Resultados: ( 1 para 20 de 2214 ) (0,045 segundos)
#1   An-Nisa' :3 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Jika kalian merasa takut berbuat lalim kepada anak-anak yatim, karena merupakan dosa besar, maka takutlah juga akan penderitaan yang dialami oleh istri-istri kalian jika kalian tidak berlaku adil kepada mereka dan jika kalian kawin dengan lebih dari empat istri. Kawinilah, di antara mereka itu, dua, tiga atau empat, jika kalian yakin akan mampu berlaku adil. Jika kalian merasa takut tidak bisa berlaku adil, maka cukup seorang saja. Atau, kawinilah budak-budak perempuan kalian. Hal itu lebih dekat untuk menghindari terjadinya kezaliman dan aniaya,(1) juga lebih dekat untuk tidak memperbanyak anak, yang membuat kalian tidak mampu memberikan nafkah. (1) Prinsip poligami telah disyariatkan sebelumnya oleh agama-agama samawi selain Islam. Syariat Tawrât menetapkan seorang laki- laki boleh menikah dengan siapa saja yang dikehendakinya. Disebutkan bahwa para nabi menikah dengan puluhan wanita. Tawrât adalah kitab perjanjian lama yang menjadi rujukan orang Nasrani manakala mereka tidak menemukan ketentuan hukum dalam Injîl atau risalah-risalah rasul yang bertentangan dengannya. Akan tetapi belum pernah didapatkan ketentuan yang dengan jelas bertentangan dengan Injîl. Pada abad pertengahan, gereja membolehkan praktek poligami. Sebagaimana diketahui dalam sejarah Eropa, para raja banyak melakukan praktek poligami. Dalam hal ini, Islam berbeda dengan syariat agama samawi lainnya. Dalam agama Islam, poligami ada batasannya. Islamlah agama samawi pertama yang membatasi poligami. Ada tiga syarat mengapa Islam membolehkan poligami. Pertama, jumlah istri tidak boleh lebih dari empat. Kedua, suami tidak boleh berlaku zalim terhadap salah satu dari mereka (harus berbuat adil). Ketiga, suami harus mampu memberikan nafkah kepada semua istrinya. Para ahli fikih menetapkan ijmâ' (konsensus) bahwa barangsiapa merasa yakin dirinya tidak akan dapat bersikap adil terhadap wanita yang akan dinikahinya, maka pernikahan itu haram hukumnya. Namun, larangan itu hanya terbatas pada tataran etika keagamaan yang tidak masuk dalam larangan di bawah hukum peradilan. Alasannya, pertama, bersikap adil terhadap semua istri merupakan persoalan individu yang hanya diketahui oleh yang bersangkutan. Kedua, kemampuan memberi nafkah merupakan perkara nisbi yang tidak bisa dibatasi oleh satu ukuran tertentu. Ukurannya sesuai dengan pribadi masing-masing. Ketiga, sikap zalim atau tidak mampu memberi nafkah berkaitan dengan hal-hal yang akan terjadi kemudian. Kesahihan sebuah akad tidak bisa didasarkan pada prediksi, tetapi harus didasarkan pada hal-hal yang nyata. Kadang-kadang seorang yang zalim bisa menjadi adil, dan seorang yang kekurangan harta pada suatu saat akan mampu memberi nafkah. Sebab, harta kekayaan tidak bersifat langgeng. Meskipun demikian, Islam menentukan bila seorang suami berlaku zalim terhadap istrinya atau tidak mampu memberikan nafkah kepadanya, maka istri berhak menuntut cerai. Namun demikian, juga tidak ada larangan bagi suami untuk tetap meneruskan ikatan pernikahannya bila hal itu merupakan pilihan dan kehendaknya. Dengan membolehkan poligami yang dipersempit dengan syarat-syarat di atas, Islam telah menanggulangi berbagai masalah sosial, di antaranya: Pertama, ada kemungkinan jumlah laki-laki berada di bawah jumlah wanita, terutama pada masa-masa setelah terjadi perang. Di beberapa negara Eropa, misalnya, setelah terjadi perang, perbandingan antara laki-laki dan wanita layak nikah mencapai 1:7. Maka merupakan kehormatan bagi seorang wanita untuk menjadi istri, meskipun harus dimadu, daripada harus berpindah-pindah dari satu lelaki ke lelaki lain. Kedua, kadang-kadang terdapat laki-laki dan perempuan yang tidak bisa untuk tidak melakukan hubungan seksual, baik secara sah atau tidak. Maka, demi kemaslahatan umum, akan lebih baik kalau hubungan itu dilegitimasi oleh agama. Bagi wanita, lebih baik menjadi istri daripada berpindah tangan dari yang satu kepada yang lainnya. Meskipun dibolehkannya poligami ini memiliki dampak negatif, tetapi dampak itu jauh lebih kecil daripada jika poligami dilarang, sebab terbukti dapat mencegah terjadinya masalah sosial yang lebih besar dari sekadar berpoligami. Ketiga, tidak mungkin seorang wanita kawin dengan laki-laki beristri kecuali dalam keadaan terpaksa. Kalaupun istri pertama akan menderita lantaran suaminya kawin lagi dengan wanita lain, maka wanita lain itu juga akan mengalami penderitaan lebih besar jika tidak dikawini. Sebab ia bisa menjadi kehilangan harkatnya sebagai wanita atau menjadi wanita tuna susila. Sesuai dengan kaidah yurisprudensi Islam, Ushûl al-Fiqh, risiko yang besar dapat dihindari dengan menempuh risiko yang lebih kecil. Keempat, kadangkala seorang istri menderita penyakit yang membuatnya tidak bisa melakukan hubungan seksual atau mengalami kemandulan. Maka perkawinan dengan wanita lain akan membawa dampak positif bagi yang bersangkutan, di samping dampak sosial. Karena itulah Islam membuka pintu poligami dengan sedikit pembatasan, tidak menutupnya rapat-rapat. Islam adalah syariat Allah yang mengetahui segala sesuatu. Dia Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. ]

[ وإن خفتم ألا تقسطوا في اليتامى فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع فإن خفتم ألا تعدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم ذلك أدنى ألا تعولوا ] النساء 3

#2   Al Imran :190 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi oleh Allah dengan kesempurnaan dan ketepatan, perbedaan antara siang dan malam, cahaya dan kegelapan, rentang panjang dan pendeknya waktu, merupakan tanda- tanda yang jelas bagi mereka yang memiliki akal yang mengetahui keesaan dan kekuasaan Tuhan(1). (1) Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, perbedaan rentang waktu siang dan malam adalah sebagai tanda-tanda kekuasaan Tuhan bagi para Ulû al-Albâb (orang-orang yang berpengetahuan mendalam). Teks ayat tersebut memberi isyarat pada fakta-fakta kosmis yang menunjuk pada keagungan Pencipta. Marilah kita coba mengamati langit. Warna langit bisa tertangkap oleh penglihatan kita berkat radiasi sinar matahari yang mengenai lapisan udara yang menyelubungi bumi. Pada saat radiasi sinar matahari itu jatuh pada atom unsur-unsur kimia yang membentuk molekul udara, dan udara itu sendiri yang menyimpan partikel debu-debu halus dengan gerak balik (refleksi), atom-atom itu memancarkan bias ke berbagai penjuru angkasa. Sebenarnya cahaya warna putih itu merupakan gabungan dari berbagai jenis warna. Di sini atom-atom itu saling menyerap warna-warna itu ke dalam dirinya. Dari beberapa eksperimen didapat kesimpulan bahwa warna yang paling kuat biasnya adalah warna biru. Hal itu akan semakin menjadi jelas pada saat matahari berada pada puncak ketinggiannya. Kemudian, warna kebiruan itu menjadi berkurang hingga ketika matahari berada di ufuk barat atau timur, bias cahaya matahari itu menembus lapisan udara dari jarak yang relatif amat jauh, sehingga pada posisi seperti ini bias warna merah terlihat lebih dominan dari warna yang lain. Ringkasnya, cahaya di waktu siang membutuhkan radiasi matahari dan partikel-partikel debu halus dalam porsi yang cukup. Hal itu dibuktikan oleh peristiwa cukup unik yang terjadi pada tahun 1944. Pada waktu tengah hari, secara tiba-tiba langit menjadi gelap dan siang itu hampir-hampir berubah menjadi malam karena pekatnya. Peristiwa itu terjadi beberapa saat, kemudian langit berubah memerah, berangsur-angsur menjadi oranye, menguning dan akhirnya kembali normal kurang lebih satu jam berikutnya. Belakangan diketahui bahwa fenomena alam yang cukup unik itu dilahirkan oleh bias cahaya langit yang berlapis-lapis, membentuk warna abu-abu dan terbawa oleh angin menuju kawasan cukup jauh di bagian tengah Afrika, menuju ke utara melewati bagian barat Asia dan dapat diamati dengan jelas di beberapa kawasan di Syria. Peristiwa itu bisa ditafsirkan bahwa partikel-partikel halus debu yang beterbangan di angkasa telah menghalangi radiasi matahari, dan ketika semakin menipis warnanya berubah merah, kuning dan seterusnya. Jika pada saat itu orang bisa naik ke angkasa, maka ia akan merasa melewati lapisan udara bumi yang berlapis-lapis, yang masing-masing memiliki corak dan keistimewaan tersendiri. Berangsur-angsur ia akan menyaksikan warna langit menjadi biru pekat, hingga apabila sampai pada lapisan bumi paling luar yang sama sekali tidak mengandung partikel-partikel debu yang ada pada lapisan udara dalam, langit akan tampak gelap bagai malam hari, meskipun matahari berada di ufuk. Kesimpulannya adalah bahwa di sana ada lapisan langit lain dalam bentuk kubah (celestial sphere) yang warna dan corak masing-masing berbeda dan memanjang sampai ke inti angkasa. Ini salah satu bukti kekuasaan Allah Swt. Cahaya di siang hari membutuhkan jatuhnya radiasi matahari menjadi atom-atom yang terdapat dalam atmosfer bumi, yang membawa gumpalan-gumpalan debu halus dalam porsi yang berbeda. Cahaya siang hari itu begitu kuatnya sehingga menghalangi cahaya redup yang memancar dari bintang atau cahaya dari pergesekan meteor dan bintang berekor dengan lapisan udara luar. Proses terjadinya siang dan malam berawal dari perputaran bumi pada porosnya, sementara perputaran bumi mengelilingi matahari mengakibatkan adanya pertautan waktu antara siang dan malam. Dan kecondongan bumi dari garis edarnya (orbit) berpengaruh pada rentang waktu malam dan siang yang panjang dan pendeknya tergantung pada musim dan letak geografis masing- masing kawasan. Dan dari sebagian hikmah Tuhan Yang Mahakuasa bahwa pertautan siang-malam dan perkisaran keduanya dalam waktu relatif pendek membuat cuaca menjadi seimbang sehingga melahirkan iklim yang cocok bagi adanya kehidupan di bumi. ]

