Results: ( 1 to 20 of 53 ) (0.049 seconds)
#1   An-Nisa' :3 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Jika kalian merasa takut berbuat lalim kepada anak-anak yatim, karena merupakan dosa besar, maka takutlah juga akan penderitaan yang dialami oleh istri-istri kalian jika kalian tidak berlaku adil kepada mereka dan jika kalian kawin dengan lebih dari empat istri. Kawinilah, di antara mereka itu, dua, tiga atau empat, jika kalian yakin akan mampu berlaku adil. Jika kalian merasa takut tidak bisa berlaku adil, maka cukup seorang saja. Atau, kawinilah budak-budak perempuan kalian. Hal itu lebih dekat untuk menghindari terjadinya kezaliman dan aniaya,(1) juga lebih dekat untuk tidak memperbanyak anak, yang membuat kalian tidak mampu memberikan nafkah. (1) Prinsip poligami telah disyariatkan sebelumnya oleh agama-agama samawi selain Islam. Syariat Tawrât menetapkan seorang laki- laki boleh menikah dengan siapa saja yang dikehendakinya. Disebutkan bahwa para nabi menikah dengan puluhan wanita. Tawrât adalah kitab perjanjian lama yang menjadi rujukan orang Nasrani manakala mereka tidak menemukan ketentuan hukum dalam Injîl atau risalah-risalah rasul yang bertentangan dengannya. Akan tetapi belum pernah didapatkan ketentuan yang dengan jelas bertentangan dengan Injîl. Pada abad pertengahan, gereja membolehkan praktek poligami. Sebagaimana diketahui dalam sejarah Eropa, para raja banyak melakukan praktek poligami. Dalam hal ini, Islam berbeda dengan syariat agama samawi lainnya. Dalam agama Islam, poligami ada batasannya. Islamlah agama samawi pertama yang membatasi poligami. Ada tiga syarat mengapa Islam membolehkan poligami. Pertama, jumlah istri tidak boleh lebih dari empat. Kedua, suami tidak boleh berlaku zalim terhadap salah satu dari mereka (harus berbuat adil). Ketiga, suami harus mampu memberikan nafkah kepada semua istrinya. Para ahli fikih menetapkan ijmâ' (konsensus) bahwa barangsiapa merasa yakin dirinya tidak akan dapat bersikap adil terhadap wanita yang akan dinikahinya, maka pernikahan itu haram hukumnya. Namun, larangan itu hanya terbatas pada tataran etika keagamaan yang tidak masuk dalam larangan di bawah hukum peradilan. Alasannya, pertama, bersikap adil terhadap semua istri merupakan persoalan individu yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan. Kedua, kemampuan memberi nafkah merupakan perkara nisbi yang tidak bisa dibatasi oleh satu ukuran tertentu. Ukurannya sesuai dengan pribadi masing-masing. Ketiga, sikap zalim atau tidak mampu memberi nafkah berkaitan dengan hal-hal yang akan terjadi kemudian. Kesahihan sebuah akad tidak bisa didasarkan pada prediksi, tetapi harus didasarkan pada hal-hal yang nyata. Kadang-kadang seorang yang zalim bisa menjadi adil, dan seorang yang kekurangan harta pada suatu saat akan mampu memberi nafkah. Sebab, harta kekayaan tidak bersifat langgeng. Meskipun demikian, Islam menentukan bila seorang suami berlaku zalim terhadap istrinya atau tidak mampu memberikan nafkah kepadanya, maka istri berhak menuntut cerai. Namun demikian, juga tidak ada larangan bagi suami untuk tetap meneruskan ikatan pernikahannya bila hal itu merupakan pilihan dan kehendaknya. Dengan membolehkan poligami yang dipersempit dengan syarat-syarat di atas, Islam telah menanggulangi berbagai masalah sosial, di antaranya: Pertama, ada kemungkinan jumlah laki-laki berada di bawah jumlah wanita, terutama pada masa-masa setelah terjadi perang. Di beberapa negara Eropa, misalnya, setelah terjadi perang, perbandingan antara laki-laki dan wanita layak nikah mencapai 1:7. Maka merupakan kehormatan bagi seorang wanita untuk menjadi istri, meskipun harus dimadu, daripada harus berpindah-pindah dari satu lelaki ke lelaki lain. Kedua, kadang-kadang terdapat laki-laki dan perempuan yang tidak bisa untuk tidak melakukan hubungan seksual, baik secara sah atau tidak. Maka, demi kemaslahatan umum, akan lebih baik kalau hubungan itu dilegitimasi oleh agama. Bagi wanita, lebih baik menjadi istri daripada berpindah tangan dari yang satu kepada yang lainnya. Meskipun dibolehkannya poligami ini memiliki dampak negatif, tetapi dampak itu jauh lebih kecil daripada jika poligami dilarang, sebab terbukti dapat mencegah terjadinya masalah sosial yang lebih besar dari sekadar berpoligami. Ketiga, tidak mungkin seorang wanita kawin dengan laki-laki beristri kecuali dalam keadaan terpaksa. Kalaupun istri pertama akan menderita lantaran suaminya kawin lagi dengan wanita lain, maka wanita lain itu juga akan mengalami penderitaan lebih besar jika tidak dikawini. Sebab ia bisa menjadi kehilangan harkatnya sebagai wanita atau menjadi wanita tuna susila. Sesuai dengan kaidah yurisprudensi Islam, Ushûl al-Fiqh, risiko yang besar dapat dihindari dengan menempuh risiko yang lebih kecil. Keempat, kadangkala seorang istri menderita penyakit yang membuatnya tidak bisa melakukan hubungan seksual atau mengalami kemandulan. Maka perkawinan dengan wanita lain akan membawa dampak positif bagi yang bersangkutan, di samping dampak sosial. Karena itulah Islam membuka pintu poligami dengan sedikit pembatasan, tidak menutupnya rapat-rapat. Islam adalah syariat Allah yang mengetahui segala sesuatu. Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. ]

[ وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم ذلك أدنى ألا تعولوا ] النساء 3

#2   At-Taghabun :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[64 ~ AT-TAGHABUN (HARI DITAMPAKKAN SEGALA KESALAHAN) Pendahuluan: Madaniyyah, 18 ayat ~ Surat ini dibuka dengan pemberitahuan bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan bumi selalu menyucikan Allah dari segala hal yang tidak pantas disandangkan kepada-Nya, bahwa kerajaan dan pujian hanya milik-Nya, dan bahwa Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Kemudian diikuti dengan menyebutkan beberapa tanda yang menunjukkan kesempurnaan kekuasaan dan pengetahuan Allah. Surat ini kemudian beralih kepada pembicaraan mengenai orang-orang yang kafir dan mendurhakai rasul sebelum mereka. Mereka telah merasakan akibat buruk perbuatan mereka. Sebab, mereka telah didatangkan para rasul dengan membawa bukti-bukti yang jelas. Tetapi, mereka mengingkari dan berpaling dari para rasul tersebut. Setelah itu, pembicaran beralih kepada bantahan atas dugaan orang-orang kafir bahwa mereka tidak akan dibangkitkan. Surat ini mengajak manusia untuk beriman kepada Allah, Rasul-Nya dan cahaya yang telah diturunkan kepadanya--yaitu al-Qur'ân--mengingatkan mereka akan hari ketika manusia dikumpulkan untuk ditampakkan segala kesalahan. Saat itu orang-orang yang beriman dan beramal saleh akan memperoleh keberuntungan yang besar, sedangkan orang-orang kafir akan menjadi penghuni neraka yang merupakan tempat terburuk. Dijelaskan juga bahwa segala musibah terjadi dengan izin Allah dan siapa yang beriman kepada-Nya maka kalbunya akan diberi petunjuk. Selain itu, surat ini juga meminta kepada manusia agar taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Seandainya mereka tetap berpaling, maka tugas seorang rasul sebenarnya hanyalah sekadar menyampaikan. Orang-orang Mukmin juga diingatkan dalam surat ini bahwa sesungguhnya harta dan anak itu adalah cobaan. Maka, hendaknya perhatian mereka terhadap harta dan anak tidak membuat mereka lalai dalam melaksanakan segala perintah Allah. Kemudian mereka diperintah untuk bertakwa sebisa mungkin. Akhirnya, surat ini ditutup dengan perintah kepada mereka untuk berinfak di jalan kebaikan, pernyataan bahwa Allah Maha Berterimakasih, Maha Penyantun, Mahatahu semua yang gaib dan yang nyata sehingga akan membalas infak harta mereka, dan penjelasan bahwa Allah juga Maha Perkasa sehingga tak terkalahkan, Mahabijak yang tidak melakukan sesuatu dengan sia-sia.]] Segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi selalu menyucikan Allah dari hal-hal yang tidak pantas dengan kebesaran-Nya. Kepemilikan yang sempurna hanyalah milik-Nya, begitu pula segala pujian baik. Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. ]

