Filter Results
Bahasa
Keputusan: ( 1 sehingga 3 daripada 3 )
(0.024 saat)
#1
Al-Baqarah
:1
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
[[2
~
AL-BAQARAH
(SAPI)
Pendahuluan:
Madaniyyah,
286
ayat
~
Surat
yang
termasuk
dalam
kelompok
Madaniyyah
yang
diturunkan
di
Madinah
setelah
hijrah
ini,
adalah
surat
terpanjang
di
antara
seluruh
surat
al-Qur'ân.
Surat
ini
mulai
memerinci
hal-hal
yang
disebutkan
secara
singkat
dan
global
pada
surat
sebelumnya
(al-Fâtihah).
Pada
surat
ini,
misalnya,
selain
ditegaskan
bahwa
al-Qur'ân
adalah
sumber
petunjuk
kebenaran,
juga
disebut
ihwal
orang-orang
yang
memperoleh
keridaan
Allah
dan
orang-orang
yang
mendapatkan
kemurkaan-Nya,
yaitu
golongan
kafir
dan
munafik.
Setelah
penegasan
bahwa
al-Qur'ân
adalah
kitab
petunjuk
yang
tidak
diragukan
kebenarannya,
pada
surat
ini
mulai
dibicarakan
tiga
kelompok
manusia,
yaitu
kelompok
Mukmin,
kafir
dan
munafik,
seraya
mengajak
umat
manusia
untuk
menyembah
Allah
semata
dengan
memberi
ancaman
bagi
orang
kafir
dan
kabar
gembira
bagi
orang
Mukmin.
Kemudian,
surat
ini
secara
khusus
berbicara
mengenai
Banû
Isrâ'îl
dan
mengajak
mereka
untuk
kembali
kepada
kebenaran.
Mereka
diingatkan
tentang
hari-hari
Allah,
tentang
kejadian-kejadian
yang
menimpa
mereka
ketika
menyertai
Mûsâ
a.
s.,
tentang
Ibrâhîm
dan
Ismâ'îl
a.
s.
yang
membangun
Ka'bah.
Di
sela-sela
pembicaraan
mengenai
kisah
Banû
Isrâ'îl
yang
cukup
panjang
hingga
hampir
mencapai
setengah
isi
surat,
seringkali
didapati
ajakan
kepada
orang-orang
Mukmin
untuk
mengambil
pelajaran
dari
apa
yang
telah
menimpa
orang-orang
Yahudi
dan
Nasrani
itu.
Selanjutnya,
pembicaraan
beralih
kepada
Ahl
al-Qur'ân
(orang-orang
Mukmin)
dengan
mengingatkan
kesamaan
antara
umat
Mûsâ
a.
s.
dan
umat
Muhammad
saw.
yang
berasal
dari
keturunan
Ibrâhîm
a.
s.
Disebut
pula
ihwal
kiblat
dan
sebagainya,
lalu
diutarakan
pula
tentang
tauhid
dan
tanda-tanda
kemahaesaan
Allah,
tentang
syirik,
tentang
makanan
yang
diharamkan
dan
penegasan
bahwa
hanya
Allahlah
yang
berhak
menghalalkan
dan
mengharamkan
sesuatu.
Beberapa
prinsip
kebajikan
juga
dijelaskan
dalam
surat
ini,
seperti
hukum
puasa,
wasiat,
larangan
memakan
harta
secara
tidak
benar,
hukum
kisas,
hukum
perang,
manasik
haji,
larangan
meminum
khamar
dan
berjudi,
hukum
nafkah,
larangan
riba,
hukum
jual
beli
dan
utang
piutang,
hukum
nikah,
talak,
idah,
dan
sebagainya.
Masalah
tauhid,
kenabian
dan
hari
kebangkitan
yang
merupakan
pokok-pokok
akidah,
juga
disebutkan
dalam
surat
ini.
Sebagai
khatimah,
surat
ini
ditutup
dengan
doa
orang-orang
Mukmin
agar
Allah
memberi
pertolongan
dan
kemenangan
kepada
mereka.
Ada
beberapa
kaidah
yang
dapat
dipetik
dari
surat
ini,
antara
lain,
bahwa:
a.
hanya
dengan
mengikuti
jalan
Allah
dan
melaksanakan
ajaran-ajaran
agama-Nya,
umat
manusia
akan
dapat
mencapai
kebahagiaan
dunia
dan
akhirat;
b.
tidak
selayaknya
orang
yang
berakal
mengajak
orang
lain
kepada
kebenaran
dan
kebajikan,
sedangkan
ia
tidak
melakukannya;
c.
wajib
hukumnya
mendahulukan
kebaikan
daripada
kejahatan
dan
membuat
suatu
prioritas
dengan
melakukan
yang
terbaik
dari
yang
baik;
d.
pokok-pokok
ajaran
agama
ada
tiga,
yaitu
beriman
kepada
Allah,
beriman
kepada
hari
kebangkitan
dan
melakukan
amal
salih.