[ إن في خلق السماوات والأرض واختلاف الليل والنهار لآيات لأولي الألباب ] آل عمران 190

#3   Al-Muminoon :80 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Dia pula yang menghidupkan dan mematikan sesuatu. Atas perintah dan ketentuan hukum-Nya, siang dan malam datang silih berganti dengan jarak jurasi yang berbeda-beda. Tidakkah kalian memikirkan bukti kemahakuasaan-Nya dan memahami kewajiban beriman kepada-Nya dan kepada hari kebangkitan?(1). (1) Dalam al-Qur'ân banyak ditemukan ayat-ayat yang berbicara mengenai gejala siang dan malam. Hal itu menunjukkan bahwa Allah Swt. mengingatkan umat manusia akan begitu dalamnya arti yang dikandung dalam siang dan malam sebagai gejala alam, dan mendorong para cendekiawan untuk berpikir dan mengadakan penelitian. Perbedaan siang dan malam ini menimbulkan dua hal: perbedaan waktu panjang pendeknya (jurasi), dan perbedaan dalam beberapa gejala alam yang dapat dilihat. Pertama, perbedaan jurasi. Siang adalah suatu masa yang dimulai dengan menyingsingnya fajar sampai terbenamnya matahari di ufuk barat, hingga seolah menyentuh permukaan bumi, seperti yang kita saksikan sehari-hari, padahal sebenarnya pinggir atas matahari tidak berada di ufuk. Itu terjadi karena sinar yang terpancar itu melengkung pada saat refraksi ketika sinar sedang berjalan pada lapisan-lapisan udara sampai tiba kepada penglihatan kita. Dengan demikian, ia tampak seolah-olah berada di ufuk. Tepian itu sebenarnya bearada di bawah ufuk sekitar 35 menit lengkung. Sedangkan malam, adalah suatu masa yang merupakan kelanjutan siang. Jumlah masa siang dan malam sama dengan satu masa rotasi bumi pada porosnya dari barat sampai ke timur. Antara siang dan malam terdapat dua masa, yaitu masa remang barat dan masa remang timur. Panjang jurasi siang berbeda dari satu tempat ke tempat lain dan tergantung pada musim. Begitu juga bahwa jurasi malam, waktu-waktu salat dan puasa ditentukan berdasarkan posisi bola matahari terhadap ufuk. Kedua, perbedaan dalam beberapa gejala alam. Gejala-gejala itu bermacam-macam bentuknya yang muncul akibat interaksi antara sinar matahari--dengan kandungan sinar positif, visibel dan takvisibel--dengan partikel-partikel yang mengalirkan listrik, atmosfer, permukaan laut dan sahara, dan seterusnya. Selain itu, gejala itu dapat pula berbentuk gerhana matahari, gerhana bulan, bintang, bintang berekor, planet dan meteor yang pada siang hari tidak tampak karena tertutup oleh sinar matahari yang sangat terang. Letak perbedaan paling menonjol antara siang dan malam adalah adanya cahaya pada siang hari yang disebabkan oleh pancaran sinar langsung matahari yang jatuh pada atmosfer yang terdiri atas molekul-molekul dan mengandung atom-atom debu. Sinar itu kemudian terefleksi dan terpancar ke seluruh penjuru. Pada saat udara cerah, atom-atom debu sangat kecil dan posisi bola matahari sangat tinggi di atas ufuk, yang akan terpancar dan tampak oleh mata adalah warna biru. Langit pun akan tampak biru. Tetapi, pada saat matahari terbit atau terbenam, ufuk akan tampak berwarna oranye dan perlahan-lahan menjadi merah. Cahaya biru yang terpancar hanya tampak sedikit sekali. Oleh karena itu, langit pun berwarna biru kegelapan. Pada saat matahari terbenam di ufuk [barat], kita dapat menyaksikan warna hijau di lapisan atasnya selama satu detik atau kurang. Gejala ini disebut "kilauan hijau" yang mudah dilihat di atas permukaan laut, di balik puncak gunung atau di balik dinding rumah. Gejala ini timbul akibat inklinasi cahaya matahari yang menyebabkan larutnya visi matahari menjadi beberapa warna, termasuk warna hijau ini. Singkatnya, sinar matahari mengandung beberapa warna, visibel dan takvisibel, yang masing-masing berbeda panjang gelombangnya. Gelombang-gelombang itu sendiri memiliki beberapa ciri seperti refraksi, refleksi, separasi, interpenetrasi, polarisasi dan inklinasi. Apabila tanda-tanda itu berinteraksi dengan atmosfer pada kondisi tertentu, kita akan melihat, sebagai akibatnya, gejala siang, fatamorgana, pelangi, korona matahari dan gejala-gejala lainnya. Pada saat matahari tenggelam di balik ufuk, langit akan tampak beraneka warna, sesuai dengan tingkat separasi sinar matahari di dalam lapisan atas udara. Dan ketika bola matahari semakin menurun, lembayung di ufuk barat akan menghilang secara perlahan. Warnanya pun akan sirna. Lalu apabila turunnya bola matahari itu mencapai kelengkungan 18,5 derajat, langit akan berwarna gelap. Para ahli falak (mîqâtiyyûn: penentu waktu) menamakan gejala timbulnya beraneka warna pada saat itu sebagai masa petang, sebagai tanda masuknya waktu salat Isya. Pada saat petang itu muncul sinar cornetist (kornetis) yang berbentuk kerucut dengan alasnya yang berada di ufuk barat. Pada musim dingin, sinar kornetis itu akan bertambah panjang, hingga puncak kerucut itu dapat mencapai azimut. Pada tengah malam, sinar itu muncul pada waktu syuruk mula-mula seperti kepala puncak kerucut yang semakin lama semakin tinggi. Alas kerucut itu pun semakin melebar. Setelah itu, ketika matahari berada pada posisi 18,5 derajat di bawah ufuk timur, mulai masuk waktu salat Subuh. Pada saat itu mulai muncul lembayung timur secara perlahan-lahan dan berlawanan dengan munculnya lembayung barat. Apa yang diistilahkan dengan fajar sidik tidak lain merupakan sinar kornetis yang mencapai tingkat tertingginya ketika matahari berada pada posisi 18,5 derajat lebih di bawah ufuk timur. Belakangan ini ditemukan bahwa matahari mempunyai lapisan luar yang sangat tipis dan melebar sangat jauh sampai hampir menyentuh atmosfer. Lapisan itulah yang menghasilkan beraneka warna sinar kornetis. Gejala-gejala yang disebutkan sebagai contoh tadi akan tampak jelas pada saat langit tidak berawan dan tidak berangin yang mengandung debu. Apabila langit berawan, yang akan muncul adalah warna gelap. Dan apabila awan itu mengandung rintik hujan--yang dihasilkan dari perkawinan proton dan neotron--ia akan berinteraksi dengan sinar matahari. Pada gilirannya akan muncul gejala pelangi dengan aneka warnanya yang indah. Apabila awan itu merupakan selaput yang mengandung biji-biji kecil berbentuk kristal segi enam yang terbuat dari air beku, biji-biji kristal itu akan berinteraksi dengan sinar matahari sehingga menimbulkan refraksi sinar dari permukaan menuju ke dalam untuk kemudian terefleksi di lapisan dalam, kemudian teretraksi kembali ke luar. Pada kondisi-kondisi tertentu, kita akan dapat menyaksikan korona yang berbentuk lingkaran besar dan berwarna di sekitar matahari. Di tengah kegelapan malam, akan muncul bintang-bintang berkelap-kelip di kubah langit yang tampak seolah-olah berjarak tidak jauh dari kita. Pada kenyataannya, bintang-bintang itu berada pada kejauhan bertahun-tahun sinar dari kita. Saat itu, di kubah langit akan terlihat pula planet-planet, meteor dan bintang berekor, yang juga tampak seolah-olah dekat. Bahkan kita hampir tidak merasakan perbedaan jaraknya. Fenomena ini mengingatkan kita akan makna firman Allah Swt. yang berarti "Dan Kami menjadikan langit sebagai atap yang terjaga, sedangkan mereka berpaling dari tanda-tanda kekuasaan Allah yang terdapat di dalamnya" (Q., s. al-Anbiyâ': 32). Dan, seperti telah diterangkan sebelumnya, bahwa selain sinar yang muncul dari matahari terdapat juga sinar yang muncul dari partikel-partikel yang terpancar dari kawasan matahari sangat aktif dan membawa aliran listrik dan sinar tajam ultraviolet. Partikel-partikel itu kemudian berinteraksi dengan lapisan atas udara dengan terpengaruh oleh magnet di sekitar bumi, yang pada gilirannya akan mempengaruhi sinar utara dan selatan hingga tampak berwarna gelap di utara bagaikan tabir warna hijau kemerah-merahan yang sangat indah. Gejala ini dapat berlangsung beberapa jam di langit utara dan dapat disaksikan pada beberapa malam di saat matahari berada pada titik kulminasi aktifitasnya. Tabir hijau kemerah-merahan itu tidak saja dapat disaksikan di belahan utara langit, tetapi juga di bagian tengah di atas daerah katulistiwa. Pada awan dan udara terdapat aliran listrik yang menghasilkan kilat dan sinar pada beberapa awan yang tinggi. Beraneka fenomena dan gejala alam itu membuat kita menangkap makna firman Allah Swt. yang artinya berbunyi "Sesungguhnya, dalam penciptaan langit dan bumi dan perbedaan siang dan malam benar-benar terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum cerdik cendekiawan." Dari situ tampak jelas bahwa perbedaan- perbedaan yang terdapat pada berbagai gejala alam adalah sesuatu yang timbul akibat faktor yang tidak mungkin dicampurtangani oleh manusia. Hanya Allahlah yang menguasai perberbedaan siang dan malam. Manusia tidak memiliki kemampuan apa-apa untuk mengendalikannya. Allah, dengan ukuran yang tepat dan ketentuan yang pasti, mempergilirkan siang dan malam yang panjang dan pendeknya pun bervariasi sepanjang tahun. ]

