Filter Results
Keputusan: ( 1 sehingga 1 daripada 1 )
(0.022 saat)
#1
An-Nisa'
:13
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Hukum-hukum
yang
telah
disebutkan
tentang
warisan
itu
merupakan
ketentuan-ketentuan
yang
ditetapkan
Allah
kepada
hamba-Nya
agar
dikerjakan
dan
tidak
dilanggar.
Barangsiapa
taat
kepada
hukum-
hukum
Allah
dan
Rasul-Nya,
maka
ganjarannya
adalah
surga
yang
dialiri
sungai-sungai.
Mereka
akan
kekal
di
dalamnya.
Itulah
kemenangan
yang
besar(1).
(1)
Sistem
pembagian
warisan
yang
telah
dijelaskan
al-Qur'ân
merupakan
aturan
yang
paling
adil
dalam
semua
perundang-undangan
di
dunia.
Hal
itu
diakui
oleh
seluruh
pakar
hukum
di
Eropa.
Ini
merupakan
bukti
bahwa
al-Qur'ân
adalah
benar-benar
datang
dari
Allah,
sebab
saat
itu
belum
ada
sistem
hukum
yang
mengatur
hal-hal
seperti
itu,
termasuk
dalam
sistem
hukum
Romawi,
Persia
atau
sistem
hukum
yang
ada
sebelumnya.
Secara
garis
besar,
keadilan
sistem
tersebut
terangkum
dalam
hal-hal
berikut.
Pertama,
hukum
waris
ditetapkan
oleh
syariat,
bukan
oleh
pemilik
harta,
tanpa
mengabaikan
keinginannya.
Pemilik
harta
berhak
menetapkan
wasiat
yang
baik
sepertiga
dari
harta
peninggalan
sebagai
pengganti
dari
ketentuan-ketentuan
agama
yang
belum
dilaksanakan
seperti
mengeluarkan
zakat,
atau
pemberian
kepada
mereka
yang
membutuhkan
selain
yang
berhak
menerima
bagian.
Wasiat
tidak
boleh
dilaksanakan
bila
bermotifkan
maksiat
atau
mendorong
berlanjutnya
maksiat.
Syariat
menentukan
sepertiga
dari
harta
yang
ditinggalkan,
bila
ada
wasiat.
Bila
tidak,
seluruh
harta
dibagikan
kepada
yang
berhak
menerima.
Bisa
juga
di
bawah
sepertiga,
dan
selebihnya
dibagikan
sesuai
dengan
ketentuan
syariat.
Kedua,
harta
waris
dua
pertiga
yang
diatur
oleh
Allah,
diberikan
kepada
kerabat
yang
terdekat,
tanpa
membedakan
antara
kecil
dan
besar.
Anak-anak
mendapatkan
bagian
lebih
banyak
dari
yang
lainnya
karena
mereka
merupakan
pelanjut
orang
yang
meninggal
yang
pada
umumnya
masih
lemah.
Meskipun
demikian,
selain
mereka,
masih
ada
lagi
yang
berhak
menerima
warisan
seperti
ibu,
nenek,
bapak,
kakek,
walaupun
dengan
jumlah
yang
lebih
sedikit.
Ketiga,
dalam
pembagian
warisan
juga
diperhatikan
sisi
kebutuhan.
Atas
dasar
pertimbangan
itu,
bagian
anak
menjadi
lebih
besar.
Sebab,
kebutuhan
mereka
itu
lebih
besar
dan
mereka
masih
akan
menghadapi
masa
hidup
lebih
panjang.
Pertimbangan
kebutuhan
itu
pulalah
yang
menyebabkan
bagian
wanita
separuh
dari
bagian
laki-laki.
Sebab,
kebutuhan
laki-laki
terhadap
harta
lebih
besar,
seperti
tuntutan
memberi
nafkah
kepada
anak
dan
istri.
Hal
ini
sesuai
dengan
fitrah
manusia
di
mana
wanita
mempunyai
tanggung
jawab
mengatur
rumah
dan
mengasuh
anak.
Sedangkan
laki-laki
bekerja
mencari
nafkah
di
luar
rumah
dan
menyediakan
anggaran
kebutuhan
rumah
tangga.
Maka,
dengan
demikian,
keadilan
diukur
sesuai
dengan
kebutuhan.
Merupakan
sikap
yang
tidak
adil
apabila
keduanya
diperlakukan
secara
sama,
sementara
tuntutan
kebutuhan
masing-masing
berbeda.
Keempat,
dasar
ketentuan
syariat
Islam
dalam
pembagian
harta
waris
adalah
distribusi,
bukan
monopoli.
Maka,
harta
warisan
tidak
hanya
dibagikan
kepada
anak
sulung
saja,
atau
laki-laki
saja,
atau
anak-anak
mayit
saja.
Kerabat
yang
lain
seperti
orang
tua,
saudara,
paman,
juga
berhak.
Bahkan
hak
waris
juga
bisa
merata
dalam
satu
kabilah,
meskipun
dalam
prakteknya
diutamakan
dari
yang
terdekat.
Jarang
sekali
terjadi
warisan
dimonopoli
oleh
satu
orang
saja.
Kelima,
wanita
tidak
dilarang
menerima
warisan
seperti
pada
bangsa
Arab
dahulu.
Wanita
juga
berhak
menerima.
Dengan
begitu
berarti
Islam
menghormati
wanita
dan
memberikan
hak-haknya
secara
penuh.
Lebih
dari
itu
Islam
juga
memberikan
bagian
warisan
kepada
kerabat
pihak
wanita
seperti
saudara
laki-laki
dan
perempuan
dari
ibu.
Ini
juga
berarti
sebuah
penghargaan
terhadap
kaum
wanita
yang
belum
pernah
terjadi
sebelum
Islam.
]
[ تلك حدود الله ومن يطع الله ورسوله يدخله جنات تجري من تحتها الأنهار خالدين فيها وذلك الفوز العظيم ] — النساء 13