
diturunkan
di
Madinah
setelah
hijrah
ini,
adalah
surat
terpanjang
di
antara
seluruh
surat
al-Qur'ân.
Surat
ini
mulai
memerinci
hal-hal
yang
disebutkan
secara
singkat
dan
global
pada
surat
sebelumnya
(al-Fâtihah).
Pada
surat
ini,
misalnya,
selain
ditegaskan
bahwa
al-Qur'ân
adalah
sumber
petunjuk
kebenaran,
juga
disebut
ihwal
orang-orang
yang
memperoleh
keridaan
Allah
dan
orang-orang
yang
mendapatkan
kemurkaan-Nya,
yaitu
golongan
kafir
dan
munafik.
Setelah
penegasan
bahwa
al-Qur'ân
adalah
kitab
petunjuk
yang
tidak
diragukan
kebenarannya,
pada
surat
ini
mulai
dibicarakan
tiga
kelompok
manusia,
yaitu
kelompok
Mukmin,
kafir
dan
munafik,
seraya
mengajak
umat
manusia
untuk
menyembah
Allah
semata
dengan
memberi
ancaman
bagi
orang
kafir
dan
kabar
gembira
bagi
orang
Mukmin.
Kemudian,
surat
ini
secara
khusus
berbicara
mengenai
Banû
Isrâ'îl
dan
mengajak
mereka
untuk
kembali
kepada
kebenaran.
Mereka
diingatkan
tentang
hari-hari
Allah,
tentang
kejadian-kejadian
yang
menimpa
mereka
ketika
menyertai
Mûsâ
a.
s.,
tentang
Ibrâhîm
dan
Ismâ'îl
a.
s.
yang
membangun
Ka'bah.
Di
sela-sela
pembicaraan
mengenai
kisah
Banû
Isrâ'îl
yang
cukup
panjang
hingga
hampir
mencapai
setengah
isi
surat,
seringkali
didapati
ajakan
kepada
orang-orang
Mukmin
untuk
mengambil
pelajaran
dari
apa
yang
telah
menimpa
orang-orang
Yahudi
dan
Nasrani
itu.
Selanjutnya,
pembicaraan
beralih
kepada
Ahl
al-Qur'ân
(orang-orang
Mukmin)
dengan
mengingatkan
kesamaan
antara
umat
Mûsâ
a.
s.
dan
umat
Muhammad
saw.
yang
berasal
dari
keturunan
Ibrâhîm
a.
s.
Disebut
pula
ihwal
kiblat
dan
sebagainya,
lalu
diutarakan
pula
tentang
tauhid
dan
tanda-tanda
kemahaesaan
Allah,
tentang
syirik,
tentang
makanan
yang
diharamkan
dan
penegasan
bahwa
hanya
Allahlah
yang
berhak
menghalalkan
dan
mengharamkan
sesuatu.
Beberapa
prinsip
kebajikan
juga
dijelaskan
dalam
surat
ini,
seperti
hukum
puasa,
wasiat,
larangan
memakan
harta
secara
tidak
benar,
hukum
kisas,
hukum
perang,
manasik
haji,
larangan
meminum
khamar
dan
berjudi,
hukum
nafkah,
larangan
riba,
hukum
jual
beli
dan
utang
piutang,
hukum
nikah,
talak,
idah,
dan
sebagainya.
Masalah
tauhid,
kenabian
dan
hari
kebangkitan
yang
merupakan
pokok-pokok
akidah,
juga
disebutkan
dalam
surat
ini.
Sebagai
khatimah,
surat
ini
ditutup
dengan
doa
orang-orang
Mukmin
agar
Allah
memberi
pertolongan
dan
kemenangan
kepada
mereka.
Ada
beberapa
kaidah
yang
dapat
dipetik
dari
surat
ini,
antara
lain,
bahwa:
a.
hanya
dengan
mengikuti
jalan
Allah
dan
melaksanakan
ajaran-ajaran
agama-Nya,
umat
manusia
akan
dapat
mencapai
kebahagiaan
dunia
dan
akhirat;
b.
tidak
selayaknya
orang
yang
berakal
mengajak
orang
lain
kepada
kebenaran
dan
kebajikan,
sedangkan
ia
tidak
melakukannya;
c.
wajib
hukumnya
mendahulukan
kebaikan
daripada
kejahatan
dan
membuat
suatu
prioritas
dengan
melakukan
yang
terbaik
dari
yang
baik;
d.
pokok-pokok
ajaran
agama
ada
tiga,
yaitu
beriman
kepada
Allah,
beriman
kepada
hari
kebangkitan
dan
melakukan
amal
salih.