[ وهو الذي يحيي ويميت وله اختلاف الليل والنهار أفلا تعقلون ] المؤمنون 80

#4   Al-Baqarah :275 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Orang-orang yang melakukan praktek riba, usaha, tindakan dan seluruh keadaan mereka akan mengalami kegoncangan, jiwanya tidak tenteram. Perumpamaannya seperti orang yang dirusak akalnya oleh setan sehingga terganggu akibat gila yang dideritanya. Mereka melakukan itu, sebab mereka mengira jual beli sama dengan riba: sama-sama mengandung unsur pertukaran dan usaha. Kedua-duanya halal. Allah membantah dugaan mereka itu dengan menjelaskan bahwa masalah halal dan haram bukan urusan mereka. Dan persamaan yang mereka kira tidaklah benar. Allah menghalalkan praktek jual beli dan mengharamkan praktek riba. Barangsiapa telah sampai kepadanya larangan praktek riba lalu meninggalkannya, maka baginya riba yang diambilnya sebelum turun larangan, dengan tidak mengembalikannya. Dan urusannya terserah kepada ampunan Allah. Dan orang yang mengulangi melakukan riba setelah diharamkan, mereka itu adalah penghuni neraka dan akan kekal di dalamnya(1). (1) Riba yang dimaksud dalam ayat ini adalah riba jahiliah. Prakteknya berupa pungutan tambahan dari utang yang diberikan sebagai imbalan menunda pelunasan. Sedikit atau banyak hukumnya tetap haram. Imam Ahmad mengatakan, "Tidak seorang Muslim pun berhak mengingkarinya." Kebalikannya adalah riba dalam jual beli. Dalam sebuah sabda Rasulullah saw. ditegaskan, "Gandum ditukar dengan gandum yang sejenis dengan kontan, begitu pula emas dengan emas, perak dengan perak, kurma dengan kurma, yang sejenis dan dibayar kontan. Barangsiapa menambah atau minta ditambah sesungguhnya ia telah melakukan riba." Para ahli fikih sepakat bahwa hukum penambahan dalam tukar-menukar barang yang sejenis adalah haram. Mereka membolehkan penambahan kalau jenisnya berbeda, tetapi haram menunda pembayarannya. Mereka berselisih dalam masalah barang-barang yang disebut di atas. Pendapat yang paling bisa diterima, semua itu dikiaskan dengan bahan makanan yang dapat disimpan. Dalam hal riba ala jahiliah, ahli fikih menyepakati keharamannya. Yang mengingkari, berarti telah kafir. Riba tersebut membuat pihak yang terlibat mengalami depresi atau gangguan jiwa sebagai akibat terlalu terfokus pada uang yang dipinjamkan atau diambil. Pihak yang mengutangi gelisah karena jiwanya terbebas dari kerja. Sementara yang berutang dihantui perasaan was-was dan khawatir tak bisa melunasinya. Para pakar kedokteran menyimpulkan banyaknya terjadi tekanan darah tinggi dan serangan jantung adalah akibat banyaknya praktek riba yang dilakukan. Pengharaman riba dalam al-Qur'ân dan agama-agama samawi lainnya adalah sebuah aturan dalam perilaku ekonomi. Ini sesuai dengan pendapat para filosof yang mengatakan bahwa uang tidak bisa menghasilkan uang. Para ahli ekonomi menetapkan beberapa cara menghasilkan uang. Di antara cara yang produktif adalah dengan bekerja di beberapa bidang usaha seperti industri, pertanian dan perdagangan. Dan yang tidak produktif adalah bunga atau praktek riba, karena tidak berisiko. Pinjaman berbunga selamanya tidak akan merugi, bahkan selalu menghasilkan. Bunga adalah hasil nilai pinjaman. Kalau sebab penghasilannya pinjaman, maka berarti usahanya melalui perantaraan orang lain yang tentunya tidak akan rugi. Banyaknya praktek riba juga menyebabkan dominasi modal di suatu bidang usaha. Dengan begitu, akan mudah terjadi kekosongan dan pengangguran yang menyebabkan kehancuran dan kemalasan. ]

[ الذين يأكلون الربا لا يقومون إلا كما يقوم الذي يتخبطه الشيطان من المس ذلك بأنهم قالوا إنما البيع مثل الربا وأحل الله البيع وحرم الربا فمن جاءه موعظة من ربه فانتهى فله ما سلف وأمره إلى الله ومن عاد فأولئك أصحاب النار هم فيها خالدون ] البقرة 275

#5   Al-Baqarah :228 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Wanita-wanita yang dijatuhi talak, diharuskan menunggu, tidak bersegera kawin lagi, selama tiga kali haid,(1) agar diketahui betul rahimnya kosong dari janin(2) dan kesempatan untuk rujuk tetap terbuka. Mereka tidak boleh menyembunyikan isi rahim mereka yang berupa janin atau darah haid. Itulah sifat wanita-wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Suami-suami mereka berhak untuk kembali mengawini mereka selama masa menunggu. Ketika menggunakan hak tersebut, para suami hendaknya bertujuan mengadakan perbaikan, bukan sebaliknya, menimbulkan kemudaratan. Para istri mempunyai hak- hak di samping kewajiban sepanjang tidak dilarang agama. Para suami mempunyai kewajiban lebih terhadap istri-istri mereka berupa memelihara dan menjaga keutuhan serta kelangsungan kehidupan rumah tangga dan urusan anak-anak. (3) Allah Swt. menggungguli hamba-hamba-Nya, menggariskan ketentuan untuk mereka yang sesuai dengan kebijakan-Nya. (1) Ada dua catatan. Pertama, kata "qurû'" yang disebut dalam ayat ini ditafsirkan 'haid'. Maka, atas dasar ini, masa idah ('iddah) wanita yang ditalak adalah tiga kali haid. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama (jumhûr). Imam Syâfi'iy menafsirkan kata "qurû'" sebagai 'masa suci di antara dua haid'. Atas dasar itu, menurut Syâfi'iy, masa idah adalah selama tiga kali bersuci. Kedua, jenis dan hukum tentang idah lainnya akan dijelaskan kemudian di tempat lain. (2) Masa idah disyariatkan untuk dua tujuan. Pertama, untuk mengetahui bahwa rahim itu kosong dari janin. Dan itu dapat diketahui dengan jelas setelah tiga kali haid. Sebab, biasanya, wanita hamil tidak mengalami haid. Kalaupun mengalami, paling banyak hanya satu atau dua kali saja. Sebab, pada saat itu janin telah tumbuh hidup mengisi rahim, sehingga darah haid tidak lagi bisa keluar. Itulah ketentuan Allah dalam ciptaan-Nya. Sebelumnya, orang-orang Arab, bahkan Rasulullah sendiri yang ummiy--tidak bisa baca tulis--tidak mengetahuinya. Kemudian Allah menurunkan al-Qur'ân dan mengajarkannya dan umatnya. Kedua, idah juga disyariatkan agar suami yang menjatuhkan talak mempunyai kesempatan untuk merujuk istrinya. Sebab, kadang-kadang seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya dalam keadaan marah dan emosi. Kalau keadaan sudah normal kembali, biasanya dia menyesal. Saat itulah kasih sayang Allah terasa sangat luas. Begitu juga syariat-Nya yang terasa bijak. Cukup dengan mengatakan "râja'tuki" ('aku rujuk kamu'), istrinya sudah bisa kembali kepadanya. Tetapi, talak sudah terhitung jatuh satu. (3) Allah memberikan kepada istri hak yang sama seperti kewajibannya. Kepada suami, Allah memberikan kelebihan tanggung jawab menjaga dan memelihara keutuhan rumah tangga. Maka ia harus berlaku adil. Persamaan hak dan kewajiban suami-istri bagi wanita adalah sebuah prinsip yang belum pernah ada pada bangsa-bangsa sebelum Islam. Pada masa Romawi, istri hanyalah seorang budak di rumah suaminya, hanya mempunyai kewajiban saja tanpa memiliki hak sedikit pun. Begitu juga di Persia. Islam paling dahulu memperkenalkan prinsip keadilan tersebut. ]

[ والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء ولا يحل لهن أن يكتمن ما خلق الله في أرحامهن إن كن يؤمن بالله واليوم الآخر وبعولتهن أحق بردهن في ذلك إن أرادوا إصلاحا ولهن مثل الذي عليهن بالمعروف وللرجال عليهن درجة والله عزيز حكيم ] البقرة 228

#6   Al-Mumtahina :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[60 ~ AL-MUMTAHANAH (WANITA YANG DIUJI) Pendahuluan: Madaniyyah, 13 ayat ~ Surat ini diawali dengan larangan kepada orang-orang Mukmin untuk menjadikan orang-orang musyrik--yang merupakan musuh Allah dan musuh mereka--sebagai teman, karena mereka tetap tidak mau meninggalkan sikap kafir dan karena mereka mengusir Rasulullah dan orang-orang Mukmin dari kampung halamannya, Mekah. Dijelaskan, misalnya, bahwa permusuhan mereka terhadap orang-orang Mukmin yang selama ini terpendam serta-merta muncul saat mereka mampu menemui mereka. Pembicaraan selanjutnya beralih kepada keterangan tentang teladan pada diri Ibrâhîm a. s. dan orang-orang yang beriman bersamanya ketika membebaskan kaumnya dari orang-orang musyrik dan sembahan mereka dan menyatakan permusuhan terhadap mereka, hingga akhirnya hanya beriman kepada Allah. Dengan begitu, ia telah menjelaskan bahwa hal itu adalah sifat orang-orang yang mengharapkan pertemuan dengan Allah dan takut kepada siksa-Nya. Pada bagian selanjutnya, diterangkan tentang siapa-siapa sajakah, selain orang Islam, yang boleh dijadikan teman pergaulan dan siapa saja yang tidak boleh. Mereka yang tidak memerangi kita dan tidak membantu pihak-pihak yang memerangi kita, harus kita perlakukan secara adil dan baik. Sebaliknya, mereka yang memerangi dan mengusir kita dari kampung halaman, Allah melarang kita untuk mengadakan hubungan dan memperlakukan mereka dengan baik. Selanjutnya surat ini menerangkan hukum wanita-wanita mukminah yang berhijrah ke daerah kekuasaan Islam dan meninggalkan para suami-suami mereka dalam keadaan musyrik. Selain itu, surat ini juga menerangkan hukum orang-orang musyrik wanita yang ditinggalkan para suami mereka di daerah kekuasaan orang-orang musyrik. Berikutnya, keterangan tentang wanita yang membaiat Rasulullah saw. Akhirnya, surat ini ditutup dengan penekanan kembali larangan menjadikan musuh-musuh yang dimurkai Allah sebagai teman, seperti yang disebutkan dalam permulaan surat.]] Wahai orang-orang yang percaya kepada Allah dan rasul-Nya, Janganlah kalian menjadikan musuh- musuh-Ku dan musuh-musuh kalian sebagai penolong tempat kalian mencurahkan rasa cinta yang murni, sedangkan mereka mengingkari ajaran yang datang kepada kalian tentang keimanan kepada Allah, Rasul, dan kitab suci-Nya, serta mengusir Rasulullah bersama kalian dari kampung halaman, karena kalian beriman kepada Allah, Tuhan kalian! Jangan lakukan hal itu pada saat kalian pergi untuk berjuang di jalan-Ku dan mencari kerelaan-Ku! Kalian mempersembahkan rasa cinta secara diam-diam kepada mereka, padahal Aku mengetahui segala sesuatu yang kalian sembunyikan dan yang kalian perlihatkan. Barangsiapa menjadikan musuh Allah sebagai teman, ia benar-benar telah tersesat dari jalan yang lurus." ]

[ يا أيها الذين آمنوا لا تتخذوا عدوي وعدوكم أولياء تلقون إليهم بالمودة وقد كفروا بما جاءكم من الحق يخرجون الرسول وإياكم أن تؤمنوا بالله ربكم إن كنتم خرجتم جهادا في سبيلي وابتغاء مرضاتي تسرون إليهم بالمودة وأنا أعلم بما أخفيتم وما أعلنتم ومن يفعله منكم فقد ضل سواء السبيل ] الممتحنة 1

#7   Al-Baqarah :282 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang (tidak secara tunai) dengan waktu yang ditentukan, maka waktunya harus jelas, catatlah waktunya untuk melindungi hak masing- masing dan menghindari perselisihan. Yang bertugas mencatat itu hendaknya orang yang adil. Dan janganlah petugas pencatat itu enggan menuliskannya sebagai ungkapan rasa syukur atas ilmu yang diajarkan-Nya. Hendaklah ia mencatat utang tersebut sesuai dengan pengakuan pihak yang berutang, takut kepada Allah dan tidak mengurangi jumlah utangnya. Kalau orang yang berutang itu tidak bisa bertindak dan menilai sesuatu dengan baik, lemah karena masih kecil, sakit atau sudah tua, tidak bisa mendiktekan karena bisu, karena gangguan di lidah atau tidak mengerti bahasa transaksi, hendaknya wali yang ditetapkan agama, pemerintah atau orang yang dipilih olehnya untuk mendiktekan catatan utang, mewakilinya dengan jujur. Persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki. Kalau tidak ada dua orang laki- laki maka boleh seorang lelaki dan dua orang perempuan untuk menjadi saksi ketika terjadi perselisihan. Sehingga, kalau yang satu lupa, yang lain mengingatkan. Kalau diminta bersaksi, mereka tidak boleh enggan memberi kesaksian. Janganlah bosan-bosan mencatat segala persoalan dari yang kecil sampai yang besar selama dilakukan secara tidak tunai. Sebab yang demikian itu lebih adil menurut syariat Allah, lebih kuat bukti kebenaran persaksiannya dan lebih dekat kepada penghilangan keraguan di antara kalian. Kecuali kalau transaksi itu kalian lakukan dalam perdagangan secara langsung (tunai), kalian tidak perlu mencatatnya, sebab memang tidak diperlukan. Yang diminta dari kalian hanyalah persaksian atas transaksi untuk menyelesaikan perselisihan. Hindarilah tindakan menyakiti penulis dan saksi. Sebab yang demikian itu berarti tidak taat kepada Allah. Takutlah kalian kepada-Nya. Dan rasakanlah keagungan-Nya dalam setiap perintah dan larangan. Dengan begitu hati kalian dapat memandang sesuatu secara proporsional dan selalu condong kepada keadilan. Allah menjelaskan hak dan kewajiban kalian. Dan Dia Maha Mengetahui segala perbuatan kalian dan yang lainnya(1). (1) Masalah hukum yang paling pelik di semua perundang-undangan modern adalah kaidah afirmasi. Yaitu, cara-cara penetapan hak bagi seseorang jika mengambil jalur hukum untuk menuntut pihak lain. Al-Qur'ân mewajibkan manusia untuk bersikap proporsional dan berlaku adil. Jika mereka sadar akan itu, niscaya akan meringankan pekerjaan para hakim. Akan tetapi jiwa manusia yang tercipta dengan berbagai macam tabiat seperti cinta harta, serakah, lupa dan suka balas dendam, menjadikan hak-hak kedua pihak diperselisihkan. Maka harus ada kaidah-kaidah penetapan yang membuat segalanya jelas. ]

[ يا أيها الذين آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه وليكتب بينكم كاتب بالعدل ولا يأب كاتب أن يكتب كما علمه الله فليكتب وليملل الذي عليه الحق وليتق الله ربه ولا يبخس منه شيئا فإن كان الذي عليه الحق سفيها أو ضعيفا أو لا يستطيع أن يمل هو فليملل وليه بالعدل واستشهدوا شهيدين من رجالكم فإن لم يكونا رجلين فرجل وامرأتان ممن ترضون من الشهداء أن تضل إحداهما فتذكر إحداهما الأخرى ولا يأب الشهداء إذا ما دعوا ولا تسأموا أن تكتبوه صغيرا أو كبيرا إلى أجله ذلكم أقسط عند الله وأقوم للشهادة وأدنى ألا ترتابوا إلا أن تكون تجارة حاضرة تديرونها بينكم فليس عليكم جناح ألا تكتبوها وأشهدوا إذا تبايعتم ولا يضار كاتب ولا شهيد وإن تفعلوا فإنه فسوق بكم واتقوا الله ويعلمكم الله والله بكل شيء عليم ] البقرة 282

