結果: ( 12065 ) (0.024 秒)
#1   An-Nur :2 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Di antara ketentuan hukum itu adalah hukum wanita dan laki-laki yang berzina. Cambuklah masing- masing mereka seratus kali cambukan. Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, kalian tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera(1). (1) Komentar para ahli mengenai ayat 2 sampai ayat 4 surat ini: Kriminalitas dalam syariat Islam merupakan larangan-larangan yang tidak dibolehkan dengan ancaman sanksi hadd atau ta'zîr. Larangan-larangan itu bisa berupa tindakan mengerjakan sesuatu yang dilarang atau tindakan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. Alasan pengharaman larangan-larangan itu adalah bahwa tindakan pelanggaran larangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan salah satu dari lima maslahat/kepentingan yang diakui dalam syariat Islam, yaitu: a. Memelihara jiwa. b. Memelihara agama. c. Memelihara akal pikiran. d. Memelihara harta kekayaan. e. Memelihara kehormatan. Tindakan pembunuhan, misalnya, merupakan perlawanan terhadap jiwa. Keluar dari Islam (riddah: 'menjadi murtad') merupakan perlawanan terhadap agama. Meminum khamar merupakan perlawanan terhadap pikiran. Mencuri merupakan perlawanan terhadap harta dan kekayaan. Dan zina merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Para ahli hukum Islam (fuqahâ') membagi tindakan kriminalitas menjadi beberapa kategori, tergantung pada sudut pandang masing-masing. Sehubungan dengan hal itu, berikut ini akan disinggung pembagian hukum dari segi besarnya sanksi dan cara menetapkannya. Berdasarkan hal ini kriminalitas terbagi dalam tiga kelompok, yaitu (a) yang terkena sanksi hudûd, (b) yang terkena sanksi qishâsh dan (c) yang terkena sanski ta'zîr. Yang dimaksud dengan hudûd adalah kejahatan yang dianggap berlawanan dengan hak Allah atau kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak Allah lebih dominan yang oleh karenanya dibatasi oleh Allah dengan jelas, baik melalui al-Qur'ân maupun al-Hadîts. Kemudian, yang dimaksud dengan qishâsh (termasuk di dalamnya diyat) adalah kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak manusia lebih dominan. Dalam hal ini, sebagian ketentuan hukumnya ditetapkan oleh Allah melalui al-Qur'ân dan al-Hadîts dan sebagian lainnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah untuk menentukan hukumnya. Tindak pembunuhan, memotong salah satu organ tubuh, termasuk dalam kategori kedua ini. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'zîr adalah sejumlah sanksi, baik berat maupun ringan, yang penentuan dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah, sesuai kondisi masyarakat di mana terjadi kejahatan itu. Ada tujuh macam kejahatan yang terkena sanksi hudûd, yaitu zina, menuduh orang yang sudah kawin berbuat zina (qadzaf), menentang penguasa (baghy), mencuri, menyamun, meminum khamar dan keluar dari Islam (murtad). Ketujuh macam kejahatan itu beserta sanksi-sanksinya telah ditentukan sanksi hudûdnya di dalam al-Qur'ân, kecuali sanski pelaku zina yang sudah kawin yang dikenakan hukum rajam, meminum khamar yang dikenakan sanksi 80 kali cambuk, dan sanksi keluar dari Islam yaitu hukum mati., yang ditentukan oleh al-Hadits. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela di kalangan masyarakat. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan. Yang cukup mengherankan, bahwa undang-undang yang berlaku di beberapa negara modern saat ini malah melindungi kejahatan semacam itu. Dalam undang-undang Perancis, misalnya, terdapat ketentuan bahwa pelaku zina--baik laki-laki maupun perempuan--yang belum kawin tidak dikenakan sanksi apa-apa, selama mereka telah mencapai usia dewasa. Hal itu berdasar pada prinsip kebebasan individu yang menjamin kebebasan berbuat apa saja. Sedangkan jika pelaku zina itu sudah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, maka sanksinya adalah penjara. Contoh lain dari praktik hukum positif, lembaga hukum seperti niyâbah (kejaksaan) tidak mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan kecuali atas permintaan salah seorang suami istri. Selain itu, seorang suami yang telah melaporkan tuduhan zina, boleh menarik kembali tuduhannya. Berdasarkan hal itu penyelidikan pun harus dihentikan. Suami juga memiliki hak untuk memaafkan istrinya yang telah dijatuhi hukuman penjara sebelum habis masa hukuman, walaupun keputusan hakim sudah bersifat final. Beberapa kalangan menganggap sanksi zina yang ditetapkan Islam itu terlalu berat. Tetapi semestinya mereka melihat pula bahwa di samping sanksi itu berat, proses pembuktiannya pun tidak mudah. Pada tindak pembunuhan, misalnya, Islam hanya menetapkan keharusan adanya dua saksi yang adil. Tetapi pada pembuktian zina justru menetapkan adanya empat orang saksi adil yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, atau pengakuan si pelaku zina. Dapat dicatat di sini bahwa al-Qur'ân mewajibkan pelaksanaan hukum cambuk secara terang-terangan di hadapan khalayak ramai masyarakat Muslim dengan maksud sebagai pemberitahuan kepada mereka siapa pelaku zina itu di samping agar mereka merasa takut dan ngeri hingga menghindari tindakan yang hina itu. ]

[ الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة ولا تأخذكم بهما رأفة في دين الله إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر وليشهد عذابهما طائفة من المؤمنين ] النور 2

