Resultado: ( 1 para 11 de 11 ) (0,025 segundos)
#1   Al-Baqarah :178 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Di antara syariat yang Kami wajibkan atas orang-orang beriman adalah hukum yang mengatur soal pembunuhan dengan sengaja. Telah Kami wajibkan pelaksanaan kisas atas kalian sebagai hukuman bagi pelaku pembunuhan. Janganlah kalian mencontoh tirani kaum jahiliah. (1) Mereka menghukum orang merdeka bukan pelaku pembunuhan sebagai balasan atas terbunuhnya seorang budak. Laki-laki sebagai ganti wanita. Petinggi kaum sebagai ganti rakyat jelata tanpa memberi hukuman pada pelaku pembunuhan itu sendiri. Maka dengan hukum kisas ini Kami mewajibkan bahwa orang merdeka harus dikisas karena membunuh orang merdeka lain, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Jadi, landasan hukum kisas ini adalah semata-mata untuk menghentikan kejahatan si pembunuh dengan memberikannya hukuman yang setimpal. Tapi apabila pihak keluarga korban berhati lapang dan memilih sesuatu yang lebih baik dari itu dengan tidak menuntut balas, dan memberi maaf pada terdakwa, maka mereka berhak mendapatkan diyat. Jika itu yang dikehendaki oleh pihak keluarga korban, maka hendaknya ia menerima pilihan mereka sendiri secara sukarela tanpa menekan apalagi menggunakan kekerasan terhadap pelaku. Si pelaku semestinya menyerahkan diyat itu secepatnya dan tidak menundanya. Dan sesungguhnya di dalam hukum kisas yang Kami wajibkan itu terdapat keringanan bagi orang-orang Mukmin, jika dibandingkan dengan hukum Tawrât, yang tidak memberikan pilihan bagi pelaku pembunuhan kecuali dihukum bunuh. Sebagaimana terdapat pula rahmat bagi mereka sehingga tidak hanya mengharap maaf dari keluarga korban. Barangsiapa yang melanggar ketentuan hukum ini maka baginya azab yang pedih di dunia dan akhirat. {(1) Orang-orang Arab pada masa jahiliah membedakan antara petinggi kaum dengan orang biasa. Misalnya ketika salah seorang kepala suku terbunuh, pembalasan atas pembunuhan itu tidak hanya terbatas pada si pembunuh. Bagi mereka terdapat perbedaan antara darah orang biasa dengan darah petinggi, antara jiwa orang biasa dengan jiwa petinggi. Ketika Islam datang, kebiasaan itu ditinggalkan dengan memberlakukan hukum kisas, yaitu suatu ketentuan hukum yang menetapkan bahwa pembalasan terhadap tindak pembunuhan hanya diberlakukan terhadap si pembunuh. Jika seorang yang merdeka terbunuh, siapa pun orangnya, tebusannya adalah orang merdeka pula, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita dan seterusnya. Dapat dipahami secara eksplisit bahwa seorang budak tidak akan dikisas karena melakukan pembunuhan terhadap orang merdeka dan sebaliknya seorang merdeka tidak dikisas karena membunuh budak. Akan tetapi, pada ayat lain kita menemukan bahwa hukum kisas itu berlaku secara umum tanpa memandang status dan jenis kelamin. Ini merupakan suatu hukum yang telah diundangkan dalam kitab Tawrât, Injîl dan al-Qur'ân. Allah berfrman, "Dan telah Kami tentukan terhadap mereka di dalamnya (Tawrât) bahwa jiwa dibalas dengan jiwa" (lihat surat al-Mâ'idah). Dan Rasululullah bersabda, "Orang-orang Muslim itu saling melindungi hak hidup masing-masing," dan, "Nyawa dibalas dengan nyawa." Tampaknya, bahwa dalam hukum kisas ini Islam memiliki sudut pandang yang berbeda dengan pandangan para ahli hukum, dengan menjadikan kisas itu sebagai hak bagi keluarga si terbunuh, sebagai peredam kemarahan di satu sisi dan sebagai upaya prefentif untuk menjaga hak hidup orang yang tak berdosa di sisi lain. Oleh karena itu dalam hal ini pihak keluarga korban memiliki hak memaafkan pelaku di samping hak menuntut balas (kisas) itu sendiri, sementara pihak penguasa (waliy al-amr) memiliki kekuasaan untuk memberi hukuman mati sebagai ta'zîr jika dalam hal itu terdapat maslahat. Dalam penetapan hukum kisas ini, Islam tidak memandang dari sudut motif, karena si pelaku dianggap zalim apa pun motif yang melatarbelakangi kejahatannya. Bahkan, melihat kejahatan dari sisi motifnya akan melahirkan rasa kasihan pada si pelaku dan mengabaikan maslahat korban yang semua itu sering kali mendorong tindak balas dendam yang tidak ada habisnya. Belakangan ini teori hukum Islam dalam persoalan kisas banyak mendapat tanggapan dan kajian serius di berbagai perguruan tinggi di Eropa. } ]

