Filter Results
Sonuçlar: ( 1 - 1 | 1 )
(0,021 saniye)
#1
Al-Baqarah
:217
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Orang-orang
Muslim
tidak
suka
berperang
di
bulan
haram,(1)
maka
mereka
pun
bertanya
kepadamu
tentang
hal
itu.
Katakan,
"Ya,
berperang
di
bulan
haram
itu
memang
merupakan
dosa
besar."
Tetapi
ada
yang
lebih
besar
dari
itu
yaitu
menghalang-halangi
jalan
Allah
dan
al-Masjid
al-Harâm,
dan
pengusiran
umat
Islam
dari
Mekah
yang
dilakukan
musuh-musuh
kalian.
Penindasan
musuh
terhadap
umat
Islam
untuk
mengeluarkan
mereka
dari
agamanya,
itu
lebih
besar
dari
segala
bentuk
pembunuhan.
Oleh
karena
itu,
perang
di
bulan
suci
dibolehkan
karena
kejamnya
kejahatan-kejahatan
itu.
Perang
itu
adalah
sebuah
pekerjaan
berat
demi
menghindari
sesuatu
yang
lebih
besar.
Ketahuilah,
wahai
orang-orang
Muslim,
bahwa
cara
yang
mereka
tempuh
adalah
cara-cara
curang.
Mereka
tidak
menerima
sikap
adil
dan
logis
yang
kalian
lakukan.
Mereka
masih
akan
memerangi
sampai
dapat
mengeluarkan
kalian
dari
agama
Islam.
Maka
orang-orang
yang
lemah
menghadapi
serangan
mereka,
kemudian
keluar
dari
Islam
hingga
mati
dalam
keadaan
kafir,
pekerjaan
saleh
mereka
di
dunia
dan
di
akhirat
akan
sia-sia.
Mereka
adalah
penghuni
neraka
dan
akan
kekal
di
dalamnya.
(1)
Ada
empat
bulan
harâm
(suci),
disebutkan
pada
surat
al-Tawbah:
"Sesungguhnya
jumlah
bulan
menurut
Allah
ada
dua
belas
dalam
kitab
Allah
pada
hari
Dia
menciptakan
langit
dan
bumi.
Dia
antaranya
terdapat
empat
bulan
haram.
Itulah
agama
yang
lurus.
Maka,
jangan
kalian
menganiaya
diri
sendiri
pada
bulan-bulan
itu."
Dan
dalam
hadits
riwayat
al-Bukhâriy
dari
khutbah
yang
disampaikannya
pada
haji
perpisahan
(hajjat
al-wadâ'),
Rasulullah
menyebutkan
nama-nama
bulan
itu.
Sabdanya,
"Wahai
sekalian
manusia,
sesungguhnya
al-nasî''
adalah
penambahan
kekufuran
yang
menyesatkan
orang-orang
kafir.
Mereka
menghalalkannya
satu
tahun
kemudian
menghalalkannya
di
tahun
yang
lain.
Waktu
itu
berputar
seperti
pada
bentuk
semula
saat
penciptaan
langit
dan
bumi.
Jumlah
bulan
menurut
Allah
ada
dua
belas,
empat
di
antaranya
adalah
bulan
suci:
Zulkaidah,
Zulhijah,
Muharam
dan
Rajabnya
suku
Mudlarr
yang
berada
di
antara
bulan
Jumadilakhir
dan
Syakban."
Saat
itu,
suku
Rabî'ah
merasa
berat
melaksanakan
perang
di
bulan
Ramadan
karena
suhu
yang
sangat
panas.
Mereka
lalu
menamakan
bulan
Ramadan
itu
sebagai
Rajab,
menganggapnya
suci
dan
tidak
membolehkan
perang
di
dalamnya.
Oleh
karena
itu,
Rasulullah
menegaskan
bahwa
bulan
Rajab
yang
harâm
adalah
Rajabnya
suku
Mudlarr
yang
berada
di
antara
Jumadilakhir
dan
Syakban.
Hikmah
diharamkannya
perang
pada
bulan-bulan
haram
ini
adalah
pemberlakuan
gencatan
senjata
secara
paksa
untuk
memberikan
kesempatan
istirahat
dan
mencari
penghidupan.
Pelarangan
ini
telah
berlaku
sejak
zaman
Ibrâhîm
a.
s.
Kemudian,
sejak
diwajibkannya
haji
ke
Bayt
Allâh
(Ka'bah)
dan
wukuf
di
padang
Arafah
pada
10
Zulhijah,
perang
pada
hari
ini
pun
dilarang
juga.
