Filter Results
Hasil: ( 1 Ke 1 Dari 1 )
(0,025 Kedua)
#1
At-Tawba
:60
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Zakat
yang
diwajibkan
itu
hanya
akan
diberikan
kepada
orang
yang
tidak
mendapatkan
sesuatu
yang
dapat
mencukupi
kebutuhan
hidupnya,
orang
sakit
yang
tidak
dapat
bekerja
dan
tidak
memiliki
harta,
orang
yang
bertugas
mengumpulkan
dan
mendistribusikan
zakat,
mualaf--karena
diharapkan
keislamannya
dan
manfaatnya
untuk
membantu
dan
membela
agama
Allah--orang
yang
berdakwah
kepada
Islam.
Selain
itu,
zakat
juga
digunakan
untuk
membebaskan
budak
dan
tawanan,
melunasi
utang
orang-orang
yang
berutang
dan
tidak
mampu
membayar--kalau
utang
itu
bukan
karena
perbuatan
dosa,
aniaya
atau
kebodohan.
Zakat
juga
digunakan
untuk
memasok
perbekalan
para
mujahidin
yang
berjihad
di
jalan
Allah
serta
berbagai
jalan
kebaikan
dan
ketaatan
yang
berhubungan
dengan
jihad.
Membantu
para
musafir
yang
terputus
dari
kemungkinan
melanjutkan
perjalanan
dan
terasingkan
dari
keluarganya.
Allah
menyariatkan
itu
semua
sebagai
kewajiban
dari-Nya
demi
kemaslahatan
hamba-hamba-Nya.
Allah
Maha
Mengetahui
maslahat
makhluk-Nya
dan
Mahabijaksana
atas
apa
yang
disyariatkan(1).
(1)
Zakat
adalah
sebuat
ketentuan
untuk
mengumpulkan
harta
dari
orang
kaya
untuk
didistribusikan
kepada
fakir
miskin.
Harta
yang
didistribusikan
itu
sebenarnya
adalah
hak
fakir
miskin
yang
terdapat
dalam
harta
orang
kaya.
Pengumpulan
dan
distribusi
zakat
dilakukan
oleh
pemerintah
untuk
orang-orang
yang
berhak
menerima
(mustahik),
terutama
dalam
rangka
mengentaskan
kemiskinan.
Zakat
dapat
didistribusikan
kepada
fakir,
miskin,
orang
yang
sedang
berada
dalam
perjalanan.
Selain
itu,
zakat
dapat
juga
dimanfaatkan
untuk
pinjaman,
atau
untuk
kepentingan
sosial
seperti
membayarkan
utang
orang
yang
tidak
mampu
membayar.
Pada
masa
awal
sejarahnya,
dalam
masyarakat
Islam
sangat
jarang
ditemukan
orang
yang
kelaparan
dan
mengemis
untuk
memenuhi
kebutuhan
hidupnnya.
Karena
begitu
banyaknya
zakat
yang
terkumpul,
sampai-sampai
amil
zakat
mengeluh
tidak
menemukan
orang
yang
akan
diberi
zakat.
Diriwayatkan,
bahwa
seorang
amil
zakat
di
wilayah
Afrika
mengeluh
kepada
Khalîfah
'Umar
ibn
'Abd
al-'Azîz
karena
dia
tidak
menemukan
seorang
fakir
yang
akan
diberi
zakat.
'Umar
lalu
berkata
kepadanya,
"Bayarkan
utang
orang-orang
yang
berutang."
Amil
zakat
itu
pun
kemudian
melaksanakan
perintah
itu,
tetapi
kemudian
mengeluh
lagi.
'Umar
pun
berkata,
"Beli
dan
tebuslah
budak,
karena
hal
ini
termasuk
salah
satu
cara
pembagian
zakat."
Sebenarnya,
apabila
zakat
itu
dikumpulkan
kemudian
dikeluarkan
pada
jalannya,
maka
akan
terlihat
dari
penerapannya
itu
bahwa
zakat
adalah
bentuk
sistim
takâful
ijtimâ'iy
yang
paling
agung.
]
[ إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم ] — التوبة 60