Resultado: ( 1 para 20 de 1017 ) (0,029 segundos)
#1   Al-Ma'idah :3 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Hai orang-orang yang beriman, diharamkan bagi kalian memakan daging bangkai (binatang yang mati dengan tidak disembelih), darah yang mengalir, daging babi, binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah, binatang yang mati tercekik, binatang yang mati dipukul, binatang yang mati karena jatuh, binatang yang mati ditanduk oleh binatang lain, dan binatang yang mati dimakan binatang buas. Tetapi jika binatang itu masih hidup dan halal untuk dimakan, lalu kamu menyembelihnya, maka binatang itu halal. Allah mengharamkan kepada kalian binatang yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada berhala, mengetahui sesuatu yang telah ditentukan di alam gaib dengan cara undian dengan melempar anak panah. Memakan makanan yang telah diharamkan Allah itu adalah dosa besar dan merupakan sikap tidak patuh kepada Allah. Mulai sekarang telah pupus harapan orang kafir untuk menghapus agama kalian. Maka, jangan khawatir mereka akan dapat menguasai kalian, dan jangan berani melanggar perintah-Ku. Hari ini Aku sempurnakan hukum-hukum agama, Aku sempurnakan nikmat-Ku kepada kalian dengan memberikan kejayaan dan menguatkan pendirian kalian, dan Aku jadikan Islam sebagai agama kalian. Barangsiapa terpaksa memakan makanan yang diharamkan Allah karena alasan lapar dan demi mempertahankan diri dari kematian, dengan tidak cenderung berbuat maksiat, maka sesungguhnya Allah akan mengampuni orang yang terpaksa atas makanan yang dimakannya demi mempertahankan hidup. Allah Maha Penyayang kepadanya dalam hal-hal lain yang dibolehkan(1). (1) Kematian binatang dapat disebabkan oleh ketuaan, penyakit organik, parasit, atau karena terkena racun luar yang, dengan sendirinya, mengakibatkan daging binatang itu mengandung zat yang membahayakan pemakannya. Lebih dari itu, binatang yang mati bukan karena disembelih, darahnya akan mengalami pemacetan. Keadaan seperti itu dapat berlangsung lama dan sulit diketahui dengan pasti, sehingga dapat mengakibatkan disolusi dan kerusakan. Darah merupakan saluran yang mengandung seluruh zat metabolis (asimilasi) yang sebagiannya bermanfaat dan yang lain berbahaya. Zat yang membahayakan itu dapat merusak anggota tubuh yang dapat menghilangkan dan mengeluarkan racun yang ada dalam tubuh. Selain itu, di dalam darah juga terdapat racun yang dikeluarkan oleh hewan-hewan parasit dalam tubuh. Di antara hewan parasit yang hidup dalam tubuh manusia itu banyak yang melalui beberapa fase, ada yang panjang dan ada juga yang pendek. Karena alasan-alasan itulah, terutama, memakan darah diharamkan. Sedangkan babi merupakan binatang yang mudah terserang hewan parasit yang menyerang tubuh manusia seperti berbagai virus, sporadis, leptoseri dan protozoa, cacing pipih dan cacing gelang. Di antara parasit yang paling berbahaya adalah: a. Hewan ciliata yang diberi nama antidium-colay yang dapat menyebabkan disentri plantidi yang ganasnya sama dengan disentri amuba. Sumber satu-satunya penyakit ini adalah babi. Penyakit ini hanya akan menyerang orang yang memelihara dan menyembelih serta menjual-beli danging babi. b. Gelendong hati dan usus yang berjangkit di negara-negara Timur Jauh, khususnya gelendong usus besar yang banyak menyebar di Cina, gelendong usus kecil yang banyak berjangkit di Bangladesh, Burma dan Asam, dan gelendong hati yang banyak tersebar di Cina, Jepang dan Korea. Nah, babi merupakan binatang yang banyak menyimpan parasit-parasit ini. Oleh karena itu, pembasmian penyakit yang diakibatkan oleh parasit-parasit ini tidak dapat dilakukan hanya pada manusia penderita, tetapi juga harus sampai kepada sumber asalnya: babi. c. Cacing pita yang ada dalam tubuh babi. Sel telur cacing ini berpindah dari manusia kepada babi yang melahirkan cacing ganda dalam daging babi. Cacing itu kemudian berpindah lagi kepada manusia yang memakan daging babi dan cacing pita yang hidup dan berkembang di dalam usus. Pada dasarnya penyakit ini tidak begitu berbahaya, karena hampir sama dengan cacing pita yang terdapat dalam daging sapi. Tetapi cacing pita yang terdapat dalam daging babi sangat berbeda dengan cacing pita yang ada dalam daging sapi. Apabila sel telur cacing itu tertelan oleh manusia melalui tangannya yang kotor, atau melalui makanan yang kotor, atau apabila ia memotong bagian cacing yang mengandung telur, atau memotong telur cacing dari ususnya hingga telur itu pecah dan larvanya mengena bagian otot yang bersangkutan, maka hal itu kemungkinan besar menyebabkan kematian apabila menyerang otak, urat saraf, atau hati dan organ penting lainnya. Penyakit berbahaya seperti ini hampir tidak kita dapatkan di negara-negara Islam, karena Islam telah mengharamkan memakan daging babi. d. Cacing berbentuk spiral. Terjangkitnya seseorang dengan cacing spiral yang larvanya berceceran pada otot-ototnya akan menyebabkan penyakit yang sangat berbahaya, seperti rematik, sulit mengunyah dan bernafas serta menggerakkan mata, radang otak dan jaringan urat saraf serta radang selaput otak. Penyakit urat saraf dan otak yang menyebabkan keracunan, stress dan komplikasi. Jika seseorang terkena penyakit yang mematikan ini, ia akan meninggal dunia dalam jangka waktu antara empat sampai enam minggu. Dan babi adalah penyebab utamanya. Penyakit ini banyak menyebar di Eropa, Amerika Serikat dan Amerika Selatan. Sedangkan di dunia Islam, alhamdulillah, penyakit seperti ini tidak banyak berjangkit. Usaha untuk mencegah berjangkitnya penyakit ini dilakukan dengan cara memelihara babi secara sehat dan pengobatan secara medis terhadap daging babi. Tetapi itu semua tidak membuahkan hasil. Sebagai contoh, Amerika Serikat adalah salah satu dari tiga negara terbesar di dunia yang terjangkit penyakit ini, mencapai 16%. Jumlah ini sangat jauh dari yang sebenarnya. Di negara-negara bagian Amerika Serikat persentase berjangkitnya penyakit yang disebabkan oleh babi ini berkisar antara 5%-27%. Selain itu, lemak minyak babi sangat berbeda dengan minyak nabati dan lemak hewani lainnya. Oleh karena itu, kelayakan daging babi untuk digunakan sebagai bahan makanan sangat diragukan sebagian besar ahli. Hal ini dijelaskan oleh Prof. Ram, seorang ahli kimia dari Denmark yang memperoleh hadiah nobel, bahwa seseorang tidak boleh banyak mengkonsumsi minyak babi karena akan menyebabkan penyakit empedu dan menutupi salurannya, pengerasan urat nadi dan penyakit jantung. Perlu disebutkan di sini bahwa jumhûr (mayoritas) ahli hukum Islam mengartikan kata "lahm" sebagai 'daging', termasuk 'lemak'. Sedangkan soal hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, dan hewan yang yang disembelih dengan nama berhala, berkaitan dengan persoalan ibadah. Sedang hewan yang mati tercekik, terpukul, mati ditanduk dan diterkam binatang buas, mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan bangkai, meskipun sebab kematiannya berbeda. ]

[ حرمت عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل لغير الله به والمنخنقة والموقوذة والمتردية والنطيحة وما أكل السبع إلا ما ذكيتم وما ذبح على النصب وأن تستقسموا بالأزلام ذلكم فسق اليوم يئس الذين كفروا من دينكم فلا تخشوهم واخشون اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا فمن اضطر في مخمصة غير متجانف لإثم فإن الله غفور رحيم ] المائدة 3

#2   Fatir :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[35 ~ FATHIR (PENCIPTA) Pendahuluan: Makkiyyah, 45 ayat ~ Surat ini dibuka dengan memuji Allah yang telah menciptakan langit dan bumi tanpa contoh sebelumnya dan menjadikan malaikat-malaikat yang memiliki beragam sayap sebagai rasul kepada para hamba-Nya. Jika Allah berkehendak untuk menurunkan karunia-Nya, maka tak ada yang dapat menghalangi-Nya. Sebaliknya, tak seorang pun dapat mendatangkannya jika Allah tidak menghendaki hal itu. Allah berfirman kepada manusia untuk senantiasa mengingat berbagai nikmat yang dilimpahkan-Nya. Sebab, tak ada Pencipta selain Allah yang dapat memberikan rezeki. Dan Allah tidak memerlukan bantuan dari siapa pun dalam segala tindakan-Nya. Kendati demikian, kaummu, wahai Muhammad, telah mendustakan seruanmu. Maka kisah-kisah para rasul sebelummu dapat dijadikan sebagai bahan renungan, dan janji Kami bahwa semuanya akan kembali kepada Kami dapat menjadi pelipur laramu. Seharusnya manusia tidak terpedaya dengan kehidupan dunia dengan segala keindahannya. Mereka juga semestinya tidak mengamini jalan setan yang selalu mengajak kepada kebinasaan dan menjerumuskan manusia ke dalam api neraka. Orang-orang yang perbuatan buruknya dihiasi oleh setan tak dapat disamakan dengan mereka yang menjauhi tipu dayanya. Begitulah, memang, kehidupan umat manusia. Maka janganlah kamu merasa menyesal dan bersedih hati mendapati penolakan mereka untuk beriman. Allahlah yang menggiring awan dan menghidupkan kematian melalui iring-iringan awan yang menghasilkan hujan. Dia Mahakuasa menghidupkan kembali sesuatu yang telah mati untuk mendapatkan perhitungan dan balasan. Dari itu, mereka yang ingin mendapatkan perlindungan tentu akan meminta pertolongan kepada Allah. Jika ia meminta kepada selain Allah, Dia akan membuatnya semakin terhina. Seluruh amal perbuatan manusia akan diperlihatkan oleh Allah. Dia akan menerima amal perbuatan orang-orang beriman dan menolak amal perbuatan orang-orang kafir. Bukti kemahakuasaan Allah untuk membangkitkan dan mengumpulkan manusia dari kematian adalah sangat jelas dan banyak. Di antaranya, Dia telah menciptakan manusia dari tanah yang berproses menjadi sperma. Lalu diciptakan-Nya manusia berpasangan-pasangan hingga sang istri dapat mengandung seorang anak yang kelahirannya hanya diketahui Allah. Bukti lainnya adalah diciptakannya air tawar dan air asin yang mengandung berbagai bentuk karunia. Adanya pergantian siang dan malam dan ditundukkannya matahari dan bulan untuk beredar sampai batas waktu yang Allah tentukan, dapat dimasukkan pula sebagai bukti kemahakuasaan Allah. Dengan kekuasaan seperti ini, Dialah Tuhan yang hakiki. Adapun tuhan-tuhan selain-Nya, mereka tidak memiliki kemampuan apa-apa. Jika diminta, mereka tidak dapat mendengar. Seandainyapun mereka dapat mendengar, tentu mereka tidak dapat mengabulkan permintaan itu. Di hari kiamat nanti, tuhan-tuhan selain Allah itu akan mengingkari perbuatan orang-orang yang menjadikan mereka sebagai sekutu Allah. Tetapi Allah Mahabijaksana mengadili para hamba-Nya, sesuai dengan amal perbuatan setiap manusia. Karena itulah Allah mengutus para rasul untuk menyeru mereka agar bertakwa kepada Allah. Tugas seorang rasul hanyalah untuk memberi peringatan kepada kaumnya. Tidak ada satu umat pun yang tidak didatangkan seorang pemberi peringatan kepadanya. Surat ini kemudian kembali membicarakan bukti-bukti kemahakuasaan Allah. Disebutlah tentang keberadaan air yang menghasilkan beragam jenis buah-buahan, tentang gunung- gunung yang memiliki garis-garis berwarna putih, merah dan hitam, serta tentang wujud manusia dan binatang dengan berbagai bentuknya. Semua bukti itu semestinya dapat membuat manusia tunduk dan patuh kepada Allah. Hanya mereka yang selalu membaca dan mengamalkan kitab suci yang diturunkan kepada manusia pilihanlah yang akan memperoleh kenikmatan surga. Sebaliknya, mereka yang ingkar akan dijerumuskan ke dalam api neraka untuk selama-lamanya. Di saat itulah orang-orang kafir berharap dan memohon untuk dapat kembali ke alam dunia agar dapat melakukan amal saleh. Tetapi waktu untuk melakukan amal saleh, yang hanya dapat dipergunakan oleh orang-orang beriman, telah habis. Rasul pemberi peringatan pun telah pernah didatangkan kepada mereka. Mahasuci Allah yang telah menciptakan manusia sebagai khalifah-khalifah-Nya di bumi. Dia telah menyangga langit dan menahan bumi dari kehancuran. Sebelumnya, orang-orang yang ingkar itu telah berjanji untuk mengikuti jejak pemberi peringatan yang diutus kepada mereka, agar kondisi mereka menjadi lebih baik dari umat-umat sebelumnya. Tetapi tatkala pemberi peringatan itu datang, mereka malah merasa sombong dan takabur. Rencana jahat yang mereka rancang Allah patahkan. Kekuatan yang ada pada mereka tidak dapat menandingi kekuasaan Allah. Jikalau Alah menghendaki untuk menurunkan siksaan-Nya kepada penghuni bumi sesuai dengan perbuatan mereka, niscaya tak akan ditemui satu binatang melata pun di muka bumi ini. Dari itu, Dia menangguhkan hal itu sampai tiba saat yang telah ditentukan. Jika saatnya datang, sesungguhnya Allah Maha Melihat segala perbuatan para hamba-Nya.]] Segala puja dan puji yang indah hanyalah untuk Allah semata. Dialah Pencipta langit dan bumi tanpa contoh sebelumnya. Dialah pula yang menjadikan malaikat-malaikat dengan jumlah sayap yang beraneka ragam, dua-dua, tiga-tiga dan empat-empat, sebagai rasul yang diutus kepada makhluk-Nya. Jika Dia berkehendak memberi tambahan, Dia berhak memberikan tambahan pada ciptaan-Nya. Tak ada yang dapat menundukkan-Nya karena kekuasaan-Nya atas segala sesuatu teramat besar. ]