#8   Al-Baqarah :233 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Ibu berkewajiban menyusui(1) anaknya selama dua tahun penuh demi menjaga kemaslahatan anak, kalau salah satu atau kedua orangtua ingin menyempurnakan penyusuan karena anaknya membutuhkan hal itu. Dan ayah berkewajiban--karena sang anak adalah keturunan ayah--untuk memberikan nafkah kepada sang ibu dengan memberikan makan dan pakaian sesuai dengan kemampuannya, tidak boros dan tidak pula terlalu sedikit. Karena manusia tidak diwajibkan apa pun kecuali sesuai dengan kemampuannya. Nafkah itu hendaknya tidak merugikan sang ibu, dengan mengurangi hak nafkahnya atau dalam mengasuh anaknya. Begitu juga sang anak tidak boleh menyebabkan kerugian ayahnya dengan membebaninya di atas kemampuannya, atau mengurangi hak ayah pada anak. Apabila sang ayah wafat atau jatuh miskin sehingga tidak mampu mencari penghidupan, maka kewajiban memberi nafkah dilimpahkan kepada pewaris anak jika ia memiliki harta. Apabila salah satu atau kedua orangtua menginginkan untuk menyapih anak sebelum dua tahun secara sukarela dan dengan melihat maslahat anak, maka hal itu dibolehkan. Kalau sang ayah hendak menyusukan anak kepada wanita lain, hal itu juga dibolehkan. Dalam hal ini, orang tua harus membayar upah dengan rida dan cara yang baik. Jadikanlah Allah sebagai pengawas dalam segala perbuatanmu. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahaperiksa perbuatan itu dan akan memberikan balasannya. (1) Teks al-Qur'ân menegaskan kewajiban menyusui ada pada ibu, bukan pada orang lain. Menyusukan anak kepada orang lain hanya boleh dilakukan bila si ibu tidak mampu melakukannya. Ahli-ahli fikih telah sepakat mengenai kewajiban menyusui anak pada ibu. Sebab, air susu ibu adalah makanan alami bagi bayi, karena sangat sesuai dengan kebutuhan hidup bayi pada masa itu. Air susu ibu dapat bertambah banyak seiring dengan bertambah besarnya bayi. Selain itu air susu ibu juga memiliki kandungan yang bermacam- macam sesuai dengan kebutuhan bayi. Menyusui anak akan bermanfaat bagi si ibu, dan tidak merugikannya kecuali dalam hal-hal tertentu. Menyusui dapat memperbaiki kondisi kesehatan bayi secara umum melalui perangsangan pertumbuhan sistem pencernaan dan merangsang untuk mendapatkan zat-zat makanan yang dibutuhkan bayi. Di samping itu menyusui juga bermanfaat bagi sang ibu, karena dapat mengembalikan alat reproduksinya kepada kepada keadaan semula setelah proses kelahiran. Ilmu kedokteran modern membolehkan secara berangsur-angsur menyapih anak bayi di bawah dua tahun kalau bayi itu memiliki kesehatan yang memadai. Tetapi apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan dan ia tidak mampu mengunyah makanan luar, maka penyusuan harus disempurnakan menjadi dua tahun. Setelah itu bayi dapat memakan makanan selain air susu ibu. ]

[ والوالدات يرضعن أولادهن حولين كاملين لمن أراد أن يتم الرضاعة وعلى المولود له رزقهن وكسوتهن بالمعروف لا تكلف نفس إلا وسعها لا تضار والدة بولدها ولا مولود له بولده وعلى الوارث مثل ذلك فإن أرادا فصالا عن تراض منهما وتشاور فلا جناح عليهما وإن أردتم أن تسترضعوا أولادكم فلا جناح عليكم إذا سلمتم ما آتيتم بالمعروف واتقوا الله واعلموا أن الله بما تعملون بصير ] البقرة 233

#9   At-Taghabun :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[64 ~ AT-TAGHABUN (HARI DITAMPAKKAN SEGALA KESALAHAN) Pendahuluan: Madaniyyah, 18 ayat ~ Surat ini dibuka dengan pemberitahuan bahwa segala sesuatu yang ada di langit dan bumi selalu menyucikan Allah dari segala hal yang tidak pantas disandangkan kepada-Nya, bahwa kerajaan dan pujian hanya milik-Nya, dan bahwa Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Kemudian diikuti dengan menyebutkan beberapa tanda yang menunjukkan kesempurnaan kekuasaan dan pengetahuan Allah. Surat ini kemudian beralih kepada pembicaraan mengenai orang-orang yang kafir dan mendurhakai rasul sebelum mereka. Mereka telah merasakan akibat buruk perbuatan mereka. Sebab, mereka telah didatangkan para rasul dengan membawa bukti-bukti yang jelas. Tetapi, mereka mengingkari dan berpaling dari para rasul tersebut. Setelah itu, pembicaran beralih kepada bantahan atas dugaan orang-orang kafir bahwa mereka tidak akan dibangkitkan. Surat ini mengajak manusia untuk beriman kepada Allah, Rasul-Nya dan cahaya yang telah diturunkan kepadanya--yaitu al-Qur'ân--mengingatkan mereka akan hari ketika manusia dikumpulkan untuk ditampakkan segala kesalahan. Saat itu orang-orang yang beriman dan beramal saleh akan memperoleh keberuntungan yang besar, sedangkan orang-orang kafir akan menjadi penghuni neraka yang merupakan tempat terburuk. Dijelaskan juga bahwa segala musibah terjadi dengan izin Allah dan siapa yang beriman kepada-Nya maka kalbunya akan diberi petunjuk. Selain itu, surat ini juga meminta kepada manusia agar taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Seandainya mereka tetap berpaling, maka tugas seorang rasul sebenarnya hanyalah sekadar menyampaikan. Orang-orang Mukmin juga diingatkan dalam surat ini bahwa sesungguhnya harta dan anak itu adalah cobaan. Maka, hendaknya perhatian mereka terhadap harta dan anak tidak membuat mereka lalai dalam melaksanakan segala perintah Allah. Kemudian mereka diperintah untuk bertakwa sebisa mungkin. Akhirnya, surat ini ditutup dengan perintah kepada mereka untuk berinfak di jalan kebaikan, pernyataan bahwa Allah Maha Berterimakasih, Maha Penyantun, Mahatahu semua yang gaib dan yang nyata sehingga akan membalas infak harta mereka, dan penjelasan bahwa Allah juga Maha Perkasa sehingga tak terkalahkan, Mahabijak yang tidak melakukan sesuatu dengan sia-sia.]] Segala sesuatu yang ada di langit dan di bumi selalu menyucikan Allah dari hal-hal yang tidak pantas dengan kebesaran-Nya. Kepemilikan yang sempurna hanyalah milik-Nya, begitu pula segala pujian baik. Dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. ]

[ يسبح لله ما في السماوات وما في الأرض له الملك وله الحمد وهو على كل شيء قدير ] التغابن 1

#10   At-Tawba :60 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Zakat yang diwajibkan itu hanya akan diberikan kepada orang yang tidak mendapatkan sesuatu yang dapat mencukupi kebutuhan hidupnya, orang sakit yang tidak dapat bekerja dan tidak memiliki harta, orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, mualaf--karena diharapkan keislamannya dan manfaatnya untuk membantu dan membela agama Allah--orang yang berdakwah kepada Islam. Selain itu, zakat juga digunakan untuk membebaskan budak dan tawanan, melunasi utang orang-orang yang berutang dan tidak mampu membayar--kalau utang itu bukan karena perbuatan dosa, aniaya atau kebodohan. Zakat juga digunakan untuk memasok perbekalan para mujahidin yang berjihad di jalan Allah serta berbagai jalan kebaikan dan ketaatan yang berhubungan dengan jihad. Membantu para musafir yang terputus dari kemungkinan melanjutkan perjalanan dan terasingkan dari keluarganya. Allah menyariatkan itu semua sebagai kewajiban dari-Nya demi kemaslahatan hamba-hamba-Nya. Allah Maha Mengetahui maslahat makhluk-Nya dan Mahabijaksana atas apa yang disyariatkan(1). (1) Zakat adalah sebuat ketentuan untuk mengumpulkan harta dari orang kaya untuk didistribusikan kepada fakir miskin. Harta yang didistribusikan itu sebenarnya adalah hak fakir miskin yang terdapat dalam harta orang kaya. Pengumpulan dan distribusi zakat dilakukan oleh pemerintah untuk orang-orang yang berhak menerima (mustahik), terutama dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Zakat dapat didistribusikan kepada fakir, miskin, orang yang sedang berada dalam perjalanan. Selain itu, zakat dapat juga dimanfaatkan untuk pinjaman, atau untuk kepentingan sosial seperti membayarkan utang orang yang tidak mampu membayar. Pada masa awal sejarahnya, dalam masyarakat Islam sangat jarang ditemukan orang yang kelaparan dan mengemis untuk memenuhi kebutuhan hidupnnya. Karena begitu banyaknya zakat yang terkumpul, sampai-sampai amil zakat mengeluh tidak menemukan orang yang akan diberi zakat. Diriwayatkan, bahwa seorang amil zakat di wilayah Afrika mengeluh kepada Khalîfah 'Umar ibn 'Abd al-'Azîz karena dia tidak menemukan seorang fakir yang akan diberi zakat. 'Umar lalu berkata kepadanya, "Bayarkan utang orang-orang yang berutang." Amil zakat itu pun kemudian melaksanakan perintah itu, tetapi kemudian mengeluh lagi. 'Umar pun berkata, "Beli dan tebuslah budak, karena hal ini termasuk salah satu cara pembagian zakat." Sebenarnya, apabila zakat itu dikumpulkan kemudian dikeluarkan pada jalannya, maka akan terlihat dari penerapannya itu bahwa zakat adalah bentuk sistim takâful ijtimâ'iy yang paling agung. ]

[ إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم ] التوبة 60

#11   An-Nur :43 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Tidakkah kamu lihat, wahai Muhammad, bahwa Allah menggiring awan melalui angin. Kemudian dikumpulkan antara satu dengan lainnya, sehingga menjadi bertumpuk. Lalu kamu lihat hujan turun melalui celah-celah awan. Dari kumpulan awan tebal yang menyerupai gunung,(1) Allah menurunkan embun. Embun itu turun seperti batu-batuan kecil yang turun kepada suatu kaum, yang manfaat dan bahayanya mereka rasakan sesuai dengan aturan dan kehendak Allah. Bisa saja embun itu tidak turun kepada kaum lain sesuai dengan kehendak Allah. Allah swt Maha Berdaya lagi Mahabebas menentukan pilihan. Kilauan kilat yang terjadi karena gesekan di atas awan hampir-hampir menghilangkan penglihatan karena teramat kerasnya. Segala fenomena alam tersebut adalah bukti kekuasaan Allah yang membuat manusia harus beriman kepada-Nya(2). (1) Kemiripan antara awan dan gunung tidak dapat dilihat kecuali jika seseorang berada di atas awan. Orang yang mengendarai pesawat yang terbang tinggi di atas awan, dapat melihat awan bagaikan gunung dan bukit. Jika pesawat terbang belum ditemukan pada zaman Rasulullah saw., ayat ini berarti menunjukkan bahwa al-Qur'ân benar-benar firman Allah Swt. Dialah yang Mahatahu segala sesuatu yang tinggi dan yang rendah. (2) Ayat ini telah mendahalui penemuan ilmiah modern tentang fase-fase pembentukan awan kumulus dan ciri-cirinya dan yang berkaitan dengan hal tersebut. Disebutkan bahwa awan yang menurunkan hujan dimulai dari atas awan yang berbentuk onggokan yang disebut kumulus, yaitu awan yang timbulnya ke atas. Puncak kumulus bisa mencapai 15 sampai 20 kilometer, hingga tampak seperti gunung yang tinggi. Dalam penemuan ilmu pengetahuan modern, kumulus yang menghasilkan hujan mengalami tiga fase: a. Fase kohorensi dan pertumbuhan, b. Fase penurunan hujan, dan c. Fase penghabisan. Di samping itu, awan kumulus inilah satu-satunya awan yang menghasilkan dingin dan mengandung aliran listrik. Kilat kadang-kadang dapat terjadi secara berturut-turut dan hampir berkesinambungan. Sekitar 40 pengosongan aliran listrik dalam satu menit--yang, karena cahayanya yang amat terang--dapat mengakibatkan kebutaan bagi orang yang melihatnya. Kasus ini sering terjadi pada pelaut dan penerbang yang menembus angin yang berguruh di lokasi-lokasi yang panas. Hal ini dapat membahayakan bagi perjalanan dan aktivitas penerbangan di tengah-tengah angin yang berguruh. ]

[ ألم تر أن الله يزجي سحابا ثم يؤلف بينه ثم يجعله ركاما فترى الودق يخرج من خلاله وينزل من السماء من جبال فيها من برد فيصيب به من يشاء ويصرفه عن من يشاء يكاد سنا برقه يذهب بالأبصار ] النور 43

#12   Ar-Rahman :17 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Tuhan yang memelihara dua tempat terbitnya matahari, pada musim panas dan musim dingin, dan Tuhan yang memelihara dua tempat terbenamnya matahari pada kedua musim tersebut. (1) (1) Yang dimaksud ayat ini, bisa jadi, adalah dua tempat terbit dan terbenamnya matahari dan bulan. Dengan demikian, ayat ini menunjuk kepada adanya gejala siang dan malam yang juga terdapat pada surat al-Qashash ayat 71, 72 dan 73. Tetapi, bisa jadi juga, yang dimaksudkan dalam ayat ini hanya matahari saja, karena matahari merupakan sumber kehidupan di planet bumi ini. Dengan demikian, ayat ini menunjukkan adanya dua tempat terbit dan terbenamnya matahari, yaitu pada musim dingin dan musim panas. Pendapat ini dianut oleh kebanyakan ahli tafsir. Fenomena terbit dan terbenamnya matahari di dua tempat ini disebabkan oleh kecondongan garis edar bumi selama mengedari matahari sekitar 523,5 derajat. Oleh karena itu belahan utara bumi condong ke arah matahari pada musim panas yang mengakibatkan siang menjadi lebih panjang daripada malam. Dan begitu seterusnya hingga mencapai puncaknya, yaitu ketika matahari terbit dan terbenam di ujung sebelah utara dari garis bujur timur dan barat. Setelah itu kembali sedikit demi sedikit dari hari ke hari hingga mencapai garis lurus pada musim gugur. Belahan utara bumi ini kemudian mulai berpaling meninggalkan arah matahari yang mengakibatkan malam menjadi lebih panjang daripada siang. Begitu seterusnya, matahari terus bergeser ke arah selatan sampai pada titik paling selatan pada musim dingin. Setelah itu matahari bergeser lagi ke arah utara sedikit demi sedikit, hari demi hari hingga mencapai garis bujur timur dan barat pada musim semi. Peredaran yang demikian ini berlaku pula di belahan bumi sebelah selatan. Perbedaannya terletak pada geraknya yang berlawanan. Peredaran yang sedemikian teraturnya itu tentu saja mengandung hikmah dan manfaat yang besar bagi kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Contohnya, sebagai akibat dari perputaran itu, terdapat apa yang kita kenal dengan empat musim yang pada gilirannya memiliki kekhususan sendiri-sendiri (seperti musim tanam, musim panen, dan sebagainya) sehingga memberikan kemudahan kepada manusia, hewan dan tumbuh- tumbuhan dalam beraktifitas. ]

[ رب المشرقين ورب المغربين ] الرحمن 17

#13   Al-A'raf :155 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Kemudian Allah menyuruh Mûsâ untuk mengumpulkan sejumlah orang di antara kaumnya untuk memintakan ampunan atas penyembahan mereka kepada patung anak lembu. Lalu ditentukanlah waktu pelaksanaannya. Maka Mûsâ pun memilih--sebagai perwakilan kaumnya--tujuh puluh orang yang tak ikut menyembah patung anak lembu. Setelah itu berangkatlah Mûsâ bersama mereka ke bukit Thûr. Di sana mereka memohon kepada Allah agar menghilangkan bencana yang menimpa mereka dan memberikan ampunan kepada mereka yang telah menyembah patung anak lembu. Tetapi tiba-tiba tempat itu bergoncang oleh gempa yang sangat kuat, hingga membuat mereka terkapar tak sadarkan diri. Hal ini terjadi karena mereka--pada saat penyembahan patung anak lembu-tidak memisahkan diri dari kelompok yang menyembah patung. Dengan kata lain, mereka tak melakukan amar makruf nahi munkar. Akan halnya Mûsâ, yang menyaksikan peristiwa itu, berkata, "Wahai Tuhanku, kalau Engkau memang hendak membinasakan mereka, mengapa Engkau tidak melakukannya sebelum kami berangkat ke pertemuan ini? Mengapa Engkau tidak membinasakan aku bersama mereka? Dengan begitu, orang-orang Banû Isrâ'îl dapat melihat langsung peristiwa itu sehingga mereka tidak menuduh aku sebagai pembunuh mereka. Janganlah Engkau binasakan kami hanya karena perbuatan orang-orang yang bodoh di antara kami. Terjadinya penyembahan anak lembu ini tidak lain merupakan cobaan dari-Mu untuk menyesatkan orang yang Engkau kehendaki dengan memilih jalan yang buruk, dan memberi petunjuk kepada orang-orang yang Engkau kehendaki. Bukankah Engkau yang berkata, "Aku memutuskan untuk menghapus keburukan siapa saja dari kaummu yang tidak melakukan kekufuran, kemaksiatan dan menunaikan kewajiban zakat?"(1). (1) Dalam edisi bahasa Arab, pada ayat ini terdapat kesalahan cetak. Kalimat "Engkau yang berkata, 'Aku memutuskan untuk menghapus keburukan siapa saja dari kaummu yang tidak melakukan kekufuran, kemaksiatan dan menunaikan kewajiban zakat?'" semestinya tidak ada. Kalimat itu semestinya merupakan tafsiran bagian akhir ayat berikutnya, karena dalam ayat ini tidak terdapat bagian ayat yang dapat ditafsirkan dengan pengertian kalimat tadi. Wa Allâh a'lam bi al-shawâb. ]

