Filter Results
ഫലങ്ങള്: ( 1 വരെ 20 ന്റെ 6274 )
(0.036 നിമിഷങ്ങള്)
#1
Az-Zumar
:1
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
[[39
~
AZ-ZUMAR
(ROMBONGAN)
Pendahuluan:
Makkiyyah,
75
ayat
~
Surat
ini
termasuk
kelompok
surat
yang
diturunkan
pada
periode
Mekah,
kecuali
ayat-
ayat
52,
53
dan
54
yang
turun
pada
periode
Madinah.
Surat
ini
diawali
dengan
isyarat
betapa
tingginya
kedudukan
al-Qur'ân,
ajakan
untuk
memurnikan
ibadah
hanya
kepada
Allah,
dan
bantahan
terhadap
orang
yang
mengatakan
bahwa
Allah
mempunyai
anak.
Setelah
itu,
surat
ini
membicarkan
tanda-tanda
kekuasaan
Allah
dalam
penciptaan
langit,
bumi
dan
manusia.
Ihwal
bahwa
jika
manusia
mengingkari
Allah
Dia
tetap
Mahakaya
dan
tidak
membutuhkannya,
dan
apabila
mereka
bersyukur
akan
diridai
Allah;
dan
bahwa
Allah
tidak
akan
pernah
merelakan
kekufuran,
juga
merupakan
persoalan-persoalan
yang
dibahas
dalam
surat
ini.
Selain
itu,
dibicarakan
pula
watak
dan
tabiat
manusia
yang
secara
umum
memiliki
dua
karakter.
Pertama,
apabila
tertimpa
musibah
ia
akan
berdoa
dan
kembali
kepada
Tuhannya
dan,
kedua,
apabila
mendapat
kebahagiaan
ia
segera
melupakan
apa
yang
dahulu
dimintanya.
Kemudian
dibicarakan
pula
perbandingan
antara
orang
yang
waspada
menghadapi
kehidupan
akhirat
dan
mengharap
rahmat
Tuhannya
dengan
orang-orang
yang
membangkang
Tuhannya,
serta
balasan
masing-masing
di
hari
kiamat.
Ihwal
pemberian
rahmat
kepada
mereka
dengan
menurunkan
air
hujan,
juga
disebut
di
sini.
Dengan
air
itu,
Allah
menghidupkan
bumi
setelah
sebelumnya
tandus
dan
mati,
dan
menumbuhkan
pepohonan
dan
proses
pertumbuhannya
yang
melalui
beberapa
fase.
Itu
semua
mengandung
peringatan
dan
pelajaran
bagi
orang-orang
yang
berakal.
Surat
ini
kemudian
berbicara
kembali
mengenai
al-Qur'ân
dan
pengaruhnya
terhadap
orang-orang
yang
takut
kepada
Tuhan.
Di
dalam
al-Qur'ân
itu,
Allah
memberikan
berbagai
tamsil
agar
mereka
mau
mengambil
pelajaran
dan
peringatan,
al-Qur'ân
yang
tidak
bengkok,
supaya
mereka
bersiap-
siap
dan
berhati-hati.
Di
bagian
lain,
terdapat
perbandingan
antara
hamba
yang
musyrik
dan
hamba
yang
tulus
beribadah
kepada
Allah.
Mereka
tidaklah
sama!
Juga
terdapat
peringatan
bahwa
kematian
adalah
suatu
keniscayaan
bagi
semua
makhluk
hidup.
Mereka
akan
saling
menyalahkan
di
hadapan
Allah.
Selain
itu,
terdapat
pula
keterangan
mengenai
akhir
perjalanan
orang
yang
mendustakan
Allah
dan
menustakan
kebenaran
yang
dibawa
Rasul-Nya,
serta
akhir
perjalanan
orang-orang
yang
benar
dalam
perkataannya
dan
membenarkan
serta
mempercayai
ajaran-ajaran
yang
disampaikan
mereka.
Surat
ini
mengisahkan
pula
bahwa
orang-orang
musyrik,
apabia
ditanya
mengenai
siapa
pencipta
langit
dan
bumi,
akan
mengatakan
"Allah".
Tetapi,
kendati
demikian,
mereka
tetap
menyembah
berhala
yang
sama
sekali
tidak
dapat
menolak
musibah
yang
dikehendaki
Allah
dan
tidak
bisa
pula
menahan
rahmat
jika
Allah
berkehendak
menurunkannya
kepada
mereka.