[ الحمد لله فاطر السماوات والأرض جاعل الملائكة رسلا أولي أجنحة مثنى وثلاث ورباع يزيد في الخلق ما يشاء إن الله على كل شيء قدير ] فاطر 1

#3   Az-Zumar :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[39 ~ AZ-ZUMAR (ROMBONGAN) Pendahuluan: Makkiyyah, 75 ayat ~ Surat ini termasuk kelompok surat yang diturunkan pada periode Mekah, kecuali ayat- ayat 52, 53 dan 54 yang turun pada periode Madinah. Surat ini diawali dengan isyarat betapa tingginya kedudukan al-Qur'ân, ajakan untuk memurnikan ibadah hanya kepada Allah, dan bantahan terhadap orang yang mengatakan bahwa Allah mempunyai anak. Setelah itu, surat ini membicarkan tanda-tanda kekuasaan Allah dalam penciptaan langit, bumi dan manusia. Ihwal bahwa jika manusia mengingkari Allah Dia tetap Mahakaya dan tidak membutuhkannya, dan apabila mereka bersyukur akan diridai Allah; dan bahwa Allah tidak akan pernah merelakan kekufuran, juga merupakan persoalan-persoalan yang dibahas dalam surat ini. Selain itu, dibicarakan pula watak dan tabiat manusia yang secara umum memiliki dua karakter. Pertama, apabila tertimpa musibah ia akan berdoa dan kembali kepada Tuhannya dan, kedua, apabila mendapat kebahagiaan ia segera melupakan apa yang dahulu dimintanya. Kemudian dibicarakan pula perbandingan antara orang yang waspada menghadapi kehidupan akhirat dan mengharap rahmat Tuhannya dengan orang-orang yang membangkang Tuhannya, serta balasan masing-masing di hari kiamat. Ihwal pemberian rahmat kepada mereka dengan menurunkan air hujan, juga disebut di sini. Dengan air itu, Allah menghidupkan bumi setelah sebelumnya tandus dan mati, dan menumbuhkan pepohonan dan proses pertumbuhannya yang melalui beberapa fase. Itu semua mengandung peringatan dan pelajaran bagi orang-orang yang berakal. Surat ini kemudian berbicara kembali mengenai al-Qur'ân dan pengaruhnya terhadap orang-orang yang takut kepada Tuhan. Di dalam al-Qur'ân itu, Allah memberikan berbagai tamsil agar mereka mau mengambil pelajaran dan peringatan, al-Qur'ân yang tidak bengkok, supaya mereka bersiap- siap dan berhati-hati. Di bagian lain, terdapat perbandingan antara hamba yang musyrik dan hamba yang tulus beribadah kepada Allah. Mereka tidaklah sama! Juga terdapat peringatan bahwa kematian adalah suatu keniscayaan bagi semua makhluk hidup. Mereka akan saling menyalahkan di hadapan Allah. Selain itu, terdapat pula keterangan mengenai akhir perjalanan orang yang mendustakan Allah dan menustakan kebenaran yang dibawa Rasul-Nya, serta akhir perjalanan orang-orang yang benar dalam perkataannya dan membenarkan serta mempercayai ajaran-ajaran yang disampaikan mereka. Surat ini mengisahkan pula bahwa orang-orang musyrik, apabia ditanya mengenai siapa pencipta langit dan bumi, akan mengatakan "Allah". Tetapi, kendati demikian, mereka tetap menyembah berhala yang sama sekali tidak dapat menolak musibah yang dikehendaki Allah dan tidak bisa pula menahan rahmat jika Allah berkehendak menurunkannya kepada mereka. Setelah itu, surat ini menegaskan bahwa kitab suci al-Qur'ân ini diturunkan dengan benar. Oleh karena itu, barangsiapa yang mau mengambil petunjuk dari al-Qur'ân, maka keuntungannya akan kembali kepada dirinya sendiri. Begitu pula sebaliknya, barangsiapa yang tersesat, maka dosanya pun akan ditanggung sendiri. Selain itu, surat ini menegaskan pula bahwa Rasulullah saw. diutus bukan sebagai penguasa. Setelah itu, surat ini kembali mengingatkan mereka, orang-orang musyrik, tentang kematian dan hari kebangkitan, dan bahwa apa yang mereka anggap sebagai sekutu-sekutu Allah tidak memiliki apa-apa, bahkan syafaat sekalipun. Syafaat hanya ada pada Allah Swt. Ketika pembicaraan mengenai ancaman yang diberikan kepada orang-orang yang durhaka dan orang-orang yang berlebih- lebihan berupa siksa yang sangat pedih--yang bisa jadi menimbulkan perasaan putus asa akan rahmat Allah pada diri manusia--Allah membuka pintu harapan lagi. Firman-Nya yang berbunyi: "Katakan, wahai Muhammad, kepada orang-orang yang berlebih-lebihan atas diri mereka, 'Jangan kalian berputus asa akan rahmat Allah. Sesungguhnya Allah akan mengampuni semua dosa. Dia sungguh Maha Pengampun dan Maha Pengasih'," yang disebut di bagian akhir surat ini, adalah isyarat untuk itu. Allah kemudian mengajak mereka untuk kembali kepada-Nya sebelum datangnya siksaan secara tiba-tiba pada saat mereka tidak merasakannya. Dalam hal ini, Allah berfirman, "Pada hari kiamat kamu akan melihat wajah orang-orang yang mendustakan Allah tampak hitam, dan orang-orang yang bertakwa kepada-Nya tidak akan menderita dan tidak akan bersedih hati." Surat ini kemudian diakhiri dengan pembicaraan mengenai hari akhir, mulai dari peniupan sangkakala yang membuat semua makhluk yang ada di langit dan di bumi jatuh tersungkur, kecuali mereka yang dikehendaki-Nya, sampai kepada pengambilan hak oleh masing-masing orang. Penghuni neraka akan digiring ke dalam neraka, dan penghuni surga akan diantar ke surga. Penghuni surga akan berkata, "Puji syukur bagi Allah yang telah menepati janji-Nya kepada kita." Perkara antara mereka telah diputuskan dengan benar. Mereka pun, kemudian, mengucapkan, "Al-hamd-u lillâh-i rabb-i al-'âlamîn."]] Penurunan al-Qur'ân adalah oleh Allah yang kehendak-Nya tidak dikendalikan oleh siapa pun, Yang Mahabijaksana pada setiap tindakan dan ketetapan hukum-Nya. ]

[ تنزيل الكتاب من الله العزيز الحكيم ] الزمر 1

#4   An-Nur :2 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Di antara ketentuan hukum itu adalah hukum wanita dan laki-laki yang berzina. Cambuklah masing- masing mereka seratus kali cambukan. Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, kalian tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera(1). (1) Komentar para ahli mengenai ayat 2 sampai ayat 4 surat ini: Kriminalitas dalam syariat Islam merupakan larangan-larangan yang tidak dibolehkan dengan ancaman sanksi hadd atau ta'zîr. Larangan-larangan itu bisa berupa tindakan mengerjakan sesuatu yang dilarang atau tindakan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. Alasan pengharaman larangan-larangan itu adalah bahwa tindakan pelanggaran larangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan salah satu dari lima maslahat/kepentingan yang diakui dalam syariat Islam, yaitu: a. Memelihara jiwa. b. Memelihara agama. c. Memelihara akal pikiran. d. Memelihara harta kekayaan. e. Memelihara kehormatan. Tindakan pembunuhan, misalnya, merupakan perlawanan terhadap jiwa. Keluar dari Islam (riddah: 'menjadi murtad') merupakan perlawanan terhadap agama. Meminum khamar merupakan perlawanan terhadap pikiran. Mencuri merupakan perlawanan terhadap harta dan kekayaan. Dan zina merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Para ahli hukum Islam (fuqahâ') membagi tindakan kriminalitas menjadi beberapa kategori, tergantung pada sudut pandang masing-masing. Sehubungan dengan hal itu, berikut ini akan disinggung pembagian hukum dari segi besarnya sanksi dan cara menetapkannya. Berdasarkan hal ini kriminalitas terbagi dalam tiga kelompok, yaitu (a) yang terkena sanksi hudûd, (b) yang terkena sanksi qishâsh dan (c) yang terkena sanski ta'zîr. Yang dimaksud dengan hudûd adalah kejahatan yang dianggap berlawanan dengan hak Allah atau kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak Allah lebih dominan yang oleh karenanya dibatasi oleh Allah dengan jelas, baik melalui al-Qur'ân maupun al-Hadîts. Kemudian, yang dimaksud dengan qishâsh (termasuk di dalamnya diyat) adalah kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak manusia lebih dominan. Dalam hal ini, sebagian ketentuan hukumnya ditetapkan oleh Allah melalui al-Qur'ân dan al-Hadîts dan sebagian lainnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah untuk menentukan hukumnya. Tindak pembunuhan, memotong salah satu organ tubuh, termasuk dalam kategori kedua ini. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'zîr adalah sejumlah sanksi, baik berat maupun ringan, yang penentuan dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah, sesuai kondisi masyarakat di mana terjadi kejahatan itu. Ada tujuh macam kejahatan yang terkena sanksi hudûd, yaitu zina, menuduh orang yang sudah kawin berbuat zina (qadzaf), menentang penguasa (baghy), mencuri, menyamun, meminum khamar dan keluar dari Islam (murtad). Ketujuh macam kejahatan itu beserta sanksi-sanksinya telah ditentukan sanksi hudûdnya di dalam al-Qur'ân, kecuali sanski pelaku zina yang sudah kawin yang dikenakan hukum rajam, meminum khamar yang dikenakan sanksi 80 kali cambuk, dan sanksi keluar dari Islam yaitu hukum mati., yang ditentukan oleh al-Hadits. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela di kalangan masyarakat. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan. Yang cukup mengherankan, bahwa undang-undang yang berlaku di beberapa negara modern saat ini malah melindungi kejahatan semacam itu. Dalam undang-undang Perancis, misalnya, terdapat ketentuan bahwa pelaku zina--baik laki-laki maupun perempuan--yang belum kawin tidak dikenakan sanksi apa-apa, selama mereka telah mencapai usia dewasa. Hal itu berdasar pada prinsip kebebasan individu yang menjamin kebebasan berbuat apa saja. Sedangkan jika pelaku zina itu sudah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, maka sanksinya adalah penjara. Contoh lain dari praktik hukum positif, lembaga hukum seperti niyâbah (kejaksaan) tidak mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan kecuali atas permintaan salah seorang suami istri. Selain itu, seorang suami yang telah melaporkan tuduhan zina, boleh menarik kembali tuduhannya. Berdasarkan hal itu penyelidikan pun harus dihentikan. Suami juga memiliki hak untuk memaafkan istrinya yang telah dijatuhi hukuman penjara sebelum habis masa hukuman, walaupun keputusan hakim sudah bersifat final. Beberapa kalangan menganggap sanksi zina yang ditetapkan Islam itu terlalu berat. Tetapi semestinya mereka melihat pula bahwa di samping sanksi itu berat, proses pembuktiannya pun tidak mudah. Pada tindak pembunuhan, misalnya, Islam hanya menetapkan keharusan adanya dua saksi yang adil. Tetapi pada pembuktian zina justru menetapkan adanya empat orang saksi adil yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, atau pengakuan si pelaku zina. Dapat dicatat di sini bahwa al-Qur'ân mewajibkan pelaksanaan hukum cambuk secara terang-terangan di hadapan khalayak ramai masyarakat Muslim dengan maksud sebagai pemberitahuan kepada mereka siapa pelaku zina itu di samping agar mereka merasa takut dan ngeri hingga menghindari tindakan yang hina itu. ]

[ الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة ولا تأخذكم بهما رأفة في دين الله إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر وليشهد عذابهما طائفة من المؤمنين ] النور 2

#5   An-Nisa' :3 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Jika kalian merasa takut berbuat lalim kepada anak-anak yatim, karena merupakan dosa besar, maka takutlah juga akan penderitaan yang dialami oleh istri-istri kalian jika kalian tidak berlaku adil kepada mereka dan jika kalian kawin dengan lebih dari empat istri. Kawinilah, di antara mereka itu, dua, tiga atau empat, jika kalian yakin akan mampu berlaku adil. Jika kalian merasa takut tidak bisa berlaku adil, maka cukup seorang saja. Atau, kawinilah budak-budak perempuan kalian. Hal itu lebih dekat untuk menghindari terjadinya kezaliman dan aniaya,(1) juga lebih dekat untuk tidak memperbanyak anak, yang membuat kalian tidak mampu memberikan nafkah. (1) Prinsip poligami telah disyariatkan sebelumnya oleh agama-agama samawi selain Islam. Syariat Tawrât menetapkan seorang laki- laki boleh menikah dengan siapa saja yang dikehendakinya. Disebutkan bahwa para nabi menikah dengan puluhan wanita. Tawrât adalah kitab perjanjian lama yang menjadi rujukan orang Nasrani manakala mereka tidak menemukan ketentuan hukum dalam Injîl atau risalah-risalah rasul yang bertentangan dengannya. Akan tetapi belum pernah didapatkan ketentuan yang dengan jelas bertentangan dengan Injîl. Pada abad pertengahan, gereja membolehkan praktek poligami. Sebagaimana diketahui dalam sejarah Eropa, para raja banyak melakukan praktek poligami. Dalam hal ini, Islam berbeda dengan syariat agama samawi lainnya. Dalam agama Islam, poligami ada batasannya. Islamlah agama samawi pertama yang membatasi poligami. Ada tiga syarat mengapa Islam membolehkan poligami. Pertama, jumlah istri tidak boleh lebih dari empat. Kedua, suami tidak boleh berlaku zalim terhadap salah satu dari mereka (harus berbuat adil). Ketiga, suami harus mampu memberikan nafkah kepada semua istrinya. Para ahli fikih menetapkan ijmâ' (konsensus) bahwa barangsiapa merasa yakin dirinya tidak akan dapat bersikap adil terhadap wanita yang akan dinikahinya, maka pernikahan itu haram hukumnya. Namun, larangan itu hanya terbatas pada tataran etika keagamaan yang tidak masuk dalam larangan di bawah hukum peradilan. Alasannya, pertama, bersikap adil terhadap semua istri merupakan persoalan individu yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan. Kedua, kemampuan memberi nafkah merupakan perkara nisbi yang tidak bisa dibatasi oleh satu ukuran tertentu. Ukurannya sesuai dengan pribadi masing-masing. Ketiga, sikap zalim atau tidak mampu memberi nafkah berkaitan dengan hal-hal yang akan terjadi kemudian. Kesahihan sebuah akad tidak bisa didasarkan pada prediksi, tetapi harus didasarkan pada hal-hal yang nyata. Kadang-kadang seorang yang zalim bisa menjadi adil, dan seorang yang kekurangan harta pada suatu saat akan mampu memberi nafkah. Sebab, harta kekayaan tidak bersifat langgeng. Meskipun demikian, Islam menentukan bila seorang suami berlaku zalim terhadap istrinya atau tidak mampu memberikan nafkah kepadanya, maka istri berhak menuntut cerai. Namun demikian, juga tidak ada larangan bagi suami untuk tetap meneruskan ikatan pernikahannya bila hal itu merupakan pilihan dan kehendaknya. Dengan membolehkan poligami yang dipersempit dengan syarat-syarat di atas, Islam telah menanggulangi berbagai masalah sosial, di antaranya: Pertama, ada kemungkinan jumlah laki-laki berada di bawah jumlah wanita, terutama pada masa-masa setelah terjadi perang. Di beberapa negara Eropa, misalnya, setelah terjadi perang, perbandingan antara laki-laki dan wanita layak nikah mencapai 1:7. Maka merupakan kehormatan bagi seorang wanita untuk menjadi istri, meskipun harus dimadu, daripada harus berpindah-pindah dari satu lelaki ke lelaki lain. Kedua, kadang-kadang terdapat laki-laki dan perempuan yang tidak bisa untuk tidak melakukan hubungan seksual, baik secara sah atau tidak. Maka, demi kemaslahatan umum, akan lebih baik kalau hubungan itu dilegitimasi oleh agama. Bagi wanita, lebih baik menjadi istri daripada berpindah tangan dari yang satu kepada yang lainnya. Meskipun dibolehkannya poligami ini memiliki dampak negatif, tetapi dampak itu jauh lebih kecil daripada jika poligami dilarang, sebab terbukti dapat mencegah terjadinya masalah sosial yang lebih besar dari sekadar berpoligami. Ketiga, tidak mungkin seorang wanita kawin dengan laki-laki beristri kecuali dalam keadaan terpaksa. Kalaupun istri pertama akan menderita lantaran suaminya kawin lagi dengan wanita lain, maka wanita lain itu juga akan mengalami penderitaan lebih besar jika tidak dikawini. Sebab ia bisa menjadi kehilangan harkatnya sebagai wanita atau menjadi wanita tuna susila. Sesuai dengan kaidah yurisprudensi Islam, Ushûl al-Fiqh, risiko yang besar dapat dihindari dengan menempuh risiko yang lebih kecil. Keempat, kadangkala seorang istri menderita penyakit yang membuatnya tidak bisa melakukan hubungan seksual atau mengalami kemandulan. Maka perkawinan dengan wanita lain akan membawa dampak positif bagi yang bersangkutan, di samping dampak sosial. Karena itulah Islam membuka pintu poligami dengan sedikit pembatasan, tidak menutupnya rapat-rapat. Islam adalah syariat Allah yang mengetahui segala sesuatu. Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. ]

[ وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم ذلك أدنى ألا تعولوا ] النساء 3

#6   Al-Baqarah :229 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (1) Suami dapat merujuk kembali istrinya setelah talak pertama dan kedua selama masa idah atau mengembalikannya sebagai istri dengan akad baru. Dalam kondisi demikian suami wajib meniatkan usaha mengembalikan istri itu sebagai tindakan yang adil demi perbaikan. Meskipun jika suami bermaksud mengakhiri perkawinan, tetap diharuskan menempuh jalan terbaik dengan tetap menghormati wanita bekas istrinya itu tanpa memperlakukannya dengan kasar. Tidak diperbolehkan bagi kalian, wahai para suami, untuk meminta kembali harta yang telah kalian serahkan kepada istri itu, kecuali apabila kalian merasa khawatir tidak mampu melaksanakan hak dan kewajiban hidup bersuami istri sebagaimana dijelaskan dan diwajibkan Allah Swt. Apabila kalian, wahai orang-orang Muslim, merasa khawatir istri-istri kalian tidak akan sanggup melaksanakan kewajiban mereka sebagai istri secara sempurna, maka mereka juga telah diberi ketetapan hukum untuk menyerahkan sejumlah harta kepada suami sebagai imbalan perceraian istri-istri itu dari suami mereka. Inilah adanya ketentuan hukum Allah itu, maka barang siapa melanggar atau menyalahi ketentuan itu, ia benar-benar telah berbuat zalim terhadap diri sendiri dan pada masyarakatnya. (1) Allah mensyariatkan talak dan menjadikannya sebagai hak prerogatif di tangan suami. Sebagian kalangan mengklaim bahwa kedudukan hak semacam ini akan menjadi faktor yang bisa membahayakan tata kehidupan sosial dan menghancurkan institusi keluarga. Statemen ganjil itu, menurut mereka, telah dikuatkan oleh kenyataan bahwa persentase kasus talak di Mesir (sebagai sampel) dinyatakan termasuk cukup tinggi jumlahnya hingga mencapai angka 30 %, bahkan lebih. Hal itu akan berujung pada meningkatnya jumlah anak-anak terlantar. Di sini kita mencoba mengklarifikasikan persoalan, dengan mengulas maksud hak prerogatif suami dalam talak dan menjelaskan benar tidaknya statemen di atas. Pertama, hak talak yang diberikan kepada suami tidak bebas begitu saja, tapi ada ketentuannya--baik yang bersifat psikologis atau kwantitatif--berkaitan dengan istri yang sudah digauli. Ketentuan- ketentuan tersebut di antaranya: (1) Suami tidak menjatuhkan talak kepada istri lebih dari satu kali talak raj'iy, yang mengandung pengetian bahwa suami berhak merujuk kembali istrinya selama masa idah atau membiarkannya tanpa rujuk. Alternatif kedua ini menandakan bahwa suami tidak lagi menyukai istrinya. Dan sebagaimana dimaklumi, tidak akan ada perkawinan tanpa didasari oleh rasa suka sama suka. (2) Suami tidak boleh mencerai istrinya jika sedang dalam masa haid, karena dalam kondisi seperti ini istri mudah marah. Di samping itu, selama masa haid wanita tidak bisa melaksanakan tugas (menuruti kehendak suami untuk melakukan hubungan seksual) seperti pada masa suci. Barangkali persoalan sepele ini justru sebagai hal yang melatarbelakangi perceraian. (3) Suami tidak boleh menjatuhkan talak kepada istrinya dalam keadaan suci tapi telah terjadi hubungan seksual pada masa itu. Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa kasus perceraian di Mesir tergolong tinggi, kalau saja benar itu masih berada di bawah jumlah kasus yang terjadi di beberapa negara maju seperi Inggris, Amerika Serikat dan Perancis. Di sisi lain bahwa kasus-kasus semacam itu tidak seluruhnya berakibat pada perceraian yang mengakhiri perkawinan atau bubarnya sebuah rumah tangga. Dapat dijelaskan, bahwa talak yang terjadi sebelum suami berhubungan dengan istri tidak tergolong sebagai bencana, tapi justru sebagai upaya menghindari bencana itu sendiri. Sementara kita juga menemukan bukti bahwa kasus rujuk, kasus talak sebelum suami istri berhubungan, talak yang sama-sama dikehendaki oleh kedua belah pihak secara sukarela dan termasuk perkawinan yang diperbarui lagi sesudah talak, cukup besar jumlahnya. Kalau saja jumlah itu kita bandingkan dengan kasus talak yang 30% dan bersifat umum itu, maka persentase itu akan turun drastis sehingga kasus talak yang benar-benar berakhir dengan perpisahan suami istri hanya akan berkisar antara 1 sampai dengan 2% saja. Ketiga, menyangkut persoalan anak terlantar akibat perceraian orang tua bisa dipastikan tidak benar. Penelitian yang pernah dilakukan membuktikan bahwa kasus talak jarang sekali terjadi setelah kelahiran anak. Secara rinci dibuktikan bahwa 75% kasus talak terjadi pada pasangan muda yang belum mempunyai keturunan, dan 17% terjadi pada pasangan suami istri yang mempunyai tidak lebih dari seorang anak. Persentase itu semakin menurun sebanding dengan bertambahnya anak hingga mencapai 0,25% pada pasangan suami istri yang mempunyai lima orang anak atau lebih. Dari hasil penelitian ini sepertinya tidak ada lagi bukti yang menguatkan bahwa keterlantaran anak itu sebagai akibat dari talak. Justru yang benar adalah bahwa problem anak terlantar itu diakibatkan oleh lemahnya pengawasan orangtua dalam pendidikan anak. Hal itu diperkuat oleh hasil penelitian lain bahwa kasus kriminalitas lebih banyak disebabkan oleh kurangnya perhatian edukatif orangtua dan bukan faktor perceraian. ]