Dan
bahwa
ganjaran
itu
diperoleh
atas
dasar
keimanan
dan
amal
sekaligus;
e.
syarat
keimanan
adalah
tunduk
dan
pasrah
kepada
apa-apa
yang
dibawa
oleh
Rasul;
f.
bahwa
orang-orang
non
Muslim
tidak
akan
merasa
puas
sampai
orang-orang
Islam
mengikuti
agama
mereka;
g.
kekuasaan
yang
benar
dalam
agama,
harus
berada
di
tangan
orang-orang
yang
beriman
dan
orang-orang
yang
berlaku
adil,
bukan
di
tangan
orang-orang
kafir
dan
zalim;
h.
beriman
kepada
agama
Allah
sebagaimana
yang
diturunkan-Nya,
mengarah
kepada
kesatuan
dan
persatuan,
sementara
meninggalkan
petunjuk-Nya
akan
menimbulkan
perselisihan
dan
perpecahan;
i.
perkara-perkara
yang
terpuji
bisa
dicapai
dengan
kesabaran
dan
salat.
Bahwa
taqlîd
(mengikuti
pendapat
orang
lain
tanpa
mengetahui
dasarnya)
adalah
tidak
benar
dan
dapat
menimbulkan
kebodohan
dan
kefanatikan;
j.
Allah
Swt.
menghalalkan
bermacam-macam
makanan
yang
baik
kepada
hamba-Nya
dan
mengharamkan
dalam
jumlah
terbatas
hal-hal
yang
kotor.
Siapa
pun
selain
Allah
tidaklah
berhak
menentukan
haram
halalnya;
k.
sesuatu
yang
diharamkan
dapat
menjadi
halal
bagi
orang
yang
dalam
keadaan
terpaksa,
karena
keadaan
darurat
dapat
menghalalkan
sesuatu
yang
dilarang
dalam
batas-batas
tertentu;
l.
agama
ditegakkan
atas
dasar
kemudahan
dan
menghilangkan
kesulitan.
Allah
tidak
membebani
manusia
sesuatu
di
atas
kemampuannya;
m.
menjerumuskan
diri
sendiri
ke
dalam
kehancuran
haram
hukumnya;
n.
untuk
mencapai
sesuatu
tujuan,
seseorang
harus
menempuh
jalan
yang
akan
mengarah
kepadanya
(hukum
sebab
akibat);
o.
pemaksaan
dalam
beragama
tidak
dibenarkan;
p.
berperang
melawan
musuh
diperintahkan
untuk
membela
diri,
demi
menjamin
kebebasan
beragama
dan
tegaknya
Islam
dalam
masyarakat;
q.
seorang
Muslim
boleh
mengejar
kebahagiaan
di
dunia
sebagaimana
ia
melaksanakan
kewajibannya
demi
kebahagiaan
di
akhirat;
r.
sesungguhnya
sadd
al-dzarâ'i'
(mencegah
perbuatan-perbuatan
yang
mengarah
kepada
perbuatan
haram)
dan
pencapaian
maslahat,
merupakan
maqâshid
syar'iyyah
(tujuan-tujuan
umum
syariat
Islam);
s.
keimanan
dan
kesabaran
merupakan
faktor
penyebab
kemenangan
minoritas
yang
adil
atas
mayoritas
yang
tiran;
t.
memakan
harta
orang
lain
dengan
cara
yang
tidak
dibenarkan
adalah
haram
hukumnya;
u.
ganjaran
seseorang
ditentukan
oleh
amal
perbuatannya
sendiri,
bukan
amal
perbuatan
orang
lain;
v.
Hikmah
al-tasyrî'
(falsafah
hukum
Islam)
dapat
dibuktikan
oleh
akal
sehat,
karena
hukum
Islam
mengandung
kebenaran,
keadilan
dan
maslahat
manusia.]]
Alif,
Lâm,
Mîm.
Allah
Swt.
memulai
dengan
huruf-huruf
eja
ini
untuk
menunjukkan
mukjizat
al-Qur'ân,
karena
al-Qur'ân
disusun
dari
rangkaian
huruf-huruf
eja
yang
digunakan
dalam
bahasa
bangsa
Arab
sendiri.
Meskipun
demikian,
mereka
tidak
pernah
mampu
untuk
membuat
rangkaian
huruf-huruf
itu
menjadi
seperti
al-Qur'ân.
Huruf-huruf
itu
gunanya
untuk
menarik
perhatian
pendengarnya
karena
mengandung
bunyi
yang
berirama.
