Filter Results
Sonuçlar: ( 1 - 1 | 1 )
(0,022 saniye)
#1
An-Nisa'
:24
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Kalian
juga
diharamkan
menikah
dengan
wanita
yang
bersuami,
baik
wanita
merdeka
maupun
budak,
kecuali
wanita-wanita
tawanan
dari
hasil
perang
antara
kalian
dan
orang-orang
kafir.
Ikatan
tali
pernikahan
mereka
sebelumnya
dengan
sendirinya
telah
batal
dan
halal
hukumnya
untuk
kalian
kawini
bila
terbukti
mereka
tidak
sedang
hamil.
Tepatilah
apa
yang
telah
ditentukan
oleh
Allah
untuk
kalian
yang
berupa
pelarangan
hal-hal
itu.
Selain
wanita-wanita
yang
diharamkan
tadi,
carilah
wanita
dengan
harta
kalian
untuk
dijadikan
istri,
bukan
untuk
maksud
zina
atau
menjadikannya
wanita
simpanan.
Semua
wanita
yang
telah
kalian
gauli
setelah
pernikahan
secara
sah
dengan
yang
halal
dikawini,
berilah
mereka
mahar
yang
telah
kalian
tentukan,
sebagai
kewajiban
yang
harus
dibayar
pada
waktunya.
Kalian
semua
tidak
berdosa,
selama
telah
ada
kesepakatan
secara
suka
rela
antara
suami
dan
istri,
jika
istri
hendak
melepas
hak
maharnya,
atau
jika
suami
hendak
menambah
jumlah
maharnya.
Sesungguhnya
Allah
selalu
memantau
urusan
hamba-Nya,
mengatur
segala
sesuatu
yang
membawa
maslahat
bagi
mereka
dengan
bijaksana.
]
[ والمحصنات من النساء إلا ما ملكت أيمانكم كتاب الله عليكم وأحل لكم ما وراء ذلكم أن تبتغوا بأموالكم محصنين غير مسافحين فما استمتعتم به منهن فآتوهن أجورهن فريضة ولا جناح عليكم فيما تراضيتم به من بعد الفريضة إن الله كان عليما حكيما ] — النساء 24