Filter Results
Keputusan: ( 1 sehingga 1 daripada 1 )
(0.023 saat)
#1
Hud
:84
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Sesungguhnya
Kami
mengutus
kepada
penduduk
Madyan(1)
saudara
mereka,
Syu'aib.
Ia
berkata
kepada
mereka,
"Wahai
kaumku,
sembahlah
Allah
semata.
Tidak
ada
Tuhan
yang
patut
disembah
selain
Dia.
Janganlah
kalian
mengurangi
takaran
dan
timbangan
saat
kalian
menjual
sesuatu
yang
harus
ditimbang
kepada
orang
lain.
Sesungguhnya
aku
melihat
ada
kebaikan
yang
diharapkan
dari
kalian
untuk
bersyukur
dan
taat
kepada
Allah
serta
memberikan
hak-hak
orang
lain
dengan
sempurna.
Aku
khawatir
jika
kalian
tidak
mensyukuri
karunia
Allah
dan
tidak
menaati
perintah-Nya,
siksaan
hari
yang
kalian
tidak
akan
mampu
menghindarinya
akan
menimpa
kalian.
Sebab,
siksaan
hari
itu
meliputi
semua
orang
yang
tersiksa,
dan
tidak
ada
jalan
keluar
untuk
menyelamatkan
diri.
(1)
Ayat
ini
dan
ayat
berikutnya
menerangkan
bahwa
mengurangi
takaran
dan
timbangan
adalah
suatu
tindakan
kejahatan
yang
pelakunya
harus
ditindak
secara
hukum.
Menurut
Islam
hukumannya
adalah
ta'zîr
(sanksi
yang
penentuannya
ditetapkan
oleh
pihak
penguasa).
Dalam
hukum
konvensional,
tindakan
tersebut
dikenal
dengan
kejahatan
pemalsuan
timbangan
atau
takaran
yang
juga
ada
sanksi
hukumnya.
Oleh
al-Qur'ân
hal
tersebut
dilarang
sebagai
upaya
melindungi
harta.
Negeri
Madyan
terletak
antara
utara
Hijâz
dan
selatan
Syâm.
Di
situ,
terdapat
pepohonan
rindang
yang
dinamakan
Aykah.
Allah
telah
mengirim
siksa
yang
kejam
lantaran
penduduk
negeri
itu
mendurhakai-Nya.
]
[ وإلى مدين أخاهم شعيبا قال يا قوم اعبدوا الله ما لكم من إله غيره ولا تنقصوا المكيال والميزان إني أراكم بخير وإني أخاف عليكم عذاب يوم محيط ] — هود 84