Dan
bahwa
ganjaran
itu
diperoleh
atas
dasar
keimanan
dan
amal
sekaligus;
e.
syarat
keimanan
adalah
tunduk
dan
pasrah
kepada
apa-apa
yang
dibawa
oleh
Rasul;
f.
bahwa
orang-orang
non
Muslim
tidak
akan
merasa
puas
sampai
orang-orang
Islam
mengikuti
agama
mereka;
g.
kekuasaan
yang
benar
dalam
agama,
harus
berada
di
tangan
orang-orang
yang
beriman
dan
orang-orang
yang
berlaku
adil,
bukan
di
tangan
orang-orang
kafir
dan
zalim;
h.
beriman
kepada
agama
Allah
sebagaimana
yang
diturunkan-Nya,
mengarah
kepada
kesatuan
dan
persatuan,
sementara
meninggalkan
petunjuk-Nya
akan
menimbulkan
perselisihan
dan
perpecahan;
i.
perkara-perkara
yang
terpuji
bisa
dicapai
dengan
kesabaran
dan
salat.
Bahwa
taqlîd
(mengikuti
pendapat
orang
lain
tanpa
mengetahui
dasarnya)
adalah
tidak
benar
dan
dapat
menimbulkan
kebodohan
dan
kefanatikan;
j.
Allah
Swt.
menghalalkan
bermacam-macam
makanan
yang
baik
kepada
hamba-Nya
dan
mengharamkan
dalam
jumlah
terbatas
hal-hal
yang
kotor.
Siapa
pun
selain
Allah
tidaklah
berhak
menentukan
haram
halalnya;
k.
sesuatu
yang
diharamkan
dapat
menjadi
halal
bagi
orang
yang
dalam
keadaan
terpaksa,
karena
keadaan
darurat
dapat
menghalalkan
sesuatu
yang
dilarang
dalam
batas-batas
tertentu;
l.
agama
ditegakkan
atas
dasar
kemudahan
dan
menghilangkan
kesulitan.
Allah
tidak
membebani
manusia
sesuatu
di
atas
kemampuannya;
m.
menjerumuskan
diri
sendiri
ke
dalam
kehancuran
haram
hukumnya;
n.
untuk
mencapai
sesuatu
tujuan,
seseorang
harus
menempuh
jalan
yang
akan
mengarah
kepadanya
(hukum
sebab
akibat);
o.
pemaksaan
dalam
beragama
tidak
dibenarkan;
p.
berperang
melawan
musuh
diperintahkan
untuk
membela
diri,
demi
menjamin
kebebasan
beragama
dan
tegaknya
Islam
dalam
masyarakat;
q.
seorang
Muslim
boleh
mengejar
kebahagiaan
di
dunia
sebagaimana
ia
melaksanakan
kewajibannya
demi
kebahagiaan
di
akhirat;
r.
sesungguhnya
sadd
al-dzarâ'i'
(mencegah
perbuatan-perbuatan
yang
mengarah
kepada
perbuatan
haram)
dan
pencapaian
maslahat,
merupakan
maqâshid
syar'iyyah
(tujuan-tujuan
umum
syariat
Islam);
s.
keimanan
dan
kesabaran
merupakan
faktor
penyebab
kemenangan
minoritas
yang
adil
atas
mayoritas
yang
tiran;
t.
memakan
harta
orang
lain
dengan
cara
yang
tidak
dibenarkan
adalah
haram
hukumnya;
u.
ganjaran
seseorang
ditentukan
oleh
amal
perbuatannya
sendiri,
bukan
amal
perbuatan
orang
lain;
v.
Hikmah
al-tasyrî'
(falsafah
hukum
Islam)
dapat
dibuktikan
oleh
akal
sehat,
karena
hukum
Islam
mengandung
kebenaran,
keadilan
dan
maslahat
manusia.]]
Alif,
Lâm,
Mîm.
Allah
Swt.
memulai
dengan
huruf-huruf
eja
ini
untuk
menunjukkan
mukjizat
al-Qur'ân,
karena
al-Qur'ân
disusun
dari
rangkaian
huruf-huruf
eja
yang
digunakan
dalam
bahasa
bangsa
Arab
sendiri.
Meskipun
demikian,
mereka
tidak
pernah
mampu
untuk
membuat
rangkaian
huruf-huruf
itu
menjadi
seperti
al-Qur'ân.
Huruf-huruf
itu
gunanya
untuk
menarik
perhatian
pendengarnya
karena
mengandung
bunyi
yang
berirama.
]
[ الم ] — البقرة 1
#2
Al Imran
:130
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Wahai
orang-orang
yang
beriman,
janganlah
kalian
menarik
piutang
yang
kalian
pinjamkan
kecuali
pokoknya
saja.
