Filter Results
Keputusan: ( 1 sehingga 1 daripada 1 )
(0.024 saat)
#1
An-Nisa'
:92
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Pembagian
orang
munafik
ke
dalam
dua
golongan
itu
didasarkan
pada
asas
kehati-hatian,
dengan
maksud
agar
tidak
terjadi
pembunuhan
terhadap
orang
Muslim
karena
diduga
munafik.
Sementara,
membunuh
orang
Muslim
itu
diharamkan,
kecuali
kalau
terjadi
secara
salah
atau
tidak
sengaja.
Bila
terjadi
pembunuhan
terhadap
orang
Muslim
secara
salah
atau
tidak
sengaja,
kalau
si
korban
itu
tinggal
di
dalam
wilayah
Islam,
maka
pelaku
pembunuhan
dikenakan
sanksi
membayar
diyat
kepada
keluarga
korban
sebagai
ganti
atas
hilangnya
seorang
anggota
keluarga,
dan
sanksi
memerdekakan
seorang
budak
Muslim
sebagai
ganti
atas
hilangnya
seorang
anggota
masyarakat
Muslim.
Sebab,
memerdekakan
seorang
budak
Muslim
itu
berarti
menciptakan
suasana
hidup
bebas
dalam
masyarakat
Muslim.
Pembebasan
seorang
budak
Muslim
seolah-olah
cukup
untuk
mengganti
hilangnya
salah
seorang
anggota
masyarakat
Muslim.
(1)
Tetapi,
kalau
si
terbunuh
itu
berasal
dari
golongan
yang
memiliki
perjanjian
damai
dengan
umat
Islam,
maka
sanksi
yang
dikenakan
kepada
pelaku
pembunuhan
adalah
memerdekakan
seorang
budak
Muslim
dan
membayar
diyat
kepada
keluarga
korban
sebagai
ganti
salah
satu
anggotanya
yang
meninggal.
Karena,
dengan
adanya
perjanjian
itu,
mereka
tidak
akan
menggunakan
diyat
itu
untuk
menyakiti
orang
Muslim.
Bila
si
pelaku
pembunuhan
tidak
mendapatkan
budak
untuk
dimerdekakan,
maka
ia
harus
berpuasa
dua
bulan
berturut-
turut.
Hal
itu
akan
menjadi
pelajaran
bagi
dirinya
agar
selalu
berhati-hati
dan
waspada.
Allah
Maha
Mengetahui
apa
yang
ada
dalam
jiwa
dan
hati
seseorang
serta
Mahabijaksana
dalam
menetapkan
setiap
hukuman.
(1)
Ialah
tidak
menyamakan
antara
hukuman
pembunuhan
yang
tidak
disengaja
dengan
pembunuhan
yang
dilakukan
secara
sengaja.
Hal
itu
disebabkan
karena
pembunuhan
yang
dilakukan
dengan
sengaja,
palakunya
berniat
melakukan
maksiat.
Oleh
karena
itu
kejahatannya
telah
terhitung
berat
dan
besar
sesuai
dengan
beratnya
hukuman
yang
diterimanya.
Adapun
pembunuhan
yang
dilakukan
dengan
tidak
sengaja,
pelakunya
tidak
berniat
melakukan
maksiat.
Kemaksiatan
yang
dilakukannya
itu
berkaitan
dengan
perbuatannya.
Ketentuan
ini
merupakan
variasi
hukum
pidana
Islam
sesuai
jenis
yang
dilakukan.
Ayat
ini
menjelaskan
hukum
kafarat
pembunuhan
yang
dilakukan
dengan
tidak
sengaja,
yaitu
memerdekakan
budak
Muslim,
dan
berpuasa
jika
tidak
mendapatkan
budak
untuk
dimerdekakan.
Kafarat
ini
mengandung
nilai
hukuman
dan
nilai
ibadah.
Secara
lahiriah
yang
bertanggung
jawab
membayar
kafarat
adalah
pelaku
kejahatan,
karena
di
dalam
kafarat
tersebut
terdapat
pelajaran
dan
pendekatan
diri
kepada
Allah,
sehingga
Allah
mengampuni
dosa
yang
diperbuatnya.