#2   Al-Baqarah :229 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (1) Suami dapat merujuk kembali istrinya setelah talak pertama dan kedua selama masa idah atau mengembalikannya sebagai istri dengan akad baru. Dalam kondisi demikian suami wajib meniatkan usaha mengembalikan istri itu sebagai tindakan yang adil demi perbaikan. Meskipun jika suami bermaksud mengakhiri perkawinan, tetap diharuskan menempuh jalan terbaik dengan tetap menghormati wanita bekas istrinya itu tanpa memperlakukannya dengan kasar. Tidak diperbolehkan bagi kalian, wahai para suami, untuk meminta kembali harta yang telah kalian serahkan kepada istri itu, kecuali apabila kalian merasa khawatir tidak mampu melaksanakan hak dan kewajiban hidup bersuami istri sebagaimana dijelaskan dan diwajibkan Allah Swt. Apabila kalian, wahai orang-orang Muslim, merasa khawatir istri-istri kalian tidak akan sanggup melaksanakan kewajiban mereka sebagai istri secara sempurna, maka mereka juga telah diberi ketetapan hukum untuk menyerahkan sejumlah harta kepada suami sebagai imbalan perceraian istri-istri itu dari suami mereka. Inilah adanya ketentuan hukum Allah itu, maka barang siapa melanggar atau menyalahi ketentuan itu, ia benar-benar telah berbuat zalim terhadap diri sendiri dan pada masyarakatnya. (1) Allah mensyariatkan talak dan menjadikannya sebagai hak prerogatif di tangan suami. Sebagian kalangan mengklaim bahwa kedudukan hak semacam ini akan menjadi faktor yang bisa membahayakan tata kehidupan sosial dan menghancurkan institusi keluarga. Statemen ganjil itu, menurut mereka, telah dikuatkan oleh kenyataan bahwa persentase kasus talak di Mesir (sebagai sampel) dinyatakan termasuk cukup tinggi jumlahnya hingga mencapai angka 30 %, bahkan lebih. Hal itu akan berujung pada meningkatnya jumlah anak-anak terlantar. Di sini kita mencoba mengklarifikasikan persoalan, dengan mengulas maksud hak prerogatif suami dalam talak dan menjelaskan benar tidaknya statemen di atas. Pertama, hak talak yang diberikan kepada suami tidak bebas begitu saja, tapi ada ketentuannya--baik yang bersifat psikologis atau kwantitatif--berkaitan dengan istri yang sudah digauli. Ketentuan- ketentuan tersebut di antaranya: (1) Suami tidak menjatuhkan talak kepada istri lebih dari satu kali talak raj'iy, yang mengandung pengetian bahwa suami berhak merujuk kembali istrinya selama masa idah atau membiarkannya tanpa rujuk. Alternatif kedua ini menandakan bahwa suami tidak lagi menyukai istrinya. Dan sebagaimana dimaklumi, tidak akan ada perkawinan tanpa didasari oleh rasa suka sama suka. (2) Suami tidak boleh mencerai istrinya jika sedang dalam masa haid, karena dalam kondisi seperti ini istri mudah marah. Di samping itu, selama masa haid wanita tidak bisa melaksanakan tugas (menuruti kehendak suami untuk melakukan hubungan seksual) seperti pada masa suci. Barangkali persoalan sepele ini justru sebagai hal yang melatarbelakangi perceraian. (3) Suami tidak boleh menjatuhkan talak kepada istrinya dalam keadaan suci tapi telah terjadi hubungan seksual pada masa itu. Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa kasus perceraian di Mesir tergolong tinggi, kalau saja benar itu masih berada di bawah jumlah kasus yang terjadi di beberapa negara maju seperi Inggris, Amerika Serikat dan Perancis. Di sisi lain bahwa kasus-kasus semacam itu tidak seluruhnya berakibat pada perceraian yang mengakhiri perkawinan atau bubarnya sebuah rumah tangga. Dapat dijelaskan, bahwa talak yang terjadi sebelum suami berhubungan dengan istri tidak tergolong sebagai bencana, tapi justru sebagai upaya menghindari bencana itu sendiri. Sementara kita juga menemukan bukti bahwa kasus rujuk, kasus talak sebelum suami istri berhubungan, talak yang sama-sama dikehendaki oleh kedua belah pihak secara sukarela dan termasuk perkawinan yang diperbarui lagi sesudah talak, cukup besar jumlahnya. Kalau saja jumlah itu kita bandingkan dengan kasus talak yang 30% dan bersifat umum itu, maka persentase itu akan turun drastis sehingga kasus talak yang benar-benar berakhir dengan perpisahan suami istri hanya akan berkisar antara 1 sampai dengan 2% saja. Ketiga, menyangkut persoalan anak terlantar akibat perceraian orang tua bisa dipastikan tidak benar. Penelitian yang pernah dilakukan membuktikan bahwa kasus talak jarang sekali terjadi setelah kelahiran anak. Secara rinci dibuktikan bahwa 75% kasus talak terjadi pada pasangan muda yang belum mempunyai keturunan, dan 17% terjadi pada pasangan suami istri yang mempunyai tidak lebih dari seorang anak. Persentase itu semakin menurun sebanding dengan bertambahnya anak hingga mencapai 0,25% pada pasangan suami istri yang mempunyai lima orang anak atau lebih. Dari hasil penelitian ini sepertinya tidak ada lagi bukti yang menguatkan bahwa keterlantaran anak itu sebagai akibat dari talak. Justru yang benar adalah bahwa problem anak terlantar itu diakibatkan oleh lemahnya pengawasan orangtua dalam pendidikan anak. Hal itu diperkuat oleh hasil penelitian lain bahwa kasus kriminalitas lebih banyak disebabkan oleh kurangnya perhatian edukatif orangtua dan bukan faktor perceraian. ]

[ الطلاق مرتان فإمساك بمعروف أو تسريح بإحسان ولا يحل لكم أن تأخذوا مما آتيتموهن شيئا إلا أن يخافا ألا يقيما حدود الله فإن خفتم ألا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما افتدت به تلك حدود الله فلا تعتدوها ومن يتعد حدود الله فأولئك هم الظالمون ] البقرة 229

#3   Al-Baqarah :178 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Di antara syariat yang Kami wajibkan atas orang-orang beriman adalah hukum yang mengatur soal pembunuhan dengan sengaja. Telah Kami wajibkan pelaksanaan kisas atas kalian sebagai hukuman bagi pelaku pembunuhan. Janganlah kalian mencontoh tirani kaum jahiliah. (1) Mereka menghukum orang merdeka bukan pelaku pembunuhan sebagai balasan atas terbunuhnya seorang budak. Laki-laki sebagai ganti wanita. Petinggi kaum sebagai ganti rakyat jelata tanpa memberi hukuman pada pelaku pembunuhan itu sendiri. Maka dengan hukum kisas ini Kami mewajibkan bahwa orang merdeka harus dikisas karena membunuh orang merdeka lain, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Jadi, landasan hukum kisas ini adalah semata-mata untuk menghentikan kejahatan si pembunuh dengan memberikannya hukuman yang setimpal. Tapi apabila pihak keluarga korban berhati lapang dan memilih sesuatu yang lebih baik dari itu dengan tidak menuntut balas, dan memberi maaf pada terdakwa, maka mereka berhak mendapatkan diyat. Jika itu yang dikehendaki oleh pihak keluarga korban, maka hendaknya ia menerima pilihan mereka sendiri secara sukarela tanpa menekan apalagi menggunakan kekerasan terhadap pelaku. Si pelaku semestinya menyerahkan diyat itu secepatnya dan tidak menundanya. Dan sesungguhnya di dalam hukum kisas yang Kami wajibkan itu terdapat keringanan bagi orang-orang Mukmin, jika dibandingkan dengan hukum Tawrât, yang tidak memberikan pilihan bagi pelaku pembunuhan kecuali dihukum bunuh. Sebagaimana terdapat pula rahmat bagi mereka sehingga tidak hanya mengharap maaf dari keluarga korban. Barangsiapa yang melanggar ketentuan hukum ini maka baginya azab yang pedih di dunia dan akhirat. {(1) Orang-orang Arab pada masa jahiliah membedakan antara petinggi kaum dengan orang biasa. Misalnya ketika salah seorang kepala suku terbunuh, pembalasan atas pembunuhan itu tidak hanya terbatas pada si pembunuh. Bagi mereka terdapat perbedaan antara darah orang biasa dengan darah petinggi, antara jiwa orang biasa dengan jiwa petinggi. Ketika Islam datang, kebiasaan itu ditinggalkan dengan memberlakukan hukum kisas, yaitu suatu ketentuan hukum yang menetapkan bahwa pembalasan terhadap tindak pembunuhan hanya diberlakukan terhadap si pembunuh. Jika seorang yang merdeka terbunuh, siapa pun orangnya, tebusannya adalah orang merdeka pula, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita dan seterusnya. Dapat dipahami secara eksplisit bahwa seorang budak tidak akan dikisas karena melakukan pembunuhan terhadap orang merdeka dan sebaliknya seorang merdeka tidak dikisas karena membunuh budak. Akan tetapi, pada ayat lain kita menemukan bahwa hukum kisas itu berlaku secara umum tanpa memandang status dan jenis kelamin. Ini merupakan suatu hukum yang telah diundangkan dalam kitab Tawrât, Injîl dan al-Qur'ân. Allah berfrman, "Dan telah Kami tentukan terhadap mereka di dalamnya (Tawrât) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa" (lihat surat al-Mâ'idah). Dan Rasululullah bersabda, "Orang-orang Muslim itu saling melindungi hak hidup masing-masing," dan, "Nyawa dibalas dengan nyawa." Tampaknya, bahwa dalam hukum kisas ini Islam memiliki sudut pandang yang berbeda dengan pandangan para ahli hukum, dengan menjadikan kisas itu sebagai hak bagi keluarga si terbunuh, sebagai peredam kemarahan di satu sisi dan sebagai upaya prefentif untuk menjaga hak hidup orang yang tak berdosa di sisi lain. Oleh karena itu dalam hal ini pihak keluarga korban memiliki hak memaafkan pelaku di samping hak menuntut balas (kisas) itu sendiri, sementara pihak penguasa (waliy al-amr) memiliki kekuasaan untuk memberi hukuman mati sebagai ta'zîr jika dalam hal itu terdapat maslahat. Dalam penetapan hukum kisas ini, Islam tidak memandang dari sudut motif, karena si pelaku dianggap zalim apa pun motif yang melatarbelakangi kejahatannya. Bahkan, melihat kejahatan dari sisi motifnya akan melahirkan rasa kasihan pada si pelaku dan mengabaikan maslahat korban yang semua itu sering kali mendorong tindak balas dendam yang tidak ada habisnya. Belakangan ini teori hukum Islam dalam persoalan kisas banyak mendapat tanggapan dan kajian serius di berbagai perguruan tinggi di Eropa. } ]

[ يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى فمن عفي له من أخيه شيء فاتباع بالمعروف وأداء إليه بإحسان ذلك تخفيف من ربكم ورحمة فمن اعتدى بعد ذلك فله عذاب أليم ] البقرة 178

#4   Al-Baqarah :275 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Orang-orang yang melakukan praktek riba, usaha, tindakan dan seluruh keadaan mereka akan mengalami kegoncangan, jiwanya tidak tenteram. Perumpamaannya seperti orang yang dirusak akalnya oleh setan sehingga terganggu akibat gila yang dideritanya. Mereka melakukan itu, sebab mereka mengira jual beli sama dengan riba: sama-sama mengandung unsur pertukaran dan usaha. Kedua-duanya halal. Allah membantah dugaan mereka itu dengan menjelaskan bahwa masalah halal dan haram bukan urusan mereka. Dan persamaan yang mereka kira tidaklah benar. Allah menghalalkan praktek jual beli dan mengharamkan praktek riba. Barangsiapa telah sampai kepadanya larangan praktek riba lalu meninggalkannya, maka baginya riba yang diambilnya sebelum turun larangan, dengan tidak mengembalikannya. Dan urusannya terserah kepada ampunan Allah. Dan orang yang mengulangi melakukan riba setelah diharamkan, mereka itu adalah penghuni neraka dan akan kekal di dalamnya(1). (1) Riba yang dimaksud dalam ayat ini adalah riba jahiliah. Prakteknya berupa pungutan tambahan dari utang yang diberikan sebagai imbalan menunda pelunasan. Sedikit atau banyak hukumnya tetap haram. Imam Ahmad mengatakan, "Tidak seorang Muslim pun berhak mengingkarinya." Kebalikannya adalah riba dalam jual beli. Dalam sebuah sabda Rasulullah saw. ditegaskan, "Gandum ditukar dengan gandum yang sejenis dengan kontan, begitu pula emas dengan emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma, yang sejenis dan dibayar kontan. Barangsiapa menambah atau minta ditambah sesungguhnya ia telah melakukan riba." Para ahli fikih sepakat bahwa hukum penambahan dalam tukar-menukar barang yang sejenis adalah haram. Mereka membolehkan penambahan kalau jenisnya berbeda, tetapi haram menunda pembayarannya. Mereka berselisih dalam masalah barang-barang yang disebut di atas. Pendapat yang paling bisa diterima, semua itu dikiaskan dengan bahan makanan yang dapat disimpan. Dalam hal riba ala jahiliah, ahli fikih menyepakati keharamannya. Yang mengingkari, berarti telah kafir. Riba tersebut membuat pihak yang terlibat mengalami depresi atau gangguan jiwa sebagai akibat terlalu terfokus pada uang yang dipinjamkan atau diambil. Pihak yang mengutangi gelisah karena jiwanya terbebas dari kerja. Sementara yang berutang dihantui perasaan was-was dan khawatir tak bisa melunasinya. Para pakar kedokteran menyimpulkan banyaknya terjadi tekanan darah tinggi dan serangan jantung adalah akibat banyaknya praktek riba yang dilakukan. Pengharaman riba dalam al-Qur'ân dan agama-agama samawi lainnya adalah sebuah aturan dalam perilaku ekonomi. Ini sesuai dengan pendapat para filosof yang mengatakan bahwa uang tidak bisa menghasilkan uang. Para ahli ekonomi menetapkan beberapa cara menghasilkan uang. Di antara cara yang produktif adalah dengan bekerja di beberapa bidang usaha seperti industri, pertanian dan perdagangan. Dan yang tidak produktif adalah bunga atau praktek riba, karena tidak berisiko. Pinjaman berbunga selamanya tidak akan merugi, bahkan selalu menghasilkan. Bunga adalah hasil nilai pinjaman. Kalau sebab penghasilannya pinjaman, maka berarti usahanya melalui perantaraan orang lain yang tentunya tidak akan rugi. Banyaknya praktek riba juga menyebabkan dominasi modal di suatu bidang usaha. Dengan begitu, akan mudah terjadi kekosongan dan pengangguran yang menyebabkan kehancuran dan kemalasan. ]

[ الذين يأكلون الربا لا يقومون إلا كما يقوم الذي يتخبطه الشيطان من المس ذلك بأنهم قالوا إنما البيع مثل الربا وأحل الله البيع وحرم الربا فمن جاءه موعظة من ربه فانتهى فله ما سلف وأمره إلى الله ومن عاد فأولئك أصحاب النار هم فيها خالدون ] البقرة 275