[ يا أيها الذين آمنوا كتب عليكم القصاص في القتلى الحر بالحر والعبد بالعبد والأنثى بالأنثى فمن عفي له من أخيه شيء فاتباع بالمعروف وأداء إليه بإحسان ذلك تخفيف من ربكم ورحمة فمن اعتدى بعد ذلك فله عذاب أليم ] البقرة 178

#2   Al-Anbiyaa :31 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Di antara bukti-bukti kekuasan Kami adalah bahwa Kami menciptakan gunung-gunung yang kokoh di muka bumi, agar tidak goncang dengan ulah mereka. Dan Kami jadikan pula di bumi jalan-jalan yang lapang dan luas agar mereka dapat dengan mudah meniti jalan ke arah yang mereka tuju(1). (1) Hal itu dapat kita pahami kalau kita mengingat bahwa perut bumi merupakan cairan. Apabila kita umpamakan bahwa gunung- gunung itu terletak di beberapa bagian bola dunia bagai karang mahabesar nan tinggi, maka beratnya itu akan mengakibatkan terjadinya pergeseran, perenggangan atau bahkan peretakan pada kulit bumi. Oleh karena itu, Allah Swt. menjadikan gunung-gunung itu sebagai rawâsî, artinya 'yang mempunyai akar yang menancap panjang ke dalam lapisan kulit bumi'. Kedalaman akar itu sendiri disesuaikan dengan ketinggian gunung. Secara sederhana, akar-akar itu dapat diibaratkan seperti pasak penyangga. Selain itu, kerapatan jarak gunug-gunung dan akar-akarnya itu tidak lebih dari kerapatan kulit bumi yang mengelilinginya. Itu semua diciptakan demikian, agar tekanan pada kulit dalam bumi terbagi secara merata ke semua arah. Dengan demikian, tidak akan terjadi pergeseran atau perenggangan pada kulit bumi, karena tekanan yang tersebar secara merata itu hampir tidak menimbulkan pengaruh yang berarti. Di samping itu, distribusi daratan dan lautan pada satu sisi dan adanya gunung-gunung di muka bumi pada sisi lain, seperti dibuktikan ilmu pengetahuan modern, merupakan faktor penyebab keseimbangan pada bumi seperti sekarang ini. Terbukti pula bahwa gunung-gunung yang berat selalu mempunyai bagian bawah yang lunak dan lembut, dan di bawah air samudera selalu terdapat benda-benda yang berat. Dengan demikian, terjadi penyebaran berat di seluruh bagian bumi secara merata dan seimbang. Distribusi sedemikian itu, di mana posisi gunung merupakan dasarnya, memang bertujuan untuk menjaga keseimbangan bola bumi. Maka, di mana terdapat gunung-gunung yang tinggi selalu terdapat pula lembah, dataran rendah atau lorong di antara gunung-gunung itu dan tepi laut atau samudera. Dan itu merupakan jalan yang dapat dilalui. ]

[ وجعلنا في الأرض رواسي أن تميد بهم وجعلنا فيها فجاجا سبلا لعلهم يهتدون ] الأنبياء 31