Selain
kafarat,
pada
pembunuhan
tidak
sengaja
terdapat
sanksi
diyat.
Diyat
ini
telah
ditentukan
oleh
Allah
Swt.
Tidak
ada
pembedaan
antara
satu
korban
dengan
yang
lainnya.
Di
sini
terdapat
nilai
persamaan
yang
paling
tinggi
antara
semua
manusia.
Diyat
ini
diwajibkan
kepada
kerabat
si
pembunuh,
karena
jika
mereka
bersepakat
untuk
mencegah
pembunuhan
itu,
niscaya
mereka
akan
dapat
melakukannya.
Tanggung
jawab
semacam
ini
dapat
mengurangi
tindak
kejahatan.
Namun,
hal
itu
semua
tidak
menghalangi
waliy
al-amr
(pemerintah
atau
penguasa)
untuk
memberi
sanksi
kepada
pelaku
kejahatan
jika
dalam
sanksi
itu
terdapat
kemaslahatan.
Sebab,
pembunuhan
tidak
disengaja
pun
termasuk
tindak
kejahatan,
oleh
karenanya
disebutkan
dalam
ayat
ini.
Pada
bagian
akhir
ayat
ini,
Allah
menjelasakan
bahwa
sanksi
kafarat
dan
diyat
itu
diundangkan
sebagai
syarat
diterimanya
pertobatan.
Hal
ini
menunjukkan
adanya
sikap
kurang
hati-hati
dari
pelaku
pembunuhan
tidak
disengaja.
Oleh
karena
itu,
para
ahli
hukum
Islam
menyatakan
bahwa
risiko
dosa
yang
diterima
pelaku
pembunuhan
tak
disengaja
itu
bukan
dosa
karena
membunuh,
melainkan
dosa
karena
sikap
kurang
waspada
dan
kurang
teliti.
Sebab
perbuatan
mubah
(halal,
boleh)
itu
boleh
dilaksanakan
dengan
syarat
tidak
merugikan
orang
lain.
Kalau
perbuatan
mubah
itu
merugikan
orang
lain,
maka
terbuktilah
ketidakhati-hatian
pelakunya
dan,
oleh
karenanya,
ia
berdosa.
Disebutkan
pula
bahwa
pembunuhan
tidak
disengaja
dapat
dihindari
dengan
sikap
hati-hati
dan
waspada.
(Al-Kasânîy,
juz
7
hlm.
252)
Semua
sanksi
yang
ditetapkan
itu
sesuai
dengan
besarnya
bahaya
yang
diakibatkan
pembunuhan,
hingga
Allah
pun
melarangnya.
Jika
dibanding
dengan
hukum
positif,
kita
akan
mendapatkan
perbedaaan
yang
sangat
besar.
Dalam
hukum
positif,
orang
tidak
lagi
takut
dengan
sanksi
yang
ditetapkan,
yang
berakibat
merebaknya
kejahatan
semacam
ini.
Dengan
banyaknya
akibat
negatif
hukum
positif
itu,
belakangan
muncul
seruan
menuntut
ditetapkannya
sanksi
lebih
keras
kepada
pelaku
pembunuhan
tak
disengaja
ini.
Seandainya
umat
manusia
mengikuti
syariat
al-Qur'ân,
niscaya
mereka
akan
memberikan
sesuatu
yang
dapat
meringankan
beban
jiwa
dan
kerugian
materi
kepada
keluarga
si
korban,
baik
berupa
kafarat
atau
diyat
yang
harus
dibayar
oleh
kelurga
pembunuh.
Di
samping
itu,
satu
sama
lain
akan
saling
mencegah
untuk
melakukan
kesalahan
yang
dapat
menyebabkan
pembunuhan.
]
[ وما كان لمؤمن أن يقتل مؤمنا إلا خطأ ومن قتل مؤمنا خطأ فتحرير رقبة مؤمنة ودية مسلمة إلى أهله إلا أن يصدقوا فإن كان من قوم عدو لكم وهو مؤمن فتحرير رقبة مؤمنة وإن كان من قوم بينكم وبينهم ميثاق فدية مسلمة إلى أهله وتحرير رقبة مؤمنة فمن لم يجد فصيام شهرين متتابعين توبة من الله وكان الله عليما حكيما ] — النساء 92