Filter Results
النتائج: ( 1 الى 1 من 1 )
(0,047 ثانية)
#1
النساء
:148
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Allah
melarang
hamba-Nya
untuk
berkata
buruk,
kecuali
orang
yang
dianiaya.
Ia
boleh
memaparkan
dan
mengungkapkan
keburukan
orang
yang
menganiayanya.
Sesungguhnya
Allah
Maha
Mendengar
ucapan
orang
yang
dianiaya
dan
Maha
Mengetahui
kezaliman
orang
yang
menganiaya.
Dia
akan
memberi
balasan
yang
setimpal
terhadap
apa
yang
dilakukannya.
(1)
(1)
Hukum
positif
melarang
seseorang
untuk
mengucapkan
perkataan
buruk
secara
terang-terangan
di
hadapan
orang
lain
dengan
alasan
untuk
melindungi
pendengaran
dan
moral
manusia
dari
hal-hal
yang
dapat
merusak
dan
menyakitkan.
Sebab,
ucapan
buruk
dapat
menyakiti
hati
orang
yang
menjadi
obyeknya.
Dalam
hal
ini
al-Qur'ân
mengatakan
lâ
yuhibb-u
Allâh-u
al-jahr-a
bi
al-sû'
min
al-qawl
yang
berarti
'Allah
tidak
menyukai
ucapan
buruk
yang
diucapkan
secara
terus
terang'.
Seandainya
ayat
itu
berhenti
sampai
kata
al-sû'
'keburukan',
'kejahatan'
saja,
sehingga
ayat
itu
berbunyi
lâ
yuhibb-u
Allâh-u
al-jahr-a
bi
al-sû',
maka
pengertiannya
tidak
hanya
mencakup
kejahatan
yang
dilakukan
dengan
kata-kata,
tetapi
mencakup
juga
kejahatan
yang
dilakukan
dengan
perbuatan
secara
terus
terang
seperti
membuka
aurat
di
tempat
umum,
atau
membuka
pakaian
wanita
supaya
terlihat
auratnya.
Pembatasan
kejahatan
pada
ayat
ini
hanya
pada
bentuk
ucapan
atau
kata-kata,
mengindikasikan
adanya
larangan
mengenai
kejahatan
dalam
bentuk
lain.
Dan,
memang,
kejahatan
dalam
bentuk
lain
disinggung
pada
ayat
lain,
yaitu
ayat
ke-19
surat
al-Nûr
yang
artinya
berbunyi
'Sesungguhnya
orang-orang
yang
menginginkan
tersiarnya
berita
amat
keji
itu
di
kalangan
orang-orang
yang
beriman,
akan
mendapatkan
siksa
yang
pedih
di
dunia
dan
akhirat'.
Pembicaraan
mengenai
hal
ini
akan
diterangkan
lagi
pada
kesempatan
lain,
menyangkut
apa
yang
dalam
hukum
positif
disebut
dengan
berbagai
istilah,
seperti
menghina,
mencela,
menuduh
dan
sebagainya.
Juga
termasuk
terbebasnya
pelaku
tindakan
menghina
dan
menuduh
dari
hukuman
apabila
tindakannya
itu
merupakan
reaksi
atas
orang
lain
yang
menghina
dan
menuduhnya.
Oleh
karena
itu,
ayat
ini
dilanjutkan
dengan
illâ
man
zhulim
'kecuali
bagi
orang
yang
dizalimi'.
Berdasarkan
pengecualian
ini,
orang
yang
teraniaya
boleh
mengucapkan
kata-kata
buruk
semacam
celaan
dengan
terus
terang
selama
tidak
dilakukan
secara
berlebihan
dan
melampaui
batas.
Ayat
ini
tidak
menyebutkan
secara
khusus
bentuk
aniaya
dalam
pengecualian
'kecuali
orang
yang
dizalimi'
tadi,
tidak
seperti
pada
kejahatan
yang
disebut
pada
awal
ayat
yang
hanya
terbatas
pada
kejahatan
kata-kata.
Tidak
adanya
pembatasan
bentuk
aniaya
ini
mengindikasikan
bahwa
aniaya
itu
mencakup
perkataan
dan
perbuatan,
sehingga
balasan
terhadap
tindak
kezaliman
seperti
itu
dapat
dimaafkan
dan
pelakunya
tidak
terkena
sanksi.
Termasuk
juga
orang
yang
dirampas
hartanya.
Makna
lahir
ayat
ini
bahwa
barangsiapa
dizalimi
atau
dimusuhi
dengan
perkataan
atau
perbuatan
kemudian
membalasnya
dengan
caci
maki,
maka
ia
tidak
berdosa.
Ayat
berikutnya
berusaha
mencegah
timbulnya
sikap
ekstrim
dalam
memahami
alasan
pembalasan
tersebut
dengan
menyatakan
bahwa
memafkan
suatu
kejahatan
itu
lebih
baik
daripada
membalasnya
dengan
bentuk
kejahatan
lain,
supaya
tidak
timbul
kekacauan
di
tengah-tengah
masyarakat.
Arti
ayat
itu
berbunyi
'Jika
kalian
menampakkan
atau
menyembunyikan
kebaikan
atau
memaafkan
suatu
kejahatan,
sesungguhnya
Allah
Maha
Pengampun
dan
Maha
Kuasa'.
]
[ لا يحب الله الجهر بالسوء من القول إلا من ظلم وكان الله سميعا عليما ] — النساء 148