#5   Al-Baqarah :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[2 ~ AL-BAQARAH (SAPI) Pendahuluan: Madaniyyah, 286 ayat ~ Surat yang termasuk dalam kelompok Madaniyyah yang diturunkan di Madinah setelah hijrah ini, adalah surat terpanjang di antara seluruh surat al-Qur'ân. Surat ini mulai memerinci hal-hal yang disebutkan secara singkat dan global pada surat sebelumnya (al-Fâtihah). Pada surat ini, misalnya, selain ditegaskan bahwa al-Qur'ân adalah sumber petunjuk kebenaran, juga disebut ihwal orang-orang yang memperoleh keridaan Allah dan orang-orang yang mendapatkan kemurkaan-Nya, yaitu golongan kafir dan munafik. Setelah penegasan bahwa al-Qur'ân adalah kitab petunjuk yang tidak diragukan kebenarannya, pada surat ini mulai dibicarakan tiga kelompok manusia, yaitu kelompok Mukmin, kafir dan munafik, seraya mengajak umat manusia untuk menyembah Allah semata dengan memberi ancaman bagi orang kafir dan kabar gembira bagi orang Mukmin. Kemudian, surat ini secara khusus berbicara mengenai Banû Isrâ'îl dan mengajak mereka untuk kembali kepada kebenaran. Mereka diingatkan tentang hari-hari Allah, tentang kejadian-kejadian yang menimpa mereka ketika menyertai Mûsâ a. s., tentang Ibrâhîm dan Ismâ'îl a. s. yang membangun Ka'bah. Di sela-sela pembicaraan mengenai kisah Banû Isrâ'îl yang cukup panjang hingga hampir mencapai setengah isi surat, seringkali didapati ajakan kepada orang-orang Mukmin untuk mengambil pelajaran dari apa yang telah menimpa orang-orang Yahudi dan Nasrani itu. Selanjutnya, pembicaraan beralih kepada Ahl al-Qur'ân (orang-orang Mukmin) dengan mengingatkan kesamaan antara umat Mûsâ a. s. dan umat Muhammad saw. yang berasal dari keturunan Ibrâhîm a. s. Disebut pula ihwal kiblat dan sebagainya, lalu diutarakan pula tentang tauhid dan tanda-tanda kemahaesaan Allah, tentang syirik, tentang makanan yang diharamkan dan penegasan bahwa hanya Allahlah yang berhak menghalalkan dan mengharamkan sesuatu. Beberapa prinsip kebajikan juga dijelaskan dalam surat ini, seperti hukum puasa, wasiat, larangan memakan harta secara tidak benar, hukum kisas, hukum perang, manasik haji, larangan meminum khamar dan berjudi, hukum nafkah, larangan riba, hukum jual beli dan utang piutang, hukum nikah, talak, idah, dan sebagainya. Masalah tauhid, kenabian dan hari kebangkitan yang merupakan pokok-pokok akidah, juga disebutkan dalam surat ini. Sebagai khatimah, surat ini ditutup dengan doa orang-orang Mukmin agar Allah memberi pertolongan dan kemenangan kepada mereka. Ada beberapa kaidah yang dapat dipetik dari surat ini, antara lain, bahwa: a. hanya dengan mengikuti jalan Allah dan melaksanakan ajaran-ajaran agama-Nya, umat manusia akan dapat mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat; b. tidak selayaknya orang yang berakal mengajak orang lain kepada kebenaran dan kebajikan, sedangkan ia tidak melakukannya; c. wajib hukumnya mendahulukan kebaikan daripada kejahatan dan membuat suatu prioritas dengan melakukan yang terbaik dari yang baik; d. pokok-pokok ajaran agama ada tiga, yaitu beriman kepada Allah, beriman kepada hari kebangkitan dan melakukan amal salih. Dan bahwa ganjaran itu diperoleh atas dasar keimanan dan amal sekaligus; e. syarat keimanan adalah tunduk dan pasrah kepada apa-apa yang dibawa oleh Rasul; f. bahwa orang-orang non Muslim tidak akan merasa puas sampai orang-orang Islam mengikuti agama mereka; g. kekuasaan yang benar dalam agama, harus berada di tangan orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berlaku adil, bukan di tangan orang-orang kafir dan zalim; h. beriman kepada agama Allah sebagaimana yang diturunkan-Nya, mengarah kepada kesatuan dan persatuan, sementara meninggalkan petunjuk-Nya akan menimbulkan perselisihan dan perpecahan; i. perkara-perkara yang terpuji bisa dicapai dengan kesabaran dan salat. Bahwa taqlîd (mengikuti pendapat orang lain tanpa mengetahui dasarnya) adalah tidak benar dan dapat menimbulkan kebodohan dan kefanatikan; j. Allah Swt. menghalalkan bermacam-macam makanan yang baik kepada hamba-Nya dan mengharamkan dalam jumlah terbatas hal-hal yang kotor. Siapa pun selain Allah tidaklah berhak menentukan haram halalnya; k. sesuatu yang diharamkan dapat menjadi halal bagi orang yang dalam keadaan terpaksa, karena keadaan darurat dapat menghalalkan sesuatu yang dilarang dalam batas-batas tertentu; l. agama ditegakkan atas dasar kemudahan dan menghilangkan kesulitan. Allah tidak membebani manusia sesuatu di atas kemampuannya; m. menjerumuskan diri sendiri ke dalam kehancuran haram hukumnya; n. untuk mencapai sesuatu tujuan, seseorang harus menempuh jalan yang akan mengarah kepadanya (hukum sebab akibat); o. pemaksaan dalam beragama tidak dibenarkan; p. berperang melawan musuh diperintahkan untuk membela diri, demi menjamin kebebasan beragama dan tegaknya Islam dalam masyarakat; q. seorang Muslim boleh mengejar kebahagiaan di dunia sebagaimana ia melaksanakan kewajibannya demi kebahagiaan di akhirat; r. sesungguhnya sadd al-dzarâ'i' (mencegah perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada perbuatan haram) dan pencapaian maslahat, merupakan maqâshid syar'iyyah (tujuan-tujuan umum syariat Islam); s. keimanan dan kesabaran merupakan faktor penyebab kemenangan minoritas yang adil atas mayoritas yang tiran; t. memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan adalah haram hukumnya; u. ganjaran seseorang ditentukan oleh amal perbuatannya sendiri, bukan amal perbuatan orang lain; v. Hikmah al-tasyrî' (falsafah hukum Islam) dapat dibuktikan oleh akal sehat, karena hukum Islam mengandung kebenaran, keadilan dan maslahat manusia.]] Alif, Lâm, Mîm. Allah Swt. memulai dengan huruf-huruf eja ini untuk menunjukkan mukjizat al-Qur'ân, karena al-Qur'ân disusun dari rangkaian huruf-huruf eja yang digunakan dalam bahasa bangsa Arab sendiri. Meskipun demikian, mereka tidak pernah mampu untuk membuat rangkaian huruf-huruf itu menjadi seperti al-Qur'ân. Huruf-huruf itu gunanya untuk menarik perhatian pendengarnya karena mengandung bunyi yang berirama. ]

