Filter Results
النتائج: ( 1 الى 1 من 1 )
(0,073 ثانية)
#1
النور
:2
— Indonesian
, Muhammad Quraish Shihab et al.
[
Di
antara
ketentuan
hukum
itu
adalah
hukum
wanita
dan
laki-laki
yang
berzina.
Cambuklah
masing-
masing
mereka
seratus
kali
cambukan.
Dalam
melaksanakan
ketentuan
hukum
itu,
kalian
tidak
perlu
merasa
terhalangi
oleh
rasa
iba
dan
kasihan,
jika
kalian
benar-benar
beriman
kepada
Allah
dan
hari
akhir.
Sebab,
konsekuensi
iman
adalah
mendahulukan
perkenan
Allah
daripada
perkenan
manusia.
Pelaksanaan
hukum
cambuk
itu
hendaknya
dihadiri
oleh
sekelompok
umat
Islam,
agar
hukuman
itu
menjadi
pelajaran
yang
membuat
orang
lain
selain
mereka
berdua
jera(1).
(1)
Komentar
para
ahli
mengenai
ayat
2
sampai
ayat
4
surat
ini:
Kriminalitas
dalam
syariat
Islam
merupakan
larangan-larangan
yang
tidak
dibolehkan
dengan
ancaman
sanksi
hadd
atau
ta'zîr.
Larangan-larangan
itu
bisa
berupa
tindakan
mengerjakan
sesuatu
yang
dilarang
atau
tindakan
meninggalkan
sesuatu
yang
diperintahkan.
Alasan
pengharaman
larangan-larangan
itu
adalah
bahwa
tindakan
pelanggaran
larangan
merupakan
tindakan
yang
bertentangan
dengan
salah
satu
dari
lima
maslahat/kepentingan
yang
diakui
dalam
syariat
Islam,
yaitu:
a.
Memelihara
jiwa.
b.
Memelihara
agama.
c.
Memelihara
akal
pikiran.
d.
Memelihara
harta
kekayaan.
e.
Memelihara
kehormatan.
Tindakan
pembunuhan,
misalnya,
merupakan
perlawanan
terhadap
jiwa.
Keluar
dari
Islam
(riddah:
'menjadi
murtad')
merupakan
perlawanan
terhadap
agama.
Meminum
khamar
merupakan
perlawanan
terhadap
pikiran.
Mencuri
merupakan
perlawanan
terhadap
harta
dan
kekayaan.
Dan
zina
merupakan
perlawanan
terhadap
kehormatan.
Para
ahli
hukum
Islam
(fuqahâ')
membagi
tindakan
kriminalitas
menjadi
beberapa
kategori,
tergantung
pada
sudut
pandang
masing-masing.
Sehubungan
dengan
hal
itu,
berikut
ini
akan
disinggung
pembagian
hukum
dari
segi
besarnya
sanksi
dan
cara
menetapkannya.
Berdasarkan
hal
ini
kriminalitas
terbagi
dalam
tiga
kelompok,
yaitu
(a)
yang
terkena
sanksi
hudûd,
(b)
yang
terkena
sanksi
qishâsh
dan
(c)
yang
terkena
sanski
ta'zîr.
Yang
dimaksud
dengan
hudûd
adalah
kejahatan
yang
dianggap
berlawanan
dengan
hak
Allah
atau
kejahatan
yang
mengandung
pelanggaran
hak
Allah
dan
hak
manusia,
tetapi
hak
Allah
lebih
dominan
yang
oleh
karenanya
dibatasi
oleh
Allah
dengan
jelas,
baik
melalui
al-Qur'ân
maupun
al-Hadîts.
Kemudian,
yang
dimaksud
dengan
qishâsh
(termasuk
di
dalamnya
diyat)
adalah
kejahatan
yang
mengandung
pelanggaran
hak
Allah
dan
hak
manusia,
tetapi
hak
manusia
lebih
dominan.
Dalam
hal
ini,
sebagian
ketentuan
hukumnya
ditetapkan
oleh
Allah
melalui
al-Qur'ân
dan
al-Hadîts
dan
sebagian
lainnya
diserahkan
kepada
kebijakan
pemerintah
untuk
menentukan
hukumnya.
Tindak
pembunuhan,
memotong
salah
satu
organ
tubuh,
termasuk
dalam
kategori
kedua
ini.
