Filter Results
結果: ( 1 に 1 の 1 )
(0.022 秒)
#1
Al-Ma'idah
:91
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Sesungguhnya
setan
telah
memperdaya
kalian
dengan
meminum
khamar
dan
bermain
judi,
agar
terjadi
perselisihan,
perpecahan
dan
kebencian
di
antara
kalian.
Dengan
demikian,
kalian
menjadi
lemah
dengan
hilangnya
rasa
kasih
sayang
di
antara
kalian
dan
pecahnya
persatuan
yang
disebabkan
oleh
tipu
daya
setan
yang
berupa
meminum
minuman
yang
memabukkan
dan
berjudi.
Setan
berbuat
seperti
itu
juga
untuk
merintangi
kalian
dari
menyembah
Allah
dan
melaksanakan
salat
sehingga
kehidupan
kalian
di
dunia
dan
akhirat
menjadi
buruk.
Maka,
setelah
kalian
ketahui
akibat-akibat
buruk
tersebut,
jauhilah
larangan-
larangan-Ku
agar
selamat
dari
godaan
iblis(1).
(1)
Dalam
ayat
ini
Allah
menyebutkan
empat
sebab
mengapa
minuman
keras
(khamar,
khamr)
dan
perjudian
diharamkan.
Pertama,
khamar
adalah
sesuatu
yang
kotor
dan
buruk,
sehingga
tidak
mungkin
disandangkan
sifat
baik
karena
mengandung
unsur
negatif
yang
jelas.
Khamar,
misalnya,
dapat
merusak
akal.
Begitu
pula
judi
yang
mengandung
unsur
negatif
yaitu
menghabiskan
harta.
Kedua-
duanya
mengandung
perusakan
mental.
Setanlah
yang
membuat
minuman
keras
dan
judi
itu
tampak
baik,
menarik
dan
indah.
Kedua,
menyebarkan
permusuhan
dan
saling
dengki.
Perjudian
sering
kali
berakhir
dengan
perkelahian.
Kalaupun
tidak
berakhir
dengan
perkelahian,
pada
umumnya
perjudian
sangat
berpotensi
menimbulkan
rasa
iri
dan
dengki.
Khamar
merupakan
induk
dosa
besar.
Secara
garis
besar,
alasan
diharamkannya
khamar
adalah
sebagai
berikut.
Allah
telah
memuliakan
manusia
dengan
memberinya
akal
yang
mengandung
sel-sel
di
dalam
otak
yang
berfungsi
mengendalikan
kehendak,
kecerdasan,
kemampuan
membedakan
antara
baik
dan
buruk,
dan
sifat-sifat
baik
lainnya.
Khamar,
khususnya,
dan
narkotik
lainnya,
umumnya,
dapat
menyerang
bagian-bagian
otak
ini.
Akibatnya,
sel-sel
itu
menjadi
tidak
berfungsi
lagi,
baik
sementara
maupun
selamanya,
sesuai
kadar
yang
diminum.
Ketika
sel-sel
itu
mengalami
rangsangan
atau
hambatan,
hal
itu
akan
mempengaruhi
bagian
bawah
sel-sel
tadi
hingga
mengakibatkan
orang
yang
bersangkutan
bereaksi.
Akibatnya,
otak
akan
terserang
atau
tidak
berfungsi.
Itu
artinya
bahwa
orang
yang
bersangkutan
kehilangan
keseimbangan
akal
yang
pada
gilirannya
akan
berdampak
pada
tindakan
yang
dilakukannya.
Selain
itu,
khamar
memiliki
dampak
negatif
terhadap
pencernaan,
ginjal
dan
hati.
Di
antara
itu
semua,
dampak
terhadap
hati
merupakan
yang
paling
besar,
karena
dapat
menimbulkan
sirosis
hati
Ketiga,
bila
seseorang
telah
kehilangan
keseimbangan,
maka
ia
akan
lupa
berzikir
kepada
Allah
yang
merupakan
sarana
untuk
menghidupkan
kalbu.
Keempat,
pada
gilirannya
khamar
dapat
menghalangi
orang
untuk
melaksanakan
salat
secara
sempurna.
Pengharaman
khamar
dalam
jumlah
sedikit,
meskipun
tidak
memabukkan,
didasarkan
pada
asas
kehati-hatian
dan
khawatir
terbiasa
atau
larut
yang
berakhir
pada
kecanduan.
Oleh
para
ahli
fikih
disepakati
bahwa
khamar
mempunyai
pengertian
'segala
sesuatu
yang
dapat
memabukkan
dengan
sendirinya,
baik
berupa
minuman
atau
bukan'.
Hal
ini
didasarkan
pada
sabda
Rasulullah
saw.,
"Segala
sesuatu
yang
memabukkan
adalah
khamar,
dan
setiap
khamar
adalah
haram."
Selain
itu,
juga
didasarkan
pada
hadis
yang
diriwayatkan
oleh
Abû
Dâwûd,
bahwa
Rasulullah
saw.
melarang
segala
sesuatu
yang
memabukkan
dan
melemahkan.
]
[ إنما يريد الشيطان أن يوقع بينكم العداوة والبغضاء في الخمر والميسر ويصدكم عن ذكر الله وعن الصلاة فهل أنتم منتهون ] — المائدة 91