[ الم ] البقرة 1

#6   Al-Anfal :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[8 ~ AL-ANFAL (HARTA RAMPASAN PERANG) Pendahuluan: Madaniyyah, 75 ayat ~ Surat al-Anfâl diturunkan di Madinah dan terdiri atas 75 ayat. Dalam surat ini Allah memaparkan penjelasan sebagian hukum dan latar belakang perang. Diketengahkan pula faktor-faktor pembawa kemenangan dan peran strategis kekuatan spiritual, juga diterangkan. Allah juga menjelaskan pula hukum harta rampasan perang dan tawanan. Dalam surat ini tampak dengan jelas perpaduan hukum dan hikmah Allah saat menuturkan secara rinci peristiwa perang Badar, latar belakang dan persoalan- persoalan pascaperang, dan pemicu perang, sebagaimana disimpulkan dalam surat, ini disebabkan tindakan pengusiran terhadap nabi oleh orang-orang musyrik dari Mekah. Allah menjelaskan pula dalam surat itu persiapan-persiapan yang mesti dilakukan sebelum perang dan kewajiban menerima perjanjian damai jika pihak musuh menghendaki. Surat al-Anfâl ditutup dengan uraian masalah yang berkaitan dengan perwalian antar sesama orang Mukmin, dan penjelasan hukum yang mewajibkan orang-orang Mukmin untuk berhijrah dari bumi penindasan untuk berjuang bersama saudara-saudara seiman demi kejayaan Islam dan umatnya.]] Bermula dari makar dan rencana jahat orang-orang musyrik untuk membunuh Rasulullah saw., Allah memerintahkan Rasul-Nya itu berhijrah meninggalkan kota suci Mekah menuju Madinah sebagai bumi tempat tinggal selamanya. Di bumi kemenangan itulah nantinya orang-orang Muslim membangun suatu negara yang berdaulat. Bertolak dari realitas seperti itu, tidak ada alasan lain kecuali berjihad menentang tirani, penindasan dan fitnah. Maka pecahlah perang Badar Besar (Badar Pertama). Pada peperangan itu, kemenangan yang gemilang ada di pihak orang-orang Mukmin. Harta rampasan pun cukup banyak. Melimpahnya harta rampasan perang itu sempat mengundang perbedaan pendapat menyangkut persoalan pembagiannya. Lalu mereka bertanya kepadamu, Muhammad, tentang harta rampasan perang: akan dikemanakan, untuk siapa dan bagaimana cara membaginya. Katakan kepada mereka, "Mula-mula harta yang kalian dapatkan dari berperang itu adalah hak milik Allah dan Rasul-Nya, yang selanjutnya mendapat perintah dari Allah untuk membagikannya. Tidah usah kalian berbeda pendapat menyangkut persoalan harta itu, cukuplah kalian menjadikan rasa takut dan taat pada Allah sebagai simbol kebanggaan kalian. Berusahalah untuk selalu mengadakan perbaikan di antara kamu sekalian dan jadikanlah jiwa cinta kasih dan keadilan sebagai asas tali persaudaraan, karena hal yang demikian itu merupakan sifat orang-orang beriman." ]

[ يسألونك عن الأنفال قل الأنفال لله والرسول فاتقوا الله وأصلحوا ذات بينكم وأطيعوا الله ورسوله إن كنتم مؤمنين ] الأنفال 1

#7   Ar-Rum :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[30 ~ AR-RUM (BANGSA ROMAWI) Pendahuluan: Makkiyyah, 60 ayat ~ Surat ini dimulai dengan menyebutkan tentang kekalahan bangsa Romawi dan janji Allah kepada orang-orang yang beriman bahwa Dia akan menolong mereka dari orang-orang Persia. Kemudian menyeru untuk merenungkan ciptaan Allah dan berjalan di muka bumi agar orang-orang Mukmin itu mengetahui kesudahan orang-orang kafir yang telah memakmurkan bumi lebih daripada orang-orang Quraisy. Surat ini juga menampakkan keadaan manusia pada hari kiamat dan mengagungkan perbuatan orang-orang Mukmin yang menyucikan Allah dan menyembah kepada-Nya semata pada pagi, malam, siang dan sore hari. Di samping itu juga mengingatkan pada bukti-bukti keesaan Allah berupa pergantian siang dan malam, perbedaan bahasa serta fenomena alam semesta di langit dan bumi. Surat ini memberikan perumpamaan yang menunjukkan kebatilan perbuatan syirik dan mengingatkan manusia akan penciptaan mereka dan nikmat Allah kepada mereka. Selain itu, surat ini juga menegaskan sendi-sendi keluarga dan masyarakat dan memperhatikan tentang penurunan syariat, sehingga mengharamkan riba dan mensyariatkan zakat serta menyuruh untuk berbakti kepada kedua orangtua. Kemudian Allah menyebutkan nikmat-Nya atas hamba-hamba-Nya dan menyeru mereka untuk taat beragama. Dia mengarahkan pandangan mereka kepada keajaiban-keajaiban yang ada di alam semesta yang menunjukkan kekuatan dan kekuasaan-Nya. Dia juga menerangkan tentang perkembangan manusia sampai mencapai usia senja. Ayat-ayat terakhir pada surat ini mengisyaratkan tentang hari kiamat dan kekufuran orang-orang musyrik kepadanya. Kemudian ditutup dengan nasihat kepada Rasulullah untuk selalu tetap dalam kebenaran dan bersabar atas apa yang menimpanya, karena sesungguhnya janji Allah pasti akan datang.]] Alif, Lâm, Mîm. Surat yang dimulai dengan ayat ini bermaksud untuk menjelaskan bahwa al-Qur'ân terdiri atas huruf-huruf yang dapat diucapkan oleh orang-orang Arab dengan mudah dan jelas. Meskipun demikian, orang-orang yang mengingkarinya tidak mampu mendatangkan sesuatu yang semisalnya. Di samping itu, huruf-huruf ini juga menggugah manusia untuk mendengarkan dan membawa mereka untuk mempercayai ajaran-ajaran Nabi Muhammad saw (1). (1) Ayat-ayat 1 sampai 4 surat ini mengisyaratkan dua peristiwa, yang pertama benar-benar telah terjadi dan kedua belum terjadi. Yang kedua ini berupa kabar tentang hal-hal gaib (dan telah ditentukan terjadinya di antara tiga sampai tujuh tahun). Perincian peristiwa pertama bahwa orang-orang Persia dan Bezantium bertikai satu sama lain dalam suatu pertempuran di negeri Syam pada masa Kisra Abroiz atau Kisra Dua, Raja Persia yang dikenal di kalangan kaum Arab dengan Kisra dan masa Heraklius Muda, Kaisar Romawi yang dikenal di kalangan kaum Arab dengan Heraql. Pada tahun 614, Persia menguasai Anthakia, kota terbesar di bagian timur imperium Romawi. Kemudian menguasai Damaskus dan mengepung kota Bait al-Maqdis, sampai kemudian merebutnya, membakarnya, merampok serta membantai penduduknya. Api melahap gereja al-Qiyâmah dan para penyerang itu menguasai Salib dan memindahkannya ke ibukota mereka. Hati orang-orang Nasrani sangat takut dengan bencana yang sangat mengerikan ini. Dan pada saat kekalahan ini menjadi sumber kegembiraan bagi orang-orang musyrik Mekkah dan penyebab ejekan mereka kepada orang-orang muslim--karena orang-orang Romawi adalah Ahl al-Kitâb sebagaimana sahabat-sahabat Nabi Muhammad saw., dan orang-orang Persia bukan Ahl al-Kitâb seperti orang-orang musyrik--maka Allah menurunkan ayat-ayat yang jelas ini kepada Nabi Muhammad untuk memberikan kabar gembira kepada mereka dengan kemenangan Ahl al-Kitâb dan kegembiraan mereka, dan juga dengan kekalahan orang-orang musyrik dan kesudahan mereka yang buruk dalam jangka waktu yang telah ditentukan beberapa tahun setelahnya. Perincian kejadian kedua adalah bahwa Heraklius, Kaisar Romawi dan tentaranya yang telah menderita kekalahan, belum merasa putus asa untuk meraih kemenangan. Maka dari itu, ia segera mempersiapkan dirinya untuk pertempuran yang akan menghapus kehinaan dari kekalahannya. Pada tahun 622 M (tahun pertama Hijriah), ia memaksa Persia untuk melakukan pertempuran di Armenia, dan kemenangan ada di pihak Romawi. Kemenangan ini adalah sebagai pembukaan dari kemenangan-kemenangan Romawi selanjutnya atas Persia. Begitulah kemenangan Ahl al-Kitâb atas orang-orang musyrik, sehingga terwujudlah kabar gembira yang dibawa al-Qur'ân. Dan juga terdapat kejadian ketiga yang dapat dipahami dari konteks ayat-ayat ini yang menjadi pembangkit rasa gembira orang-orang muslim, yaitu kemenangan mereka atas orang-orang musyrik Quraisy pada Perang Badar yang terjadi pada hari Jumat, 17 Ramadan tahun 2 Hijriah atau tahun 624 Masehi. ]

