Filter Results
Resultados: ( 1 para 1 de 1 )
(0,039 segundos)
#1
Al-Baqarah
:229
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Talak
(yang
dapat
dirujuk)
itu
dua
kali.
(1)
Suami
dapat
merujuk
kembali
istrinya
setelah
talak
pertama
dan
kedua
selama
masa
idah
atau
mengembalikannya
sebagai
istri
dengan
akad
baru.
Dalam
kondisi
demikian
suami
wajib
meniatkan
usaha
mengembalikan
istri
itu
sebagai
tindakan
yang
adil
demi
perbaikan.
Meskipun
jika
suami
bermaksud
mengakhiri
perkawinan,
tetap
diharuskan
menempuh
jalan
terbaik
dengan
tetap
menghormati
wanita
bekas
istrinya
itu
tanpa
memperlakukannya
dengan
kasar.
Tidak
diperbolehkan
bagi
kalian,
wahai
para
suami,
untuk
meminta
kembali
harta
yang
telah
kalian
serahkan
kepada
istri
itu,
kecuali
apabila
kalian
merasa
khawatir
tidak
mampu
melaksanakan
hak
dan
kewajiban
hidup
bersuami
istri
sebagaimana
dijelaskan
dan
diwajibkan
Allah
Swt.
Apabila
kalian,
wahai
orang-orang
Muslim,
merasa
khawatir
istri-istri
kalian
tidak
akan
sanggup
melaksanakan
kewajiban
mereka
sebagai
istri
secara
sempurna,
maka
mereka
juga
telah
diberi
ketetapan
hukum
untuk
menyerahkan
sejumlah
harta
kepada
suami
sebagai
imbalan
perceraian
istri-istri
itu
dari
suami
mereka.
Inilah
adanya
ketentuan
hukum
Allah
itu,
maka
barang
siapa
melanggar
atau
menyalahi
ketentuan
itu,
ia
benar-benar
telah
berbuat
zalim
terhadap
diri
sendiri
dan
pada
masyarakatnya.
(1)
Allah
mensyariatkan
talak
dan
menjadikannya
sebagai
hak
prerogatif
di
tangan
suami.
Sebagian
kalangan
mengklaim
bahwa
kedudukan
hak
semacam
ini
akan
menjadi
faktor
yang
bisa
membahayakan
tata
kehidupan
sosial
dan
menghancurkan
institusi
keluarga.
Statemen
ganjil
itu,
menurut
mereka,
telah
dikuatkan
oleh
kenyataan
bahwa
persentase
kasus
talak
di
Mesir
(sebagai
sampel)
dinyatakan
termasuk
cukup
tinggi
jumlahnya
hingga
mencapai
angka
30
%,
bahkan
lebih.
Hal
itu
akan
berujung
pada
meningkatnya
jumlah
anak-anak
terlantar.
Di
sini
kita
mencoba
mengklarifikasikan
persoalan,
dengan
mengulas
maksud
hak
prerogatif
suami
dalam
talak
dan
menjelaskan
benar
tidaknya
statemen
di
atas.
Pertama,
hak
talak
yang
diberikan
kepada
suami
tidak
bebas
begitu
saja,
tapi
ada
ketentuannya--baik
yang
bersifat
psikologis
atau
kwantitatif--berkaitan
dengan
istri
yang
sudah
digauli.
Ketentuan-
ketentuan
tersebut
di
antaranya:
(1)
Suami
tidak
menjatuhkan
talak
kepada
istri
lebih
dari
satu
kali
talak
raj'iy,
yang
mengandung
pengetian
bahwa
suami
berhak
merujuk
kembali
istrinya
selama
masa
idah
atau
membiarkannya
tanpa
rujuk.
Alternatif
kedua
ini
menandakan
bahwa
suami
tidak
lagi
menyukai
istrinya.
Dan
sebagaimana
dimaklumi,
tidak
akan
ada
perkawinan
tanpa
didasari
oleh
rasa
suka
sama
suka.
(2)
Suami
tidak
boleh
mencerai
istrinya
jika
sedang
dalam
masa
haid,
karena
dalam
kondisi
seperti
ini
istri
mudah
marah.