[ الطلاق مرتان فإمساك بمعروف أو تسريح بإحسان ولا يحل لكم أن تأخذوا مما آتيتموهن شيئا إلا أن يخافا ألا يقيما حدود الله فإن خفتم ألا يقيما حدود الله فلا جناح عليهما فيما افتدت به تلك حدود الله فلا تعتدوها ومن يتعد حدود الله فأولئك هم الظالمون ] البقرة 229

#7   Ash-Shura :2 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[42 ~ ASY-SYURA (MUSYAWARAH) Pendahuluan: Makkiyyah 53 ayat ~ Surat Makkiyyah yang berisi 53 ayat ini dinamakan al-syûrâ--berarti 'musyawarah'--untuk merangsang umat Islam agar selalu berpegang pada prinsip musyawarah dalam mengatur segala macam urusan kehidupannya. Hal itu diharapkan bisa mewujudkan keadilan dan kebenaran. Secara umum, surat ini mencakup banyak masalah agama dan bukti-bukti keimanan. Diawali dengan pembicaraan secara singkat mengenai al-Qur'ân yang merupakan wahyu dari Allah, membantah berbagai hujatan orang-orang kafir, dan banyak memberikan penawar hati kepada Nabi Muhammad saw. Selanjutnya, surat ini menerangkan betapa besarnya kekuasaan dan kekuatan Allah yang menurunkan al-Qur'ân itu. Tetapi, kendati disertai bukti-bukti yang dengan jelas menunjukkan bahwa al-Qur'ân berasal dari Allah, dapat kita ketahui, melalui bagian selanjutnya, bahwa ternyata kebanyakan orang masih saja mengingkarinya. Setelah itu, disebutkan pula penegasan kekuasaan Allah atas segala sesuatu dan keterangan mengenai kesatuan misi semua syariat yang pernah ada. Hal itu kemudian diikuti dengan keterangan tentang orang-orang yang mengingkarinya dan panduan kitab-kitab samawi menuju kebenaran, berikut kecaman terhadap sejarah dan perselisihan orang-orang musyrik dalam menyikapi kebenaran itu secara tidak benar. Surat ini kemudian membicarakan permintaan orang-orang yang melakukan pendustaan, dengan nada mengejek, agar siksaan yang diancamkan kepada mereka itu dipercepat. Pembicaraan selanjutnya beralih kepada hal-hal yang harus dilakukan oleh orang yang menyeru kepada agama, sifat lemah-lembut Allah kepada hamba-hamba-Nya, dan peringatan untuk mereka agar tidak tenggelam dalam kesenangan dunia. Dalam bagian selanjutnya, surat ini menerangkan buruknya keadaan orang-orang kafir, dan baiknya keadaan orang-orang yang Mukmin di akhirat kelak. Diteruskan, kemudian, dengan pembicaraan mengenai tuduhan para pendusta bahwa komposisi al-Qur'ân adalah ciptaan Rasulullah saw. Padahal, mereka sendiri tidak mampu membuat sesuatu yang serupa dengan surat al-Qur'ân yang paling pendek sekalipun. Selanjutnya, secara berturut- turut disebutkan bahwa Allah menerima pertobatan orang-orang Mukmin, hikmah pembagian rezeki menurut ukuran yang sangat teliti. Bagaimana, misalnya, Allah tidak membuat semua orang menjadi kaya raya karena, dengan begitu, mereka semua akan sombong. Begitu juga sebaliknya, Allah juga tidak membuat semua orang menjadi miskin karena, jika demikian, mereka semua akan menderita. Ada yang dijadikan kaya dan ada pula yang dijadikan miskin. Setelah itu semua, surat ini berturut-turut menerangkan betapa besarnya manfaat hujan, penjelasan tentang bukti-bukti kekuasaan Allah di alam raya, dan penjelasan bahwa setiap musibah yang terjadi di dunia disebabkan oleh perbuatan maksiat. Kemudian disebutkan sekali lagi, kali ini dengan gaya yang berbeda, penjelasan tentang keadaan masing-masing dari kelompok Mukmin dan pelaku pendustaan di akhirat, bahwa para pendusta itu akan sangat terhina. Hal ini lalu diikuti dengan anjuran untuk bergegas melakukan kebaikan selagi belum habis kesempatan, sebelum selanjutnya memberikan penawar hati kepada Nabi Muhammad saw. Terakhir, surat ini menjelaskan kekuasaan Allah untuk memberi anak perempuan, laki-laki, kedua-duanya, atau bahkan untuk tidak memberi anak sama sekali kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Disebutkan pula cara-cara Allah dalam berbicara dengan para nabi-Nya. Akhirnya surat ini ditutup dengan penjelasan tentang jalan yang benar dan lurus yang harus diikuti.]] Hâ, Mîm. 'Ain, Sîn, Qâf. Seperti gaya al-Qur'ân dalam mengawali beberapa suratnya, surat ini pun diawali dengan lima huruf fonemis. ]

[ عسق ] الشورى 2

#8   Ash-Shura :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[42 ~ ASY-SYURA (MUSYAWARAH) Pendahuluan: Makkiyyah 53 ayat ~ Surat Makkiyyah yang berisi 53 ayat ini dinamakan al-syûrâ--berarti 'musyawarah'--untuk merangsang umat Islam agar selalu berpegang pada prinsip musyawarah dalam mengatur segala macam urusan kehidupannya. Hal itu diharapkan bisa mewujudkan keadilan dan kebenaran. Secara umum, surat ini mencakup banyak masalah agama dan bukti-bukti keimanan. Diawali dengan pembicaraan secara singkat mengenai al-Qur'ân yang merupakan wahyu dari Allah, membantah berbagai hujatan orang-orang kafir, dan banyak memberikan penawar hati kepada Nabi Muhammad saw. Selanjutnya, surat ini menerangkan betapa besarnya kekuasaan dan kekuatan Allah yang menurunkan al-Qur'ân itu. Tetapi, kendati disertai bukti-bukti yang dengan jelas menunjukkan bahwa al-Qur'ân berasal dari Allah, dapat kita ketahui, melalui bagian selanjutnya, bahwa ternyata kebanyakan orang masih saja mengingkarinya. Setelah itu, disebutkan pula penegasan kekuasaan Allah atas segala sesuatu dan keterangan mengenai kesatuan misi semua syariat yang pernah ada. Hal itu kemudian diikuti dengan keterangan tentang orang-orang yang mengingkarinya dan panduan kitab-kitab samawi menuju kebenaran, berikut kecaman terhadap sejarah dan perselisihan orang-orang musyrik dalam menyikapi kebenaran itu secara tidak benar. Surat ini kemudian membicarakan permintaan orang-orang yang melakukan pendustaan, dengan nada mengejek, agar siksaan yang diancamkan kepada mereka itu dipercepat. Pembicaraan selanjutnya beralih kepada hal-hal yang harus dilakukan oleh orang yang menyeru kepada agama, sifat lemah-lembut Allah kepada hamba-hamba-Nya, dan peringatan untuk mereka agar tidak tenggelam dalam kesenangan dunia. Dalam bagian selanjutnya, surat ini menerangkan buruknya keadaan orang-orang kafir, dan baiknya keadaan orang-orang yang Mukmin di akhirat kelak. Diteruskan, kemudian, dengan pembicaraan mengenai tuduhan para pendusta bahwa komposisi al-Qur'ân adalah ciptaan Rasulullah saw. Padahal, mereka sendiri tidak mampu membuat sesuatu yang serupa dengan surat al-Qur'ân yang paling pendek sekalipun. Selanjutnya, secara berturut- turut disebutkan bahwa Allah menerima pertobatan orang-orang Mukmin, hikmah pembagian rezeki menurut ukuran yang sangat teliti. Bagaimana, misalnya, Allah tidak membuat semua orang menjadi kaya raya karena, dengan begitu, mereka semua akan sombong. Begitu juga sebaliknya, Allah juga tidak membuat semua orang menjadi miskin karena, jika demikian, mereka semua akan menderita. Ada yang dijadikan kaya dan ada pula yang dijadikan miskin. Setelah itu semua, surat ini berturut-turut menerangkan betapa besarnya manfaat hujan, penjelasan tentang bukti-bukti kekuasaan Allah di alam raya, dan penjelasan bahwa setiap musibah yang terjadi di dunia disebabkan oleh perbuatan maksiat. Kemudian disebutkan sekali lagi, kali ini dengan gaya yang berbeda, penjelasan tentang keadaan masing-masing dari kelompok Mukmin dan pelaku pendustaan di akhirat, bahwa para pendusta itu akan sangat terhina. Hal ini lalu diikuti dengan anjuran untuk bergegas melakukan kebaikan selagi belum habis kesempatan, sebelum selanjutnya memberikan penawar hati kepada Nabi Muhammad saw. Terakhir, surat ini menjelaskan kekuasaan Allah untuk memberi anak perempuan, laki-laki, kedua-duanya, atau bahkan untuk tidak memberi anak sama sekali kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Disebutkan pula cara-cara Allah dalam berbicara dengan para nabi-Nya. Akhirnya surat ini ditutup dengan penjelasan tentang jalan yang benar dan lurus yang harus diikuti.]] Hâ, Mîm. 'Ain, Sîn, Qâf. Seperti gaya al-Qur'ân dalam mengawali beberapa suratnya, surat ini pun diawali dengan lima huruf fonemis. ]