[ الم ] الروم 1

#8   Al-Muminoon :4 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Mereka juga selalu mengeluarkan zakat kepada orang-orang yang berhak menerima. Dengan begitu, mereka memadukan antara ibadah fisik dan ibadah harta, antara penyucian jiwa dan penyucian kekayaan(1). (1) Zakat diwajibkan untuk mempererat hubungan sosial di antara umat Islam, agar masing-masing anggota masyarakat Muslim merasakan dan bertanggung jawab atas kemiskinan yang diderita oleh anggota lainnya. Dengan begitu, ia dapat melakukan sesuatu yang dapat meringankan pedihnya kemiskinan. Dampak positif zakat tampak pada sikap si miskin yang tidak lagi merasa iri atau dengki terhadap si kaya. Sebaliknya, masing-masing merasa sebagai satu keluarga yang harus saling menolong dengan berpegang teguh pada ajaran Allah. Di sisi lain, orang yang berutang mempunyai harapan untuk menerima bagian zakat yang dapat membantu melunasi utang-utangnya. Selain itu, orang yang sedang berperang demi membela agama dan memerdekakan Tanah Air, tidak harus patah semangat oleh upaya mencari bantuan materi yang dibutuhkan guna mencapai kemenangan. Seorang musafir atau seorang yang asing di negeri orang, yang membutuhkan bantuan karena jauh dari keluarga, tidak harus kehilangan bantuan bekal agar dapat digunakan untuk kembali ke Tanah Airnya. Di samping itu semua, zakat juga merupakan sarana yang efektif untuk memerdekakan budak dan menghapus perbudakan. Untuk mencapai tujuan-tujuan sosial dan universalnya, Islam tidak hanya berhenti sampai di situ. Islam membolehkan pemberian zakat kepada orang kafir jika hal itu memang diperlukan untuk menarik hati mereka. Begitu juga orang-orang yang bertugas mengumpulkan, menghitung dan mendistribusikan zakat, budak-budak yang melakukan perjanjian bebas dengan tuannya jika mampu membayar tebusan dalam jumlah tertentu, orang yang sedang berada dalam perjalanan, orang yang mempunyai tanggungan utang demi mendamaikan orang yang bertengkar, dan orang yang membela Islam dalam perang. Sedang tujuan zakat yang bersifat ekonomis adalah pengentasan kemiskinan di mana saja, dan membantu orang-orang yang memerlukan bantuan seperti telah disinggung di muka. ]

[ والذين هم للزكاة فاعلون ] المؤمنون 4

#9   Al-Baqarah :217 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Orang-orang Muslim tidak suka berperang di bulan haram,(1) maka mereka pun bertanya kepadamu tentang hal itu. Katakan, "Ya, berperang di bulan haram itu memang merupakan dosa besar." Tetapi ada yang lebih besar dari itu yaitu menghalang-halangi jalan Allah dan al-Masjid al-Harâm, dan pengusiran umat Islam dari Mekah yang dilakukan musuh-musuh kalian. Penindasan musuh terhadap umat Islam untuk mengeluarkan mereka dari agamanya, itu lebih besar dari segala bentuk pembunuhan. Oleh karena itu, perang di bulan suci dibolehkan karena kejamnya kejahatan-kejahatan itu. Perang itu adalah sebuah pekerjaan berat demi menghindari sesuatu yang lebih besar. Ketahuilah, wahai orang-orang Muslim, bahwa cara yang mereka tempuh adalah cara-cara curang. Mereka tidak menerima sikap adil dan logis yang kalian lakukan. Mereka masih akan memerangi sampai dapat mengeluarkan kalian dari agama Islam. Maka orang-orang yang lemah menghadapi serangan mereka, kemudian keluar dari Islam hingga mati dalam keadaan kafir, pekerjaan saleh mereka di dunia dan di akhirat akan sia-sia. Mereka adalah penghuni neraka dan akan kekal di dalamnya. (1) Ada empat bulan harâm (suci), disebutkan pada surat al-Tawbah: "Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ada dua belas dalam kitab Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi. Dia antaranya terdapat empat bulan haram. Itulah agama yang lurus. Maka, jangan kalian menganiaya diri sendiri pada bulan-bulan itu." Dan dalam hadits riwayat al-Bukhâriy dari khutbah yang disampaikannya pada haji perpisahan (hajjat al-wadâ'), Rasulullah menyebutkan nama-nama bulan itu. Sabdanya, "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya al-nasî'' adalah penambahan kekufuran yang menyesatkan orang-orang kafir. Mereka menghalalkannya satu tahun kemudian menghalalkannya di tahun yang lain. Waktu itu berputar seperti pada bentuk semula saat penciptaan langit dan bumi. Jumlah bulan menurut Allah ada dua belas, empat di antaranya adalah bulan suci: Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajabnya suku Mudlarr yang berada di antara bulan Jumadilakhir dan Syakban." Saat itu, suku Rabî'ah merasa berat melaksanakan perang di bulan Ramadan karena suhu yang sangat panas. Mereka lalu menamakan bulan Ramadan itu sebagai Rajab, menganggapnya suci dan tidak membolehkan perang di dalamnya. Oleh karena itu, Rasulullah menegaskan bahwa bulan Rajab yang harâm adalah Rajabnya suku Mudlarr yang berada di antara Jumadilakhir dan Syakban. Hikmah diharamkannya perang pada bulan-bulan haram ini adalah pemberlakuan gencatan senjata secara paksa untuk memberikan kesempatan istirahat dan mencari penghidupan. Pelarangan ini telah berlaku sejak zaman Ibrâhîm a. s. Kemudian, sejak diwajibkannya haji ke Bayt Allâh (Ka'bah) dan wukuf di padang Arafah pada 10 Zulhijah, perang pada hari ini pun dilarang juga. Diharamkannya perang pada bulan sebelum dan sesudah musim haji itu merupakan wujud kasih sayang Allah kepada hamba-Nya, agar orang-orang yang melaksanakan haji pada bulan-bulan itu merasa aman terhadap jiwa dan kekayaannya, saat mulai meninggalkan kampung halaman sampai kembali lagi. Sedangkan bulan keempat, Rajab, merupakan pertengahan antara bulan-bulan itu. Perang di bulan-bulan haram itu terkadang dapat dibolehkan kalau bertujuan mempertahankan diri. Latar belakang turunnya ayat ini adalah kasus 'Abd Allâh ibn Jahsy yang membawa surat. Oleh Rasulullah, ia dipesan agar tidak membuka surat itu sebelum menempuh waktu perjalan dua hari. Tetapi 'Abd Allâh membukanya dan membacakannya di depan sahabat-sahabatnya. Setelah tahu isi surat itu, ia tidak memaksakan kepada salah seorang sahabatnya itu untuk melanjutkan perjalanan. Surat itu berbunyi: "Berjalanlah bersama beberapa orang yang mengikutimu sampai ke Nakhlah--tempat yang terletak di antara Nejd dan Taif. Amatilah kafilah Quraisy dan kabarkan kami tentang mereka." Naskah surat itu memang menyebutkan secara jelas tidak adanya perintah perang. Hanya ada perintah untuk mengamati dan memata-matai pihak lawan. Akan tetapi, yang terjadi setelah membaca surat Rasulullah itu, dua orang pengikut 'Abd Allâh ibn Jahsy memisahkan diri untuk mencari gembalanya yang hilang dan kemudian ditawan Quraisy. Dua orang itu bernama Sa'd ibn Abî Waqqâsh dan 'Utbah ibn Ghazwân. Pasukan 'Abd Allâh ibn Jahsy kemudian tiba di Nakhlah. Di sana mereka melihat kafilah Quraisy berlalu membawa barang dagangan di bawah pimpinan 'Amr ibn al-Hadlramiy. Peristiwa ini terjadi di akhir bulan Rajab. Ketika masa hijrahnya umat Islam dari Mekah ke Madinah dahulu, orang-orang Quraisy sempat menahan harta dan barang-barang beberapa orang Muslim. Di antara mereka yang hartanya ditahan Quraisy itu ada yang bersama pasukan 'Abd Allâh ibn Jahsy. Mereka akhirnya membicarakan apakah hendak memerangi Quraisy atau tidak. Mereka bingung, karena jika membiarkan kafilah Quraisy itu berlalu pada malam itu, mereka akan kehilangan kesempatan untuk merebut harta Quraisy sebagai ganti dari harta mereka yang dirampas dulu. Dan jika memerangi mereka, berarti mereka melakukan perang di bulan suci, Rajab. Akan tetapi mereka terdorong untuk perang dan berhasil membunuh 'Amr al-Hadlramiy, menawan dua orang musyrik dan merebut harta rampasan. Ketika kembali ke Madinah dan menyerahkan satu perlima rampasan perang itu kepada Rasulullah, mereka ditolak. Rasul tidak mau menerima pemberian itu dan menilai buruk perbuatan mereka. Sabda Rasul, "Aku tidak memerintahkan kalian untuk perang di bulan suci." Orang-orang Madinah pun akhirnya tidak menyambut baik mereka. Turunlah kemudian ayat ini. ]