Setelah
itu,
surat
ini
menegaskan
bahwa
kitab
suci
al-Qur'ân
ini
diturunkan
dengan
benar.
Oleh
karena
itu,
barangsiapa
yang
mau
mengambil
petunjuk
dari
al-Qur'ân,
maka
keuntungannya
akan
kembali
kepada
dirinya
sendiri.
Begitu
pula
sebaliknya,
barangsiapa
yang
tersesat,
maka
dosanya
pun
akan
ditanggung
sendiri.
Selain
itu,
surat
ini
menegaskan
pula
bahwa
Rasulullah
saw.
diutus
bukan
sebagai
penguasa.
Setelah
itu,
surat
ini
kembali
mengingatkan
mereka,
orang-orang
musyrik,
tentang
kematian
dan
hari
kebangkitan,
dan
bahwa
apa
yang
mereka
anggap
sebagai
sekutu-sekutu
Allah
tidak
memiliki
apa-apa,
bahkan
syafaat
sekalipun.
Syafaat
hanya
ada
pada
Allah
Swt.
Ketika
pembicaraan
mengenai
ancaman
yang
diberikan
kepada
orang-orang
yang
durhaka
dan
orang-orang
yang
berlebih-
lebihan
berupa
siksa
yang
sangat
pedih--yang
bisa
jadi
menimbulkan
perasaan
putus
asa
akan
rahmat
Allah
pada
diri
manusia--Allah
membuka
pintu
harapan
lagi.
Firman-Nya
yang
berbunyi:
"Katakan,
wahai
Muhammad,
kepada
orang-orang
yang
berlebih-lebihan
atas
diri
mereka,
'Jangan
kalian
berputus
asa
akan
rahmat
Allah.
Sesungguhnya
Allah
akan
mengampuni
semua
dosa.
Dia
sungguh
Maha
Pengampun
dan
Maha
Pengasih',"
yang
disebut
di
bagian
akhir
surat
ini,
adalah
isyarat
untuk
itu.
Allah
kemudian
mengajak
mereka
untuk
kembali
kepada-Nya
sebelum
datangnya
siksaan
secara
tiba-tiba
pada
saat
mereka
tidak
merasakannya.
Dalam
hal
ini,
Allah
berfirman,
"Pada
hari
kiamat
kamu
akan
melihat
wajah
orang-orang
yang
mendustakan
Allah
tampak
hitam,
dan
orang-orang
yang
bertakwa
kepada-Nya
tidak
akan
menderita
dan
tidak
akan
bersedih
hati."
Surat
ini
kemudian
diakhiri
dengan
pembicaraan
mengenai
hari
akhir,
mulai
dari
peniupan
sangkakala
yang
membuat
semua
makhluk
yang
ada
di
langit
dan
di
bumi
jatuh
tersungkur,
kecuali
mereka
yang
dikehendaki-Nya,
sampai
kepada
pengambilan
hak
oleh
masing-masing
orang.
Penghuni
neraka
akan
digiring
ke
dalam
neraka,
dan
penghuni
surga
akan
diantar
ke
surga.
Penghuni
surga
akan
berkata,
"Puji
syukur
bagi
Allah
yang
telah
menepati
janji-Nya
kepada
kita."
Perkara
antara
mereka
telah
diputuskan
dengan
benar.
Mereka
pun,
kemudian,
mengucapkan,
"Al-hamd-u
lillâh-i
rabb-i
al-'âlamîn."]]
Penurunan
al-Qur'ân
adalah
oleh
Allah
yang
kehendak-Nya
tidak
dikendalikan
oleh
siapa
pun,
Yang
Mahabijaksana
pada
setiap
tindakan
dan
ketetapan
hukum-Nya.
]
[ تنزيل الكتاب من الله العزيز الحكيم ] — الزمر 1
#2
An-Nur
:2
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Di
antara
ketentuan
hukum
itu
adalah
hukum
wanita
dan
laki-laki
yang
berzina.
Cambuklah
masing-
masing
mereka
seratus
kali
cambukan.
Dalam
melaksanakan
ketentuan
hukum
itu,
kalian
tidak
perlu
merasa
terhalangi
oleh
rasa
iba
dan
kasihan,
jika
kalian
benar-benar
beriman
kepada
Allah
dan
hari
akhir.