]
[ الم ] — البقرة 1
#2
An-Nur
:2
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Di
antara
ketentuan
hukum
itu
adalah
hukum
wanita
dan
laki-laki
yang
berzina.
Cambuklah
masing-
masing
mereka
seratus
kali
cambukan.
Dalam
melaksanakan
ketentuan
hukum
itu,
kalian
tidak
perlu
merasa
terhalangi
oleh
rasa
iba
dan
kasihan,
jika
kalian
benar-benar
beriman
kepada
Allah
dan
hari
akhir.
Sebab,
konsekuensi
iman
adalah
mendahulukan
perkenan
Allah
daripada
perkenan
manusia.
Pelaksanaan
hukum
cambuk
itu
hendaknya
dihadiri
oleh
sekelompok
umat
Islam,
agar
hukuman
itu
menjadi
pelajaran
yang
membuat
orang
lain
selain
mereka
berdua
jera(1).
(1)
Komentar
para
ahli
mengenai
ayat
2
sampai
ayat
4
surat
ini:
Kriminalitas
dalam
syariat
Islam
merupakan
larangan-larangan
yang
tidak
dibolehkan
dengan
ancaman
sanksi
hadd
atau
ta'zîr.
Larangan-larangan
itu
bisa
berupa
tindakan
mengerjakan
sesuatu
yang
dilarang
atau
tindakan
meninggalkan
sesuatu
yang
diperintahkan.
Alasan
pengharaman
larangan-larangan
itu
adalah
bahwa
tindakan
pelanggaran
larangan
merupakan
tindakan
yang
bertentangan
dengan
salah
satu
dari
lima
maslahat/kepentingan
yang
diakui
dalam
syariat
Islam,
yaitu:
a.
Memelihara
jiwa.
b.
Memelihara
agama.
c.
Memelihara
akal
pikiran.
d.
Memelihara
harta
kekayaan.
e.
Memelihara
kehormatan.
Tindakan
pembunuhan,
misalnya,
merupakan
perlawanan
terhadap
jiwa.
Keluar
dari
Islam
(riddah:
'menjadi
murtad')
merupakan
perlawanan
terhadap
agama.
Meminum
khamar
merupakan
perlawanan
terhadap
pikiran.
Mencuri
merupakan
perlawanan
terhadap
harta
dan
kekayaan.
Dan
zina
merupakan
perlawanan
terhadap
kehormatan.
Para
ahli
hukum
Islam
(fuqahâ')
membagi
tindakan
kriminalitas
menjadi
beberapa
kategori,
tergantung
pada
sudut
pandang
masing-masing.
Sehubungan
dengan
hal
itu,
berikut
ini
akan
disinggung
pembagian
hukum
dari
segi
besarnya
sanksi
dan
cara
menetapkannya.
Berdasarkan
hal
ini
kriminalitas
terbagi
dalam
tiga
kelompok,
yaitu
(a)
yang
terkena
sanksi
hudûd,
(b)
yang
terkena
sanksi
qishâsh
dan
(c)
yang
terkena
sanski
ta'zîr.
Yang
dimaksud
dengan
hudûd
adalah
kejahatan
yang
dianggap
berlawanan
dengan
hak
Allah
atau
kejahatan
yang
mengandung
pelanggaran
hak
Allah
dan
hak
manusia,
tetapi
hak
Allah
lebih
dominan
yang
oleh
karenanya
dibatasi
oleh
Allah
dengan
jelas,
baik
melalui
al-Qur'ân
maupun
al-Hadîts.
Kemudian,
yang
dimaksud
dengan
qishâsh
(termasuk
di
dalamnya
diyat)
adalah
kejahatan
yang
mengandung
pelanggaran
hak
Allah
dan
hak
manusia,
tetapi
hak
manusia
lebih
dominan.
Dalam
hal
ini,
sebagian
ketentuan
hukumnya
ditetapkan
oleh
Allah
melalui
al-Qur'ân
dan
al-Hadîts
dan
sebagian
lainnya
diserahkan
kepada
kebijakan
pemerintah
untuk
menentukan
hukumnya.
Tindak
pembunuhan,
memotong
salah
satu
organ
tubuh,
termasuk
dalam
kategori
kedua
ini.
Sedangkan
yang
dimaksud
dengan
ta'zîr
adalah
sejumlah
sanksi,
baik
berat
maupun
ringan,
yang
penentuan
dan
pelaksanaannya
diserahkan
kepada
pemerintah,
sesuai
kondisi
masyarakat
di
mana
terjadi
kejahatan
itu.