[ يسبح لله ما في السماوات وما في الأرض له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير ] التغابن 1

#3   Al-Ma'idah :6 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan salat, sedang kalian belum berwudu, maka berwudulah dengan membasuh muka dan tangan sampai sikunya. Lalu usaplah kepala--seluruhnya atau sebagian--dan basuhlah kaki sampai dengan kedua matanya. Apabila hendak melaksanakan salat, dan kalian dalam keadaan junub karena menggauli istri, maka mandilah dengan membasuh seluruh badan. Jika kalian menderita sakit yang tidak memungkinkan penggunaan air, atau dalam perjalanan yang tidak memungkinkan kalian mendapatkan air, atau ketika kalian selesai buang air, atau menggauli istri(1) lalu kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan debu yang suci. Usaplah muka dan tangan kalian dengan debu itu. Sesungguhnya Allah tidak bermaksud menyulitkan kalian pada semua perintah-Nya. Allah menetapkan ketentuan itu semua dengan maksud untuk membersihkan kalian secara lahir dan batin, dan menyempurnakan nikmat-Nya dengan memberi petunjuk dan kemudahan kepada kalian, agar kalian bersyukur atas petunjuk dan hidayah-Nya dengan selalu menaati-Nya. (2). (1) bagian besar ahli tafsir mengartikan kata "lâmastum" dalam ayat ini dengan 'menyentuh'. Ada juga yang mengartikannya dengan 'menggauli'. Perbedaan penafsiran ini mempunyai konsekuensi hukum masing-masing. Jika kata "lâmastum" diartikan 'menyentuh', maka wudu seseorang menjadi batal dengan sekadar sentuhan. Tetapi jika diartikan 'menggauli', wudu seseorang tidak batal hanya karena menyentuh wanita. (2) rsuci (thahârah) dalam Islam mengandung dua pengertian. Pertama, mengarahkan hati kepada Allah dengan penuh persiapan agar dapat menghadap Allah dengan jiwa bersih dan ikhlas. Kedua, bersuci secara lahiriah dengan melakukan wudu, yaitu membersihkan sebagian anggota badan dari kotoran. Bersuci dalam pengertian kedua ini kadang-kadang terulang sampai lima kali dalam sehari. Dapat pula dengan cara mandi setelah mengadakan hubungan suami istri, atau setelah bersuci dari haid dan nifas. Wudu dan mandi ini mempunyai manfaat yang besar, yaitu membersihkan dan menjaga tubuh dari kotoran dan debu yang membawa bibit penyakit, melancarkan peredaran darah dan mengurangi ketegangan otot-otot. Oleh karena itu, Rasulullah saw. bersabda, "Kalau kamu [sedang] marah, berwudulah." Sedangkan tayamum mengandung makna bersuci dalam pengertian pertama, yaitu mengarahkan hati kepada Allah dengan penuh persiapan, agar dapat mengahadap Allah dengan jiwa bersih dan ikhlas. ]

[ يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برءوسكم وأرجلكم إلى الكعبين وإن كنتم جنبا فاطهروا وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم منه ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد ليطهركم وليتم نعمته عليكم لعلكم تشكرون ] المائدة 6