[ حم ] الشورى 1

#9   Yusuf :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[12 ~ YUSUF (NABI YUSUF A. S.) Pendahuluan: Makkiyyah, 111 ayat ~ Surat ini termasuk dalam kelompok surat Makkiyyah. Kisah Yûsuf dalam surat ini diceritakan pada 78 ayat. Surat ini dimulai dengan tiga ayat yang menyebutkan wahyu yang diturunkan kepada Muhammad. Di ayat yang pertama disebut sebagai kitab suci yang jelas dan menjelaskan (al-kitâb al-mubîn). Sementara di ayat kedua disebut sebagai bacaan yang berbahasa Arab (al-Qur'ân al-'Arabiyy). Hal ini berarti, al-Qur'ân harus dipelihara dalam bentuk tulisan dan hafalan sekaligus. Kemudian pada ayat ketiga disebutkan bahwa al-Qur'ân mengandung kisah-kisah terbaik yang belum diketahui oleh Nabi Muhammad saw. sebelum turunnya wahyu. Hal ini membuktikan bahwa al-Qur'ân adalah wahyu Allah. Surat dan kisah di dalam surat ini ditutup dengan menegaskan kembali apa yang telah ditetapkan di awal-awal surat. Pada sepuluh ayat terakhir, Allah mengarahkan Nabi-Nya bahwa kisah ini termasuk berita-berita gaib yang belum pernah Nabi ketahui hakikat dan rinciannya sebelum wahyu turun. Dan juga ketika saudara- saudara Yûsuf sepakat berencana mencelakakannya, Nabi tidak berada ditengah-tengah mereka. Kemudian Allah memberitahukan rasul-Nya bahwa kepongahan dan kedengkianlah yang membuat kebanyakan manusia tetap mempertahankan kekufurannya, dan bahwa usaha keras yang dilakukan Nabi agar kebanyakan mereka beriman tidak berguna sama sekali. Di sini dijelaskan bahwa dalam menjalankan tugas Nabi tidak mengharap upah sedikit pun. Al-Qur'ân yang dibawanya itu hanyalah petunjuk dan peringatan bagi semua manusia. Sebagai penutup surat, Allah menyinggung hal ihwal para rasul yang kisahnya telah diceritakan, bagaimana sikap kaumnya dan kemenangan yang pada akhirnya mereka peroleh dari orang-orang kafir yang jahat. Allah menegaskan bahwa kisah-kisah para nabi itu merupakan pelajaran berharga bagi orang-orang berakal. Dan al-Qur'ân yang berbicara tentang kisah-kisah tersebut, juga yang lainnya, bukanlah dongeng palsu dari Allah. Akan tetapi al-Qur'ân itu adalah suatu kebenaran dan kitab yang membenarkan kitab-kitab suci samawi lainnya. Dia juga merupakan petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang mau berfikir, menjadikan pelajaran dan beriman. Ciri yang paling menonjol dari surat ini, adalah kisah Yûsuf diceritakan secara lengkap. Tersebarnya dengki di keluarga itu karena kasih sayang yang diberikan kepada sebagian anak saja juga tampak di surat ini. Kedengkian putra-putra Ya'qûb terhadap saudara mereka, Yûsuf, membuat Yûsuf diceburkan ke dalam sumur. Akan tetapi Allah melindunginya dari rencana jahat mereka seperti halnya Dia menjaga Yûsuf dari godaan istri pembesar Mesir (al-'Azîz) ketika telah menginjak dewasa, sampai akhirnya Yûsuf mempunyai posisi penting di Mesir, negeri yang menjadi tumpuan saudara-saudaranya yang telah bersekongkol mencelakakannya. Demikian pula sikap Allah terhadap para nabi yang akan memenangkan mereka atas musuh dan membuat mereka eksis di muka bumi selama mereka berpegang teguh pada kebenaran, mempercayainya dan bersikukuh pada tali kebenaran.]] Alif, Lâm, Râ'. Huruf-huruf tersebut, dan huruf-huruf serupa lainnya yang merupakan bagian dari bahasa kalian, bangsa Arab, adalah juga bagian dari ayat-ayat al-Qur'ân yang mengandung mukjizat. Al-Qur'ân itu juga jelas dan menjelaskan kepada orang yang mencari kebenaran dan petunjuk. Huruf-huruf fonetis ini juga untuk menggugah perhatian mereka sehingga memperhatikan apa yang akan dibacakan walaupun mereka telah sepakat untuk tidak mendengarkannya. ]

[ الر تلك آيات الكتاب المبين ] يوسف 1

#10   An-Nisa' :13 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Hukum-hukum yang telah disebutkan tentang warisan itu merupakan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Allah kepada hamba-Nya agar dikerjakan dan tidak dilanggar. Barangsiapa taat kepada hukum- hukum Allah dan Rasul-Nya, maka ganjarannya adalah surga yang dialiri sungai-sungai. Mereka akan kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar(1). (1) Sistem pembagian warisan yang telah dijelaskan al-Qur'ân merupakan aturan yang paling adil dalam semua perundang-undangan di dunia. Hal itu diakui oleh seluruh pakar hukum di Eropa. Ini merupakan bukti bahwa al-Qur'ân adalah benar-benar datang dari Allah, sebab saat itu belum ada sistem hukum yang mengatur hal-hal seperti itu, termasuk dalam sistem hukum Romawi, Persia atau sistem hukum yang ada sebelumnya. Secara garis besar, keadilan sistem tersebut terangkum dalam hal-hal berikut. Pertama, hukum waris ditetapkan oleh syariat, bukan oleh pemilik harta, tanpa mengabaikan keinginannya. Pemilik harta berhak menetapkan wasiat yang baik sepertiga dari harta peninggalan sebagai pengganti dari ketentuan-ketentuan agama yang belum dilaksanakan seperti mengeluarkan zakat, atau pemberian kepada mereka yang membutuhkan selain yang berhak menerima bagian. Wasiat tidak boleh dilaksanakan bila bermotifkan maksiat atau mendorong berlanjutnya maksiat. Syariat menentukan sepertiga dari harta yang ditinggalkan, bila ada wasiat. Bila tidak, seluruh harta dibagikan kepada yang berhak menerima. Bisa juga di bawah sepertiga, dan selebihnya dibagikan sesuai dengan ketentuan syariat. Kedua, harta waris dua pertiga yang diatur oleh Allah, diberikan kepada kerabat yang terdekat, tanpa membedakan antara kecil dan besar. Anak-anak mendapatkan bagian lebih banyak dari yang lainnya karena mereka merupakan pelanjut orang yang meninggal yang pada umumnya masih lemah. Meskipun demikian, selain mereka, masih ada lagi yang berhak menerima warisan seperti ibu, nenek, bapak, kakek, walaupun dengan jumlah yang lebih sedikit. Ketiga, dalam pembagian warisan juga diperhatikan sisi kebutuhan. Atas dasar pertimbangan itu, bagian anak menjadi lebih besar. Sebab, kebutuhan mereka itu lebih besar dan mereka masih akan menghadapi masa hidup lebih panjang. Pertimbangan kebutuhan itu pulalah yang menyebabkan bagian wanita separuh dari bagian laki-laki. Sebab, kebutuhan laki-laki terhadap harta lebih besar, seperti tuntutan memberi nafkah kepada anak dan istri. Hal ini sesuai dengan fitrah manusia di mana wanita mempunyai tanggung jawab mengatur rumah dan mengasuh anak. Sedangkan laki-laki bekerja mencari nafkah di luar rumah dan menyediakan anggaran kebutuhan rumah tangga. Maka, dengan demikian, keadilan diukur sesuai dengan kebutuhan. Merupakan sikap yang tidak adil apabila keduanya diperlakukan secara sama, sementara tuntutan kebutuhan masing-masing berbeda. Keempat, dasar ketentuan syariat Islam dalam pembagian harta waris adalah distribusi, bukan monopoli. Maka, harta warisan tidak hanya dibagikan kepada anak sulung saja, atau laki-laki saja, atau anak-anak mayit saja. Kerabat yang lain seperti orang tua, saudara, paman, juga berhak. Bahkan hak waris juga bisa merata dalam satu kabilah, meskipun dalam prakteknya diutamakan dari yang terdekat. Jarang sekali terjadi warisan dimonopoli oleh satu orang saja. Kelima, wanita tidak dilarang menerima warisan seperti pada bangsa Arab dahulu. Wanita juga berhak menerima. Dengan begitu berarti Islam menghormati wanita dan memberikan hak-haknya secara penuh. Lebih dari itu Islam juga memberikan bagian warisan kepada kerabat pihak wanita seperti saudara laki-laki dan perempuan dari ibu. Ini juga berarti sebuah penghargaan terhadap kaum wanita yang belum pernah terjadi sebelum Islam. ]

[ تلك حدود الله ومن يطع الله ورسوله يدخله جنات تجري من تحتها الأنهار خالدين فيها وذلك الفوز العظيم ] النساء 13

#11   An-Nahl :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[16 ~ AN-NAHL (LEBAH) Pendahuluan: Makkiyyah, 128 ayat ~ Surat ini termasuk dalam kelompok surat Makkiyyah, kecuali tiga ayat terakhir yang termasuk dalam surat Madaniyyah. Surat yang terdiri atas 128 ayat ini dimulai dengan penegasan Allah akan ancaman-Nya terhadap orang-orang musyrik dan penjelasan tentang kekuasaan-Nya dalam melaksanakan ancaman itu. Hal ini dibuktikan dengan penciptaan langit dan bumi. Beberapa karunia yang diberikan kepada manusia seperti penciptaan unta, menumbuhkan tanaman dan segala makhluk laut, seperti segala jenis ikan yang bisa dimakan dan mutiara-mutiara yang dapat dijadikan perhiasan juga dijelaskan. Selanjutnya Allah mengisyaratkan konsekuensi dari nikmat yang telah diberikan, yaitu keharusan bersyukur kepada-Nya dan kewajiban menyembah hanya kepada-Nya. Di samping itu, diisyaratkan juga sikap orang-orang musyrik dalam menyambut seruan kepada ajaran tauhid dan pendustaan yang mereka lakukan terhadap al-Qur'ân. Mereka menuduh bahwa al-Qur'ân adalah termasuk dongeng-dongeng dan legenda orang-orang terdahulu. Kemudian, di bagian lain, Allah menunjukkan siksa bagi orang-orang musyrik dan nikmat bagi orang-orang Mukmin pada hari kiamat. Lalu dijelaskan pula mengenai keingkaran orang-orang musyrik terhadap hari kebangkitan. Allah menolak keingkaran mereka dengan menjelaskan kekuasaan-Nya dan menegaskan janji-Nya kepada orang-orang Mukmin dan ancaman-Nya terhadap orang-orang musyrik. Setelah itu Allah mendekatkan gambaran kebenaran hari kiamat melalui kekuasan-Nya kepada mereka dan ketundukan seluruh alam hanya kepada-Nya. Di surat ini, dijelaskan pula bahwa Allahlah yang akan membuka tabir kepalsuan dari keyakinan orang-orang musyrik mengenai kekuasaan tuhan-tuhan yang tidak dapat mendatangkan manfaat dan mudarat sama sekali dan kekeliruan mereka dalam memandang wanita, baik kecil maupun dewasa. Kemudian, dalam surat ini Allah juga menyebutkan kisah beberapa rasul sebelum Muhammad, pelajaran yang harus dipetik dari penciptaan-Nya terhadap segala sesuatu termasuk pelbagai nikmat-Nya kepada manusia, keterpautan rezeki yang membuat orang kaya memiliki kelebihan dari orang fakir, nikmat-nikmat-Nya yang diberikan kepada manusia dalam penciptaan laki-laki maupun perempuan dan keturunan yang dihasilkan dari perkawinan antara keduanya. Lalu Allah memberikan perumpamaan untuk menjelaskan kekuasaan-Nya dan mengajak untuk memperhatikan kehebatan berbagai ciptaan-Nya yang menunjukkan kebesaran Pencipta dan kemurahan nikmat-Nya, serta sikap orang-orang musyrik dalam menerima nikmat-nikmat yang besar itu. Setelah menjelaskan pandangan-pandangan Islam tentang keadilan, tentang pentingnya menjalin hubungan dengan menepati janji, tentang mukjizat al-Qur'ân serta keingkaran dan tuduhan orang-orang musyrik terhadap mukjizat itu, Allah menunjukkan keadaan orang-orang musyrik pada hari kiamat dan bagaimana dahulu mereka menghalalkan dan mengharamkan sesuatu tanpa alasan. Di bagian akhir surat ini disinggung tentang orang-orang Yahudi yang selalu mendekati orang-orang musyrik. Dijelaskan juga bahwa hukuman balasan itu hendaknya sesuatu yang sepadan, dan orang-orang Mukmin hendaknya selalu bersabar, bertakwa dan berbuat baik.]] Yakinilah, hai orang-orang musyrik, bahwa ancaman Allah kepada kalian pada hari kiamat tidak diragukan lagi pasti akan tiba saatnya. Maka janganlah kalian mengolok-olok dengan meminta agar kedatangan itu dipercepat. Mahasuci Allah dari sekutu yang berhak disembah dan dari segala sesuatu yang kalian sekutukan, yaitu tuhan-tuhan yang tidak memiliki kemampuan apa-apa. ]

