Filter Results
النتائج: ( 1 الى 1 من 1 )
(0,023 ثانية)
#1
آل عمران
:130
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Wahai
orang-orang
yang
beriman,
janganlah
kalian
menarik
piutang
yang
kalian
pinjamkan
kecuali
pokoknya
saja.
Jangan
sampai
kalian
memungut
bunga
yang
terus
bertambah
dari
tahun
ke
tahun
hingga
berlipat
ganda,
dan
takutlah
kepada
Allah.
Juga,
jangan
mengambil
atau
memakan
harta
orang
lain
dengan
jalan
yang
tidak
dibenarkan.
Karena
kamu
sekalian
akan
bisa
berhasil
dan
beruntung
hanya
bila
menjahui
riba,
banyak
maupun
sedikit.
(1)
(1)
Pada
ayat
ini,
riba
diberi
sifat
'berlipat-ganda',
hingga
membuat
kita
perlu
untuk
membicarakannya
dari
segi
ekonomi.
Ada
dua
macam
riba:
nasî'ah
dan
fadll.
Yang
pertama,
riba
al-nasî'ah,
adalah
yang
secara
tegas
diharamkan
oleh
teks
al-Qur'ân.
Batasannya
adalah
suatu
pinjaman
yang
mendatangkan
keuntungan
kepada
si
pemilik
modal
sebagai
imbalan
penundaan
pembayaran.
Sama
saja
apakah
keuntungan
itu
banyak
atau
sedikit,
berupa
uang
atau
barang.
Tidak
seperti
hukum
positif
yang
membolehkan
riba
bila
tidak
lebih
dari
6%,
misalnya.
Sedang
riba
al-fadll
adalah
suatu
bentuk
tukar-menukar
dua
barang
sejenis
yang
tidak
sama
kwantitasnya.
Contoh:
penukaran
50
ton
gandum
dengan
50,5
ton
gandum
atas
kesepakatan
kedua
belah
pihak.
Tukar-menukar
itu
bisa
terjadi
pada
bahan
makanan
yang
wajib
dikeluarkan
zakatnya
ataupun
pada
uang.
Adapun
yang
menjadi
dasar
pengharaman
riba
jenis
ini
adalah
hadis
Nabi
yang
disebut
sebelumnya
dan
dikuatkan
dengan
hadis
riwayat
Ibn
'Umar
sebagai
berikut.
Nabi
bersabda,
"Janganlah
kalian
semua
menukar
emas
dengan
emas
kecuali
dengan
yang
semisalnya
juga
jangan
menukar
wariq
(mata
uang
yang
terbuat
dari
perak)
kecuali
dengan
yang
semisal
dan
sama
persis
jumlahnya,
karena
sungguh
aku
mengkhawatirkan
kalian
terjerumus
dalam
rima'
yaitu
riba!"
Tetapi
sebagian
ulama
ada
yang
berpendapat
bahwa
riba
yang
pertama
sajalah
yang
dengan
tegas
diharamkan
oleh
teks
al-Qur'ân.
Karena
riba
ini
adalah
laba
ganda
yang
bila
dimakan
akan
terwujud
praktek
memakan
riba
berlipat-lipat
seperti
yang
tersebut
dalam
ayat,
sesuatu
hal
yang
tidak
terjadi
pada
riba
al-fadll,
maka
tidak
diharamkan.
Pengharamannya
pun,
menurut
sebagian
ulama
ini,
tidak
langsung
didasarkan
pada
hadis
itu
sendiri.
Tetapi
didasarkan
pada
kaidah
sadd
al-dzarâ'i'
(mencegah
suatu
perbuatan
yang
bisa
membawa
kepada
yang
perbuatan
haram).
Hal
itu
karena
praktek
riba
al-fadll
bisa
menggiring
orang
untuk
melakukan
riba
al-nasî'ah
yang
telah
jelas
haram,
walau
terkadang
masih
dapat
dibolehkan
dalam
keadaan
darurat.
Adapun
dari
sisi
ekonomi,
riba
merupakan
cara
pengumpulan
harta
yang
membahayakan
karena
riba
merupakan
cara
penimbunan
harta
tanpa
bekerja.
Sebab
harta
dapat
diperoleh
hanya
dengan
memperjual-belikan
uang,
suatu
benda
yang
pada
dasarnya
diciptakan
untuk
alat
tukar-menukar
dan
pemberian
nilai
untuk
suatu
barang.
Agama
Yahudi
pun
mengharamkan
praktik
riba
ini.
Hanya
saja,
anehnya,
pengharaman
itu
hanya
belaku
di
kalangan
mereka
sendiri.
Sedangkan
praktik
riba
dengan
orang
lain
dibolehkan.
Tujuan
mereka
adalah
untuk
menyengsarakan
orang
lain
dan
untuk
memegang
kendali
perekonomian
dunia.
Alangkah
jeleknya
perbuatan
mereka
ini!
]
[ يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا الربا أضعافا مضاعفة واتقوا الله لعلكم تفلحون ] — آل عمران 130