#3   An-Nur :39 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Orang-orang kafir dan ingkar mengira bahwa mereka telah berbuat baik. Mereka juga menduga bahwa perbuatan baik mereka itu akan mendatangkan manfaat bagi mereka di hari kiamat. Tetapi dugaan mereka itu meleset. Perumpamaan perbuatan mereka yang salah dan tidak berarti itu adalah seperti kilauan yang muncul akibat jatuhnya sinar matahari pada siang hari di permukaan tanah yang rata (fatamorgana). Orang yang kehausan mengira itu adalah air, sehingga ketika dia mendatanginya, dia tidak mendapatkan sesuatu yang bermanfaat seperti yang dia kira. Demikianlah pada hari kiamat, amal perbuatan orang kafir akan menjadi seperti debu yang beterbangan. Orang kafir itu akan ditunggu oleh siksa Allah yang terjadi tanpa dikurangi sedikit pun. Tidak diragukan lagi, pembalasan Allah pasti datang. Perhitungan Allah amatlah cepat, tidak dilambatkan dan tidak pula salah(1). (1) Fatamorgana adalah peristiwa optis yang disebabkan oleh refleksi cahaya matahari oleh permukaan tanah lapang yang tidak banyak tumbuhan. Fatamorgana akan terjadi saat pantulan cahaya itu sedikit demi sedikit menjauhi permukaan bumi di siang hari, saat suhu udara naik, yang kemudian dapat ditangkap oleh mata orang yang memandangnya. Pada saat itu, bayangan matahari terlihat terbalik di permukaan bumi, hingga menyerupai cermin raksasa yang menghampar di atasnya, dan bayangan langit biru yang bersih terlihat di situ seperti danau. Bayangan-bayangan pepohonan pun terlihat terbalik pula hingga mengesankan adanya air. Dari keterangan singkat ini tampak oleh kita bahwa fatamorgana, sebagaimana dikatakan ayat ini, tidak lain hanyalah ilusi. ]

[ والذين كفروا أعمالهم كسراب بقيعة يحسبه الظمآن ماء حتى إذا جاءه لم يجده شيئا ووجد الله عنده فوفاه حسابه والله سريع الحساب ] النور 39

#4   Al-Baqarah :266 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.

[ أيود أحدكم أن تكون له جنة من نخيل وأعناب تجري من تحتها الأنهار له فيها من كل الثمرات وأصابه الكبر وله ذرية ضعفاء فأصابها إعصار فيه نار فاحترقت كذلك يبين الله لكم الآيات لعلكم تتفكرون ] البقرة 266

#6   Al-An'am :125 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.

[ فمن يرد الله أن يهديه يشرح صدره للإسلام ومن يرد أن يضله يجعل صدره ضيقا حرجا كأنما يصعد في السماء كذلك يجعل الله الرجس على الذين لا يؤمنون ] الأنعام 125

#7   Al-Mujadila :11 — MS , Abdullah Muhammad Basmeih

[ يا أيها الذين آمنوا إذا قيل لكم تفسحوا في المجالس فافسحوا يفسح الله لكم وإذا قيل انشزوا فانشزوا يرفع الله الذين آمنوا منكم والذين أوتوا العلم درجات والله بما تعملون خبير ] المجادلة 11

#8   Al-Baqarah :236 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.

[ لا جناح عليكم إن طلقتم النساء ما لم تمسوهن أو تفرضوا لهن فريضة ومتعوهن على الموسع قدره وعلى المقتر قدره متاعا بالمعروف حقا على المحسنين ] البقرة 236

#9   An-Nur :22 — MS , Abdullah Muhammad Basmeih

[ ولا يأتل أولو الفضل منكم والسعة أن يؤتوا أولي القربى والمساكين والمهاجرين في سبيل الله وليعفوا وليصفحوا ألا تحبون أن يغفر الله لكم والله غفور رحيم ] النور 22

#11   Al-Baqarah :280 — MS , Abdullah Muhammad Basmeih

[ وإن كان ذو عسرة فنظرة إلى ميسرة وأن تصدقوا خير لكم إن كنتم تعلمون ] البقرة 280