[ يسألونك عن الشهر الحرام قتال فيه قل قتال فيه كبير وصد عن سبيل الله وكفر به والمسجد الحرام وإخراج أهله منه أكبر عند الله والفتنة أكبر من القتل ولا يزالون يقاتلونكم حتى يردوكم عن دينكم إن استطاعوا ومن يرتدد منكم عن دينه فيمت وهو كافر فأولئك حبطت أعمالهم في الدنيا والآخرة وأولئك أصحاب النار هم فيها خالدون ] البقرة 217

#10   Al Imran :76 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Benar, mereka sungguh telah membohongi dan mendustakan Allah. Sesungguhnya orang yang melaksanakan hak orang lain, menepatinya sesuai waktu yang mereka janjikan, dan takut kepada Allah dengan tidak menguranginya dan menundanya, tentu akan beruntung mendapatkan kecintaan Allah, karena ia bertakwa kepada-Nya(1). (1) Ayat ini mengisyaratkan kewajiban menepati janji. Banyak ayat lain sebelum ayat ini yang juga berbicara tentang kewajiban menepati janji, seperti ayat 27 surat al-Baqarah, misalnya. Umat Islam dituduh tidak memelihara perjanjian. Mereka, menurut tuduhan itu, melakukan perjanjian hanya demi tujuan yang bersifat sementara, untuk kemudian melanggarnya di mana ada kesempatan. Tuduhan semacam itu telah pernah disanggah oleh Imam 'Aliy ibn Abî Thâlib dalam suratnya yang ditujukan kepada al-Asytar al-Nakh'iy. Bunyinya, "Kalau terdapat perjanjian di antara kamu dengan musuhmu atau dengan ahl al-dzimmah (non Muslim yang tinggal di kawasan pemerintahan Islam yang mendapatkan perlindungan menyangkut hak hidup, kepemilikan dan kebebasan beragama, melalui suatu perjanjian, pen.), maka tepatilah perjanjian itu dan peliharalah kewajiban melindungi itu dengan jujur. Jadikan dirimu sebagai perisai yang melindungimu dari pemberian mereka kepadamu. Sebab tidak ada perintah Allah yang lebih disepakati perlunya oleh orang banyak, meskipun mereka berbeda-beda keinginan, daripada perintah untuk menepati janji. Maka, jangan khianati perlindunganmu dan perjanjianmu." Dalam sejarah peradaban Islam pernah terjadi suatu peristiwa ketika seorang pemimpin Islam mengembalikan jizyah (upeti) yang telah dibayarkan Ahl al-Kitâb kepadanya. Hal itu dilakukannya setelah ia merasa tidak lagi mampu melindungi mereka. Dan itu merupakan syarat perjanjian. ]