[ أتى أمر الله فلا تستعجلوه سبحانه وتعالى عما يشركون ] النحل 1

#12   An-Nisa' :148 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Allah melarang hamba-Nya untuk berkata buruk, kecuali orang yang dianiaya. Ia boleh memaparkan dan mengungkapkan keburukan orang yang menganiayanya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar ucapan orang yang dianiaya dan Maha Mengetahui kezaliman orang yang menganiaya. Dia akan memberi balasan yang setimpal terhadap apa yang dilakukannya. (1) (1) Hukum positif melarang seseorang untuk mengucapkan perkataan buruk secara terang-terangan di hadapan orang lain dengan alasan untuk melindungi pendengaran dan moral manusia dari hal-hal yang dapat merusak dan menyakitkan. Sebab, ucapan buruk dapat menyakiti hati orang yang menjadi obyeknya. Dalam hal ini al-Qur'ân mengatakanyuhibb-u Allâh-u al-jahr-a bi al-sû' min al-qawl yang berarti 'Allah tidak menyukai ucapan buruk yang diucapkan secara terus terang'. Seandainya ayat itu berhenti sampai kata al-sû' 'keburukan', 'kejahatan' saja, sehingga ayat itu berbunyiyuhibb-u Allâh-u al-jahr-a bi al-sû', maka pengertiannya tidak hanya mencakup kejahatan yang dilakukan dengan kata-kata, tetapi mencakup juga kejahatan yang dilakukan dengan perbuatan secara terus terang seperti membuka aurat di tempat umum, atau membuka pakaian wanita supaya terlihat auratnya. Pembatasan kejahatan pada ayat ini hanya pada bentuk ucapan atau kata-kata, mengindikasikan adanya larangan mengenai kejahatan dalam bentuk lain. Dan, memang, kejahatan dalam bentuk lain disinggung pada ayat lain, yaitu ayat ke-19 surat al-Nûr yang artinya berbunyi 'Sesungguhnya orang-orang yang menginginkan tersiarnya berita amat keji itu di kalangan orang-orang yang beriman, akan mendapatkan siksa yang pedih di dunia dan akhirat'. Pembicaraan mengenai hal ini akan diterangkan lagi pada kesempatan lain, menyangkut apa yang dalam hukum positif disebut dengan berbagai istilah, seperti menghina, mencela, menuduh dan sebagainya. Juga termasuk terbebasnya pelaku tindakan menghina dan menuduh dari hukuman apabila tindakannya itu merupakan reaksi atas orang lain yang menghina dan menuduhnya. Oleh karena itu, ayat ini dilanjutkan dengan illâ man zhulim 'kecuali bagi orang yang dizalimi'. Berdasarkan pengecualian ini, orang yang teraniaya boleh mengucapkan kata-kata buruk semacam celaan dengan terus terang selama tidak dilakukan secara berlebihan dan melampaui batas. Ayat ini tidak menyebutkan secara khusus bentuk aniaya dalam pengecualian 'kecuali orang yang dizalimi' tadi, tidak seperti pada kejahatan yang disebut pada awal ayat yang hanya terbatas pada kejahatan kata-kata. Tidak adanya pembatasan bentuk aniaya ini mengindikasikan bahwa aniaya itu mencakup perkataan dan perbuatan, sehingga balasan terhadap tindak kezaliman seperti itu dapat dimaafkan dan pelakunya tidak terkena sanksi. Termasuk juga orang yang dirampas hartanya. Makna lahir ayat ini bahwa barangsiapa dizalimi atau dimusuhi dengan perkataan atau perbuatan kemudian membalasnya dengan caci maki, maka ia tidak berdosa. Ayat berikutnya berusaha mencegah timbulnya sikap ekstrim dalam memahami alasan pembalasan tersebut dengan menyatakan bahwa memafkan suatu kejahatan itu lebih baik daripada membalasnya dengan bentuk kejahatan lain, supaya tidak timbul kekacauan di tengah-tengah masyarakat. Arti ayat itu berbunyi 'Jika kalian menampakkan atau menyembunyikan kebaikan atau memaafkan suatu kejahatan, sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Kuasa'. ]

[ لا يحب الله الجهر بالسوء من القول إلا من ظلم وكان الله سميعا عليما ] النساء 148

#13   Al-Kahf :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[18 ~ AL-KAHF (GUA) Pendahuluan: Makkiyyah, 110 ayat ~ Surat al-Kahf termasuk kelompok surat Makkiyyah, kecuali ayat ke-38 dan duapuluh ayat lainnya mulai ayat ke-83 sampai dengan ayat ke-101 yang termasuk dalam kelompok surat-surat Madaniyyah. Surat al-Kahf diawali dengan pujian pada Allah, sebagai ungkapan rasa syukur atas diturunkannya al-Qur'ân al-Karîm yang berfungsi, antara lain, sebagai pemberi peringatan dan penyampai berita suka cita. Di antara ayat-ayat surat al-Kahf ada yang berisikan ancaman bagi orang-orang yang beranggapan bahwa Allah mempunyai anak. Disebutkan pula dalam surat ini besarnya perhatian dan harapan Rasulullah saw. akan keimanan orang-orang yang telah diserunya untuk mengikuti jalan Allah. Selanjutnya, surat ini juga menuturkan kisah Ashhâb al-Kahf (pemuda-pemuda beriman penghuni gua) yang bersembunyi di dalamnya dalam keadaan tertidur selama 309 tahun. Mereka itu adalah sekelompok penganut agama Nasrani yang melarikan diri karena penindasan penguasa Romawi. Untuk membuktikan kekuasaan-Nya menghidupkan kembali orang-orang yang sudah mati kelak di hari kiamat, Allah membangunkan mereka setelah lelap dalam tidur sekian lamanya itu. Dalam surat ini Allah juga memerintahkan Rasulullah saw. agar membaca al-Qur'ân, memberi peringatan kepada manusia dan memberi kabar gembira kepada orang-orang yang beriman. Selain itu, juga disebutkan penjelasan ihwal masing-masing penghuni surga dan neraka. Pada bagian lain surat ini, Allah menerangkan sebuah perumpamaan berupa dua orang laki-laki yang saling berbeda perangainya. Yang satu kafir, berharta dan merasa bangga dengan kekayaan dan anak keturunannya, sementara yang lain hanya cukup membanggakan dirinya karena bertuhankan Allah. Ayat-ayat berikutnya berisi penjelasan bahwa perwalian yang benar hanyalah kepada Allah, kesenangan-kesenangan hidup duniawi yang fana, keadaan setelah hari kebangkitan yang tidak mengenal bentuk kehidupan lain kecuali kebahagiaan di surga atau penderitaan di neraka, berikut kisah Mûsâ dengan seorang hamba saleh yang mendapatkan karunia ilmu dari Allah Swt. Dalam kisah ini, Allah bermaksud menjelaskan betapa tidak tahunya manusia akan kekuasaan Allah--bahkan Nabi Muhammad saw. yang termasuk dalam golongan Ulû al-'Azm (nabi-nabi yang mempunyai azam kuat) sekalipun--jika Allah tidak menurunkan ilmu-Nya pada mereka. Disusul kemudian dengan kisah Dzû al-Qarnain yang telah berhasil mencapai kawasan paling jauh di belahan bumi timur dan telah mampu membangun bendungan besar. Sebelum ditutup, masih ada ayat-ayat lain yang menguraikan ihwal hari kiamat, hari pemberian pahala bagi orang-orang beriman dan penjelasan pengetahuan dan kalimat-kalimat Allah yang tidak akan pernah habis. Dan akhirnya, surat ini ditutup dengan penjelasan mengenai jalan yang seharusnya diikuti oleh manusia untuk mendapat rida Allah.]] Segala puji yang baik hanyalah hak Allah yang telah menurunkan al-Qur'ân kepada hamba-Nya, Muhammad. Allah tidak menjadikan al-Qur'ân sebagai kitab suci yang mengandung hal-hal yang menyimpang dari kebenaran. Akan tetapi al-Qur'ân itu berisikan kebenaran yang tidak perlu diragukan. ]

[ الحمد لله الذي أنزل على عبده الكتاب ولم يجعل له عوجا ] الكهف 1

#14   Al-Ankabut :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[29 ~ AL-'ANKABUT (LABA-LABA) Pendahuluan: Makkiyyah, 69 ayat ~ Surat yang berisikan 69 ayat ini termasuk dalam golongan surat Makkiyyah, kecuali ayat 1 sampai 11 yang merupakan ayat-ayat Madaniyah. Surat ini dimulai dengan keterangan bahwa keimanan orang-orang Mukmin harus diuji dengan cobaan-cobaan dan berjihad mempertahankan negeri kebenaran dan keimanan. Manusia telah dipesankan untuk berbuat baik kepada orangtuanya, dan juga diperintahkan untuk berjihad, sehingga terkumpul perintah untuk berbuat baik (ihsân) dan perintah untuk berjihad. Di dalamnya juga ada keterangan tentang kelompok-kelompok manusia dari segi keimanannya. Di antara mereka ada yang mengaku, dengan lisannya, telah beriman tetapi hatinya tidak tunduk. Kemudian surat ini menuturkan kisah Nabi Nûh dan jihadnya di antara kaumnya, juga kisah Nabi Ibrâhîm dalam dakwahnya serta keterangan tentang bentuk pelajaran yang diambil oleh Nabi Muhammad. Kemudian dilanjutkan dengan keterangan tentang reaksi kaum Nabi Ibrâhîm. Setelah itu kisah tentang Nabi Lûth dan kaumnya, pengutusan rasul-rasul Allah dari jenis malaikat untuk membinasakan mereka, dan selamatnya keluarga Lûth kecuali istrinya. Kemudian diteruskan dengan memaparkan kisah Nabi Syu'aib dengan penduduk Madyan, Nabi Hûd dengan kaum 'Ad, Nabi Shâlih dengan kaum Tsamûd, kesombongan Qârûn, Fir'aun, Hâmân dan akibat dari perbuatan mereka. Dalam surat ini Allah menjelaskan bahwa peribadatan orang-orang musyrik kepada berhala-berhala sebenarnya berasaskan pada alasan yang lebih lemah daripada sarang laba-laba. Dan perumpamaan seperti ini tidak akan diketahui kecuali oleh orang-orang yang menggunakan akalnya. Kemudian Allah memerintahkan nabi-Nya untuk tidak membantah Ahl al-Kitâb kecuali dengan cara yang baik. Setelah itu Allah mengisyaratkan bahwa Rasulullah adalah seorang yang buta huruf, dan hal itu merupakan bukti akan kebenaran ajaran-ajarannya. Dalam surat ini juga disebutkan tentang sikap keras kepala orang-orang musyrik yang meminta mukjizat inderawi yang akan mereka ingkari, sebagaimana kaum Mûsâ mengingkarinya. Juga tentang permintaan mereka untuk segera diturunkan azab kepada mereka, sedangkan Allah telah menerangkan kepada mereka apa yang mereka hadapi. Allah menyebutkan juga tentang balasan orang-orang Mukmin dan kafir pada hari kiamat. Setelah itu, perhatian diarahkan kepada alam semesta dan karunia-karunia Allah yang ada di dalamnya, dan juga disebutkan tentang nilai dunia jika dibandingkan dengan akhirat. Keadaan orang-orang musyrik yang lemah dan kebergantungan mereka kepada Allah ketika mereka merasa takut, dan kekuatan serta kesyirikan mereka ketika mereka dalam keadaan aman juga disebutkan dalam surat ini. Selanjutnya Allah menerangkan nikmat-Nya kepada mereka di Bait al-Hârâm serta kekufuran mereka atas nikmat itu. Terakhir diterangkan pula tentang keutamaan para mujahid.]] Alif, Lâm, Mîm adalah huruf-huruf fonemis yang digunakan untuk menerangkan bahwa al-Qur'ân, sebagai suatu mukjizat, terdiri atsas huruf-huruf yang dapat mereka ucapkan dengan baik, di samping untuk menarik perhatian orang-orang yang mendengarnya serta memalingkan perhatian mereka kepada kebenaran. ]