Sebab,
konsekuensi
iman
adalah
mendahulukan
perkenan
Allah
daripada
perkenan
manusia.
Pelaksanaan
hukum
cambuk
itu
hendaknya
dihadiri
oleh
sekelompok
umat
Islam,
agar
hukuman
itu
menjadi
pelajaran
yang
membuat
orang
lain
selain
mereka
berdua
jera(1).
(1)
Komentar
para
ahli
mengenai
ayat
2
sampai
ayat
4
surat
ini:
Kriminalitas
dalam
syariat
Islam
merupakan
larangan-larangan
yang
tidak
dibolehkan
dengan
ancaman
sanksi
hadd
atau
ta'zîr.
Larangan-larangan
itu
bisa
berupa
tindakan
mengerjakan
sesuatu
yang
dilarang
atau
tindakan
meninggalkan
sesuatu
yang
diperintahkan.
Alasan
pengharaman
larangan-larangan
itu
adalah
bahwa
tindakan
pelanggaran
larangan
merupakan
tindakan
yang
bertentangan
dengan
salah
satu
dari
lima
maslahat/kepentingan
yang
diakui
dalam
syariat
Islam,
yaitu:
a.
Memelihara
jiwa.
b.
Memelihara
agama.
c.
Memelihara
akal
pikiran.
d.
Memelihara
harta
kekayaan.
e.
Memelihara
kehormatan.
Tindakan
pembunuhan,
misalnya,
merupakan
perlawanan
terhadap
jiwa.
Keluar
dari
Islam
(riddah:
'menjadi
murtad')
merupakan
perlawanan
terhadap
agama.
Meminum
khamar
merupakan
perlawanan
terhadap
pikiran.
Mencuri
merupakan
perlawanan
terhadap
harta
dan
kekayaan.
Dan
zina
merupakan
perlawanan
terhadap
kehormatan.
Para
ahli
hukum
Islam
(fuqahâ')
membagi
tindakan
kriminalitas
menjadi
beberapa
kategori,
tergantung
pada
sudut
pandang
masing-masing.
Sehubungan
dengan
hal
itu,
berikut
ini
akan
disinggung
pembagian
hukum
dari
segi
besarnya
sanksi
dan
cara
menetapkannya.
Berdasarkan
hal
ini
kriminalitas
terbagi
dalam
tiga
kelompok,
yaitu
(a)
yang
terkena
sanksi
hudûd,
(b)
yang
terkena
sanksi
qishâsh
dan
(c)
yang
terkena
sanski
ta'zîr.
Yang
dimaksud
dengan
hudûd
adalah
kejahatan
yang
dianggap
berlawanan
dengan
hak
Allah
atau
kejahatan
yang
mengandung
pelanggaran
hak
Allah
dan
hak
manusia,
tetapi
hak
Allah
lebih
dominan
yang
oleh
karenanya
dibatasi
oleh
Allah
dengan
jelas,
baik
melalui
al-Qur'ân
maupun
al-Hadîts.
Kemudian,
yang
dimaksud
dengan
qishâsh
(termasuk
di
dalamnya
diyat)
adalah
kejahatan
yang
mengandung
pelanggaran
hak
Allah
dan
hak
manusia,
tetapi
hak
manusia
lebih
dominan.
Dalam
hal
ini,
sebagian
ketentuan
hukumnya
ditetapkan
oleh
Allah
melalui
al-Qur'ân
dan
al-Hadîts
dan
sebagian
lainnya
diserahkan
kepada
kebijakan
pemerintah
untuk
menentukan
hukumnya.
Tindak
pembunuhan,
memotong
salah
satu
organ
tubuh,
termasuk
dalam
kategori
kedua
ini.
Sedangkan
yang
dimaksud
dengan
ta'zîr
adalah
sejumlah
sanksi,
baik
berat
maupun
ringan,
yang
penentuan
dan
pelaksanaannya
diserahkan
kepada
pemerintah,
sesuai
kondisi
masyarakat
di
mana
terjadi
kejahatan
itu.
Ada
tujuh
macam
kejahatan
yang
terkena
sanksi
hudûd,
yaitu
zina,
menuduh
orang
yang
sudah
kawin
berbuat
zina
(qadzaf),
menentang
penguasa
(baghy),
mencuri,
menyamun,
meminum
khamar
dan
keluar
dari
Islam
(murtad).