[ بلى من أوفى بعهده واتقى فإن الله يحب المتقين ] آل عمران 76

#11   At-Tawba :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[9 ~ AT-TAWBAH (PENGAMPUNAN) Pendahuluan: Madaniyyah, 129 ayat ~ Surat yang termasuk kelompok Madaniyyah ini berisikan 129 ayat dan diturunkan di Madinah pada tahun 9 Hijriyah. Surat ini dibacakan oleh 'Aliy ibn Abî Thâlib kepada orang-orang Muslim pada musim haji. Saat itu, yang menjadi Amirulhaj (Amîr-u-'l-Hajj, Amîr al-Hajj) adalah Abû Bakr al-Shiddîq r. a. . Surat ini diawali dengan pernyataan bahwa Allah tidak bertanggung jawab atas orang-orang musyrik. Oleh karena itu, surat ini juga dinamakan surat Barâ'ah (Berlepas Tangan). Setelah itu disebutkan tentang keutamaan bulan-bulan suci, perjanjian dengan orang musyrik, dan kewajiban memenuhi perjanjian itu selama mereka tidak melanggarnya. Tetapi, jika mereka melanggar perjanjian, mereka harus diperangi. Disebutkan pula bahwa inti kedekatan kepada Allah adalah beriman kepada-Nya. Maka, keimanan seseorang tidak akan sempurna kecuali apabila Allah dan Rasul-Nya lebih dicintai dari segalanya. Dalam surat ini, Allah memperingatkan bahwa kebanggaan kepada kekuatan fisik akan menjauhkan kemenangan seraya menunjukkan bukti keadaan orang-orang Muslim pada perang Hunain. Juga terdapat larangan terhadap orang-orang musyrik untuk memasuki al-Masjid al-Haram dengan alasan bahwa mereka adalah najis. Selain itu, dalam surat ini terdapat pula keterangan mengenai kewajiban memerangi orang-orang Yahudi dan Nasrani sampai mereka memberikan jizyah secara sukarela, keterangan tentang jumlah bulan- bulan suci, kewajiban berperang setiap kali ada seruan untuk itu tanpa menunda-nunda. Juga terdapat isyarat tentang orang-orang yang tidak mau berperang dan orang-orang cacat dalam kaitannya dengan masalah perang ini, di samping keterangan mengenai keadaan orang-orang munafik yang menyebarkan fitnah pada saat turunnya perintah untuk berperang. Perlakuan orang-orang munafik terhadap orang-orang Mukmin dalam keadaan damai dan perang, juga disebut dalam surat ini. Di samping itu, juga disebutkan hukuman yang pasti diberikan kepada orang-orang munafik, yaitu bahwa Rasulullah saw. tidak boleh melakukan salat atas jenazah seseorang pun dari kalangan orang-orang munafik. Disebutkan pula pernyataaan tentang alasan yang membolehkan untuk tidak berjihad, keterangan tentang keadaan orang-orang A'râb (Arab Badui) yang berpura-pura masuk atau tunduk kepada agama Islam setelah tampak bahwa kekuatan berada pada pihak Islam, di samping keterangan bahwa mereka tinggal di sekitar Madinah atau di dekatnya. Setelah itu disebutkan pula tingkat keimanan manusia, informasi tentang Masjid Dlirâr yang didirikan oleh orang-orang munafik untuk menyaingi masjid yang didirikan oleh Rasulullah saw., tentang ciri-ciri orang-orang Mukmin yang benar-benar beriman, tentang pertobatan orang-orang yang pernah meninggalkan Rasulullah saw. dan pengabulan pertobatan mereka. Diterangkan pula, dalam surat ini, keadaan manusia dalam menerima ayat-ayat al-Qur'ân pada saat diturunkan. Surat ini ditutup dengan pernyataan bahwa Allah telah memilih Muhammad saw. untuk membawa pesan-pesan suci-Nya dan tidak menghendaki adanya pembangkangan orang terhadap rasul yang diutus kepada mereka. Dia Maha Pengasih dan Maha Penyayang terhadap mereka, dan cukuplah Allah sebagai penolong bagi Rasul apabila mereka menolak ajakannya.]] Allah dan Rasul-Nya tidak bertanggung jawab kepada orang-orang musyrik yang mengadakan perjanjian dengan kalian kemudian melanggar perjanjian itu. ]

[ براءة من الله ورسوله إلى الذين عاهدتم من المشركين ] التوبة 1

#12   Al-Anfal :60 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.

[ وأعدوا لهم ما استطعتم من قوة ومن رباط الخيل ترهبون به عدو الله وعدوكم وآخرين من دونهم لا تعلمونهم الله يعلمهم وما تنفقوا من شيء في سبيل الله يوف إليكم وأنتم لا تظلمون ] الأنفال 60

#13   Al-Baqarah :208 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.

[ يا أيها الذين آمنوا ادخلوا في السلم كافة ولا تتبعوا خطوات الشيطان إنه لكم عدو مبين ] البقرة 208

#14   Al-Baqarah :143 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.

[ وكذلك جعلناكم أمة وسطا لتكونوا شهداء على الناس ويكون الرسول عليكم شهيدا وما جعلنا القبلة التي كنت عليها إلا لنعلم من يتبع الرسول ممن ينقلب على عقبيه وإن كانت لكبيرة إلا على الذين هدى الله وما كان الله ليضيع إيمانكم إن الله بالناس لرءوف رحيم ] البقرة 143

#15   At-Tawba :117 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
#16   An-Nahl :92 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Janganlah kalian--dalam mengingkari sumpah setelah sumpah itu dikukuhkan--seperti perempuan gila yang sedang menenun dengan tekun, hingga ketika telah menjadi kain, tenunan itu dirusaknya kembali hingga bercerai berai. Sementara itu pula kalian menjadikan sumpah sebagai alat untuk menipu dan memperdayai kelompok lain karena kalian merasa lebih banyak dan lebih kuat dari mereka, atau dengan tujuan memihak kelompok lain yang menjadi musuh mereka karena kelompok baru itu lebih kuat. Atau kalian bermaksud mencari kekuatan dengan cara berkhianat. Ketahuilah, bahwa semua itu adalah ujian dari Allah. Apabila kalian memilih untuk menepati janji, maka kalian akan mendapat keuntungan dunia-akhirat. Sebaliknya jika kalian memilih berkhianat, kalian akan merugi. Di hari kiamat Allah akan menjelaskan persoalan-persoalan yang kalian perselisihkan di dunia selama ini dan akan memberi balasan sesuai amal perbuatan kalian(1). (1) Kedua ayat di atas memberikan pernyataan bahwa asas hubungan antar muslim dan non muslim, selain keadilan, adalah menepati janji. Kedua ayat ini pun menegaskan bahwa hubungan antarnegara hanya bisa terjalin dengan menepati janji, dan bahwa negara- negara Islam, setiap kali mengadakan perjanjian selalu didasarkan pada penyebutan nama Allah yang mengandung janji dan jaminan- Nya. Ada tiga hal yang jika dilaksanakan oleh negara-negara di dunia, maka cita-cita perdamaian akan tercapai. Pertama, perjanjian antarnegara yang telah dibuat bersama tidak dibenarkan sama sekali untuk dijadikan sebagai alat menipu. Dan upaya penipuan selamanya tidak dapat dibenarkan dalam hubungan kemanusiaan secara total, baik pada tataran individu, masyarakat dan bangsa. Kedua, menepati janji adalah sebuah kekuatan. Sehingga siapa pun pihak yang melanggar perjanjian, sama artinya merobohkan unsur- unsur kekuatan yang telah dibangunnya, persis seperti perempuan bodoh yang merusak tenunannya sendiri setelah selesai. Ketiga, melanggar perjanjian adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun seperti upaya membangun kekuatan sendiri, melegitimasi tindakan-tindakan ekspansif dan sebagainya. ]

[ ولا تكونوا كالتي نقضت غزلها من بعد قوة أنكاثا تتخذون أيمانكم دخلا بينكم أن تكون أمة هي أربى من أمة إنما يبلوكم الله به وليبينن لكم يوم القيامة ما كنتم فيه تختلفون ] النحل 92

#17   At-Tawba :74 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.

[ يحلفون بالله ما قالوا ولقد قالوا كلمة الكفر وكفروا بعد إسلامهم وهموا بما لم ينالوا وما نقموا إلا أن أغناهم الله ورسوله من فضله فإن يتوبوا يك خيرا لهم وإن يتولوا يعذبهم الله عذابا أليما في الدنيا والآخرة وما لهم في الأرض من ولي ولا نصير ] التوبة 74