Di
samping
itu,
selama
masa
haid
wanita
tidak
bisa
melaksanakan
tugas
(menuruti
kehendak
suami
untuk
melakukan
hubungan
seksual)
seperti
pada
masa
suci.
Barangkali
persoalan
sepele
ini
justru
sebagai
hal
yang
melatarbelakangi
perceraian.
(3)
Suami
tidak
boleh
menjatuhkan
talak
kepada
istrinya
dalam
keadaan
suci
tapi
telah
terjadi
hubungan
seksual
pada
masa
itu.
Kedua,
pendapat
yang
menyatakan
bahwa
kasus
perceraian
di
Mesir
tergolong
tinggi,
kalau
saja
benar
itu
masih
berada
di
bawah
jumlah
kasus
yang
terjadi
di
beberapa
negara
maju
seperi
Inggris,
Amerika
Serikat
dan
Perancis.
Di
sisi
lain
bahwa
kasus-kasus
semacam
itu
tidak
seluruhnya
berakibat
pada
perceraian
yang
mengakhiri
perkawinan
atau
bubarnya
sebuah
rumah
tangga.
Dapat
dijelaskan,
bahwa
talak
yang
terjadi
sebelum
suami
berhubungan
dengan
istri
tidak
tergolong
sebagai
bencana,
tapi
justru
sebagai
upaya
menghindari
bencana
itu
sendiri.
Sementara
kita
juga
menemukan
bukti
bahwa
kasus
rujuk,
kasus
talak
sebelum
suami
istri
berhubungan,
talak
yang
sama-sama
dikehendaki
oleh
kedua
belah
pihak
secara
sukarela
dan
termasuk
perkawinan
yang
diperbarui
lagi
sesudah
talak,
cukup
besar
jumlahnya.
Kalau
saja
jumlah
itu
kita
bandingkan
dengan
kasus
talak
yang
30%
dan
bersifat
umum
itu,
maka
persentase
itu
akan
turun
drastis
sehingga
kasus
talak
yang
benar-benar
berakhir
dengan
perpisahan
suami
istri
hanya
akan
berkisar
antara
1
sampai
dengan
2%
saja.
Ketiga,
menyangkut
persoalan
anak
terlantar
akibat
perceraian
orang
tua
bisa
dipastikan
tidak
benar.
Penelitian
yang
pernah
dilakukan
membuktikan
bahwa
kasus
talak
jarang
sekali
terjadi
setelah
kelahiran
anak.
Secara
rinci
dibuktikan
bahwa
75%
kasus
talak
terjadi
pada
pasangan
muda
yang
belum
mempunyai
keturunan,
dan
17%
terjadi
pada
pasangan
suami
istri
yang
mempunyai
tidak
lebih
dari
seorang
anak.
Persentase
itu
semakin
menurun
sebanding
dengan
bertambahnya
anak
hingga
mencapai
0,25%
pada
pasangan
suami
istri
yang
mempunyai
lima
orang
anak
atau
lebih.
Dari
hasil
penelitian
ini
sepertinya
tidak
ada
lagi
bukti
yang
menguatkan
bahwa
keterlantaran
anak
itu
sebagai
akibat
dari
talak.
Justru
yang
benar
adalah
bahwa
problem
anak
terlantar
itu
diakibatkan
oleh
lemahnya
pengawasan
orangtua
dalam
pendidikan
anak.
Hal
itu
diperkuat
oleh
hasil
penelitian
lain
bahwa
kasus
kriminalitas
lebih
banyak
disebabkan
oleh
kurangnya
perhatian
edukatif
orangtua
dan
bukan
faktor
perceraian.
]
[ الطلاق مرتان فإمساك بمعروف أو تسريح بإحسان ولا يحل لكم أن تأخذوا مما آتيتموهن شيئا إلا أن يخافا ألا يقيما حدود الله فإن خفتم ألا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما افتدت به تلك حدود الله فلا تعتدوها ومن يتعد حدود الله فأولئك هم الظالمون ] — البقرة 229