[ الم ] العنكبوت 1

#15   Al Imran :130 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menarik piutang yang kalian pinjamkan kecuali pokoknya saja. Jangan sampai kalian memungut bunga yang terus bertambah dari tahun ke tahun hingga berlipat ganda, dan takutlah kepada Allah. Juga, jangan mengambil atau memakan harta orang lain dengan jalan yang tidak dibenarkan. Karena kamu sekalian akan bisa berhasil dan beruntung hanya bila menjahui riba, banyak maupun sedikit. (1) (1) Pada ayat ini, riba diberi sifat 'berlipat-ganda', hingga membuat kita perlu untuk membicarakannya dari segi ekonomi. Ada dua macam riba: nasî'ah dan fadll. Yang pertama, riba al-nasî'ah, adalah yang secara tegas diharamkan oleh teks al-Qur'ân. Batasannya adalah suatu pinjaman yang mendatangkan keuntungan kepada si pemilik modal sebagai imbalan penundaan pembayaran. Sama saja apakah keuntungan itu banyak atau sedikit, berupa uang atau barang. Tidak seperti hukum positif yang membolehkan riba bila tidak lebih dari 6%, misalnya. Sedang riba al-fadll adalah suatu bentuk tukar-menukar dua barang sejenis yang tidak sama kwantitasnya. Contoh: penukaran 50 ton gandum dengan 50,5 ton gandum atas kesepakatan kedua belah pihak. Tukar-menukar itu bisa terjadi pada bahan makanan yang wajib dikeluarkan zakatnya ataupun pada uang. Adapun yang menjadi dasar pengharaman riba jenis ini adalah hadis Nabi yang disebut sebelumnya dan dikuatkan dengan hadis riwayat Ibn 'Umar sebagai berikut. Nabi bersabda, "Janganlah kalian semua menukar emas dengan emas kecuali dengan yang semisalnya juga jangan menukar wariq (mata uang yang terbuat dari perak) kecuali dengan yang semisal dan sama persis jumlahnya, karena sungguh aku mengkhawatirkan kalian terjerumus dalam rima' yaitu riba!" Tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa riba yang pertama sajalah yang dengan tegas diharamkan oleh teks al-Qur'ân. Karena riba ini adalah laba ganda yang bila dimakan akan terwujud praktek memakan riba berlipat-lipat seperti yang tersebut dalam ayat, sesuatu hal yang tidak terjadi pada riba al-fadll, maka tidak diharamkan. Pengharamannya pun, menurut sebagian ulama ini, tidak langsung didasarkan pada hadis itu sendiri. Tetapi didasarkan pada kaidah sadd al-dzarâ'i' (mencegah suatu perbuatan yang bisa membawa kepada yang perbuatan haram). Hal itu karena praktek riba al-fadll bisa menggiring orang untuk melakukan riba al-nasî'ah yang telah jelas haram, walau terkadang masih dapat dibolehkan dalam keadaan darurat. Adapun dari sisi ekonomi, riba merupakan cara pengumpulan harta yang membahayakan karena riba merupakan cara penimbunan harta tanpa bekerja. Sebab harta dapat diperoleh hanya dengan memperjual-belikan uang, suatu benda yang pada dasarnya diciptakan untuk alat tukar-menukar dan pemberian nilai untuk suatu barang. Agama Yahudi pun mengharamkan praktik riba ini. Hanya saja, anehnya, pengharaman itu hanya belaku di kalangan mereka sendiri. Sedangkan praktik riba dengan orang lain dibolehkan. Tujuan mereka adalah untuk menyengsarakan orang lain dan untuk memegang kendali perekonomian dunia. Alangkah jeleknya perbuatan mereka ini! ]

[ يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا الربا أضعافا مضاعفة واتقوا الله لعلكم تفلحون ] آل عمران 130

#16   Al-Baqarah :275 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Orang-orang yang melakukan praktek riba, usaha, tindakan dan seluruh keadaan mereka akan mengalami kegoncangan, jiwanya tidak tenteram. Perumpamaannya seperti orang yang dirusak akalnya oleh setan sehingga terganggu akibat gila yang dideritanya. Mereka melakukan itu, sebab mereka mengira jual beli sama dengan riba: sama-sama mengandung unsur pertukaran dan usaha. Kedua-duanya halal. Allah membantah dugaan mereka itu dengan menjelaskan bahwa masalah halal dan haram bukan urusan mereka. Dan persamaan yang mereka kira tidaklah benar. Allah menghalalkan praktek jual beli dan mengharamkan praktek riba. Barangsiapa telah sampai kepadanya larangan praktek riba lalu meninggalkannya, maka baginya riba yang diambilnya sebelum turun larangan, dengan tidak mengembalikannya. Dan urusannya terserah kepada ampunan Allah. Dan orang yang mengulangi melakukan riba setelah diharamkan, mereka itu adalah penghuni neraka dan akan kekal di dalamnya(1). (1) Riba yang dimaksud dalam ayat ini adalah riba jahiliah. Prakteknya berupa pungutan tambahan dari utang yang diberikan sebagai imbalan menunda pelunasan. Sedikit atau banyak hukumnya tetap haram. Imam Ahmad mengatakan, "Tidak seorang Muslim pun berhak mengingkarinya." Kebalikannya adalah riba dalam jual beli. Dalam sebuah sabda Rasulullah saw. ditegaskan, "Gandum ditukar dengan gandum yang sejenis dengan kontan, begitu pula emas dengan emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma, yang sejenis dan dibayar kontan. Barangsiapa menambah atau minta ditambah sesungguhnya ia telah melakukan riba." Para ahli fikih sepakat bahwa hukum penambahan dalam tukar-menukar barang yang sejenis adalah haram. Mereka membolehkan penambahan kalau jenisnya berbeda, tetapi haram menunda pembayarannya. Mereka berselisih dalam masalah barang-barang yang disebut di atas. Pendapat yang paling bisa diterima, semua itu dikiaskan dengan bahan makanan yang dapat disimpan. Dalam hal riba ala jahiliah, ahli fikih menyepakati keharamannya. Yang mengingkari, berarti telah kafir. Riba tersebut membuat pihak yang terlibat mengalami depresi atau gangguan jiwa sebagai akibat terlalu terfokus pada uang yang dipinjamkan atau diambil. Pihak yang mengutangi gelisah karena jiwanya terbebas dari kerja. Sementara yang berutang dihantui perasaan was-was dan khawatir tak bisa melunasinya. Para pakar kedokteran menyimpulkan banyaknya terjadi tekanan darah tinggi dan serangan jantung adalah akibat banyaknya praktek riba yang dilakukan. Pengharaman riba dalam al-Qur'ân dan agama-agama samawi lainnya adalah sebuah aturan dalam perilaku ekonomi. Ini sesuai dengan pendapat para filosof yang mengatakan bahwa uang tidak bisa menghasilkan uang. Para ahli ekonomi menetapkan beberapa cara menghasilkan uang. Di antara cara yang produktif adalah dengan bekerja di beberapa bidang usaha seperti industri, pertanian dan perdagangan. Dan yang tidak produktif adalah bunga atau praktek riba, karena tidak berisiko. Pinjaman berbunga selamanya tidak akan merugi, bahkan selalu menghasilkan. Bunga adalah hasil nilai pinjaman. Kalau sebab penghasilannya pinjaman, maka berarti usahanya melalui perantaraan orang lain yang tentunya tidak akan rugi. Banyaknya praktek riba juga menyebabkan dominasi modal di suatu bidang usaha. Dengan begitu, akan mudah terjadi kekosongan dan pengangguran yang menyebabkan kehancuran dan kemalasan. ]

[ الذين يأكلون الربا لا يقومون إلا كما يقوم الذي يتخبطه الشيطان من المس ذلك بأنهم قالوا إنما البيع مثل الربا وأحل الله البيع وحرم الربا فمن جاءه موعظة من ربه فانتهى فله ما سلف وأمره إلى الله ومن عاد فأولئك أصحاب النار هم فيها خالدون ] البقرة 275

#17   Al-Ahzab :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[33 ~ AL-AHZAB (PASUKAN GABUNGAN) Pendahuluan: Madaniyyah, 73 ayat ~ Surat al-Ahzâb diawali dengan perintah Allah kepada Nabi Muhammad saw. untuk bertakwa dan bertawakal kepada Allah, lalu beralih ke pembicaraan tentang status anak angkat. Allah menafikan pemberian status anak pada anak-anak angkat itu oleh orangtua angkatnya. Ayat selanjutnya menjelaskan hak-hak Rasulullah saw. untuk ditaati dan dicinta, dan hak-hak istri Rasulullah untuk dihormati dan dimuliakan. Dalam surat ini dipaparkan pula janji para nabi kepada Allah untuk menyampaikan pesan- pesan suci Allah. Selain itu, surat ini juga mengangkat perincian perang Ahzâb yang sempat memunculkan ketakutan dan kegoncangan luar biasa di kalangan kaum muslimin. Perang itu berakhir dengan kemenangan orang-orang beriman sebagai perwujudan janji Allah. Di samping itu, surat ini menyebutkan beberapa adab sopan santun yang harus dilakukan oleh istri-istri Rasulullah saw. Pembicaraan kemudian kembali ke topik anak angkat. Dalam surat ini ditemukan penghapusan tradisi larangan kawin bagi orangtua angkat dengan bekas istri anak angkatnya. Sebuah tradisi yang telah mengakar di zaman Jahiliah. Berkaitan dengan Nabi Muhammad sendiri, al-Qur'ân memberikan pujian dan sanjungan kepadanya sebagai orang yang pantas mendapat pujian. Al-Qur'ân berpesan kepada nabi agar memisahkan istri yang dicerai sebelum terjadi hubungan suami-istri, dengan cara yang baik. Juga agar memberikan hak mut'ah kepadanya. Dijelaskan pula bahwa Rasulullah memiliki keistimewaan hukum: boleh mengawini wanita mana saja yang menghibahkan diri kepadanya. Disebutkan pula dengan jelas bahwa Rasulullah tidak boleh kawin dengan lebih dari sembilan wanita. Ayat-ayat lain berisi penjelasan tentang aturan dan etika yang harus dipegang teguh saat berkunjung dan meninggalkan rumah kediaman nabi, termasuk di dalamnya etika bertanya kepada para istri Nabi. Dalam surat ini pula al-Qur'ân memerintahkan istri-istri nabi untuk memperhatikan etika pribadi dengan mengharuskan mereka memanjangkan jilbab yang mereka kenakan. Selebihnya, surat al-Ahzâb juga mengangkat topik pembicaraan tentang hari kiamat dan peristiwa-peristiwa dahsyat yang terjadi pada hari itu. Di akhir surat dijelaskan kewajiban keagamaan yang diembankan oleh Allah kepada manusia yang sebelumnya ditolak oleh bumi dan gunung. Secara ringkas, sasaran terpenting yang ingin dicapai oleh surat al-Ahzâb, antara lain, adalah: 1) Mengangkat masalah adopsi dengan maksud meralat tradisi Jahiliah yang melarang bapak angkat untuk mengawini bekas istri anak angkatnya. 2) Realisasi janji Allah yang akan memberikan kemenangan bagi orang-orang Mukmin atas orang-orang kafir. 3) Perincian hukum menyangkut etika orang-orang beriman dalam mengunjungi rumah Rasulullah, larangan mengawini wanita bekas istri Rasulullah dan penjelasan etika khusus bagi istri-istri Rasul.]] Wahai Nabi, tingkatkanlah ketakwaanmu pada Allah. Jangan berkompromi untuk menerima pendapat orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Allah Maha Meliputi--dengan ilmu-Nya--segala sesuatu; Mahabijaksana dalam perkataan dan perbuatan-Nya. ]

