Filter Results
Keputusan: ( 1 sehingga 1 daripada 1 )
(0.021 saat)
#1
An-Nisa'
:3
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Jika
kalian
merasa
takut
berbuat
lalim
kepada
anak-anak
yatim,
karena
merupakan
dosa
besar,
maka
takutlah
juga
akan
penderitaan
yang
dialami
oleh
istri-istri
kalian
jika
kalian
tidak
berlaku
adil
kepada
mereka
dan
jika
kalian
kawin
dengan
lebih
dari
empat
istri.
Kawinilah,
di
antara
mereka
itu,
dua,
tiga
atau
empat,
jika
kalian
yakin
akan
mampu
berlaku
adil.
Jika
kalian
merasa
takut
tidak
bisa
berlaku
adil,
maka
cukup
seorang
saja.
Atau,
kawinilah
budak-budak
perempuan
kalian.
Hal
itu
lebih
dekat
untuk
menghindari
terjadinya
kezaliman
dan
aniaya,(1)
juga
lebih
dekat
untuk
tidak
memperbanyak
anak,
yang
membuat
kalian
tidak
mampu
memberikan
nafkah.
(1)
Prinsip
poligami
telah
disyariatkan
sebelumnya
oleh
agama-agama
samawi
selain
Islam.
Syariat
Tawrât
menetapkan
seorang
laki-
laki
boleh
menikah
dengan
siapa
saja
yang
dikehendakinya.
Disebutkan
bahwa
para
nabi
menikah
dengan
puluhan
wanita.
Tawrât
adalah
kitab
perjanjian
lama
yang
menjadi
rujukan
orang
Nasrani
manakala
mereka
tidak
menemukan
ketentuan
hukum
dalam
Injîl
atau
risalah-risalah
rasul
yang
bertentangan
dengannya.
Akan
tetapi
belum
pernah
didapatkan
ketentuan
yang
dengan
jelas
bertentangan
dengan
Injîl.
Pada
abad
pertengahan,
gereja
membolehkan
praktek
poligami.
Sebagaimana
diketahui
dalam
sejarah
Eropa,
para
raja
banyak
melakukan
praktek
poligami.
Dalam
hal
ini,
Islam
berbeda
dengan
syariat
agama
samawi
lainnya.
Dalam
agama
Islam,
poligami
ada
batasannya.
Islamlah
agama
samawi
pertama
yang
membatasi
poligami.
Ada
tiga
syarat
mengapa
Islam
membolehkan
poligami.
Pertama,
jumlah
istri
tidak
boleh
lebih
dari
empat.
Kedua,
suami
tidak
boleh
berlaku
zalim
terhadap
salah
satu
dari
mereka
(harus
berbuat
adil).
Ketiga,
suami
harus
mampu
memberikan
nafkah
kepada
semua
istrinya.
Para
ahli
fikih
menetapkan
ijmâ'
(konsensus)
bahwa
barangsiapa
merasa
yakin
dirinya
tidak
akan
dapat
bersikap
adil
terhadap
wanita
yang
akan
dinikahinya,
maka
pernikahan
itu
haram
hukumnya.
Namun,
larangan
itu
hanya
terbatas
pada
tataran
etika
keagamaan
yang
tidak
masuk
dalam
larangan
di
bawah
hukum
peradilan.
Alasannya,
pertama,
bersikap
adil
terhadap
semua
istri
merupakan
persoalan
individu
yang
hanya
diketahui
oleh
yang
bersangkutan.
Kedua,
kemampuan
memberi
nafkah
merupakan
perkara
nisbi
yang
tidak
bisa
dibatasi
oleh
satu
ukuran
tertentu.
Ukurannya
sesuai
dengan
pribadi
masing-masing.
Ketiga,
sikap
zalim
atau
tidak
mampu
memberi
nafkah
berkaitan
dengan
hal-hal
yang
akan
terjadi
kemudian.
Kesahihan
sebuah
akad
tidak
bisa
didasarkan
pada
prediksi,
tetapi
harus
didasarkan
pada
hal-hal
yang
nyata.