[ واختار موسى قومه سبعين رجلا لميقاتنا فلما أخذتهم الرجفة قال رب لو شئت أهلكتهم من قبل وإياي أتهلكنا بما فعل السفهاء منا إن هي إلا فتنتك تضل بها من تشاء وتهدي من تشاء أنت ولينا فاغفر لنا وارحمنا وأنت خير الغافرين ] الأعراف 155

#14   An-Nur :58 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Hai orang-orang beriman, perintahkanlah hamba sahaya dan anak-anak kalian yang belum balig agar tidak masuk keruangan kalian--kecuali setelah meminta izin--pada tiga waktu. Pertama, sebelum subuh. Kedua, waktu kalian menggunakan pakaian santai saat tidur siang. Dan ketiga, setelah salat isya ketika kalian bersiap-siap untuk tidur. Ketiga waktu itu adalah saat-saat kalian mengganti pakaian dari pakaian tidur ke pakaian waktu bangun, sehingga aurat (bagian tubuh) yang tidak pantas dapat terlihat. Selain waktu-waktu tersebut, tidak berdosa bagi kalian dan mereka untuk masuk tanpa izin. Karena biasanya pada selain waktu-waktu itu kalian keluar-masuk untuk memenuhi beberapa keperluan. Dengan penjelasan semacam ini, Allah menerangkan hukum-hukum. Allah Swt. Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Dia mengetahui apa yang bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya, memberikan ketentuan hukum yang sesuai dengan keadaan mereka dan akan memperhitungkan semua itu(1). (1) Ayat ini merupakan salah satu ayat yang mengarahkan manusia pada norma sosial dalam lingkungan keluarga. Keberadaan hamba sahaya (pembantu) dan anak-anak kecil di rumah, membuat mereka acapkali berkumpul dan bercampur baur. Terkadang, ada di antara mereka yang masuk ke ruangan yang lain tanpa izin pada waktu-waktu yang disebutkan dalam ayat di atas. Mengingat bahwa waktu-waktu tersebut adalah waktu-waktu untuk menyendiri, bebas sendirian dan melepas pakaian rutin yang digunakan ketika berkumpul, maka ayat ini mengharuskan orang-orang yang disebutkan dalam ayat untuk meminta izin masuk pada waktu-waktu tersebut, agar mereka tidak melihat apa yang dianggap rahasia dan tidak pantas dilihat. Karena hal itu merupakan aurat yang harus ditutup. Selain itu, ayat ini juga mengandung anjuran kepada anggota keluarga agar memakai pakaian yang pantas ketika bertemu satu sama lain, sehingga kehormatan, kebebasan, dan etika mereka terjaga. Demikianlah, al-Qur'ân sangatlah pantas mengatur hal-hal yang mengangkat harkat moral ke tingkat yang tinggi semacam ini. ]

[ يا أيها الذين آمنوا ليستأذنكم الذين ملكت أيمانكم والذين لم يبلغوا الحلم منكم ثلاث مرات من قبل صلاة الفجر وحين تضعون ثيابكم من الظهيرة ومن بعد صلاة العشاء ثلاث عورات لكم ليس عليكم ولا عليهم جناح بعدهن طوافون عليكم بعضكم على بعض كذلك يبين الله لكم الآيات والله عليم حكيم ] النور 58

#15   Al-Anbiyaa :32 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ Selain itu, Kami pun menjadikan langit di atas mereka bagaikan atap yang ditinggikan. Langit itu Kami lindungi agar tidak jatuh atau menjatuhkan benda-bendanya kepada mereka. Meskipun demikian, mereka tetap enggan untuk meneliti dan mengambil pelajaran dari ayat-ayat yang menunjukkan kekuasaan, kebijaksanaan dan kasih sayang Kami(1). (1) Ayat ini menyatakan bahwa langit dan benda-benda angkasa selalu dalam keadaan terlindungi yang saling menguatkan satu sama lain, sehingga tidak akan jatuh ke muka bumi. Definisi langit itu sendiri adalah "segala sesuatu yang ada di atas kita", mulai dari atmosfer yang melindungi penduduk bumi dari berbagai benda luar angkasa--seperti meteor, komet dan sinar gamma--yang mungkin jatuh ke permukaan bumi. Tanpa atmosfer, yang dipertahankan oleh bumi melalui daya grafitasi, kehidupan di muka bumi ini tidak akan berjalan dengan baik. Di atas lapisan atmosfer terdapat berbagai macam benda langit yang jarak antara satu sama lainnya berbeda-beda. Dengan demikian, yang dimaksud "wa ja'alnâ al-samâ'a saqfan mahfûzhan" pada bagian awal ayat ini adalah bahwa atmosfer dan seluruh benda langit yang terlihat pada posisinya masing-masing di kubah langit dan tampak oleh mata seolah-olah berada di permukaan kubah langit, secara horizontal kelihatan sangat luas, lebih luas jika dibandingkan dengan luasnya secara vertikal. Gejala ini akan semakin tampak jelas pada saat terbit atau terbenamnya matahari. Saat itu bola matahari kelihatan lebih besar jika dibandingkan dengan bola matahari saat berada di atas azimut. Hal itu disebabkan oleh tipuan mata sehingga kita dapat menentukan jarak horizontal jauh lebih tepat daripada jarak vertikal. Kubah langit ini mencakup atmosfer yang memiliki perbedaan karakter sesuai dengan ketinggiannya di atas permukaan bumi, di samping benda-benda langit lainnya yang kasat mata. ]

[ وجعلنا السماء سقفا محفوظا وهم عن آياتها معرضون ] الأنبياء 32

#16   Al-Kahf :16 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ "Selama kita memilih jalan mengasingkan diri dari kaum yang mengingkari dan menyekutukan Allah," kata sebagian mereka kepada yang lainnya, "maka berlindunglah di dalam sebuah gua demi keselamatan agama kalian. Tuhan kalian pasti akan menurunkan karunia pengampunan dan memberikan kemudahan dengan menyediakan apa saja yang bermanfaat(1) bagi kalian untuk mempertahankan hidup. (1) Sampai saat ini belum didapatkan suatu informasi akurat siapa sebenarnya penghuni gua itu, kapan dan di mana gua tersebut berada. Namun demikian, akan dicoba paparkan di sini sedikit keterangan menyangkut kisah yang dituturkan ayat-ayat di atas. Berangkat dari isyarat al-Qur'ân yang menyatakan bahwa mereka adalah sekelompok pemuda yang beriman kepada Allah, dapat ditarik kesimpulan bahwa mereka tengah mengalami penindasan agama yang menyebabkan mereka mengasingkan diri ke dalam sebuah gua yang tersembunyi. Sementara itu, sejarah kuno mencatat adanya beberapa masa penindasan agama di kawasan Timur Kuno yang terjadi dalam kurun waktu yang berbeda. Dari beberapa peristiwa penindasan agama itu hanya ada dua masa yang kita anggap penting, yang salah satunya barangkali mempunyai kaitan dengan kisah penghuni gua ini. Peristiwa pertama terjadi pada masa kekuasaan raja-raja Saluqi, saat kerajaan itu diperintah oleh Raja Antiogos IV yang bergelar Nabivanes (tahun 176-84 S. M). Pada saat penaklukan singgasana Suriah, Antiogos--yang juga dikenal sangat fanatik terhadap kebudayaan dan peradaban Yunani Kuno--mewajibkan kepada seluruh penganut Yahudi di Palestina, yang telah masuk dalam wilayah kekuasaan Suriah sejak 198 S. M., untuk meninggalkan agama Yahudi dan menganut agama Yunani Kuno. Antiogos mengotori tempat peribadatan Yahudi dengan meletakkan patung Zeus, Tuhan Yunani terbesar, di atas sebuah altar dan pada waktu-waktu tertentu mempersembahkan korban berupa babi bagi Zeus. Terakhir, Antiogos membakar habis naskah Tawrât tanpa ada yang tersisa. Berdasarkan bukti historis ini, dapat disimpulkan bahwa pemuda-pemuda itu adalah penganut agama Yahudi yang bertempat tinggal di Palestina, atau tepatnya di kota Yarussalem. Dapat diperkirakan pula, bahwa peristiwa bangunnya mereka dari tidur panjang itu terjadi pada tahun 126 M. setelah Romawi menguasai wilayah Timur, atau 445 tahun sebelum masa kelahiran Rasulullah saw. tahun 571 M. Peristiwa penindasan agama yang sama terjadi pada zaman imperium Romawi, saat Kaisar Hadrianus berkuasa (tahun 117-138 M). Kaisar Hadrianus memperlakukan orang-orang Yahudi sama persis seperti yang pernah dilakukan oleh Antiogos. Pada tahun 132 M., pembesar-pembesar Yahudi mengeluarkan ultimatum bahwa seluruh rakyat Yahudi akan berontak melawan kekaisaran Romawi. Mereka memukul mundur garnisun-garnisun Romawi di perbatasan dan berhasil merebut Yerussalem. Peristiwa bersejarah ini diabadikan oleh orang-orang Yahudi dalam mata uang resmi mereka. Selama tiga tahun penuh mereka dapat bertahan. Terakhir, Hadrianus bergerak bersama pasukannya menumpas pemberontak-pemberontak Yahudi. Palestina jatuh dan Yerussalem dapat direbut kembali. Etnis Yahudi pun dibasmi dan pemimpin-pemimpin mereka dibunuh. Orang-orang Yahudi yang masih hidup dijual di pasar-pasar sebagai budak. Simbol- simbol agama Yahudi dihancurkan, ajaran dan hukum-hukum Yahudi dihapus. Dari penuturan sejarah ini didapat kesimpulan yang sama bahwa para pemuda itu adalah penganut ajaran Yahudi. Tempat tinggal mereka bisa jadi berada di kawasan Timur Kuno atau di Yerussalem sendiri. Masih mengikuti alur sejarah ini, mereka diperkirakan bangun dari tidur panjang itu kurang lebih pada tahun 435 M., 30 tahun menjelang kelahiran Rasulullah saw. Tampaknya peristiwa pertama lebih mempunyai kaitan dengan kisah Ashhâb al-Kahf karena penindasan mereka lebih sadis. Adapun penindasan umat Kristiani tidak sesuai dengan kelahiran Nabi Muhammad saw. ]