Sedangkan
yang
dimaksud
dengan
ta'zîr
adalah
sejumlah
sanksi,
baik
berat
maupun
ringan,
yang
penentuan
dan
pelaksanaannya
diserahkan
kepada
pemerintah,
sesuai
kondisi
masyarakat
di
mana
terjadi
kejahatan
itu.
Ada
tujuh
macam
kejahatan
yang
terkena
sanksi
hudûd,
yaitu
zina,
menuduh
orang
yang
sudah
kawin
berbuat
zina
(qadzaf),
menentang
penguasa
(baghy),
mencuri,
menyamun,
meminum
khamar
dan
keluar
dari
Islam
(murtad).
Ketujuh
macam
kejahatan
itu
beserta
sanksi-sanksinya
telah
ditentukan
sanksi
hudûdnya
di
dalam
al-Qur'ân,
kecuali
sanski
pelaku
zina
yang
sudah
kawin
yang
dikenakan
hukum
rajam,
meminum
khamar
yang
dikenakan
sanksi
80
kali
cambuk,
dan
sanksi
keluar
dari
Islam
yaitu
hukum
mati.,
yang
ditentukan
oleh
al-Hadits.
Sementara
itu,
hukum
positif
modern
memberlakukan
sanksi
yang
terlalu
rendah,
seperti
penjara,
terhadap
zina.
Akibatnya,
prostitusi
dan
kejahatan
merajalela
di
kalangan
masyarakat.
Kehormatan
menjadi
terinjak-injak.
Selain
itu,
akan
timbul
berbagai
penyakit
dan
ketidakjelasan
keturunan.
Yang
cukup
mengherankan,
bahwa
undang-undang
yang
berlaku
di
beberapa
negara
modern
saat
ini
malah
melindungi
kejahatan
semacam
itu.
Dalam
undang-undang
Perancis,
misalnya,
terdapat
ketentuan
bahwa
pelaku
zina--baik
laki-laki
maupun
perempuan--yang
belum
kawin
tidak
dikenakan
sanksi
apa-apa,
selama
mereka
telah
mencapai
usia
dewasa.
Hal
itu
berdasar
pada
prinsip
kebebasan
individu
yang
menjamin
kebebasan
berbuat
apa
saja.
Sedangkan
jika
pelaku
zina
itu
sudah
kawin,
baik
laki-laki
maupun
perempuan,
maka
sanksinya
adalah
penjara.
Contoh
lain
dari
praktik
hukum
positif,
lembaga
hukum
seperti
niyâbah
(kejaksaan)
tidak
mempunyai
hak
untuk
melakukan
penyelidikan
kecuali
atas
permintaan
salah
seorang
suami
istri.
Selain
itu,
seorang
suami
yang
telah
melaporkan
tuduhan
zina,
boleh
menarik
kembali
tuduhannya.
Berdasarkan
hal
itu
penyelidikan
pun
harus
dihentikan.
Suami
juga
memiliki
hak
untuk
memaafkan
istrinya
yang
telah
dijatuhi
hukuman
penjara
sebelum
habis
masa
hukuman,
walaupun
keputusan
hakim
sudah
bersifat
final.
Beberapa
kalangan
menganggap
sanksi
zina
yang
ditetapkan
Islam
itu
terlalu
berat.
Tetapi
semestinya
mereka
melihat
pula
bahwa
di
samping
sanksi
itu
berat,
proses
pembuktiannya
pun
tidak
mudah.
Pada
tindak
pembunuhan,
misalnya,
Islam
hanya
menetapkan
keharusan
adanya
dua
saksi
yang
adil.
Tetapi
pada
pembuktian
zina
justru
menetapkan
adanya
empat
orang
saksi
adil
yang
menyaksikan
kejadian
itu
secara
langsung,
atau
pengakuan
si
pelaku
zina.
Dapat
dicatat
di
sini
bahwa
al-Qur'ân
mewajibkan
pelaksanaan
hukum
cambuk
secara
terang-terangan
di
hadapan
khalayak
ramai
masyarakat
Muslim
dengan
maksud
sebagai
pemberitahuan
kepada
mereka
siapa
pelaku
zina
itu
di
samping
agar
mereka
merasa
takut
dan
ngeri
hingga
menghindari
tindakan
yang
hina
itu.
]
[ الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة ولا تأخذكم بهما رأفة في دين الله إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر وليشهد عذابهما طائفة من المؤمنين ] — النور 2