Diharamkannya
perang
pada
bulan
sebelum
dan
sesudah
musim
haji
itu
merupakan
wujud
kasih
sayang
Allah
kepada
hamba-Nya,
agar
orang-orang
yang
melaksanakan
haji
pada
bulan-bulan
itu
merasa
aman
terhadap
jiwa
dan
kekayaannya,
saat
mulai
meninggalkan
kampung
halaman
sampai
kembali
lagi.
Sedangkan
bulan
keempat,
Rajab,
merupakan
pertengahan
antara
bulan-bulan
itu.
Perang
di
bulan-bulan
haram
itu
terkadang
dapat
dibolehkan
kalau
bertujuan
mempertahankan
diri.
Latar
belakang
turunnya
ayat
ini
adalah
kasus
'Abd
Allâh
ibn
Jahsy
yang
membawa
surat.
Oleh
Rasulullah,
ia
dipesan
agar
tidak
membuka
surat
itu
sebelum
menempuh
waktu
perjalan
dua
hari.
Tetapi
'Abd
Allâh
membukanya
dan
membacakannya
di
depan
sahabat-sahabatnya.
Setelah
tahu
isi
surat
itu,
ia
tidak
memaksakan
kepada
salah
seorang
sahabatnya
itu
untuk
melanjutkan
perjalanan.
Surat
itu
berbunyi:
"Berjalanlah
bersama
beberapa
orang
yang
mengikutimu
sampai
ke
Nakhlah--tempat
yang
terletak
di
antara
Nejd
dan
Taif.
Amatilah
kafilah
Quraisy
dan
kabarkan
kami
tentang
mereka."
Naskah
surat
itu
memang
menyebutkan
secara
jelas
tidak
adanya
perintah
perang.
Hanya
ada
perintah
untuk
mengamati
dan
memata-matai
pihak
lawan.
Akan
tetapi,
yang
terjadi
setelah
membaca
surat
Rasulullah
itu,
dua
orang
pengikut
'Abd
Allâh
ibn
Jahsy
memisahkan
diri
untuk
mencari
gembalanya
yang
hilang
dan
kemudian
ditawan
Quraisy.
Dua
orang
itu
bernama
Sa'd
ibn
Abî
Waqqâsh
dan
'Utbah
ibn
Ghazwân.
Pasukan
'Abd
Allâh
ibn
Jahsy
kemudian
tiba
di
Nakhlah.
Di
sana
mereka
melihat
kafilah
Quraisy
berlalu
membawa
barang
dagangan
di
bawah
pimpinan
'Amr
ibn
al-Hadlramiy.
Peristiwa
ini
terjadi
di
akhir
bulan
Rajab.
Ketika
masa
hijrahnya
umat
Islam
dari
Mekah
ke
Madinah
dahulu,
orang-orang
Quraisy
sempat
menahan
harta
dan
barang-barang
beberapa
orang
Muslim.
Di
antara
mereka
yang
hartanya
ditahan
Quraisy
itu
ada
yang
bersama
pasukan
'Abd
Allâh
ibn
Jahsy.
Mereka
akhirnya
membicarakan
apakah
hendak
memerangi
Quraisy
atau
tidak.
Mereka
bingung,
karena
jika
membiarkan
kafilah
Quraisy
itu
berlalu
pada
malam
itu,
mereka
akan
kehilangan
kesempatan
untuk
merebut
harta
Quraisy
sebagai
ganti
dari
harta
mereka
yang
dirampas
dulu.
Dan
jika
memerangi
mereka,
berarti
mereka
melakukan
perang
di
bulan
suci,
Rajab.
Akan
tetapi
mereka
terdorong
untuk
perang
dan
berhasil
membunuh
'Amr
al-Hadlramiy,
menawan
dua
orang
musyrik
dan
merebut
harta
rampasan.
Ketika
kembali
ke
Madinah
dan
menyerahkan
satu
perlima
rampasan
perang
itu
kepada
Rasulullah,
mereka
ditolak.
Rasul
tidak
mau
menerima
pemberian
itu
dan
menilai
buruk
perbuatan
mereka.
Sabda
Rasul,
"Aku
tidak
memerintahkan
kalian
untuk
perang
di
bulan
suci."
Orang-orang
Madinah
pun
akhirnya
tidak
menyambut
baik
mereka.
Turunlah
kemudian
ayat
ini.
]
[ يسألونك عن الشهر الحرام قتال فيه قل قتال فيه كبير وصد عن سبيل الله وكفر به والمسجد الحرام وإخراج أهله منه أكبر عند الله والفتنة أكبر من القتل ولا يزالون يقاتلونكم حتى يردوكم عن دينكم إن استطاعوا ومن يرتدد منكم عن دينه فيمت وهو كافر فأولئك حبطت أعمالهم في الدنيا والآخرة وأولئك أصحاب النار هم فيها خالدون ] — البقرة 217