Jangan
sampai
kalian
memungut
bunga
yang
terus
bertambah
dari
tahun
ke
tahun
hingga
berlipat
ganda,
dan
takutlah
kepada
Allah.
Juga,
jangan
mengambil
atau
memakan
harta
orang
lain
dengan
jalan
yang
tidak
dibenarkan.
Karena
kamu
sekalian
akan
bisa
berhasil
dan
beruntung
hanya
bila
menjahui
riba,
banyak
maupun
sedikit.
(1)
(1)
Pada
ayat
ini,
riba
diberi
sifat
'berlipat-ganda',
hingga
membuat
kita
perlu
untuk
membicarakannya
dari
segi
ekonomi.
Ada
dua
macam
riba:
nasî'ah
dan
fadll.
Yang
pertama,
riba
al-nasî'ah,
adalah
yang
secara
tegas
diharamkan
oleh
teks
al-Qur'ân.
Batasannya
adalah
suatu
pinjaman
yang
mendatangkan
keuntungan
kepada
si
pemilik
modal
sebagai
imbalan
penundaan
pembayaran.
Sama
saja
apakah
keuntungan
itu
banyak
atau
sedikit,
berupa
uang
atau
barang.
Tidak
seperti
hukum
positif
yang
membolehkan
riba
bila
tidak
lebih
dari
6%,
misalnya.
Sedang
riba
al-fadll
adalah
suatu
bentuk
tukar-menukar
dua
barang
sejenis
yang
tidak
sama
kwantitasnya.
Contoh:
penukaran
50
ton
gandum
dengan
50,5
ton
gandum
atas
kesepakatan
kedua
belah
pihak.
Tukar-menukar
itu
bisa
terjadi
pada
bahan
makanan
yang
wajib
dikeluarkan
zakatnya
ataupun
pada
uang.
Adapun
yang
menjadi
dasar
pengharaman
riba
jenis
ini
adalah
hadis
Nabi
yang
disebut
sebelumnya
dan
dikuatkan
dengan
hadis
riwayat
Ibn
'Umar
sebagai
berikut.
Nabi
bersabda,
"Janganlah
kalian
semua
menukar
emas
dengan
emas
kecuali
dengan
yang
semisalnya
juga
jangan
menukar
wariq
(mata
uang
yang
terbuat
dari
perak)
kecuali
dengan
yang
semisal
dan
sama
persis
jumlahnya,
karena
sungguh
aku
mengkhawatirkan
kalian
terjerumus
dalam
rima'
yaitu
riba!"
Tetapi
sebagian
ulama
ada
yang
berpendapat
bahwa
riba
yang
pertama
sajalah
yang
dengan
tegas
diharamkan
oleh
teks
al-Qur'ân.
Karena
riba
ini
adalah
laba
ganda
yang
bila
dimakan
akan
terwujud
praktek
memakan
riba
berlipat-lipat
seperti
yang
tersebut
dalam
ayat,
sesuatu
hal
yang
tidak
terjadi
pada
riba
al-fadll,
maka
tidak
diharamkan.
Pengharamannya
pun,
menurut
sebagian
ulama
ini,
tidak
langsung
didasarkan
pada
hadis
itu
sendiri.
Tetapi
didasarkan
pada
kaidah
sadd
al-dzarâ'i'
(mencegah
suatu
perbuatan
yang
bisa
membawa
kepada
yang
perbuatan
haram).
Hal
itu
karena
praktek
riba
al-fadll
bisa
menggiring
orang
untuk
melakukan
riba
al-nasî'ah
yang
telah
jelas
haram,
walau
terkadang
masih
dapat
dibolehkan
dalam
keadaan
darurat.
Adapun
dari
sisi
ekonomi,
riba
merupakan
cara
pengumpulan
harta
yang
membahayakan
karena
riba
merupakan
cara
penimbunan
harta
tanpa
bekerja.
Sebab
harta
dapat
diperoleh
hanya
dengan
memperjual-belikan
uang,
suatu
benda
yang
pada
dasarnya
diciptakan
untuk
alat
tukar-menukar
dan
pemberian
nilai
untuk
suatu
barang.
Agama
Yahudi
pun
mengharamkan
praktik
riba
ini.
Hanya
saja,
anehnya,
pengharaman
itu
hanya
belaku
di
kalangan
mereka
sendiri.
Sedangkan
praktik
riba
dengan
orang
lain
dibolehkan.
Tujuan
mereka
adalah
untuk
menyengsarakan
orang
lain
dan
untuk
memegang
kendali
perekonomian
dunia.
Alangkah
jeleknya
perbuatan
mereka
ini!
]
[ يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا الربا أضعافا مضاعفة واتقوا الله لعلكم تفلحون ] — آل عمران 130
#3
Al-Kahf
:94
— English
, English Transliteration