Kadang-kadang
seorang
yang
zalim
bisa
menjadi
adil,
dan
seorang
yang
kekurangan
harta
pada
suatu
saat
akan
mampu
memberi
nafkah.
Sebab,
harta
kekayaan
tidak
bersifat
langgeng.
Meskipun
demikian,
Islam
menentukan
bila
seorang
suami
berlaku
zalim
terhadap
istrinya
atau
tidak
mampu
memberikan
nafkah
kepadanya,
maka
istri
berhak
menuntut
cerai.
Namun
demikian,
juga
tidak
ada
larangan
bagi
suami
untuk
tetap
meneruskan
ikatan
pernikahannya
bila
hal
itu
merupakan
pilihan
dan
kehendaknya.
Dengan
membolehkan
poligami
yang
dipersempit
dengan
syarat-syarat
di
atas,
Islam
telah
menanggulangi
berbagai
masalah
sosial,
di
antaranya:
Pertama,
ada
kemungkinan
jumlah
laki-laki
berada
di
bawah
jumlah
wanita,
terutama
pada
masa-masa
setelah
terjadi
perang.
Di
beberapa
negara
Eropa,
misalnya,
setelah
terjadi
perang,
perbandingan
antara
laki-laki
dan
wanita
layak
nikah
mencapai
1:7.
Maka
merupakan
kehormatan
bagi
seorang
wanita
untuk
menjadi
istri,
meskipun
harus
dimadu,
daripada
harus
berpindah-pindah
dari
satu
lelaki
ke
lelaki
lain.
Kedua,
kadang-kadang
terdapat
laki-laki
dan
perempuan
yang
tidak
bisa
untuk
tidak
melakukan
hubungan
seksual,
baik
secara
sah
atau
tidak.
Maka,
demi
kemaslahatan
umum,
akan
lebih
baik
kalau
hubungan
itu
dilegitimasi
oleh
agama.
Bagi
wanita,
lebih
baik
menjadi
istri
daripada
berpindah
tangan
dari
yang
satu
kepada
yang
lainnya.
Meskipun
dibolehkannya
poligami
ini
memiliki
dampak
negatif,
tetapi
dampak
itu
jauh
lebih
kecil
daripada
jika
poligami
dilarang,
sebab
terbukti
dapat
mencegah
terjadinya
masalah
sosial
yang
lebih
besar
dari
sekadar
berpoligami.
Ketiga,
tidak
mungkin
seorang
wanita
kawin
dengan
laki-laki
beristri
kecuali
dalam
keadaan
terpaksa.
Kalaupun
istri
pertama
akan
menderita
lantaran
suaminya
kawin
lagi
dengan
wanita
lain,
maka
wanita
lain
itu
juga
akan
mengalami
penderitaan
lebih
besar
jika
tidak
dikawini.
Sebab
ia
bisa
menjadi
kehilangan
harkatnya
sebagai
wanita
atau
menjadi
wanita
tuna
susila.
Sesuai
dengan
kaidah
yurisprudensi
Islam,
Ushûl
al-Fiqh,
risiko
yang
besar
dapat
dihindari
dengan
menempuh
risiko
yang
lebih
kecil.
Keempat,
kadangkala
seorang
istri
menderita
penyakit
yang
membuatnya
tidak
bisa
melakukan
hubungan
seksual
atau
mengalami
kemandulan.
Maka
perkawinan
dengan
wanita
lain
akan
membawa
dampak
positif
bagi
yang
bersangkutan,
di
samping
dampak
sosial.
Karena
itulah
Islam
membuka
pintu
poligami
dengan
sedikit
pembatasan,
tidak
menutupnya
rapat-rapat.
Islam
adalah
syariat
Allah
yang
mengetahui
segala
sesuatu.
Dia
Maha
Mengetahui
lagi
Mahabijaksana.
]
[ وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم ذلك أدنى ألا تعولوا ] — النساء 3