Ada
tujuh
macam
kejahatan
yang
terkena
sanksi
hudûd,
yaitu
zina,
menuduh
orang
yang
sudah
kawin
berbuat
zina
(qadzaf),
menentang
penguasa
(baghy),
mencuri,
menyamun,
meminum
khamar
dan
keluar
dari
Islam
(murtad).
Ketujuh
macam
kejahatan
itu
beserta
sanksi-sanksinya
telah
ditentukan
sanksi
hudûdnya
di
dalam
al-Qur'ân,
kecuali
sanski
pelaku
zina
yang
sudah
kawin
yang
dikenakan
hukum
rajam,
meminum
khamar
yang
dikenakan
sanksi
80
kali
cambuk,
dan
sanksi
keluar
dari
Islam
yaitu
hukum
mati.,
yang
ditentukan
oleh
al-Hadits.
Sementara
itu,
hukum
positif
modern
memberlakukan
sanksi
yang
terlalu
rendah,
seperti
penjara,
terhadap
zina.
Akibatnya,
prostitusi
dan
kejahatan
merajalela
di
kalangan
masyarakat.
Kehormatan
menjadi
terinjak-injak.
Selain
itu,
akan
timbul
berbagai
penyakit
dan
ketidakjelasan
keturunan.
Yang
cukup
mengherankan,
bahwa
undang-undang
yang
berlaku
di
beberapa
negara
modern
saat
ini
malah
melindungi
kejahatan
semacam
itu.
Dalam
undang-undang
Perancis,
misalnya,
terdapat
ketentuan
bahwa
pelaku
zina--baik
laki-laki
maupun
perempuan--yang
belum
kawin
tidak
dikenakan
sanksi
apa-apa,
selama
mereka
telah
mencapai
usia
dewasa.
Hal
itu
berdasar
pada
prinsip
kebebasan
individu
yang
menjamin
kebebasan
berbuat
apa
saja.
Sedangkan
jika
pelaku
zina
itu
sudah
kawin,
baik
laki-laki
maupun
perempuan,
maka
sanksinya
adalah
penjara.
Contoh
lain
dari
praktik
hukum
positif,
lembaga
hukum
seperti
niyâbah
(kejaksaan)
tidak
mempunyai
hak
untuk
melakukan
penyelidikan
kecuali
atas
permintaan
salah
seorang
suami
istri.
Selain
itu,
seorang
suami
yang
telah
melaporkan
tuduhan
zina,
boleh
menarik
kembali
tuduhannya.
Berdasarkan
hal
itu
penyelidikan
pun
harus
dihentikan.
Suami
juga
memiliki
hak
untuk
memaafkan
istrinya
yang
telah
dijatuhi
hukuman
penjara
sebelum
habis
masa
hukuman,
walaupun
keputusan
hakim
sudah
bersifat
final.
Beberapa
kalangan
menganggap
sanksi
zina
yang
ditetapkan
Islam
itu
terlalu
berat.
Tetapi
semestinya
mereka
melihat
pula
bahwa
di
samping
sanksi
itu
berat,
proses
pembuktiannya
pun
tidak
mudah.
Pada
tindak
pembunuhan,
misalnya,
Islam
hanya
menetapkan
keharusan
adanya
dua
saksi
yang
adil.
Tetapi
pada
pembuktian
zina
justru
menetapkan
adanya
empat
orang
saksi
adil
yang
menyaksikan
kejadian
itu
secara
langsung,
atau
pengakuan
si
pelaku
zina.
Dapat
dicatat
di
sini
bahwa
al-Qur'ân
mewajibkan
pelaksanaan
hukum
cambuk
secara
terang-terangan
di
hadapan
khalayak
ramai
masyarakat
Muslim
dengan
maksud
sebagai
pemberitahuan
kepada
mereka
siapa
pelaku
zina
itu
di
samping
agar
mereka
merasa
takut
dan
ngeri
hingga
menghindari
tindakan
yang
hina
itu.
]
[ الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة ولا تأخذكم بهما رأفة في دين الله إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر وليشهد عذابهما طائفة من المؤمنين ] — النور 2
#3
Al-Nas
:6
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#4
Al-Nas
:5
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#5
Al-Nas
:4
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#8
Al-Nas
:1
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#9
Al-Falaq
:5
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#10
Al-Falaq
:4
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#11
Al-Falaq
:3
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#12
Al-Falaq
:2
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#13
Al-Falaq
:1
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#14
Al-Ikhlas
:4
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#15
Al-Ikhlas
:3
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#16
Al-Ikhlas
:2
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#17
Al-Ikhlas
:1
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#18
Al-Masadd
:5
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#19
Al-Masadd
:4
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#20
Al-Masadd
:3
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei