Filter Results
Keputusan: ( 1 sehingga 1 daripada 1 )
(0.022 saat)
#1
Al-Ma'idah
:33
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Sesungguhnya
hukuman
orang
yang
memerangi
Allah
dan
Rasul-Nya
dengan
keluar
dari
aturan
dan
hukum-hukum
agama,
dan
membuat
kerusakan
di
muka
bumi
dengan
jalan
membegal
di
jalan
atau
merampas
harta
benda
adalah
sebagai
berikut:
hukum
bunuh
bagi
orang
yang
membunuh,
hukum
salib
bagi
orang
yang
membunuh
dan
merampas
harta,
hukum
potong
tangan
dan
kaki
secara
silang
bagi
orang
yang
merampok
di
jalan
dan
merampas
harta
tetapi
tidak
membunuh,
hukum
buang
dari
satu
negeri
ke
negeri
lain
atau
hukum
penjara
bagi
orang
yang
hanya
menakut-nakuti
saja.
Hukuman
itu
merupakan
penghinaan
bagi
mereka
di
dunia,
dan
di
akhirat
kelak
mereka
akan
mendapatkan
siksa
yang
pedih
yaitu
siksa
api
neraka(1).
(1)
Pada
ayat
ini
dan
ayat
38
surat
ini,
al-Qur'ân
menerangkan
bahwa
hukuman
yang
ditetapkan
itu
hanya
bermaksud
untuk
kemaslahatan
dan
mencegah
kejahatan.
Kalau
saja
ketentuan
hukum
ini
diterapkan
dengan
benar,
maka
akan
dapat
menghapus
kejahatan
dan
menciptakan
masyarakat
yang
harmonis,
tenteram,
aman
dan
damai.
Di
samping
itu,
hukuman
ini
dengan
sendirinya
akan
dapat
mencegah
kejahatan
dan
mengurangi
kekacauan.
Hukuman
ini
sangat
sesuai
dengan
kehormatan
nyawa
pribadi
dan
masyarakat.
Orang
yang
melihat
begitu
mengerikannya
hukuman
ini,
akan
sangat
berhati-hati
dan
tidak
akan
melakukan
kejahatan.
Hukum
ini
telah
mencapai
suatu
hasil
yang
tidak
dicapai
oleh
hukum
sipil
buatan
manusia
dalam
mencegah
terjadinya
suatu
kejahatan.
Di
samping
itu,
hukum
ini
juga
sesuai
di
segala
zaman
dan
masyarakat.
Itulah
syariat
abadi
yang
telah
Allah
turunkan
untuk
merealisasikan
kemaslahatan.
Bagi
siapa
yang
mengklaim
bahwa
hukuman
itu
mengerikan,
hendaknya
ia
melihat
terlebih
dahulu
dampak
buruk
kejahatan
itu
sendiri.
]
[ إنما جزاء الذين يحاربون الله ورسوله ويسعون في الأرض فسادا أن يقتلوا أو يصلبوا أو تقطع أيديهم وأرجلهم من خلاف أو ينفوا من الأرض ذلك لهم خزي في الدنيا ولهم في الآخرة عذاب عظيم ] — المائدة 33