[ وإذ اعتزلتموهم وما يعبدون إلا الله فأووا إلى الكهف ينشر لكم ربكم من رحمته ويهيئ لكم من أمركم مرفقا ] الكهف 16

#17   Al-Munafiqun :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[63 ~ AL-MUNAFIQUN (ORANG-ORANG MUNAFIK) Pendahuluan: Madaniyyah, 11 ayat ~ Di dalam surat ini terkandung beberapa sifat orang munafik. Disebutkan bahwa mereka itu selalu menyatakan, secara lisan, bahwa mereka itu beriman, padahal tidak demikian halnya. Selain itu, mereka selalu menjadikan sumpah palsu atas kebohongan mereka sebagai perisai yang melindungi mereka dari tuduhan kafir yang menyebabkan mereka harus dihukum. Dijelaskan juga bahwa mereka memiliki postur tubuh indah yang menakjubkan jika dipandang dan ucapan yang fasih sehingga enak didengar. Meskipun demikian, kalbu mereka kosong dari keimanan. Seolah-olah mereka itu kayu yang tersandar, tidak ada kehidupan di dalamnya. Surat ini juga memaparkan keadaan mereka ketika diseru agar Rasulullah meminta ampunan untuk mereka, dengan menjelaskan bahwa mereka selalu sombong dan menampakkan keengganan untuk menerima. Kemudian pembicaraan beralih kepada anggapan orang-orang munafik bahwa merekalah yang unggul, sementara orang-orang Mukmin terhina dan ancaman mereka terhadap orang-orang Mukmin untuk mengeluarkan mereka setelah kembali ke Madinah. Dijelaskan di situ, siapa sebenarnya di antara kedua kelompok itu yang lebih unggul. Di bagian akhir, surat ini mengarahkan orang-orang Mukmin untuk berinfak di jalan Allah dengan segera sebelum kematian datang menjemput salah seorang dari mereka. Sebab, jika kematian itu telah datang, ia akan menyesal dan berharap agar ajalnya ditunda. Padahal, Allah tidak akan menunda kematian seseorang jika ajalnya telah datang.]] Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, hai Muhammad, mereka berkata, "Kami bersaksi bahwa kamu benar-benar Rasul Allah." Allah mengetahui bahwa kamu benar-benar Rasul-Nya. Dan Allah juga mengetahui bahwa orang-orang munafik itu bohong dalam pengakuan bahwa mereka beriman kepadamu. Sebab, ucapan mereka itu tidak sesuai dengan hati mereka. ]

[ إذا جاءك المنافقون قالوا نشهد إنك لرسول الله والله يعلم إنك لرسوله والله يشهد إن المنافقين لكاذبون ] المنافقون 1

#18   Al-Ahzab :53 — English , English Transliteration

[ يا أيها الذين آمنوا لا تدخلوا بيوت النبي إلا أن يؤذن لكم إلى طعام غير ناظرين إناه ولكن إذا دعيتم فادخلوا فإذا طعمتم فانتشروا ولا مستأنسين لحديث إن ذلكم كان يؤذي النبي فيستحيي منكم والله لا يستحيي من الحق وإذا سألتموهن متاعا فاسألوهن من وراء حجاب ذلكم أطهر لقلوبكم وقلوبهن وما كان لكم أن تؤذوا رسول الله ولا أن تنكحوا أزواجه من بعده أبدا إن ذلكم كان عند الله عظيما ] الأحزاب 53

#19   At-Talaq :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[65 ~ ATH-THALAQ (TALAK) Pendahuluan: Madaniyyah, 12 ayat ~ Surat ini membicarakan beberapa hukum talak dan idah ('iddah) dengan berbagai jenis dan hukumnya. Di antaranya adalah, misalnya, orang yang sedang dalam masa idah harus tetap tinggal di rumah tempat ia dijatuhi talak, kewajiban suami memberi nafkah dan tempat tinggal kepadanya, dan sebagainya. Di sela-sela pembicaraan tentang beberapa hukum di atas, seperti umumnya cara yang digunakan di dalam al-Qur'ân, Allah memberikan janji kepada orang yang melaksanakan segala perintah- Nya dan ancaman kepada orang yang melanggar ketentuan-Nya. Disinggung pula akibat yang diterima oleh orang-orang yang enggan melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya. Surat ini ditutup dengan anjuran kepada orang-orang Mukmin untuk senantiasa bertakwa, peringatan kepada mereka akan karunia pengutusan rasul yang membacakan ayat-ayat Allah untuk mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya dan penjelasan tentang kekuasaan Allah yang besar dalam menciptakan tujuh langit dan, seperti itu pula, bumi.]] Wahai Nabi, jika kamu hendak menjatuhkan talak kepada istri-istrimu maka jatuhkanlah talak itu ketika mereka sedang dalam keadaan suci yang tidak dicampuri. Tepatkanlah hitungan masa idah dan bertakwalah kepada Tuhanmu. Jangan izinkan istri-istri yang kamu jatuhi talak itu keluar dari tempat mereka ditalak. Jangan izinkan mereka keluar kecuali jika melakukan perbuatan keji yang sangat nyata. Ketentuan- ketentuan itu merupakan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah untuk para hamba-Nya. Barangsiapa yang melanggar ketentuan Allah maka sesungguhnya ia telah menzalimi diri sendiri. Kamu, hai orang yang melanggar, tidak mengetahui barangkali Allah akan mewujudkan sesuatu yang tidak diperkirakan, sesudah talak itu, sehingga kedua pasangan suami-istri itu kembali saling mencintai. ]

[ يا أيها النبي إذا طلقتم النساء فطلقوهن لعدتهن وأحصوا العدة واتقوا الله ربكم لا تخرجوهن من بيوتهن ولا يخرجن إلا أن يأتين بفاحشة مبينة وتلك حدود الله ومن يتعد حدود الله فقد ظلم نفسه لا تدري لعل الله يحدث بعد ذلك أمرا ] الطلاق 1

#20   Al-Hujurat :1 — Indonesian , Muhammad Quraish Shihab et al.
[ [[49 ~ AL-HUJURAT (KAMAR-KAMAR) Pendahuluan: Madaniyyah, 18 ayat ~ Surat ini dimulai dengan larangan kepada orang-orang Mukmin untuk menilai sesuatu sebelum datang perintah Allah dan Rasul-Nya, larangan mengangkat suara lebih tinggi di atas suara Rasul saw., pujian terhadap orang-orang yang merendahkan suaranya di hadapan Rasul, dan celaan terhadap orang-orang yang tidak beradab dan memanggil Rasul dari luar kamarnya. Kemudian dijelaskan perintah kepada orang-orang Mukmin untuk selalu bersikap selektif dan teliti dalam menerima suatu berita dari orang-orang fasik dan lemah imannya, perintah yang harus dilakukan oleh para pemimpin dalam menghadapi dua kelompok orang-orang Mukmin yang sedang berperang, larangan bagi orang-orang Mukmin untuk saling mengolok-olok dan mencela sesamanya, larangan berburuk sangka dan memata-matai orang-orang yang berbuat kebaikan. Selain itu, surat ini juga menjelaskan larangan bagi orang-orang Arab Badui untuk mengaku bahwa mereka telah beriman sebelum iman itu menetap dalam hati mereka dan keterangan tentang siapakah orang-orang Mukmin yang sebenarnya. Kemudian dalam akhir surat ini dijelaskan larangan terhadap orang-orang yang menganggap bahwa mereka telah memberi nikmat kepada Rasulullah dengan masuknya mereka ke dalam agama Islam. Namun sesungguhnya nikmat itu hanyalah milik Allah yang dianugerahkan kepada mereka dengan memberi petunjuk mereka kepada keimanan jika mereka termasuk orang-orang yang benar.]] Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendahului Allah dan Rasul-Nya dalam menetapkan hukum masalah keagamaan dan keduniaan. Jagalah diri kalian dari azab Allah dengan jalan menaati perintah-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar semua yang kalian katakan dan ilmu-Nya meliputi segala sesuatu. ]

[ يا أيها الذين آمنوا لا تقدموا بين يدي الله ورسوله واتقوا الله إن الله سميع عليم ] الحجرات 1