#4   An-Naml :82 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Apabila janji Allah akan datangnya hari kiamat itu semakin dekat, dan orang-orang kafir itu hampir ditimpa azab, Allah akan mendatangkan binatang melata dari dalam bumi yang dapat bercakap-cakap. Di antara ucapannya adalah: "Sesungguhnya orang-orang kafir itu mengingkari seluruh mukjizat dan tidak mau beriman pada hari kiamat. Saat ini terbukti apa yang sebelumnya mereka ingkari. Inilah dahsyatnya hari kiamat dan peristiwa-peristiwa yang bakal terjadi sesudah itu. "(1). (1) Demikianlah penafsiran ayat ini bedasarkan makna tekstualnya. Ada dua pendapat lain mengenai penafsiran makna ayat ini. Pertama, yang dimaksud dengan kata "dâbbah" dalam ayat ini adalah apa saja yang berjalan (melata) di atas bumi, termasuk binatang dan manusia. Dalam konteks penafsiran ini, pengertian yang mungkin lebih tepat adalah bahwa kata "dâbbah" berarti 'manusia', yang muncul menjelang hari kiamat. Dengan demikian, ayat ini berarti sebagai berikut: "Apabila kepastian bahwa orang-orang kafir akan mendapat siksa telah datang, mereka akan didatangi sekelompok orang beriman yang berjalan melalui lembah atau dataran hingga mengoncangkan orang-orang kafir dan memporak-porandakan bangunannya". Kedua, kata "dâbbah" di atas dapat diartikan sebagai 'orang-orang jahat' yang, karena kebodohannya, disamakan dengan hewan melata. Pendapat ini dicantumkan oleh Al-Ashfahânî dalam bukunya Al-Muqarrarât. Dengan begitu, ayat itu berarti demikian: "Ketika hari kiamat telah hampir tiba, bumi ini akan dipenuhi oleh kejahatan dan kerusakan. Lalu terjadilah peristiwa kiamat yang didustakan oleh orang-orang kafir itu". Peristiwa dan kenyataan itulah, bukan sekadar ungkapan, yang dimaksud dengan kata "qawl" dalam ayat ini. Dalam hal ini, kedua pendapat tadi tidak jauh berbeda. ]

[ وإذا وقع القول عليهم أخرجنا لهم دابة من الأرض تكلمهم أن الناس كانوا بآياتنا لا يوقنون ] النمل 82

#5   Al-Baqarah :177 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.

[ ليس البر أن تولوا وجوهكم قبل المشرق والمغرب ولكن البر من آمن بالله واليوم الآخر والملائكة والكتاب والنبيين وآتى المال على حبه ذوي القربى واليتامى والمساكين وابن السبيل والسائلين وفي الرقاب وأقام الصلاة وآتى الزكاة والموفون بعهدهم إذا عاهدوا والصابرين في البأساء والضراء وحين البأس أولئك الذين صدقوا وأولئك هم المتقون ] البقرة 177

#6   Al-Baqarah :260 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.

[ وإذ قال إبراهيم رب أرني كيف تحيي الموتى قال أولم تؤمن قال بلى ولكن ليطمئن قلبي قال فخذ أربعة من الطير فصرهن إليك ثم اجعل على كل جبل منهن جزءا ثم ادعهن يأتينك سعيا واعلم أن الله عزيز حكيم ] البقرة 260

#7   Al-Baqarah :173 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.

[ إنما حرم عليكم الميتة والدم ولحم الخنزير وما أهل به لغير الله فمن اضطر غير باغ ولا عاد فلا إثم عليه إن الله غفور رحيم ] البقرة 173

#8   Al-Baqarah :140 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.

[ أم تقولون إن إبراهيم وإسماعيل وإسحاق ويعقوب والأسباط كانوا هودا أو نصارى قل أأنتم أعلم أم الله ومن أظلم ممن كتم شهادة عنده من الله وما الله بغافل عما تعملون ] البقرة 140

#9   An-Nahl :75 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
#10   Al-Hadid :20 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.

[ اعلموا أنما الحياة الدنيا لعب ولهو وزينة وتفاخر بينكم وتكاثر في الأموال والأولاد كمثل غيث أعجب الكفار نباته ثم يهيج فتراه مصفرا ثم يكون حطاما وفي الآخرة عذاب شديد ومغفرة من الله ورضوان وما الحياة الدنيا إلا متاع الغرور ] الحديد 20

#12   An-Nisa' :43 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.

[ يا أيها الذين آمنوا لا تقربوا الصلاة وأنتم سكارى حتى تعلموا ما تقولون ولا جنبا إلا عابري سبيل حتى تغتسلوا وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم إن الله كان عفوا غفورا ] النساء 43

#18   Al-An'am :152 — MS , Abdullah Muhammad Basmeih

[ ولا تقربوا مال اليتيم إلا بالتي هي أحسن حتى يبلغ أشده وأوفوا الكيل والميزان بالقسط لا نكلف نفسا إلا وسعها وإذا قلتم فاعدلوا ولو كان ذا قربى وبعهد الله أوفوا ذلكم وصاكم به لعلكم تذكرون ] الأنعام 152

#20   Sad :24 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.

[ قال لقد ظلمك بسؤال نعجتك إلى نعاجه وإن كثيرا من الخلطاء ليبغي بعضهم على بعض إلا الذين آمنوا وعملوا الصالحات وقليل ما هم وظن داوود أنما فتناه فاستغفر ربه وخر راكعا وأناب ] ص 24