Filter Results
Keputusan: ( 1 sehingga 1 daripada 1 )
(0.022 saat)
#1
Al-Baqarah
:173
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Bukanlah
yang
haram
itu
apa
yang
dikatakan
oleh
orang-orang
Yahudi
dan
orang-orang
musyrik.
Tapi
sesungguhnya
yang
haram
bagi
kalian,
orang-orang
beriman
itu
adalah
bangkai
binatang
yang
mati
bukan
karena
disembelih,
daging
babi
dan
binatang
yang
disembelih
bukan
atas
nama
Allah
tapi
atas
nama
berhala
dan
sejenisnya.
Dengan
ketentuan
bahwa
siapa
saja
yang
berada
dalam
keadaan
darurat(1)
dan
terpaksa
harus
makan
yang
haram
itu
karena
rasa
lapar
dan
tidak
mendapatklan
makanan
lain
kecuali
yang
terlarang
atau
diperintah
secara
paksa,
maka
ia
tidak
berdosa,
asalkan
tidak
dengan
cara
yang
dilakukan
oleh
orang-orang
pada
masa
jahiliah--di
mana
mereka
cenderung
menyukai
yang
haram
dan
selalu
meminta
kepada
Tuhan
untuk
memperbolehkan
makan
yang
haram--dan
tidak
lebih
dari
hanya
sekadar
mengobati
rasa
lapar.
{(1)
Kondisi
darurat
membolehkan
seseorang
untuk
memakan
bangkai,
berdasarkan
kaidah
Ilmu
Fikih
bahwa
"risiko
kematian
yang
jelas,
lebih
diutamakan
daripada
adanya
bahaya
yang
relatif".
Dan
dari
sisi
lain,
seorang
yang
sangat
lapar
mungkin
sekali
terdorong
untuk
makan
apa
saja
yang
justru
barangkali
lebih
membahayakan
dirinya.
Oleh
alasan
inilah
maka
yang
kebetulan
mendapat
keringanan
untuk
makan
makanan
haram,
agar
tidak
melampaui
batasan
kondisi
darurat.
}
]
[ إنما حرم عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل به لغير الله فمن اضطر غير باغ ولا عاد فلا إثم عليه إن الله غفور رحيم ] — البقرة 173