[ يا أيها النبي اتق الله ولا تطع الكافرين والمنافقين إن الله كان عليما حكيما ] الأحزاب 1

#18   Al-Muminoon :27 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Kemudian Kami wahyukan kepadanya, "Buatlah bahtera yang akan melindungimu dari kejahatan mereka. Kami akan mengayomi dan menunjukkan kepadamu cara pembuatannya. Ketika tiba saat penyiksaan mereka nanti, dan kamu menyaksikan tanur yang memancarkan air atas perintah Kami, segeralah naik kapal itu dengan mengikutsertakan semua jenis makhluk hidup secara berpasangan: jantan dan betina. Sertakan pula keluargamu kecuali orang yang telah Kami tetapkan untuk disiksa karena tidak mau beriman. Jangan meminta-Ku menyelamatkan orang-orang yang menganiaya diri sendiri dengan bersikap ingkar dan zalim, sebab Aku telah memutuskan untuk menenggelamkan mereka akibat kezaliman mereka yang bersikap musyrik dan durhaka(1). (1) Meskipun pemaparan tentang terjadinya topan pada ayat ini disampaikan secara singkat, namun mengandung makna dan fakta ilmiah yang tidak diketahui orang banyak. Secara etimologis, kata "tannûr" berarti 'tempat pembakaran roti', 'permukaan bumi yang dapat memancarkan air' atau 'tempat di mana terdapat banyak air'. Ketika kita berusaha memastikan kapan terjadinya peristiwa angin topan itu, kita akan menemukan kesilitan. Sebab, dalam sejarah umat manusia pernah terjadi banyak peristiwa angin topan pada masa yang tidak terlalu berjauhan, seperti yang pernah terjadi di Babilonia, India, Cina dan Amerika. Beberapa peristiwa topan itu terdapat pula dalam cerita-cerita rakyat. Hanya saja, tampaknya cerita-cerita itu tidak ada kaitannya dengan peristiwa topan besar yang terjadi pada masa Nabi Nûh. Melalui penelitian dan pengamatan, terbukti bahwa alam ini mengalami beberapa kali peristiwa topan besar. Topan terakhir terjadi akibat berakhirnya zaman es terakhir dan mencairnya sebagian besar es yang membeku di kutub utara dan selatan. Kita tidak tahu secara pasti kapan keseimbangan itu mulai hilang lalu mengakibatkan terpancarnya air dari dalam tannûr di permukaan bumi, akibat lonjakan mencairnya es yang luar biasa hingga menyebabkan naiknya permukaan air laut dan menimbulkan banjir mahabesar. Dapat disebutkan juga di sini bahwa peristiwa terjadinya pencairan es pada zaman es terakhir dibarengi dengan iklim dengan curah hujan sangat tinggi di daerah-daerah yang tidak berdekatan dengan kutub utara dan selatan seperti kawasan laut tengah. Apa pun yang terjadi, kita memang tidak mempunyai data yang cukup lengkap untuk memastikan kapankah zaman Nabi Nûh itu. Namun demikian, semua gejala itu menunjukkan keajaiban alam dan kemahakuasaan Allah Swt. Di antara keajaiban itu adalah pemberitahuan Nûh kepada kaumnya dengan nada nasihat bahwa Allah akan menurunkan murka-Nya dengan menenggelamkan mereka apabila tidak mau mendengar nasihatnya. Selain itu, merupakan keajaiban juga, Allah mewahyukan Nûh untuk membuat kapal. Kemudian datanglah ketentuan Allah yang berakibat hilangnya keseimbangan alam dengan tannûr yang memancarkan air sebagai pertandanya, lalu disusul dengan turunnya hujan deras. Itu semua merupakan bukti apa yang difirmankan Allah kepada Nûh a. s. bahwa Allah Mahatahu bahwa di antara kaumnya tidak akan ada yang beriman selain orang yang sudah benar-benar beriman sebelumnya. ]

[ فأوحينا إليه أن اصنع الفلك بأعيننا ووحينا فإذا جاء أمرنا وفار التنور فاسلك فيها من كل زوجين اثنين وأهلك إلا من سبق عليه القول منهم ولا تخاطبني في الذين ظلموا إنهم مغرقون ] المؤمنون 27

#19   Al-Israa :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[17 ~ AL-ISRA' (PERJALANAN MALAM) Pendahuluan: Makkiyyah, 111 ayat ~ Surat ini memuat 111 ayat yang semuanya turun pada periode Mekah, kecuali dua belas ayat, yaitu ayat 26, 32, 33, 57, dan delapan ayat dari ayat 73 hingga ayat 80 yang turun pada periode Madinah. Surat ini diawali dengan tasbih menyucikan Allah, lalu dilanjutkan dengan menyinggung perjalanan Nabi Muhammad di malam hari (isrâ'), risalah Mûsâ dan berbagai peristiwa yang terjadi pada Banû Isrâ'îl. Kemudian disinggung pula mengenai kedudukan al-Qur'ân dalam memberikan petunjuk, pemaparan tanda-tanda kekuasaan Allah di alam raya (âyât kawniyyah) di malam dan di siang hari, dan ganjaran manusia pada hari kiamat atas perbuatan-perbuatannya di dunia. Dijelaskan pula tentang hal-hal yang menyebabkan musnahnya beberapa bangsa, lalu dilanjutkan dengan memaparkan hal ihwal perbuatan manusia yang hasilnya akan diterima di akhirat. Kemudian dibicarakan tentang kewajiban menghormati orangtua, keadaan manusia berkaitan dengan harta mereka, sepuluh perintah yang di antaranya membangun masyarakat ideal, dan bantahan Allah terhadap kebohongan yang diada-adakan oleh orang-orang musyrik tentang malaikat serta penjelasan al-Qur'ân tentang pengulang-ulangan argumentasi al-Qur'ân. Selanjutnya Allah mengisyaratkan ihwal diri-Nya yang pantas untuk dipuji, keingkaran orang-orang musyrik, pemaparan wasiat-wasiat-Nya kepada orang-orang yang beriman, dan sikap Allah terhadap orang orang kafir di dunia dan akhirat. Dilanjutkan dengan penjelasan-Nya tentang asal penciptaan manusia dan setan dan ancaman-Nya terhadap orang orang musyrik. Kemudian dijelaskan pula tentang kemuliaan manusia, penjelasan Allah tentang siksaan-Nya di hari akhirat, pemaparan upaya orang-orang musyrik dalam memalingkan seruan nabi, dilanjutkan dengan ketetapan Allah dalam menetapkan seruan itu, lalu Allah berpesan kepada Nabi dengan beberapa wasiat dan doa. Dalam ayat selanjutnya, Allah mengisyaratkan tentang kedudukan al-Qur'ân, kemudian membicarakan tentang ruh dan rahasianya, tentang mukjizat al-Qur'ân yang membuat jin dan manusia tidak mampu mendatangkan ayat-ayat seperti al-Qur'ân dan bagaimana manusia menyikapinya, tentang kekuasaan Allah untuk mendatangkan ayat-ayat lainnya, tentang kedudukan al-Qur'ân yang mencakup kebenaran dan tentang keadaan orang-orang Mukmin yang jujur dalam keimanannya serta himbauan untuk selalu memuji Allah dan mengagungkan-Nya.]] Mahasuci Allah dari hal-hal yang tidak pantas untuk disandangkan kepada diri-Nya. Dialah yang memperjalankan hamba-Nya, Muhammad, pada sebagian waktu malam dari Masjid al-Haram, di Mekah, menuju Masjid al-Aqshâ, di Bayt al-Maqdis, yang telah Kami berkahi sekelilingnya berupa makanan untuk masyarakat sekitarnya. Semua itu agar Kami memperlihatkan tanda-tanda kekuasaan Kami yang dapat menjadi bukti yang menunjuki keesaan dan kebesaran kekuasaan Kami. Sesungguhnya hanya Allahlah yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat. ]

[ سبحان الذي أسرى بعبده ليلا من المسجد الحرام إلى المسجد الأقصى الذي باركنا حوله لنريه من آياتنا إنه هو السميع البصير ] الإسراء 1

#20   Ar-Ra'd :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[13 ~ AR-RA'D (GURUH) Pendahuluan: Madaniyyah, 43 ayat ~ Surat al-Ra'd termasuk kelompok surat Madaniyyah dan berisikan 43 ayat. Dinamakan al-ra'd (guruh) karena mengandung pemujaan yang dilakukan petir kepada Allah. Surat ini diawali dengan keterangan mengenai posisi al-Qur'ân yang merupakan wahyu Allah swt., keterangan mengenai kekuasaan Allah di alam raya, dan keindahan serta manfaat yang dapat diambil dari alam raya itu. Selain itu, terdapat pula keterangan mengenai kekuasaan Allah Swt. dalam menciptakan sesuatu dan dalam mengembalikan dan membangkitkan manusia kembali, keterangan mengenai ilmu pengetahuan Allah yang meliputi segala sesuatu. Keterangan mengenai kekuasaan Allah menurunkan siksa di dunia dan di akhirat juga dibahas dalam surat ini. Setelah itu, surat ini mengajak kita untuk mengamati keajaiban-keajaiban yang terdapat di alam raya. Di samping itu, Allah kemudian menerangkan bermacam-macam sikap manusia dalam menerima al-Qur'ân, sifat-sifat orang Mukmin dalam hubungannya dengan umat manusia, perilaku orang-orang kafir dan sikap keras kepala mereka dalam meminta mukjizat selain al-Qur'ân, walaupun posisi al-Qur'ân sedemikian tinggi, dan beberapa ejekan mereka kepada Rasulullah saw. Allah kemudian, dalam surat ini, menerangkan bahwa rasul-rasul sebelum Muhammad pun telah diejek pula. Keterangan bahwa Allah menguasai segala sesuatu, jiwa dan raga, juga dibahas di sini. Kemudian, Allah menjelaskan bahwa Dia akan membalas masing-masing jiwa itu sesuai apa yang pantas diterimanya, bahwa al-Qur'ân adalah mukjizat terbesar yang bersifat abadi sampai hari kiamat, bahwa Allahlah yang menguatkan rasul-rasul-Nya dengan berbagai mukjizat yang menurut Allah perlu. Terakhir, terdapat keterangan bahwa kalaupun orang-orang musyrik mengingkari pesan-pesan suci Tuhan yang dibawa Muhammad saw., Allah tetap menjadi saksi atas kebenaran pesan-pesan itu. Cukuplah Allah sebagai saksi.]] Alif, Lâm, Râ', adalah huruf-huruf fonemis yang mengawali beberapa surat al-Qur'ân. Huruf-huruf itu menunjukkan bahwa al-Qur'ân adalah mukjizat meskipun "hanya" tersusun dari huruf-huruf yang biasa digunakan dalam bahasa Arab. Pada saat diturunkannya al-Qur'ân, huruf-huruf itu menarik orang-orang Arab untuk mau mendengarkannya. Saat itu, orang-orang musyrik Arab saling berpesan kepada sesama mereka untuk tidak mendengarkan al-Qur'ân. Nah, orang-orang Mukmin, ketika memulai membaca huruf- huruf itu, menarik pendengaran orang-orang musyrik hingga mau mendengar. Ayat-ayat yang dibacakan ini adalah al-Qur'ân, sebuah kitab suci yang diturunkan kepadamu, Muhammad, dengan benar dari Allah Swt. yang menciptakanmu dan memilihmu sebagai rasul. Akan tetapi, kebanyakan orang musyrik yang mengingkari kebenaran yang dikandung al-Qur'ân tidak mau tunduk kepada kebenaran. Mereka bahkan bersikap keras kepala. ]

[ المر تلك آيات الكتاب والذي أنزل إليك من ربك الحق ولكن أكثر الناس لا يؤمنون ] الرعد 1