Ketujuh
macam
kejahatan
itu
beserta
sanksi-sanksinya
telah
ditentukan
sanksi
hudûdnya
di
dalam
al-Qur'ân,
kecuali
sanski
pelaku
zina
yang
sudah
kawin
yang
dikenakan
hukum
rajam,
meminum
khamar
yang
dikenakan
sanksi
80
kali
cambuk,
dan
sanksi
keluar
dari
Islam
yaitu
hukum
mati.,
yang
ditentukan
oleh
al-Hadits.
Sementara
itu,
hukum
positif
modern
memberlakukan
sanksi
yang
terlalu
rendah,
seperti
penjara,
terhadap
zina.
Akibatnya,
prostitusi
dan
kejahatan
merajalela
di
kalangan
masyarakat.
Kehormatan
menjadi
terinjak-injak.
Selain
itu,
akan
timbul
berbagai
penyakit
dan
ketidakjelasan
keturunan.
Yang
cukup
mengherankan,
bahwa
undang-undang
yang
berlaku
di
beberapa
negara
modern
saat
ini
malah
melindungi
kejahatan
semacam
itu.
Dalam
undang-undang
Perancis,
misalnya,
terdapat
ketentuan
bahwa
pelaku
zina--baik
laki-laki
maupun
perempuan--yang
belum
kawin
tidak
dikenakan
sanksi
apa-apa,
selama
mereka
telah
mencapai
usia
dewasa.
Hal
itu
berdasar
pada
prinsip
kebebasan
individu
yang
menjamin
kebebasan
berbuat
apa
saja.
Sedangkan
jika
pelaku
zina
itu
sudah
kawin,
baik
laki-laki
maupun
perempuan,
maka
sanksinya
adalah
penjara.
Contoh
lain
dari
praktik
hukum
positif,
lembaga
hukum
seperti
niyâbah
(kejaksaan)
tidak
mempunyai
hak
untuk
melakukan
penyelidikan
kecuali
atas
permintaan
salah
seorang
suami
istri.
Selain
itu,
seorang
suami
yang
telah
melaporkan
tuduhan
zina,
boleh
menarik
kembali
tuduhannya.
Berdasarkan
hal
itu
penyelidikan
pun
harus
dihentikan.
Suami
juga
memiliki
hak
untuk
memaafkan
istrinya
yang
telah
dijatuhi
hukuman
penjara
sebelum
habis
masa
hukuman,
walaupun
keputusan
hakim
sudah
bersifat
final.
Beberapa
kalangan
menganggap
sanksi
zina
yang
ditetapkan
Islam
itu
terlalu
berat.
Tetapi
semestinya
mereka
melihat
pula
bahwa
di
samping
sanksi
itu
berat,
proses
pembuktiannya
pun
tidak
mudah.
Pada
tindak
pembunuhan,
misalnya,
Islam
hanya
menetapkan
keharusan
adanya
dua
saksi
yang
adil.
Tetapi
pada
pembuktian
zina
justru
menetapkan
adanya
empat
orang
saksi
adil
yang
menyaksikan
kejadian
itu
secara
langsung,
atau
pengakuan
si
pelaku
zina.
Dapat
dicatat
di
sini
bahwa
al-Qur'ân
mewajibkan
pelaksanaan
hukum
cambuk
secara
terang-terangan
di
hadapan
khalayak
ramai
masyarakat
Muslim
dengan
maksud
sebagai
pemberitahuan
kepada
mereka
siapa
pelaku
zina
itu
di
samping
agar
mereka
merasa
takut
dan
ngeri
hingga
menghindari
tindakan
yang
hina
itu.
]
[ الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة ولا تأخذكم بهما رأفة في دين الله إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر وليشهد عذابهما طائفة من المؤمنين ] — النور 2
#3
Al-Nas
:6
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#4
Al-Nas
:5
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#5
Al-Nas
:4
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#8
Al-Nas
:1
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#9
Al-Falaq
:5
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#10
Al-Falaq
:4
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#11
Al-Falaq
:3
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#12
Al-Falaq
:2
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#13
Al-Falaq
:1
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#14
Al-Ikhlas
:4
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#15
Al-Ikhlas
:3
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#16
Al-Ikhlas
:2
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#17
Al-Ikhlas
:1
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#18
Al-Masadd
:5
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#19
Al-Masadd
:4
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei
#20
Al-Masadd
:3
— Persian
, Mahdi Elahi Ghomshei